Sering kali dijumpai adanya masjid yang disewakan dalam rangka pelaksanaan akad nikah ataupun kegiatan pengajian.
Bahkan di Jogjakarta dijumpai sebuah masjid yang disewakan untuk akad nikah yang hanya menghabiskan waktu beberapa jam saja dengan biaya tiga juta rupiah!!.
Bolehkah perbuatan semacam ini?
أنه قد ذهب جماعة من الفقهاء إلى كراهة إجارة المسجد وعللوا ذلك بأن المساجد لا تبنى للكراء
Markaz Fatwa yang diketahui Dr Abdullah al Faqih mengatakan, “Sejumlah pakar fikih berpendapat bahwa menyewakan masjid itu hukumnya makruh. Mereka beralasan bahwa masjid tidaklah dibangun untuk disewakan”.
Baca:
http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=53197&Option=FatwaId
Di antara pakar fikih yang menilai makruh penyewaan masjid adalah Ibnu Qasim al Maliki.
قُلْتُ : أَرَأَيْتَ إنْ بَنَى رَجُلٌ مَسْجِدًا فَأَكْرَاهُ مِمَّنْ يُصَلِّيَ فِيهِ ؟ قَالَ : لَا يَصْلُحُ هَذَا فِي رَأْيِي ؛ لِأَنَّ الْمَسَاجِدَ لَا تُبْنَى لِلْكِرَاءِ .
Ibnul Qasim mendapat pertanyaan, “Apa pendapat Anda mengenai seorang yang membangun masjid lantas masjid tersebut dia sewakan kepada orang yang mau mengerjakan shalat di dalamnya?”. Jawaban beliau, “Menurut pendapatku hal ini tidak sepantasnya dilakukan. Sesungguhnya masjid tidaklah dibangun untuk disewakan” [al Mudawwanah 10/357, Syamilah].
Artikel www.ustadzaris.com
Jangankan untuk akad nikah, untuk kegiatan kajian Islam pun masjid dikomersialkan, seperti contohnya adalah di masjid kampus **M.
Untuk satu hari saja, sewanya sekitar 1 juta rupiah. Itu sekitar 2 tahun yang lalu, ketika masih ikut mengurus kajian2 Islam. entah sekarang naik atau tidak…
afwan ustadz, mohon tanya, jika dipungut biaya sekedar untuk biaya listrik dan air yang tidak mengikat besarnya (biasanya dinyatakan sebagai infak) bagaimana hukumnya?
#ummu
Maaf, saya belum tahu
Subhanallah….bagaimana hukumnya y? saya juga kurang tahu…trs apakah akad nikah memang diperbolehkan di Masjid? bagaimana hukumnya? thanks.
#unej
Boleh melangsungkan akad nikah di masjid
Saya juga punya fatwa http://bahrusshofa.blogspot.com/2011/03/hukum-berakad-nikah-di-masjid.html dan fatwa ini akan saya sebarkan masjid2 setiap daerah Jogjakarta
#jogja
Apakah saya pernah melarang akad nikah di masjid??
Akad nikah di masjid hukumnya boleh.
Namun takmir masjid menyewakan masjid untuk kepentingan akad nikah hukumnya makruh.
Bukankah dua hal di atas beda mas?