Tanya: saya memiliki sebuah toko buku yang menjual buku-buku bergambar. Bagaimana menyiasati hal ini karena setahu saya memajang gambar tidak boleh?
Jawab:
Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin ketika menjelaskan rincian hukum memiliki benda yang bergambar mengatakan,
“Memiliki benda yang bergambar bukan karena menginginkan gambar tersebut sama sekali namun yang diinginkan sebenarnya adalah hal lain yang ada pada benda tersebut. Contohnya adalah gambar yang ada di berbagai majalah dan koran. Orang yang memilikinya tidak bertujuan memiliki gambar yang ada di majalah dan koran tersebut namun berbagai berita, artikel ilmiah dan hal-hal lain yang bermanfaat yang ada di dalamnya. Nampaknya memiliki benda bergambar dengan motif semisal ini hukumnya tidaklah mengapa karena gambar dalam hal ini bukanlah tujuan utama. Meski demikian, jika memungkinkan untuk menghapus gambar-gambar tersebut tanpa menimbulkan kesulitan yang berat maka itulah yang lebih baik” (Al Qoul Al Mufid Syarh Kitab at Tauhid dalam Kutub wa Rasail Ibnu Utsaimin 120/43, Maktabah Syamilah).
Berdasarkan penjelasan di atas maka jika memiliki benda yang bergambar dengan tujuan di atas diperbolehkan maka konsekuensinya memperjualbelikan benda tersebut tentu saja diperbolehkan.
Namun perlu diingat bahwa penjelasan di atas berkaitan dengan hukum memiliki benda yang memuat gambar, bukan hukum membuat gambar karena dua hal tersebut adalah dua hal yang berbeda sebagaimana dijelaskan oleh para pakar fiqh dalam buku-buku fiqh.
Artikel ini adalah Bagian dari Rubri Konsultasi di Majalah Swara Qur'an
Assalamu’alaykum yaa Ustadz…
Ana diberitau oleh seorang akhwat bahwa Ustadz pernah mengutip pernyataan asy-Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah tentang pembolehan kartun bagi anak-anak.
Ana ingin bertanya tentang sumber fatwa asy-Syaikh tersebut.
Dan bagaimana pandangan para ulama mengenai hal ini?
Mohon penjelasannya Ustadz.
Jazakallahu khairan.
Wassalamu’alaykum.
Untuk Ummu Sufyan, Wa’alikumus salam.
Fatwa beliau tersebut saya dapati dalam salah satu rekaman kajian beliau. rekamannya ada di tempat saya.
di sana beliau ditanya tentang hukum gambar untuk pendidikan anak-anak. jawaban beliau, masalah ini adalah derivat atau turunan dari masalah hukum boneka untuk pendidikan anak perempuan.
ulama yang mengatakan bahwa bolehnya boneka untuk anak perempuan itu mansukh/tidak lagi berlaku sehingga untuk saat ini tidak lagi diperbolehkan maka gambar dua dimensi tentu lebih berhak untuk dinyatakan tidak boleh.
sedangkan menurut ulama yang mengatakan bahwa bolehnya boneka untuk anak perempuan itu tidak mansukh-inilah yang benar- maka gambar dua dimensi lebih layak untuk diperbolehkan.
assalamu’alaikum wa rohmatullah wa barokatuh..
ustadz, bagaimana jika menjual barang yang ada gambar salibnya? contohnya teman saya jualan baju bola portugal yg di lambangnya ada tanda salibnya , apa ini merupakan mendapat pengecualian jg seperti ini? atau tetap tidak boleh?
Jazakallahu khoiron
Wassalamu’alaikum wa rohmatullah wa barokatuh
#faisal
Hukumnya haram.