السؤال : أعمل في شركة عمومية ولدي في مكتبي إنترنت مجانا ولي كذلك في البيت إنترنت ولكن بالاشتراك الشهري ولما تخلص المدة الاشتراكية في البيت وما عندي دراهم لكي أجدد المدة آخذ ال user name أو password الخالص بالعمل وأشتغل به في بيتي لمسائلي الشخصية. هل أنا آثم؟
Pertanyaan, “Saya bekerja di sebuah perusahaan. Di kantor tersedia fasilitas internet. Di rumah juga ada internet bulanan. Tatkala jatah internet bulanan di rumah habis dan saya tidak memiliki uang untuk memperpanjang langganan, saya memakai user name dan password yang seharusnya hanya khusus untuk keperluan kantor untuk saya pakai di rumah untuk kepentingan pribadiku. Apakah saya berdosa?”
الجواب :
الحمد لله
إذا كان استخدامك لكلمة المرور الخاصة بجهازك في العمل للعمل على جهازك الخاص بك لا يؤثر على العمل بزيادة تكلفة ، أو تعطيل الخط ، أو تقليل سرعته فلا حرج من ذلك .
Jawaban, “Jika password yang sebenarnya disediakan khusus untuk komputer yang Anda pegang di kantor itu, Anda pergunakan untuk komputer pribadi Anda tanpa menyebabkan bertambahnya biaya pemakaian akses internet yang ditanggung kantor atau rusaknya jaringan internet kantor atau berkurangnya kecepatan akses internet di kantor maka apa yang Anda lakukan itu tidaklah masalah.
ولكن … ينبغي أن يكون ذلك بإذن المسؤول في الشركة ، لأنه يعد انتفاعاً بأموال الشركة ، ولأن الموظفين قد يعملون جميعاً نفس العمل مما قد يؤثر على سرعة الخط في الشركة .
Akan tetapi sepatutnya hal tersebut dengan seizin pimpinan perusahaan karena apa yang anda lakukan itu tergolong menggunakan harta milik kantor untuk kepentingan pribadi dan boleh jadi semua karyawan melakukan hal yang sama sebagaimana yang anda lakukan sehingga hal ini tentu saja menyebabkan berkurangnya kecepatan akses internet di kantor.
والأحوط لك : أن تمتنع من هذا ، لكن إن فعلته أحيانا لحاجتك إليه ، فلا يظهر لنا ما يحرمه.
Sehingga sikap yang lebih hati-hati adalah meninggalkan hal tersebut namun jika Anda terkadang melakukannya ketika memang ada keperluan maka kami belum mengetahui alasan untuk mengharamkannya”
Sumber:
http://islamqa.com/ar/ref/130228
Artikel www.ustadzaris.com
Assalaamu’alaikum,
Ustadz, apakah hal ini juga berlaku untuk laptop kantor? dimana kadang-kadang digunakan juga utk keperluan pribadi.
Assalamu`alaikum
Izin menyalin dan menyebarluaskannya di fb ana. Jazakallah
#fahrul
Silahkan
#abdullah
Ya, itu juga berlaku untuk laptop kantor
Bila akses internet d rumah pakai laptop kantor tp pulsa pribadi apa jg trmsuk dilarang?
Di atas disebutkan, “Akan tetapi sepatutnya hal tersebut dengan seizin pimpinan perusahaan…”
Ustadz, apakah ini yg merupakan syarat dibolehkan tidaknya penggunaan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi? Di tempat kami, pimpinan tdk membatasi penggunaan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi asal tdk berlebihan. Misalnya, fotokopi beberapa lembar, telpon seperlunya, dll.
#agung
Perlu dirinci:
Jika anda kerja di perusahaan milik perseorangan maka cukup dengan izin si boss.
Jika anda kerja di yayasan maka perlu dapat izin dari pihak yayasan.
ustadz kalo seandainya saya sia-siakan waktu kantor karena kantor sering kali menyia nyiakan waktu saya bagaimana?… msekipun kadang pihak kantor sudah meminta maaf tetapi saya lsng tunjukkan kepada kantor kekecewaan saya, bukankah itu 1:1 atau bagai mana? trima kasih