Pertanyaan:
Apakah dituntunkan meminta orang orang yang datang melayat untuk membacakan surat al-fatihah untuk arwah si mayit?
Jawaban Syaikh Dr Khalid bin Abdullah al Mushlih, murid senior Ibnu Utsaimin:
Membacakan surat alfatihah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah amalan yang tidak memiliki landasan. Tidak pernah sekali pun Nabi mengatakan kepada kepada para shahabatnya, “Alfatihah untuk arwahnya Hamzah” atau mengatakan “Alfatihah untuk arwahnya Khadijah”. Keduanya meninggal dunia semasa Nabi masih hidup padahal keduanya adalah orang yang paling Nabi cintai. Rasulullah tidak pernah mengatakan semacam itu, tidak pula menganjurkannya. Tidak pula ada satu pun shahabat yang menganjurkannya. Tidak ada shahabat yang mengatakan, “Alfatihah untuk syuhada Uhud, syuhada’ perang Badr” atau semisalnya. Jadi semacam ini adalah amalan yang mengada-ada. Itulah amalan dalam bentuk meminta kepada banyak orang untuk membacakan surat alfatihah untuk arwah fulan dengan tatacara tertentu, boleh jadi sambil mengangkat tangan, menghadap kiblat atau menghadap ke kubur atau semisalnya lalu mengusap muka setelah itu. Semacam ini adalah amalan yang tidak dituntunkan.
Akan tetapi jika ada seorang yang membaca surat alfatihah lalu menghadiahkan pahalanya untuk salah seorang yang telah meninggal dunia, hukumnya tidak mengapa karena hal ini termasuk perkara yang telah dikenal bersama yaitu menghadiahkan pahala amal shalih kepada orang yang telah meninggal dunia. Menghadiahkan pahala membaca alquran baik surat alfatihah atau selainnya kepada orang yang telah meninggal dunia itu pahalanya akan sampai kepada mayit karena semua orang yang melakukan amal shalih yang ditujukan sebagai hadiah untuk seorang muslim yang telah meninggal dunia itu akan sampai kepadanya.
Kembali kepada permasalahan yang ditanyakan, kesimpulannya amalan tersebut tidaklah dituntunkan sehingga tidak sepatutnya meminta banyak orang untuk melakukannya. Mendorong manusia untuk mendoakan mayit itu sudah mencukupi”.
Sumber:
http://www.safeshare.tv/w/qhjhJFbUnB
tertulis “hukumnya tidak mengapa karena hal ini termasuk perkara yang telah dikenal bersama”. Menetapkan hukum dengan pertimbangan tersebut, maksudnya gimana ?
#ummu
kirim pahala baca al Quran yang tidak dilakukan dalam konteks ritual tertentu hukumnya diperselisihkan oleh para ulama.
Imam Syafii tidak membolehkannya dan menilaianya tidak sampai kepada mayit.
Sedangkan Imam Ahmad membolehkannya dan menilainya sampai kepada mayit.
Dr Khalid al Mushlih mazhab fikihnya adalah Hanbali [Mazhabnya Imam Ahmad], wajar jika beliau berpendapat sebagaimana di atas. namun perlu diketahui bahwa beliau sekedar membolehkannya dan tidak menganjurkan apalagi mewajibkan.
Lho ustadz, berarti menghadiahkan pahala itu diperbolehkan ya menurut Islam? Kalau boleh kenapa tidak dari dulu kami para santri ini dikasih tahu. Kita kan jadi berdosa soalnya kita sudah banyak membingungkan saudara-saudara kita. Terlebih orang tua. Orang tua kami ahli tahlilan tapi faqir terhadap ilmu. Lantas kami kasih tahu bahwa menghadiahkan pahala itu tidak boleh. Eh lha kok sekarang diperbolehkan. Bagaimana donk ustadz? Kami merasa berdosa sekali terhadap orang tua.
#cinta
diperselisihkan oleh ulama.
pendapat yang benar adalah pendapat imam syafii yang melarang hal ini.