Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

by ustadzaris
17 July 2017
Reading Time: 2 mins read
0
utang orang tua

RELATED POSTS

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

Hukum bea siswa LPDP

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

Tidak Wajib Bayar Hutang Ortu

Di tengah masyarakat kita dijumpai anggapan adanya warisan hutang. Artinya jika orang tua meninggal dunia dalam kondisi meninggalkan hutang tanpa meninggalkan harta warisan maka ada anggapan bahwa anak itu memiliki kewajiban untuk melunasi hutang orang tua sebagaimana anak mendapatkan warisan harta dari orang tua manakala orang tua meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan harta.

Benarkah anggapan ini? Mari kita simak bersama penjelasan sejumlah ulama terkait hal ini. Ibnu Sa’di mengatakan, “Ahli waris itu bisa dituntut untuk melunasi hutang anggota keluarganya yang telah meninggal dunia dan ahli waris tersebut bisa melunasi hutang si mayit…. Akan tetapi ahli waris tidaklah dituntut untuk melunasi hutang si mayit dengan nilai yang lebih besar dibandingkan total harta warisan yang ditinggalkan oleh mayit karya ahli waris itubukanlah sekutu dalam harta dengan mayit. Ahli waris hanya berstatus sebagai pengganti mayit dalam harta warisan yang ada yang ditinggalkan oleh mayit” (al-Qawaid wa al-Ushul al-Jami’ah).

Ibnu Utsaimin menjelaskan lebih lanjut pernyataan gurunya ini, Ibnu Sa’di dengan mengatakan, “Artinya jika mayit memiliki hutang seribu real sedangkan total warisan yang ditinggalkan mayit lima ratus real maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari lima ratus real karena tidak ada harta mayit yang dia pegang kecuali jumlah tersebut. Ahli waris juga tidak memiliki kewajiban untuk melunasi hutang orang tuanya yang telah meninggal dunia jika hutang yang ditinggalkan tersebut lebih dari total harta warisan yang ditinggalkan. Jika demikian ketentuan untuk anak apalagi ahli waris selainnya. Namun jika anak berkenan untuk berbuat baik dengan kerelaan hatinya dan dia lunasi hutang orang tuanya meski nilai hutang itu lebih besar dari pada total harta warisan yang ditinggalkan maka hal ini adalah sebuah kebaikan dari anak kepada orang tuanya.

Akan tetapi kutegaskan hal ini agar tidak bersempit hati anak yang orang tuanya meninggal dunia dalam kondisi meninggalkan hutang yang tidak cukup dilunasi dengan harta warisan yang ada. Akhirnya untuk melunasi hutang tersebut sebagian anak mengemis, meminta-minta kepada manusia. Mengemis dengan alasan semisal ini satu hal yang tidak halal. Mereka tidaklah berada dalam kondisi darurat yang membolehkan untuk mengemis. Padahal mengemis itu tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Jika ada yang beralasan dengan mengatakan bahwa mereka para anak ingin membebaskan orang tuanya dari kewajiban pelunasan hutang maka kami katakan bahwa hutang tersebut berkaitan dengan orang lain (baca: orang tua bukan diri mereka)” (at-Ta’liq ‘ala al-Qawaid wa al-Ushul al-Jami’ah wa al-Furuq wa at-Taqasim al-Badi’ah an-Nafi’ah, hal. 255-256).

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Tags: bakti orang tuahutangutangutang orang tua
Share234Tweet147Send

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Hukum Wanita Pakai Celana Panjang Saat di Rumah
Fiqih

Hukum Wanita Pakai Celana Panjang Saat di Rumah

28 December 2015
Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran
Aqidah

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Next Post
hukum beasiswa lpdp dalam islam

Hukum bea siswa LPDP

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • Hukum Memakai Toga untuk Wisuda

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Fikih Ciuman …

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Haramkah Cerita Fiksi?

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan
  • Bila Ini Ramadhan Terakhirku – Bag. 1
  • Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.