إدارة مسجد في فرنسا مكونة من عدة أعضاء, منهم السلفيين ومنهم العوام. فإذا أرادوا أخذ قرار قاموا بالتصويت. فهل في ذلك بأس علما بأن السلفيين قد يؤثرون في التصويت و بالتالي قد يسدون الباب على أحد المبتدعة الذي يضغط على رئيس هذه الإدارة و هو من العوام. و إن كان ذلك جائزا فما الفرق بينه و بين الإنتخابات المحرمة؟
أفيدونا رحمكم الله
Pertanyaan, “DKM atau takmir sebuah masjid di Prancis terdiri dari beberapa orang, ada yang salafy, ada juga yang awam. Jika mereka hendak menetapkan sebuah keputusan mereka melakukan voting. Apakah voting semacam ini dibolehkan? Perlu diketahui bahwa suara anggota takmir masjid yang salafy itu mempengaruhi hasil voting sehingga pada gilirannya mereka bisa menghalangi ambisi salah seorang ahli bid’ah yang juga anggota takmir. Ahli bid’ah ini berupaya untuk menekan ketua takmir yang merupakan orang awam. Jika voting semisal di atas dibolehkan lalu apa beda voting di atas dengan pemilu yang hukumnya haram?”
هذا لا بأس به ؛ فليس هو من التصويت الذي يشبه تصويت الديموقراطية على الحكم بالشرع أو الحكم بالقانون الوضعي ! بل هذا كالمجالس البلدية التي يراد منها الحصول على أفضل خدمة للبلد
Jawaban Syaikh Ali Ridho, “Voting semacam itu hukumnya boleh. Voting semacam itu tidak sama dengan voting demokrasi itulah voting antara memilih hukum syariat ataukah hukum positif buatan manusia.
Voting di atas itu serupa dengan voting yang dilakukan oleh DPRD yang melakukan voting untuk memilih proyek yang paling bermanfaat untuk masyarakat”.
Sumber:
http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=2651
Artikel www.ustadzaris.com
ustadz,,klo memilih ketua seksi dalam suatu organisasi bolehkah dgn voting?
Assalamu’alaikum
Mohon maaf ustadz, kami tidak tidak paham dg jawaban dr persoalan tersebut. Bukankah dalam voting kasus tersebut hakikatnya sama dengan voting demokrasi, misalnya voting memilih presiden, yaitu menjadikan suara terbanyak sebagai penentu? Bukankah dalam pemilu presiden, kita tidak memilih antara hukum syariat atau hukum buatan manusia? Yang kita pilih adalah presiden mana yang diharapkan bisa amanah dan memberi lebih banyak manfaat kpd ummat? Mohon penjelasan ustadz. Baarakallahu fiik
Assalamu`alaikum
Ustadz Aris mohon jelaskan maksud dari isi fatwa di atas yaitu
“Voting di atas itu serupa dengan voting yang dilakukan oleh DPRD yang melakukan voting untuk memilih proyek yang paling bermanfaat untuk masyarakat”.
Apakah hal ini tak bertentangan dengan Islam misalnya dalam Islam dianjurkan dengan jalan musyawarah dan larangan mengikuti suatu pendapat berdasarkan orang banyak kan ustadz seperti termaktub dalam Surah Al Hujurah kan Ustadz(mohon maaf ayatnya ana lupa)?
Sejauh yg saya ketahui, voting yg tidak dibolehkan adalah voting dalam hal2 ibadah yg sudah ada tuntunanya.. Jika tidak, maka tidak mengapa.
Misalnya;
Voting dalam pemilihan presiden, bukankah dalam islam memilih pemimpin bukan dengan voting (tapi dengan musyawarah). Demikian juga dengan voting dalam rangka pemilihan umum, dimana pemilu ini dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi ummat, padahal tidak demikian islam mengajarjan untuk memperbaiki kondisi ummat.
Beda halnya dengan voting dalam hal2 muammalah yg mubah, seperti voting memilih ketua takmir masjid, atau voting anggota DPRD untukmenentukan proyek yg bermanfaat bagi masyarakat.. Sebagaimana yg terjaadi diantara kita ketika akan bepergian dan melakukan voting memilih siapa pemimpin perjalanannya.
Misalnya juga dalam sebuah perusahaan, melakukan voting dalam rangka mengambil kebijakan kedepan perusahaan tersebut, dll.
Allahu musta’an.