Pernikahan adalah bagian dari tanda kekuasaan Allah ﷻ
Allah ﷻ telah menjadikan pernikahan sebagai salah satu ayat-Nya, Allah ﷻ berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 21,
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Makna ayat: Diantara tanda kekuasaan Allah, adalah Allah ﷻ jadikan untuk kalian dari diri kalian sendiri (yaitu sesama manusia) pasangan. Supaya kalian mendapatkan ketenangan padanya. Dan Allah ﷻ jadikan diantara kalian mawaddah dan rohmah.
Menurut Imam Mujahid (wafat 104 H), tafsir mawaddah adalah jima’ atau hubungan biologis suami istri. Sedangkan tafsir rohmah menurut Mujahid adalah adanya keturunan, tempat untuk mencurahkan kasih sayang dari ayah dan ibu.
Sesungguhnya dalam hal tersebut sungguh terdapat ayat khusus bagi orang yang mau berpikir. -Selesai penjelasan makna QS Ar-Rum : 21.
Maka Allah ﷻ menjadikan pernikahan sebagai salah satu ayat yang menunjukkan keagungan dan kekuasaan Allah. Lantas Allah ﷻ wajibkan mengangungkan ayat ini, serta wajib menjaga ikatan ini. Dimana dengannya Allah ﷻ mengikat pasangan suami istri.
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟
Makna ayat: Diantara tanda kekuasaan Allah ﷻ , Allah ﷻ ciptakan dari diri kalian sendiri (yaitu sesama manusia) pasangan, supaya kalian mendapatkan mendapatkan padanya. – Selesai makna ayat diatas.
Maka Allah ﷻ jadikan dalam pernikahan adanya ketenangan, diantara makna ketenangan disini adalah ketenangan gejolak syahwat yang tersalurkan dengan pasangan halal. Allah ﷻ jadikan juga kenyamanan dan cinta.
Seandainya bukan karena rasa cinta yang Allah ﷻ berikan pada dua hati pasangan suami istri, maka tidaklah akan akrab yang satu dengan yang lain. Tentu tidak akan juga hidup bersama yang satu dengan yang lain.
Catatan ustadz Aris: Maka inilah rahasia adanya keakraban dan kenyamanan hidup antara suami istri, sebabnya adalah mawaddah yang Allah ﷻ masukkan pada hati suami istri. -Selesai catatan
Allah ﷻ tidaklah menjadikan bagi kita ketenangan dalam pernikahan manusia dengan non manusia. Oleh karena itu seandainya manusia nikah dengan jin, maka tidak ada terwujud ketenangan, malah bisa jadi yang terwujud adalah kekhawatiran dan ketakutan.
Maka Allah ﷻ tidak menjadikan mawaddah antara manusia dengan selain manusia, jin misalnya. Sehingga kata,
مِّنْ أَنفُسِكُمْ
Adalah bagian dari dalil yang digunakan sebagai dalil untuk melarang pernikahan jin dan manusia dan sebaliknya. Karena Allah ﷻ katakan pasangan manusia adalah dari jenis kalian sendiri, yaitu manusia.
Laki-laki membutuhkan perempuan dan sebaliknya
Pernikahan adalah sunnah kauniyah atau tradisi alam semesta. Adanya pergaulan antara laki-laki dan perempuan, jantan dan betina, maka ini sudah menjadi sunnah kauniyyah, hukum Allah ﷻ yang berlaku di alam ini.
Pernikahan adalah fitroh manusia. Maka orang yang tidak mau menikah adalah manusia yang tidak sesuai dan menyelisihi fitrahnya. Allah ﷻ berfirman,
فِطْرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ ٱللَّهِ
“Fitrah Allah ﷻ yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah.” QS Ar-Rum: 30.
Seandainya laki-laki tercipta sendiri di dunia ini, niscaya laki-laki memerlukan perempuan, yang perempuan itu bergabung padanya dan membentuk keluarga. Supaya laki-laki menjumpai ketenangan dan kenyamanan hatinya bersamanya.
Seandainya Allah ﷻ ciptakan wanita sendirian, seandainya dunia ini isinya perempuan semuanya. Niscaya perempuan akan membutuhkan kehadiran laki-laki untuk melindunginya, membelanya, memperhatikannya, dan memberikan perhatian kepadanya. Sekaya apapun perempuan tersebut, serta setinggi apapun jabatanya, sehebat apapun kekuasaannya, semapan apapun profesinya, maka sejatinya perempuan senantiasa membutuhkan laki-laki. Ada yang kurang dalam hidup seorang perempuan meskipun dia demikian kaya, sudah mapan, semua dia miliki, pastinya tetap ada yang kurang dalam hidupnya tanpa kehadiran sosok laki-laki yang mendampinginya.
Demikian pula laki-laki membutuhkan perempuan. Masing-masing dari keduanya menyempurnakan yang lain.
Oleh karena itu pernikahan adalah bagian dari ajaran para Nabi, karena para Nabi adalah bagian dari anak manusia yang membutuhkan satu istri atau lebih, untuk membantunya.
Catatan:
Ditranskrip dari kajian berjudul “Ketika Nabi di Rumah”, disampaikan oleh Ustadz Dr. Aris Munandar. Membahas kitab berjudul “An-Nabiyyu Shollallahu ‘alaihi wasallam fii baitihi”, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr.