Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Hukum Mencium Tangan dan Membungkukkan Badan

6 July 2013
Reading Time: 2 mins read
121
627
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya: “Ustadz benarkah bahwa mencium tangan orang dan membungkukkan badan maka hal tersebut bukanlah syariat Islam melainkan ajaran kaum feodalis? Jika demikian, mohon dijelaskan. Jazakumullah”.

Jawab:

Ada beberapa hal yang ditanyakan:

Pertama, masalah cium tangan

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan,

“Tentang cium tangan dalam hal ini terdapat banyak hadits dan riwayat dari salaf yang secara keseluruhan menunjukkan bahwa hadits tersebut shahih dari Nabi. Oleh karena itu, kami berpandangan bolehnya mencium tangan seorang ulama (baca:ustadz atau kyai) jika memenuhi beberapa syarat berikut ini.

1. Cium tangan tersebut tidaklah dijadikan sebagai kebiasaan. Sehingga pak kyai terbiasa menjulurkan tangannya kepada murid-muridnya. Begitu pula murid terbiasa ngalap berkah dengan mencium tangan gurunya. Hal ini dikarenakan Nabi sendiri jarang-jarang tangan beliau dicium oleh para shahabat. Jika demikian maka tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan yang dilakukan terus menerus sebagaimana kita ketahui dalam pembahasan kaedah-kaedah fiqh.

2. Cium tangan tersebut tidaklah menyebabkan ulama tersebut merasa sombong dan lebih baik dari pada yang lain serta menganggap dirinyalah yang paling hebat sebagai realita yang ada pada sebagai kyai.

3. Cium tangan tersebut tidak menyebabkan hilangnya sunnah Nabi yang sudah diketahui semisal jabat tangan. Jabat tangan adalah suatu amal yang dianjurkan berdasarkan perbuatan dan sabda Nabi. Jabat tangan adalah sebab rontoknya dosa-dosa orang yang melakukannya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits. Oleh karena itu, tidaklah diperbolehkan menghilangkan sunnah jabat tangan karena mengejar suatu amalan yang status maksimalnya adalah amalan yang dibolehkan (Silsilah Shahihah 1/159, Maktabah Syamilah).

Akan tetapi perlu kita tambahkan syarat keempat yaitu ulama yang dicium tangannya tersebut adalah ulama ahli sunnah bukan ulama pembela amalan-amalan bid’ah.

Kedua, membungkukkan badan sebagai penghormatan
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا

Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani).

Dari uraian di atas semoga bisa dipahami dan dibedakan antara amalan yang dibolehkan oleh syariat Islam dan yang tidak diperbolehkan.

Tags: bungkuk badancium tangan
Previous Post

Menjual Buku-buku Bergambar

Next Post

Apakah Sekedar Tidak Tahu Itu Dimaklumi?

Related Posts

hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Mencabut Rambut Antara Dua Alis
Konsultasi

Darah Sebelum Persalinan

11 May 2013
Tahnik Bayi Khusus Bagi Nabi?
Konsultasi

Tahnik Bayi Khusus Bagi Nabi?

12 May 2013
Hukum Menjadikan al-Fatihah Sebagai Wirid
Konsultasi

Al-Fatihah Ketika Jenazah Akan Diberangkatkan

12 May 2013
Yaasin Untuk Yang Akan Meninggal Dunia
Konsultasi

Yaasin Untuk Yang Akan Meninggal Dunia

13 May 2013
Next Post

Apakah Sekedar Tidak Tahu Itu Dimaklumi?

Ikut Melakukan Promosi dalam Kegiatan Sosial

Comments 121

  1. 1kepinghati says:
    14 years ago

    Assalamu’alaikum,

    “……..Alhamdulillahirobbil’aalamiin……”
    Ilmu baru kutemukan… Jazakallah khairan katsiira, Yaa Ustadz.

    Salam Ukhuwah,
    :)

  2. abu naufal says:
    14 years ago

    Assalamu’alaykum

    Ustadz, bagaimana dengan adat orang jawa yang biasa membungkukkan badan ketika lewat di depan orang yang sedang duduk??

    Jazakallah khair..

  3. ustadzaris says:
    14 years ago

    Wa’alaikumussalam ya aba naufal.
    membungkukkan badan yang terlarang adalah yang berbentuk ruku’ atau menyerupai ruku’. oleh karena itu, jika hanya isyarat kepala insya Allah tidak apa-apa. barokallahu fiik

  4. abu ashma' says:
    14 years ago

    Assalamu alaykum,
    Bagaimana pula dengan jabat tangan dengan mencium tangan: anak kepada ortunya,istri kepada suaminya dengan maksud menghormatinya ?
    Mudah-mudahan Alloh Ta’ala selalu menjaga antum.

  5. seorang ibu says:
    14 years ago

    assalamu’alaikum

    tanya ustadz,
    bagaimana dengan jabat tangan dengan menggenggam jempol (seperti orang mau main panco) setelah jabat tangan seperti biasa. dan bagaimana juga jika jabat tangan panco itu menggantikan jabat tangan yang biasa. saya baru tahu ada jabat tangan seperti ini ketika bertemu dan berjabat tangan dengan beberapa aktifis dakwah yang mereka biasa berjabat tangan panco setelah jabat tangan biasa, bahkan belum lama ini justru ada yang jabat tangan panco tanpa jabat tangan yang biasa.
    mohon penjelasannya.

    wassalamu’alaikum

  6. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk Abu Ashma, Wa’alaikumus salam.
    Amr Abdul Mun’im Salim mengatakan tentang masalah cium tangan, “Hadits-hadits marfu’ dalam masalah ini seluruhnya adalah lembek (baca:lemah), tidak shahih….Yang menjadi hujjah dalam masalah ini adalah beberapa riwayat dari para shahabat dan salaf, selain shahabat” (Ahkam al Qubal wal Mu’anaqah wal Mushafahah wal Qiyam hal42,terbitan Muassasah ar Rayat).
    di halaman 45, penulis mengatakan, “Pendapat yang mengatakan bolehnya mencium tangan ahli fadhl (memiliki kelebihan), orang shalih dan ulama adalah pendapat mayoritas salaf. pendapat ini tidak disetujui oleh sebagian salaf sehingga mereka menilai bahwa hukum masalah ini adalah makruh”.
    pada halaman 46, penulis berkata, “Pendapat yang membolehkan cium tangan adalah pendapat mayoritas salaf dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan atau ditujukan kepada ahli zhulm (orang yang zalim), penguasa-kecuali jika khawatir jika tangannya tidak dicium maka dia akan menyakiti kita atau ahli dunya wal jah wal mal (para pemburu dunia yang punya jabatan tinggi dan berlimpah harta)”.
    dari penjelasan di atas maka cium tangan pada suami atau pada ortu itu dibolehkan, bukan dianjurkan, selama tidak dijadikan sebagai kebiasaan. wallahu a’lam.

  7. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk seorang ibu, wa’alaikumus salam
    Yang disyariatkan dan termasuk amal berpahala adalah mushafahah yang sering diterjemahkan dengan jabat tangan. yang dimaksud dengan mushafahah adalah menempelkan shafhah/telapak tangan dengan telapak tangan. oleh karena itu, hal yang ditanyakan tidak termasuk mushafahah yang Nabi ajarkan.
    namun mengingat bahwa hal itu pada dasarnya termasuk perkara ‘adah (non ibadah mahdhah) maka pada asalnya diperbolehkan kecuali jika:
    1. dianggap sebagai bentuk melakukan mushafahah yang Nabi ajarkan maka ini adalah anggapan yang tidak benar.
    2. dijadikan dan dianggap sebagai ciri khas atau tanda orang yang shalih, orang yang bertakwa, aktivis dakwah atau dai yang sejati. jika demikian maka hal itu menjadi terlarang karena syariat tidak pernah menjadikannya sebagai tanda orang shalih dan orang yang bertakwa.

  8. Hari says:
    14 years ago

    Assalaamu’alaykum. Kalau menundukkan badan untuk mencium tangan orangtua/mertua karena mereka lebih rendah fisik dan posisinya (baik berdiri maupun duduk) bukan termasuk membungkuk-kan badan penghormatan, bukan?

  9. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk Hari, Wa’alaikumussalam. jelas bukan. Nabi bersabda, “Nilai setiap amal itu tergantung niatnya” (HR Bukhari dan Muslim).

  10. iman says:
    14 years ago

    Ust.mengenai membungkukkan badan.. jika seperti adat jawa dimana tidak melampaui batas seperti rukuk dan tidak berbentuk ruku’ bagaimana?

  11. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk Iman
    Jika tidak sampai berbentuk ruku’ atau mendekati bentuk ruku’ maka tidak mengapa,

  12. dwi says:
    14 years ago

    Assalaamu’alaykum…Ust ketika saya dulu belajar di pesantren setiap kali ketemu teman yang lama tidak berjumpa misalnya setelah libur panjang maka kami saling bersalaman dan menempelkan pipi kanan dan kiri, bahkan Ust juga melakukanya apakah ini termasuk yang dibolehkan ? jazakallohu khoyron.

  13. tulus says:
    14 years ago

    Assalaamu’alaykum.smoga Alloh mjaga kita semua..bagaimanakah hukumnya mencium AlQuran,bendera negara,dan memberi salam dengan mengangkat tangan diletakkan di dahi,dan juga pd pemimpin2 upacara?klo ana pertimbangkan sepertinya ini merupakan syirik,msk benda mati kok dihormati,ktanya satu2nya benda yg boleh dicium cuma hajar aswat itupun krn petunjuk rasul,dan apakah itu semua menyerupai budaya org kafir?

  14. Aries says:
    14 years ago

    assalamualaikum
    Bismillah
    Ustad, ana mau tanya, bagaimana hukumnya berpelukan dengan saudara atau teman yang datang dari perjalanan jauh / safar?
    Jazakumulloh khoiron

  15. machasin abu dane says:
    14 years ago

    Ustadz, Bagaimana dengan orang yang lama tidak bertemu dan saat bertemu bersalaman kemudian saling berpelukan dengan menempelkan pipi kanan dan kiri..?? Jazzakallah khoir.

  16. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk Machasin
    Insya Allah boleh, sebagaimana hukum peluk dan cium sepulang dari safar.

  17. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk Aries
    Wa’alaikumussalam
    Boleh

  18. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk Dwi
    Wa’alaikumussalam
    Insya Allah, boleh.

  19. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk Tulus
    Wa’alaikumussalam
    1. Hukum mencium mushaf al Qur’an, ada ulama yang mengharamkannya semisal alalbani. Ada juga yang berpendapat boleh namun tidak dianjurkan. Demikian pendapat Ibnu Baz. Yang kuat adalah pendapat kedua karena ada tabiin yang pernah melakukannya.
    2. Menghormat dengan cara yang ditanyakan itu bid’ah dalam tahiyyah (penghormatan) dan bukan syirik. Tidak benar orang yang menganggapnya sebagai kemusyrikan.

  20. Wanita says:
    14 years ago

    Adakah dalil yg mjelaskan ttg tdk blh menyapa jk hanya menggunakan isyarat, namun blh jk menggabungkan antara isyarat dg ucapan? Mhn pjelasan..

  21. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk Wanita.
    Menyapa dengan isyarat terlarang karena kata Nabi itu adalah menyapa ala Yahudi. Kalo digabung itu boleh karena Nabi pernah melakukannya dan haditsnya dinilai hasan oleh Ibnu Baz. Untuk lebih lengkapnya tolong baca buku Jilbab Mar’ah Muslimah karya Al Albani pada bahasan tidak boleh menyerupai pakaian wanita kafir.

  22. Alam says:
    14 years ago

    Assalamualaikum…
    Afwan ustad. apakah menundukan badan untuk salam kepada orang tua dengan tujuan menghormati mereka tetap di larang? rosulullah juga memerintahkan kita agar menghormati dan menghargai orang tua.
    afwan, banyak pendapat ustad yang tidak ana setujui. salah satunya, “hitam di jidat tanda niat tidak suci”. betapa congkaknya anda mengatakan seseorang tidak suci niatnya, padahal niat itu adalah hubungan Allah dengan hambanya. anda berfikir bahwa anda mengetahui niat seseorang. subhanallah… hebat sekali anda. kalau begitu ramalkan kapan kiamat akan terjadi kemuadian buatlah buku, siapa tau akan menjadi “best seller”.
    lagipula siapa tau orang yang berdahi hitam itu adalah pembawaan sejak lahir.
    kaki saja apabila sering di pakai maka akan kapalan bukan karena sombong sering di pakai atau terlalu di tekan. begitu juga dengan jidat yang sering dipakai sujud (bukan cuma sholat wajib saja), itu wajar, alamiah.
    pendapat anda ini akan membuat citra yang buruk kepada orang-orang yang berjidat hitam. mohon pertimbangakan saran dari ana. lebih hati-hati lagi dalam berpendapat. afwan jika ana kurang sopan. jazakumullah…
    Wassalamualaikum…

  23. A.H.Mubarrak says:
    14 years ago

    Assalamualaikum,
    Ustadz, kalo mencium tangan kiayi tapi secara berlebihan boleh ngga..?
    (mencium tangan berkali kali, tangan kiayinya di cium telapak dan sisi atas tangannya,terus setelah itu di tempelkan ke atas kepala.) kejadian ini saya lihat saat acara walimatu safar. dan banyak orang yang melakukan itu. terimakasih sebelumnya
    Wassalamualaikum Wr.Wb.

  24. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk Mubarak
    Wa’alaikumussalam
    Apa yang disampaikan tersebut termasuk tabarruk/ngalap berkah yang terlarang.

  25. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk Alam
    Wa’alaikumussalam
    1. Jika menyerupai ruku’ maka terlarang
    2. Nabi tidak berdahi hitam dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi. Bukankah demikian?

  26. abu ashma' says:
    13 years ago

    Assalamu alaikum ustadz,maaf nanya lagi..ustadz…Bagaimana dengan adat jawa yang terjadi ketika hari raya idul fitri yaitu sungkem,orang tua atau tuan rumah saat kita berkunjung kerumah mereka,mereka duduk dikursi kemudian kita sebagai tamu jongkok didepan mereka sambil bersalaman dan minta maaf …..Padahal sebelum itu kita duduk juga seperti mereka,pada saat mau salaman baru kita jongkok di depan mereka…Ada juga teknis yang lain yaitu sama-sama duduk di kursi kemudian bersalaman sambil menundukkan badan…dan mengucapkan permintaan maaf antara satu dengan yang lain.Bagaimana pandangan ustadz tentang hal tersebut…Juga mohon saran yang terbaik jika hal-hal diatas tidak diperbolehkan agar tidak timbul fitnah..BAAROKALLOHU FIIK.
     

  27. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Abu Ashma
    Wa’alaikumussalam
    Dari dua model sungkeman tersebut saya tidak melihat adanya hal yang terlarang. Wallahu a’lam.

  28. abu ashma' says:
    13 years ago

    Alhamdulillah ….Mencerahkan…..karena sebelumnya ada yang bilang hal tersebut tidak boleh. Syukron ustadz….

  29. cudel says:
    13 years ago

    haturnuhun kangge elmuna…

  30. abu said says:
    13 years ago

    Ya ustadz, ana kurang setuju jawaban ustadz ke abu ashma’ soal salaman/ sungkeman…
    Padahal hadits ygn ustadz bawakan diatas jelas :
    Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani).
    ——————–
    Semoga perbaikan menjadi kesempurnaan walhamdulillah…

  31. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Abu
    Setahu saya dalam sungkeman tidak ada membungkukkan badan. Yang ada anak di lantai, ortu duduk di kursi lalu anak mencium lutut ortu-nya. Di mana kah hal bermasalah dalam hal di atas?

  32. abu said says:
    13 years ago

    Klo setau sy sungkeman mengandung unsur sujud dan rukuk. Makna sungkeman mungkin lebih luas.
    Trus makna/arti mencium lutut??
    http://www.almanhaj.or.id/content/2643/slash/0
    dan sebaik -baik petunjuk adalah petunjuk muhammad shallahu ‘alayhi wa salam…. adab dan akhlak beliau telah sempurna. Trus dimana alasan kita jika tdk mengikuti beliau?

  33. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Abu
    1. Yang ada di link yang anda bawakan adalah klaim -bukan fakta-bahwa dalam sungkem terdapat ruku dan sujud. Lalu bagaimana dengan fakta yang sesungguhnya? Bisakah anda membantu saya dengan membawakan fakta -baik berupa rekaman atau gambar acara sungkeman- yang membuktikan adanya sujud dan ruku dalam acara sungkeman?
    2. Saya berkeyakinan bahwa ruku dan sujud hanya boleh untuk Allah, tidak boleh untuk selainNya. Siapa yang bersujud kepada selain Allah maka dia telah melakukan kemusyrikan.Yang dimaksud dengan sujud di sini adalah meletakkan dahi di tanah atau di lantai (lihat Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah jilid 24 hal 201). Yang jadi masalah, apakah definisi sujud ini kita jumpai dalam acara sungkeman? Berdasarkan gambar-gambar di google untuk ‘sungkem’ saya belum menjumpai adanya sujud dengan pengertian di atas. Seandainya ada acara sungkeman yang mengandung sujud dengan pengertian di atas, saya berkeyakinan bahwa sungkem dengan bentuk semacam itu hukumnya haram.
    3. Sungkem itu termasuk masalah ibadah mahdhoh ataukah masalah ‘adah? Jika itu masalah ritual ibadah maka petunjuk Nabi dalam masalah adalah, hukum asal ibadah adalah tauqifi sampai ada dalil yang men-syariat-kannya. Sedangkan jika itu masalah ‘adah, maka petunjuk Nabi dalam masalah adalah, hukum asal ‘adah adalah mubah alias boleh sampai ada dalil yang melarangkannya.
    Sebatas pengetahuan saya, masalah ini lebih tepat dimasukkan dalam kategori ‘adah dari pada dimasukkan dalam kategori ibadah mahdhoh.
    Ingat, mengharamkan hal yang tidak Allah haramkan bukanlah masalah ringan dan sepele.
    4. Ada yang mendefinisikan sungkeman sebagai berikut: mencium tangan dengan berlutut, biasanya kepada orang yang lebih tua (http://partnershipsixteen.bridge.wikispaces.net/traditional+javanese+celebration). Adakah yang bermasalah secara syar’i jika berdasarkan definisi ini?

  34. Yulian Purnama says:
    13 years ago

    Bagaimana dengan rukuk’ ustadz?
    Apakah sungkeman itu bisa terjerumus dalam rukuk’ kepada selain Allah?
    Definisi rukuk dalam Qomush Al Muhith:
    انْحَنَى كِبَراً، أو كبَا على وجْهه، وافْتَقَرَ بعدَ غِنًى، وانْحَطَّتْ حالُه، وكلُّ شيءٍ يَخْفِضُ رأسَه
    1. Berlaku lembut pada orang tua
    2. Berdiam sambil menatap wajah orang tua dengan penuh rasa sayang
    كبا :  مثل الوَقْفة تكون عند الشيء يكرهه الإِنسان يُدْعَى إِليه أَو يُراد منه
    3. Menunjukkan rasa membutuhkan (dalam rangka merendah diri)
    4. Merendahkan posisinya
    5. Setiap perbuatan yang menundukan kepala

  35. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Ian
    Demikianlah makna ruku secara bahasa.
    Dalam Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 23/126 disebutkan bahwa secara bahasa ruku adalah
    1. menundukkan kepala atau membungkukkan punggung.
    2. Sebagian pakar bahasa Arab mengatakan bahwa ruku adalah ketundukkan atau kehinaan. oleh karena itu orang kaya yang jatuh miskin dalam bahasa Arab juga disebut dengan istilah ruku.
    Sedangkan raki’ atau orang yang ruku adalah semua yang merunduk ke arah depan baik lututnya menyentuh lantai ataupun tidak asalkan dia merendahkan posisi kepalanya.
    Sedangkan dalam sitilah shalat ruku’ adalah menundukkan kepala yang diiringi dengan membungkuknya punggung dalam bentuk sikap tertentu.
    Yang dimaksud dengan sikap tertentu di sini adalah andai seorang tersebut adalah orang yang fisiknya normal, tangan dan rukuknya juga sehat maka telapak tangannya bisa menyentuh lutut setelah punggung dibungkukkan.
    Demikian kutipan dari Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah.
    Jika demikian dimanakah letak kesamaan antara sungkem dengan ruku? Tolong jelaskan.

  36. Yulian Purnama says:
    13 years ago

    Ana menganggap ini masih syubhat ustadz, ada beberapa hal:
    1. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
    sung·kem v sujud (tanda bakti dan hormat);
    KBBI jelas dihasilkan dari penelitian para ahli tentunya. Jika sungkem itu sujud hormat maka, terlarang karena sadd adz dzariah, seperti yang antum jelaskan di artikel lain.
    Lihat: http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php
    2. Dalam sungkem terdapat unsur khudu’
    3. Dalam sungkem terdapat perbuatan merendahkan posisi badan dalam rangka menghormat, baik itu bentuknya sujud, setengah sujud, agak rukuk, bersimpuh, dan ini semua, menurut ana -dengan ilmu ana yang dangkal ini- , min babil aula dari pada membungkukan badan kepada orang yang ditemui. Padahal membungkukan badan kepada orang yang ditemui saja terlarang.
    Mohon pencerahannya

  37. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Ian
    1. Benar, demikianlah makna sungkem dalam bahasa Indonesia sebagaimana yang saya baca di Kamus Besar Bahasa Indonesia hal 870, terbitan Departemen P dan K RI tahun 1988. Namun realita menunjukkan bahwa dalam sungkem tidak terdapat sujud dalam pengertian syariat. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa tidak semua makna sujud dalam bahasa Indonesia sama dengan pengertian sujud secara syariat. Sehingga dalam bahasa Indonesia terdapat ungkapan, “sembah sujud dari ananda” dengan pengertian “hormat dari ananda” (Kamus Besar Bahasa Indonesia hal 864). Apakah ungkapan “sembah sujud dari ananda” dengan pengertian di atas adalah kalimat kemusyrikan?
    Tentu ungkapan bahasa Indonesia kita pahami dengan makna yang ada dalam bahasa Indonesia, bukan dengan makna yang ada dalam bahasa Arab atau dalam syariat.
    Coba buka kamus al Mu’jam al Wasith 2/764, qohwah dimaknai khomr. Padahal dalam realitanya qohwah digunakan orang arab untuk menyebut kopi. Apakah kita akan mengharamkan minum kopi hanya gara-gara dalam bahasa Arab disebut qohwah dan qohwah secara leksikal bermakan khamr sedangkan khamr haram dalam syariat?Padahal, realitanya kopi bukanlah khamr karena tidak memiliki sifat memabukkan.
    Jadi, layakkah kita haramkan sungkem hanya semata-mata secara leksikal sungkem bermakna sujud sedangkan sujud kepada selain Allah hukumnya haram dalam syariat?
    2. Khudu’ adalah amal hati, bukan amal badan.
    3. Menghormati ortu itu diperintahkan oleh syariat dan syariat tidak mengatur secara rinci bentuk menghormati ortu. Sehingga bentuk menghormati ortu kembali kepada urf selama urf tersebut tidak bertabrakan dengan syariat.

  38. alifian says:
    13 years ago

    Assalamu’alaikum
    Di beberapa negara Asia, seperti Jepang, Korea, membungkukkan badan merupakan tanda hormat, sama seperti kita berjabat tangan. bagaimana hukumnya mengingat ini budaya mereka?
    bolehkah berlatih beladiri seperti karate atau taekwondo krn penghormatan kpd pelatih dan anggota lainnya dengan membungkukkan badan, khusus di tempat latihan, tetapi jg kadang dilakukan di luar latihan?
    adakah jenis beladiri yg islami? selama ini saya berlatih taekwondo krn murni olahraga beladiri fisik, sedangkan beberapa silat Indonesia menggunakan tenaga dalam dan ritual yg mengarah kpd musyrik.

  39. ustadzaris says:
    13 years ago

    untuk alif
    Wa’alaikumussalam
    1. Itu budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, wajib ditinggalkan.
    2. Tolong baca: https://ustadzaris.com/kungfu-jet-kundo-kempo-karate-tae-kwon-do-haram

  40. alifian says:
    13 years ago

    Assalamu’alaikum
    apakah hukum mencium tangan orang tua (ayah & ibu) dan saudara yang lebih tua seperti kakak, paman, bibi, kakek, nenek? mengingat ini menjadi kebiasaan di masyarakat kita, sehingga ketika tidak melakukannya dikatakan tidak / kurang sopan. jikalau tidak ada tuntunannya, apakah kebiasaan ini harus ditinggalkan? bagaimana cara yang dicontohkan rasulullah dlm menghormat kepada yg lebih tua?
    Jazakallah

  41. ustadzaris says:
    13 years ago

    untuk alif
    Wa’alaikumussalam.
    tolong baca https://ustadzaris.com/hukum-sungkeman

  42. Abu abdillah says:
    13 years ago

    Assalamu’alaikum
    Afwan ust, perkataan antum: Membungkukkan badan yang terlarang adalah yang berbentuk ruku’ atau menyerupai ruku’. oleh karena itu, jika hanya isyarat kepala insya Allah tidak apa-apa.”
    antum dapat dari mana??? Apakah para ulama menjelaskan demikian?? Kalau ada apa judul bukunya dan halaman berapa???

  43. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Abu
    Diambil dari kaedah bahwa hukum asal perkara non ibadah adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya. Adakah dalil untuk melarang menganggukkan kepala?

  44. Abu Abdillah says:
    13 years ago

    Antum bilang hukum asal sesuatu yang bukan ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. berdasarkan dalil dibawah ini berarti membungkuk itu dilarang. Kok antum mentafsirkannya dengan ruku atau menyerupai ruku. Penafsiran antum ini membutuhkan penjelasan dari para ulama, bukan dari jtihad antum???

    Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani).

  45. ustadzaris says:
    13 years ago

    Mas Abu
    Membungkukkan badan itu beda dengan menundukkan kepala. Dalil yang anda bawakan itu terkait dengan membungkukkan badan.
    Anda sendiri telah berijtihad dan berfatwa bahwa menundukkan kepala itu dilarang (baca:haram). Apa dalil anda atas pendapat dan ijtihad tersebut??? Ingat hadits yang anda bawakan sama sekali tidak membahas dan mendukung ijtihad anda.
    Sedangkan pendapat saya berdasarkan kaedah tentang hukum asal dalam masalah ini. Anda yang berijtihad bahwa masalah menundukkan kepala itu telah keluar dari hukum asal sehingga andalah yang berkewajiban untuk membawakan dalil yang menunjukkan bahwa menundukkan kepala telah keluar dari hukum asal di atas.
    Baca juga tulisan “Hukum Acara Sungkeman” yang ada di blog ini.

  46. abu abillah says:
    13 years ago

    Antum keliru ust, ana tidak pernah menulis menundukkan kepala itu dilarang. Silahkan lihat pertanyaan2 ana di atas.
    Yang ana permasalahkan adalah membungkukkan badan antum tafsirkan dengan ruku atau menyerupai ruku. Ini yang ana permasalahkan.
    Ana tanya adakah ulama yang menjelaskan seperti ini? di kitab mana?
    Kalau tidak ada berarti antum telah berijtihad sendiri dalam menafsirekan hadis di atas. Kok malah antum nuduh ana berijtihad!!!

  47. ustadzaris says:
    13 years ago

    Mas Abu
    Ruku atau menyerupai ruku, bukankah itu makna dari ‘membungkukkan badan’? Bukankah komentar anda adalah sanggahan atas pernyataan bahwa menundukkan kepala itu boleh karena tidak termasuk membungkukkan badan?
    Sebagai penjelas di Tuhfatul Ahwadzi ketika membahas hadits di atas, inhina’ didefinisikan sebagai berikut:
    الانحناء وهو إمالة الرأس والظهر
    Inhina’ (yang diterjemahkan dengan membungkukkan badan) adalah kepala dan punggung yang condong (ke arah depan).
    Bukankan pengertian itu sama dengan ruku atau serupa ruku’.
    Hal ini tidak memerlukan ijtihad, namun pengetahuan dan pemahaman makna kata dalam bahasa Arab.

  48. abu abdillah says:
    13 years ago

    berdasarkan penjelasan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi
    الانحناء وهو إمالة الرأس والظهر
    berarti maknanya lebih luas, bukan hanya ruku dan yang menyerupai ruku. Cukup kepala seseorang dan punggungnya condong (ke arah depan) berarti masuk dalam larangan hadis ini. Kalau antum artikan ruku dan yang meyerupai ruku maka yang kami bayangkan adalah ruku dalam shalat (ini adalah makna yang sempit).
    Seandainya antum mengatakan: Cukup kepala seseorang dan punggungnya condong (ke arah depan) berarti masuk dalam larangan hadis ini (ini lebih luas maknanya). Sebab terkadang ada seseorang yang kepala dan punggungnya condong kedepan, namun dia tidak menyerupai ruku, yang seperti ini masuk dalam larangan hadis ini.

  49. Aswad says:
    13 years ago

     
     

     

    السؤال الأول : ما حكم انحناء الرأس لمسلم عند التحية ؟ الجواب :
    لا يجوز لمسلم أن يحني رأسه للتحية سواء كان ذلك لمسلم ، أو كافر ؛ لأنه من فعل الأعاجم لعظمائهم ، ولأنه شبيه بالركوع والركوع تحية وإعظام لا يكون إلا لله

    (فتوى برقم 6779 , فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء, مجلة البحوث الإسلامية)

     
    http://tinyurl.com/38u87uq

    قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله :أما تقبيل الأرض ، ووضع الرأس ، ونحو ذلك مما فيه السجود ، مما يفعل قدام بعض الشيوخ ، وبعض الملوك ، فلا يجوز الانحناء كالركوع أيضا
    (مجموع الفتاوى 1/372 )
     
     
     

  50. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Aswad
    Jazakumullahu khoiron atas tambahan ilmu dan info yang antum bawakan.

Previous

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Bulu Wajah

    1445 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Fikih Ciuman …

    1283 shares
    Share 513 Tweet 321
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.