Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Bulu Wajah

by ustadzaris
18 May 2013
Reading Time: 1 min read
2
Membenci Pujian

RELATED POSTS

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

Darah Sebelum Persalinan

Tahnik Bayi Khusus Bagi Nabi?

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Apa hukum menghilangkan bulu di wajah bagi wanita?

Para ulama dari empat mazhab berselisih pendapat mengenai hukum menghilangkan bulu atau rambut yang ada di wajah bagi wanita.

Pertama, menghilangkan rambut alis hukumnya haram bahkan tergolong dosa besar. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud, Nabi bersabda, “Allah melaknat wanita yang melakukan namsh dan wanita yang di-namsh”. Menghilangkan bulu alis termasuk namsh.

Kedua, menghilangkan bulu di wajah. Sebagian ulama bermazhab Maliki menilai hal ini termasuk namsh namun yang benar hal ini tidak tergolong namsh meski Ibnul Manzhur dalam Lisanul Arab mengatakan bahwa yang dimaksud dengan namsh adalah menghilangkan bulu di wajah. Apa yang dikatakan oleh Ibnul Manzhur adalah pengertian namsh dalam bahasa arab. Sedangkan secara syariat namsh adalah menghilangkan bulu yang ada di wajah. Sehingga jika seorang wanita menghilangkan bulu atau rambut yang tumbuh di dahi atau di pipi maka hukumnya menurut Hanafiyah, Syafiiyah dan salah pendapat ulama bermazhab Hanbali adalah boleh jika dengan tujuan berhias atau berdandan untuk suaminya. Pendapat ini merupakan pendapat yang cukup kuat. Yang lebih menguatkan benarnya pendapat ini sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang jayyid bahwa ada seorang wanita datang menemui Aisyah lantas mengatakan, “Bolehkah kuhilangkan rambut yang tumbuh di dahiku supaya nampak cantik di hadapan suamiku?”.

Jawaban Aisyah, “Hilangkan ‘rambut yang mengganggu’ dari wajahmu sebisa mungkin”.

Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslimah diperbolehkan untuk menghilangkan rambut yang tumbuh di dahi atau di pipi agar tampil cantik di hadapan suaminya asalkan rambut tersebut bukanlah bulu alis.

Sumber:

http://www.youtube.com/watch?v=qFWC91fSaEM

Tags: bulu wajah
Share234Tweet147Send

Related Posts

hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Mencabut Rambut Antara Dua Alis
Konsultasi

Darah Sebelum Persalinan

11 May 2013
Tahnik Bayi Khusus Bagi Nabi?
Konsultasi

Tahnik Bayi Khusus Bagi Nabi?

12 May 2013
Hukum Menjadikan al-Fatihah Sebagai Wirid
Konsultasi

Al-Fatihah Ketika Jenazah Akan Diberangkatkan

12 May 2013
Yaasin Untuk Yang Akan Meninggal Dunia
Konsultasi

Yaasin Untuk Yang Akan Meninggal Dunia

13 May 2013
Bersentuhan Kulit Antara Suami Istri, Apakah Membatalkan Wudhu?
Konsultasi

Bahaya Air Ruqyah

13 May 2013
Next Post
Jamaah Sesama Wanita di Rumah Berpahala?

Bahaya Begadang

Benarkah Cincin Besi Haram?

Perak Untuk Laki Laki

Comments 2

  1. rizcy says:
    9 years ago

    saya setuju

  2. Sarah says:
    3 years ago

    Kalau blm punya suami gmn? Apakah tidak boleh memotong rambut yang mengganggu di dahi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • Hukum Memakai Toga untuk Wisuda

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Bila Ini Ramadhan Terakhirku – Bag. 1

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan
  • Bila Ini Ramadhan Terakhirku – Bag. 1
  • Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.