Tanya: “Ustadz benarkah bahwa mencium tangan orang dan membungkukkan badan maka hal tersebut bukanlah syariat Islam melainkan ajaran kaum feodalis? Jika demikian, mohon dijelaskan. Jazakumullah”.
Jawab:
Ada beberapa hal yang ditanyakan:
Pertama, masalah cium tangan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan,
“Tentang cium tangan dalam hal ini terdapat banyak hadits dan riwayat dari salaf yang secara keseluruhan menunjukkan bahwa hadits tersebut shahih dari Nabi. Oleh karena itu, kami berpandangan bolehnya mencium tangan seorang ulama (baca:ustadz atau kyai) jika memenuhi beberapa syarat berikut ini.
1. Cium tangan tersebut tidaklah dijadikan sebagai kebiasaan. Sehingga pak kyai terbiasa menjulurkan tangannya kepada murid-muridnya. Begitu pula murid terbiasa ngalap berkah dengan mencium tangan gurunya. Hal ini dikarenakan Nabi sendiri jarang-jarang tangan beliau dicium oleh para shahabat. Jika demikian maka tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan yang dilakukan terus menerus sebagaimana kita ketahui dalam pembahasan kaedah-kaedah fiqh.
2. Cium tangan tersebut tidaklah menyebabkan ulama tersebut merasa sombong dan lebih baik dari pada yang lain serta menganggap dirinyalah yang paling hebat sebagai realita yang ada pada sebagai kyai.
3. Cium tangan tersebut tidak menyebabkan hilangnya sunnah Nabi yang sudah diketahui semisal jabat tangan. Jabat tangan adalah suatu amal yang dianjurkan berdasarkan perbuatan dan sabda Nabi. Jabat tangan adalah sebab rontoknya dosa-dosa orang yang melakukannya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits. Oleh karena itu, tidaklah diperbolehkan menghilangkan sunnah jabat tangan karena mengejar suatu amalan yang status maksimalnya adalah amalan yang dibolehkan (Silsilah Shahihah 1/159, Maktabah Syamilah).
Akan tetapi perlu kita tambahkan syarat keempat yaitu ulama yang dicium tangannya tersebut adalah ulama ahli sunnah bukan ulama pembela amalan-amalan bid’ah.
Kedua, membungkukkan badan sebagai penghormatan
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا
Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani).
Dari uraian di atas semoga bisa dipahami dan dibedakan antara amalan yang dibolehkan oleh syariat Islam dan yang tidak diperbolehkan.
Assalamu’alaikum,
“……..Alhamdulillahirobbil’aalamiin……”
Ilmu baru kutemukan… Jazakallah khairan katsiira, Yaa Ustadz.
Salam Ukhuwah,
:)
Assalamu’alaykum
Ustadz, bagaimana dengan adat orang jawa yang biasa membungkukkan badan ketika lewat di depan orang yang sedang duduk??
Jazakallah khair..
Wa’alaikumussalam ya aba naufal.
membungkukkan badan yang terlarang adalah yang berbentuk ruku’ atau menyerupai ruku’. oleh karena itu, jika hanya isyarat kepala insya Allah tidak apa-apa. barokallahu fiik
Assalamu alaykum,
Bagaimana pula dengan jabat tangan dengan mencium tangan: anak kepada ortunya,istri kepada suaminya dengan maksud menghormatinya ?
Mudah-mudahan Alloh Ta’ala selalu menjaga antum.
assalamu’alaikum
tanya ustadz,
bagaimana dengan jabat tangan dengan menggenggam jempol (seperti orang mau main panco) setelah jabat tangan seperti biasa. dan bagaimana juga jika jabat tangan panco itu menggantikan jabat tangan yang biasa. saya baru tahu ada jabat tangan seperti ini ketika bertemu dan berjabat tangan dengan beberapa aktifis dakwah yang mereka biasa berjabat tangan panco setelah jabat tangan biasa, bahkan belum lama ini justru ada yang jabat tangan panco tanpa jabat tangan yang biasa.
mohon penjelasannya.
wassalamu’alaikum
Untuk Abu Ashma, Wa’alaikumus salam.
Amr Abdul Mun’im Salim mengatakan tentang masalah cium tangan, “Hadits-hadits marfu’ dalam masalah ini seluruhnya adalah lembek (baca:lemah), tidak shahih….Yang menjadi hujjah dalam masalah ini adalah beberapa riwayat dari para shahabat dan salaf, selain shahabat” (Ahkam al Qubal wal Mu’anaqah wal Mushafahah wal Qiyam hal42,terbitan Muassasah ar Rayat).
di halaman 45, penulis mengatakan, “Pendapat yang mengatakan bolehnya mencium tangan ahli fadhl (memiliki kelebihan), orang shalih dan ulama adalah pendapat mayoritas salaf. pendapat ini tidak disetujui oleh sebagian salaf sehingga mereka menilai bahwa hukum masalah ini adalah makruh”.
pada halaman 46, penulis berkata, “Pendapat yang membolehkan cium tangan adalah pendapat mayoritas salaf dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan atau ditujukan kepada ahli zhulm (orang yang zalim), penguasa-kecuali jika khawatir jika tangannya tidak dicium maka dia akan menyakiti kita atau ahli dunya wal jah wal mal (para pemburu dunia yang punya jabatan tinggi dan berlimpah harta)”.
dari penjelasan di atas maka cium tangan pada suami atau pada ortu itu dibolehkan, bukan dianjurkan, selama tidak dijadikan sebagai kebiasaan. wallahu a’lam.
Untuk seorang ibu, wa’alaikumus salam
Yang disyariatkan dan termasuk amal berpahala adalah mushafahah yang sering diterjemahkan dengan jabat tangan. yang dimaksud dengan mushafahah adalah menempelkan shafhah/telapak tangan dengan telapak tangan. oleh karena itu, hal yang ditanyakan tidak termasuk mushafahah yang Nabi ajarkan.
namun mengingat bahwa hal itu pada dasarnya termasuk perkara ‘adah (non ibadah mahdhah) maka pada asalnya diperbolehkan kecuali jika:
1. dianggap sebagai bentuk melakukan mushafahah yang Nabi ajarkan maka ini adalah anggapan yang tidak benar.
2. dijadikan dan dianggap sebagai ciri khas atau tanda orang yang shalih, orang yang bertakwa, aktivis dakwah atau dai yang sejati. jika demikian maka hal itu menjadi terlarang karena syariat tidak pernah menjadikannya sebagai tanda orang shalih dan orang yang bertakwa.
Assalaamu’alaykum. Kalau menundukkan badan untuk mencium tangan orangtua/mertua karena mereka lebih rendah fisik dan posisinya (baik berdiri maupun duduk) bukan termasuk membungkuk-kan badan penghormatan, bukan?
Untuk Hari, Wa’alaikumussalam. jelas bukan. Nabi bersabda, “Nilai setiap amal itu tergantung niatnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Ust.mengenai membungkukkan badan.. jika seperti adat jawa dimana tidak melampaui batas seperti rukuk dan tidak berbentuk ruku’ bagaimana?
Untuk Iman
Jika tidak sampai berbentuk ruku’ atau mendekati bentuk ruku’ maka tidak mengapa,
Assalaamu’alaykum…Ust ketika saya dulu belajar di pesantren setiap kali ketemu teman yang lama tidak berjumpa misalnya setelah libur panjang maka kami saling bersalaman dan menempelkan pipi kanan dan kiri, bahkan Ust juga melakukanya apakah ini termasuk yang dibolehkan ? jazakallohu khoyron.
Assalaamu’alaykum.smoga Alloh mjaga kita semua..bagaimanakah hukumnya mencium AlQuran,bendera negara,dan memberi salam dengan mengangkat tangan diletakkan di dahi,dan juga pd pemimpin2 upacara?klo ana pertimbangkan sepertinya ini merupakan syirik,msk benda mati kok dihormati,ktanya satu2nya benda yg boleh dicium cuma hajar aswat itupun krn petunjuk rasul,dan apakah itu semua menyerupai budaya org kafir?
assalamualaikum
Bismillah
Ustad, ana mau tanya, bagaimana hukumnya berpelukan dengan saudara atau teman yang datang dari perjalanan jauh / safar?
Jazakumulloh khoiron
Ustadz, Bagaimana dengan orang yang lama tidak bertemu dan saat bertemu bersalaman kemudian saling berpelukan dengan menempelkan pipi kanan dan kiri..?? Jazzakallah khoir.
Untuk Machasin
Insya Allah boleh, sebagaimana hukum peluk dan cium sepulang dari safar.
Untuk Aries
Wa’alaikumussalam
Boleh
Untuk Dwi
Wa’alaikumussalam
Insya Allah, boleh.
Untuk Tulus
Wa’alaikumussalam
1. Hukum mencium mushaf al Qur’an, ada ulama yang mengharamkannya semisal alalbani. Ada juga yang berpendapat boleh namun tidak dianjurkan. Demikian pendapat Ibnu Baz. Yang kuat adalah pendapat kedua karena ada tabiin yang pernah melakukannya.
2. Menghormat dengan cara yang ditanyakan itu bid’ah dalam tahiyyah (penghormatan) dan bukan syirik. Tidak benar orang yang menganggapnya sebagai kemusyrikan.
Adakah dalil yg mjelaskan ttg tdk blh menyapa jk hanya menggunakan isyarat, namun blh jk menggabungkan antara isyarat dg ucapan? Mhn pjelasan..
Untuk Wanita.
Menyapa dengan isyarat terlarang karena kata Nabi itu adalah menyapa ala Yahudi. Kalo digabung itu boleh karena Nabi pernah melakukannya dan haditsnya dinilai hasan oleh Ibnu Baz. Untuk lebih lengkapnya tolong baca buku Jilbab Mar’ah Muslimah karya Al Albani pada bahasan tidak boleh menyerupai pakaian wanita kafir.
Assalamualaikum…
Afwan ustad. apakah menundukan badan untuk salam kepada orang tua dengan tujuan menghormati mereka tetap di larang? rosulullah juga memerintahkan kita agar menghormati dan menghargai orang tua.
afwan, banyak pendapat ustad yang tidak ana setujui. salah satunya, “hitam di jidat tanda niat tidak suci”. betapa congkaknya anda mengatakan seseorang tidak suci niatnya, padahal niat itu adalah hubungan Allah dengan hambanya. anda berfikir bahwa anda mengetahui niat seseorang. subhanallah… hebat sekali anda. kalau begitu ramalkan kapan kiamat akan terjadi kemuadian buatlah buku, siapa tau akan menjadi “best seller”.
lagipula siapa tau orang yang berdahi hitam itu adalah pembawaan sejak lahir.
kaki saja apabila sering di pakai maka akan kapalan bukan karena sombong sering di pakai atau terlalu di tekan. begitu juga dengan jidat yang sering dipakai sujud (bukan cuma sholat wajib saja), itu wajar, alamiah.
pendapat anda ini akan membuat citra yang buruk kepada orang-orang yang berjidat hitam. mohon pertimbangakan saran dari ana. lebih hati-hati lagi dalam berpendapat. afwan jika ana kurang sopan. jazakumullah…
Wassalamualaikum…
Assalamualaikum,
Ustadz, kalo mencium tangan kiayi tapi secara berlebihan boleh ngga..?
(mencium tangan berkali kali, tangan kiayinya di cium telapak dan sisi atas tangannya,terus setelah itu di tempelkan ke atas kepala.) kejadian ini saya lihat saat acara walimatu safar. dan banyak orang yang melakukan itu. terimakasih sebelumnya
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Untuk Mubarak
Wa’alaikumussalam
Apa yang disampaikan tersebut termasuk tabarruk/ngalap berkah yang terlarang.
Untuk Alam
Wa’alaikumussalam
1. Jika menyerupai ruku’ maka terlarang
2. Nabi tidak berdahi hitam dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi. Bukankah demikian?
Assalamu alaikum ustadz,maaf nanya lagi..ustadz…Bagaimana dengan adat jawa yang terjadi ketika hari raya idul fitri yaitu sungkem,orang tua atau tuan rumah saat kita berkunjung kerumah mereka,mereka duduk dikursi kemudian kita sebagai tamu jongkok didepan mereka sambil bersalaman dan minta maaf …..Padahal sebelum itu kita duduk juga seperti mereka,pada saat mau salaman baru kita jongkok di depan mereka…Ada juga teknis yang lain yaitu sama-sama duduk di kursi kemudian bersalaman sambil menundukkan badan…dan mengucapkan permintaan maaf antara satu dengan yang lain.Bagaimana pandangan ustadz tentang hal tersebut…Juga mohon saran yang terbaik jika hal-hal diatas tidak diperbolehkan agar tidak timbul fitnah..BAAROKALLOHU FIIK.
Untuk Abu Ashma
Wa’alaikumussalam
Dari dua model sungkeman tersebut saya tidak melihat adanya hal yang terlarang. Wallahu a’lam.
Alhamdulillah ….Mencerahkan…..karena sebelumnya ada yang bilang hal tersebut tidak boleh. Syukron ustadz….
haturnuhun kangge elmuna…
Ya ustadz, ana kurang setuju jawaban ustadz ke abu ashma’ soal salaman/ sungkeman…
Padahal hadits ygn ustadz bawakan diatas jelas :
Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani).
——————–
Semoga perbaikan menjadi kesempurnaan walhamdulillah…
Untuk Abu
Setahu saya dalam sungkeman tidak ada membungkukkan badan. Yang ada anak di lantai, ortu duduk di kursi lalu anak mencium lutut ortu-nya. Di mana kah hal bermasalah dalam hal di atas?
Klo setau sy sungkeman mengandung unsur sujud dan rukuk. Makna sungkeman mungkin lebih luas.
Trus makna/arti mencium lutut??
http://www.almanhaj.or.id/content/2643/slash/0
dan sebaik -baik petunjuk adalah petunjuk muhammad shallahu ‘alayhi wa salam…. adab dan akhlak beliau telah sempurna. Trus dimana alasan kita jika tdk mengikuti beliau?
Untuk Abu
1. Yang ada di link yang anda bawakan adalah klaim -bukan fakta-bahwa dalam sungkem terdapat ruku dan sujud. Lalu bagaimana dengan fakta yang sesungguhnya? Bisakah anda membantu saya dengan membawakan fakta -baik berupa rekaman atau gambar acara sungkeman- yang membuktikan adanya sujud dan ruku dalam acara sungkeman?
2. Saya berkeyakinan bahwa ruku dan sujud hanya boleh untuk Allah, tidak boleh untuk selainNya. Siapa yang bersujud kepada selain Allah maka dia telah melakukan kemusyrikan.Yang dimaksud dengan sujud di sini adalah meletakkan dahi di tanah atau di lantai (lihat Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah jilid 24 hal 201). Yang jadi masalah, apakah definisi sujud ini kita jumpai dalam acara sungkeman? Berdasarkan gambar-gambar di google untuk ‘sungkem’ saya belum menjumpai adanya sujud dengan pengertian di atas. Seandainya ada acara sungkeman yang mengandung sujud dengan pengertian di atas, saya berkeyakinan bahwa sungkem dengan bentuk semacam itu hukumnya haram.
3. Sungkem itu termasuk masalah ibadah mahdhoh ataukah masalah ‘adah? Jika itu masalah ritual ibadah maka petunjuk Nabi dalam masalah adalah, hukum asal ibadah adalah tauqifi sampai ada dalil yang men-syariat-kannya. Sedangkan jika itu masalah ‘adah, maka petunjuk Nabi dalam masalah adalah, hukum asal ‘adah adalah mubah alias boleh sampai ada dalil yang melarangkannya.
Sebatas pengetahuan saya, masalah ini lebih tepat dimasukkan dalam kategori ‘adah dari pada dimasukkan dalam kategori ibadah mahdhoh.
Ingat, mengharamkan hal yang tidak Allah haramkan bukanlah masalah ringan dan sepele.
4. Ada yang mendefinisikan sungkeman sebagai berikut: mencium tangan dengan berlutut, biasanya kepada orang yang lebih tua (http://partnershipsixteen.bridge.wikispaces.net/traditional+javanese+celebration). Adakah yang bermasalah secara syar’i jika berdasarkan definisi ini?
Bagaimana dengan rukuk’ ustadz?
Apakah sungkeman itu bisa terjerumus dalam rukuk’ kepada selain Allah?
Definisi rukuk dalam Qomush Al Muhith:
انْحَنَى كِبَراً، أو كبَا على وجْهه، وافْتَقَرَ بعدَ غِنًى، وانْحَطَّتْ حالُه، وكلُّ شيءٍ يَخْفِضُ رأسَه
1. Berlaku lembut pada orang tua
2. Berdiam sambil menatap wajah orang tua dengan penuh rasa sayang
كبا : مثل الوَقْفة تكون عند الشيء يكرهه الإِنسان يُدْعَى إِليه أَو يُراد منه
3. Menunjukkan rasa membutuhkan (dalam rangka merendah diri)
4. Merendahkan posisinya
5. Setiap perbuatan yang menundukan kepala
Untuk Ian
Demikianlah makna ruku secara bahasa.
Dalam Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 23/126 disebutkan bahwa secara bahasa ruku adalah
1. menundukkan kepala atau membungkukkan punggung.
2. Sebagian pakar bahasa Arab mengatakan bahwa ruku adalah ketundukkan atau kehinaan. oleh karena itu orang kaya yang jatuh miskin dalam bahasa Arab juga disebut dengan istilah ruku.
Sedangkan raki’ atau orang yang ruku adalah semua yang merunduk ke arah depan baik lututnya menyentuh lantai ataupun tidak asalkan dia merendahkan posisi kepalanya.
Sedangkan dalam sitilah shalat ruku’ adalah menundukkan kepala yang diiringi dengan membungkuknya punggung dalam bentuk sikap tertentu.
Yang dimaksud dengan sikap tertentu di sini adalah andai seorang tersebut adalah orang yang fisiknya normal, tangan dan rukuknya juga sehat maka telapak tangannya bisa menyentuh lutut setelah punggung dibungkukkan.
Demikian kutipan dari Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah.
Jika demikian dimanakah letak kesamaan antara sungkem dengan ruku? Tolong jelaskan.
Ana menganggap ini masih syubhat ustadz, ada beberapa hal:
1. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
sung·kem v sujud (tanda bakti dan hormat);
KBBI jelas dihasilkan dari penelitian para ahli tentunya. Jika sungkem itu sujud hormat maka, terlarang karena sadd adz dzariah, seperti yang antum jelaskan di artikel lain.
Lihat: http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php
2. Dalam sungkem terdapat unsur khudu’
3. Dalam sungkem terdapat perbuatan merendahkan posisi badan dalam rangka menghormat, baik itu bentuknya sujud, setengah sujud, agak rukuk, bersimpuh, dan ini semua, menurut ana -dengan ilmu ana yang dangkal ini- , min babil aula dari pada membungkukan badan kepada orang yang ditemui. Padahal membungkukan badan kepada orang yang ditemui saja terlarang.
Mohon pencerahannya
Untuk Ian
1. Benar, demikianlah makna sungkem dalam bahasa Indonesia sebagaimana yang saya baca di Kamus Besar Bahasa Indonesia hal 870, terbitan Departemen P dan K RI tahun 1988. Namun realita menunjukkan bahwa dalam sungkem tidak terdapat sujud dalam pengertian syariat. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa tidak semua makna sujud dalam bahasa Indonesia sama dengan pengertian sujud secara syariat. Sehingga dalam bahasa Indonesia terdapat ungkapan, “sembah sujud dari ananda” dengan pengertian “hormat dari ananda” (Kamus Besar Bahasa Indonesia hal 864). Apakah ungkapan “sembah sujud dari ananda” dengan pengertian di atas adalah kalimat kemusyrikan?
Tentu ungkapan bahasa Indonesia kita pahami dengan makna yang ada dalam bahasa Indonesia, bukan dengan makna yang ada dalam bahasa Arab atau dalam syariat.
Coba buka kamus al Mu’jam al Wasith 2/764, qohwah dimaknai khomr. Padahal dalam realitanya qohwah digunakan orang arab untuk menyebut kopi. Apakah kita akan mengharamkan minum kopi hanya gara-gara dalam bahasa Arab disebut qohwah dan qohwah secara leksikal bermakan khamr sedangkan khamr haram dalam syariat?Padahal, realitanya kopi bukanlah khamr karena tidak memiliki sifat memabukkan.
Jadi, layakkah kita haramkan sungkem hanya semata-mata secara leksikal sungkem bermakna sujud sedangkan sujud kepada selain Allah hukumnya haram dalam syariat?
2. Khudu’ adalah amal hati, bukan amal badan.
3. Menghormati ortu itu diperintahkan oleh syariat dan syariat tidak mengatur secara rinci bentuk menghormati ortu. Sehingga bentuk menghormati ortu kembali kepada urf selama urf tersebut tidak bertabrakan dengan syariat.
Assalamu’alaikum
Di beberapa negara Asia, seperti Jepang, Korea, membungkukkan badan merupakan tanda hormat, sama seperti kita berjabat tangan. bagaimana hukumnya mengingat ini budaya mereka?
bolehkah berlatih beladiri seperti karate atau taekwondo krn penghormatan kpd pelatih dan anggota lainnya dengan membungkukkan badan, khusus di tempat latihan, tetapi jg kadang dilakukan di luar latihan?
adakah jenis beladiri yg islami? selama ini saya berlatih taekwondo krn murni olahraga beladiri fisik, sedangkan beberapa silat Indonesia menggunakan tenaga dalam dan ritual yg mengarah kpd musyrik.
untuk alif
Wa’alaikumussalam
1. Itu budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, wajib ditinggalkan.
2. Tolong baca: https://ustadzaris.com/kungfu-jet-kundo-kempo-karate-tae-kwon-do-haram
Assalamu’alaikum
apakah hukum mencium tangan orang tua (ayah & ibu) dan saudara yang lebih tua seperti kakak, paman, bibi, kakek, nenek? mengingat ini menjadi kebiasaan di masyarakat kita, sehingga ketika tidak melakukannya dikatakan tidak / kurang sopan. jikalau tidak ada tuntunannya, apakah kebiasaan ini harus ditinggalkan? bagaimana cara yang dicontohkan rasulullah dlm menghormat kepada yg lebih tua?
Jazakallah
untuk alif
Wa’alaikumussalam.
tolong baca https://ustadzaris.com/hukum-sungkeman
Assalamu’alaikum
Afwan ust, perkataan antum: Membungkukkan badan yang terlarang adalah yang berbentuk ruku’ atau menyerupai ruku’. oleh karena itu, jika hanya isyarat kepala insya Allah tidak apa-apa.”
antum dapat dari mana??? Apakah para ulama menjelaskan demikian?? Kalau ada apa judul bukunya dan halaman berapa???
Untuk Abu
Diambil dari kaedah bahwa hukum asal perkara non ibadah adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya. Adakah dalil untuk melarang menganggukkan kepala?
Antum bilang hukum asal sesuatu yang bukan ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. berdasarkan dalil dibawah ini berarti membungkuk itu dilarang. Kok antum mentafsirkannya dengan ruku atau menyerupai ruku. Penafsiran antum ini membutuhkan penjelasan dari para ulama, bukan dari jtihad antum???
Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani).
Mas Abu
Membungkukkan badan itu beda dengan menundukkan kepala. Dalil yang anda bawakan itu terkait dengan membungkukkan badan.
Anda sendiri telah berijtihad dan berfatwa bahwa menundukkan kepala itu dilarang (baca:haram). Apa dalil anda atas pendapat dan ijtihad tersebut??? Ingat hadits yang anda bawakan sama sekali tidak membahas dan mendukung ijtihad anda.
Sedangkan pendapat saya berdasarkan kaedah tentang hukum asal dalam masalah ini. Anda yang berijtihad bahwa masalah menundukkan kepala itu telah keluar dari hukum asal sehingga andalah yang berkewajiban untuk membawakan dalil yang menunjukkan bahwa menundukkan kepala telah keluar dari hukum asal di atas.
Baca juga tulisan “Hukum Acara Sungkeman” yang ada di blog ini.
Antum keliru ust, ana tidak pernah menulis menundukkan kepala itu dilarang. Silahkan lihat pertanyaan2 ana di atas.
Yang ana permasalahkan adalah membungkukkan badan antum tafsirkan dengan ruku atau menyerupai ruku. Ini yang ana permasalahkan.
Ana tanya adakah ulama yang menjelaskan seperti ini? di kitab mana?
Kalau tidak ada berarti antum telah berijtihad sendiri dalam menafsirekan hadis di atas. Kok malah antum nuduh ana berijtihad!!!
Mas Abu
Ruku atau menyerupai ruku, bukankah itu makna dari ‘membungkukkan badan’? Bukankah komentar anda adalah sanggahan atas pernyataan bahwa menundukkan kepala itu boleh karena tidak termasuk membungkukkan badan?
Sebagai penjelas di Tuhfatul Ahwadzi ketika membahas hadits di atas, inhina’ didefinisikan sebagai berikut:
الانحناء وهو إمالة الرأس والظهر
Inhina’ (yang diterjemahkan dengan membungkukkan badan) adalah kepala dan punggung yang condong (ke arah depan).
Bukankan pengertian itu sama dengan ruku atau serupa ruku’.
Hal ini tidak memerlukan ijtihad, namun pengetahuan dan pemahaman makna kata dalam bahasa Arab.
berdasarkan penjelasan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi
الانحناء وهو إمالة الرأس والظهر
berarti maknanya lebih luas, bukan hanya ruku dan yang menyerupai ruku. Cukup kepala seseorang dan punggungnya condong (ke arah depan) berarti masuk dalam larangan hadis ini. Kalau antum artikan ruku dan yang meyerupai ruku maka yang kami bayangkan adalah ruku dalam shalat (ini adalah makna yang sempit).
Seandainya antum mengatakan: Cukup kepala seseorang dan punggungnya condong (ke arah depan) berarti masuk dalam larangan hadis ini (ini lebih luas maknanya). Sebab terkadang ada seseorang yang kepala dan punggungnya condong kedepan, namun dia tidak menyerupai ruku, yang seperti ini masuk dalam larangan hadis ini.
السؤال الأول : ما حكم انحناء الرأس لمسلم عند التحية ؟ الجواب :
لا يجوز لمسلم أن يحني رأسه للتحية سواء كان ذلك لمسلم ، أو كافر ؛ لأنه من فعل الأعاجم لعظمائهم ، ولأنه شبيه بالركوع والركوع تحية وإعظام لا يكون إلا لله
(فتوى برقم 6779 , فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء, مجلة البحوث الإسلامية)
http://tinyurl.com/38u87uq
قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله :أما تقبيل الأرض ، ووضع الرأس ، ونحو ذلك مما فيه السجود ، مما يفعل قدام بعض الشيوخ ، وبعض الملوك ، فلا يجوز الانحناء كالركوع أيضا
(مجموع الفتاوى 1/372 )
Untuk Aswad
Jazakumullahu khoiron atas tambahan ilmu dan info yang antum bawakan.