Pertanyaan:
Apakah tahnik bayi itu khusus bagi Nabi atau berlaku umum dan merupakan sunnah Nabi?
Jawaban Syaikh Prof Dr Khalid al Musyaiqih, murid Ibnu Utsaimin:
Permasalahan ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama.
Kaedah dalam masalah ini adalah sebagai berikut:
Pertama, segala sesuatu yang bisa kita pastikan bahwa Nabi melakukan hal tersebut karena motivasi menyesuaikan diri dengan apa yang dilakukan oleh umumnya orang di zaman beliau dan di tempat beliau berada maka perbuatan Nabi dalam hal tergolong perkara ‘adah [baca: non ibadah] yang tidak harus kita teladani.
Kedua, sebaliknya jika bisa kita pastikan bahwa Nabi melakukan suatu hal itu dalam kondisi menyelisihi kebiasaan masyarakat di zaman dan tempat beliau tinggal maka yang perbuatan Nabi dalam hal ini menunjukkan bahwa itu adalah ibadah yang perlu kita teladani.
Tentang hukum tahnik, jika kita katakan bahwa Nabi melakukan tahnik dalam rangka menyelaraskan diri dengan kebiasaan masyarakatnya maka tahnik adalah masalah ‘adah [baca: non ibadah] yang tidak harus diteladani.
Namun jika perbuatan Nabi ini menyelisihi kebiasaan masyarakatnya karena tahnik bukanlah kebiasaan yang sudah biasa dipraktekkan oleh orang orang Arab di zaman beliau atau di daerah beliau tinggal maka tahnik adalah ibadah.
Jika kita katakan bahwa tahnik itu sunnah Nabi maka tahnik itu tidak hanya khusus bagi Nabi dan demikianlah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini. Oleh karena itu banyak ulama yang menganjurkan tahnik bagi bayi. Meski memang sejumlah ulama menilai bahwa tahnik adalah bagian dari ‘adah [baca: perkara non ibadah]. Oleh karena itu tahnik bayi tidaklah dituntunkan, menurut pendapat ini.
Untuk pastinya perlu kita telaah lebih lanjut apakah tahnik itu kebiasaan yang sudah familiar dilakukan oleh orang orang Arab di masa Nabi. Jika memang demikian maka tahnik itu tergolong perkara ‘adah.
Namun jika tahnik itu belum dikenal oleh masyarakat Arab sebelum Nabi melakukannya maka status tahnik adalah ibadah dan sunnah.
Sumber:
http://www.safeshare.tv/w/quPBqcLyxK
berarti pertanyaannya gak terjawab dong, tadz..kan DR. Khadlid minta tahnik itu diperiksa melalui jalur budaya apakah itu budaya arab atau bukan
#wahyu
Jawaban sementara sudah beliau sampaikan.
Kalo saya ngambil kesimpulan jawabannya DR. Khalid itu yang ini:
“Permasalahan ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama.”
atau saya yang nggak nangkap jawaban beliau??
#wahyu
Syaikh Khalid sudah mengisyaratkan pendapat yang beliau pilih.
afwan ana juga kurang paham dg tulisan di atas.
“brarti tahnik bayi bukan sunnah (ibadah)?sbgmn yg slama ini ana baca di buku2/artikel ttg tahnik adlh sunnah berarti salah ya ustd…
jikalau saya mengambil pendapat bahwa tujuan tahnik (saat dilakukan oleh Rasulullah dulu)
adalah untuk mengambil keberkahan dari air liur Nabi.
apakah benar jika saat ini saya meninggalkannya (tahnik tersebut) krn di zaman sekarang memang tdk ada manusia yg air liurnya bisa diharapkan keberkahannya (seperti air liur Nabi).
mohon penjelasannya tadz.
#gunn
namun patut direnungkan bahwa annawawi dalam syarh muslim menukil ijma akan di syariatkannya tahnik.