Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

by ustadzaris
12 November 2018
Reading Time: 2 mins read
0
harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i

RELATED POSTS

Hukum bea siswa LPDP

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

Harta Bercampur menurut Mazhab Syafii

Tidak jarang dalam kondisi tertentu bertransaksi dengan seorang yang mata pencarian satu-satunya hanya dari sumber yang haram semisal orang yang kita ketahui bahwa profesi satu-satunya adalah melacur atau pegawai di bank ribawi. Demikian pula terkadang kita berkunjung ke rumah kerabat yang ternyata sumber penghasilannya hanya dari rentenir. Karena posisi sebagai tamu mau tidak mau kita mendapatkan jamuan makanan. Dalam kondisi semisal ini bolehkah kita menikmati suguhan makanan tersebut?

Tentu sebagai seorang muslim kita ingin mendapatkan kehidupan yang penuh dengan barokah dari Allah. Kiat penting untuk mewujudkan harapan tersebut adalah berupaya mengikatkan diri dengan syariat dalam semua aktivitas yang kita lakukan. Sebagai seorang muslim kita yakin dengan sepenuh hati bahwa menjalankan aturan syariat adalah sumber kebahagian dan keberuntungan di dunia dan akhirat.

Bagaimanakah panduan syariat dalam menyikapi kasus-kasus di atas. Penjelasan salah satu ulama besar dalam Mazhab Syafii yaitu Abu Ishaq Ibrahim bin Ali asy-Syirazi berikut ini bisa kita jadikan sebagai acuan melangkah dan membuat keputusan.

المهذب (1/ 267)

فصل مبايعة من ماله حرام  ولا يجوز مبايعة من يعلم أن جميع ماله حرام لما روى أبو مسعود البدري أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن حلوان الكاهن ومهر البغي وعن الزهري في امرأة زنت بمال عظيم قال لا يصلح لمولاها أكله لان النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن مهر البغي فإن كان معه حلال وحرام كره مبايعته والأخذ منه لما روى النعمان بن بشير قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول الحلال بين والحرام بين وبين ذلك أمور مشتبهات وسأضرب لكم في ذلك مثلا إن الله تعالى حمى حمى وإن حمى الله حرام وإن من يرعى حول الحمى يوشك أن يخالط الحمى  وإن بايعه وأخذ منه جاز لان الظاهر مما في يده أنه له فلا يحرم الأخذ منه

“Tidak diperbolehkan mengadakan transaksi jual beli dengan orang yang semua hartanya berasal dari sumber yang haram. Dalilnya adalah hadits dari Abu Mas’ud al-Badri, sesungguhnya Nabi melarang upah dukun dan upah pelacur. Az- Zuhri ditanya mengenai seorang budak wanita yang melacur dan mendapatkan harta yang sangat banyak. Jawaban beliau, “Tidak boleh bagi tuan pemilik budak perempuan tersebut untuk memakan hasil melacur tersebut karena Nabi melarang penghasilan dari melacur”. Namun jika harta orang tersebut bercampur antara halal dengan haram hukum mengadakan transaksi jual beli dengan orang tersebut hukumnya makruh. Demikian pula menerima pemberian darinya. Dalilnya adalah hadits dari an-Nu’man bin Basyir, beliau mendengar Rasulullah bersabda, “Halal itu jelas. Haram juga jelas. Namun diantaranya adalah hal-hal yang tidak jelas. Akan kusampaikan kepada kalian sebuah permisalan. Sungguh Allah telah menetapkan daerah larangan. Daerah larangan Allah adalah hal-hal yang haram. Siapa yang menggembalakan hewan ternaknya di dekat daerah larangan lama-lama akan terjerumus ke dalamnya”. Namun jika kita menerima sesuatu dari orang tersebut yang hartanya bercampur antara halal dengan haram hukumnya boleh karena berdasarkan kemungkinan yang paling mendekati harta yang ada di tangan seseorang itu miliknya sendiri sehingga tidaklah haram menerima harta dari orang tersebut” [al-Muhadzdzab karya asy Syirazi 2/36-37, terbitan Dar al-Ma’rifah Beirut].

Berdasarkan uraian di atas Mazhab Syafii membedakan antara orang yang seluruh penghasilan dan hartanya dari sumber yang haram semisal orang yang sumber pendapatannya satu-satunya adalah kerja di bank ribawi, menjadi rentenir dll dan orang yang hartanya bercampur, ada yang berasal dari sumber yang haram dan ada yang berasal dari sumber yang halal semisal kerja di bank ribawi plus punya toko kelontong di rumah. Untuk jenis pertama, tidak boleh melakukan transaksi dengannya semisal jual beli dengannya ataupun menerima hadiah dan pemberiannya semisal suguhan makanan ketika bertamu dll. Sedangkan untuk orang jenis kedua masih diperbolehkan bertransaksi jual beli dengannya ataupun menerima hadiah dan pemberiannya meski boleh di sini bukanlah mubah murni mubah akan tetapi mubah namun makruh yang bermakna sebaiknya dijauhi dan dihindari.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Tags: halal haramharta haramharta pegawai bankharta pelacurmazhab Syafii
Share235Tweet147Send

Related Posts

hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Hukum Wanita Pakai Celana Panjang Saat di Rumah
Fiqih

Hukum Wanita Pakai Celana Panjang Saat di Rumah

28 December 2015
Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran
Aqidah

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Next Post
Bila Ini Ramadhan Terakhirku – Bag. 1

Bila Ini Ramadhan Terakhirku - Bag. 1

Bila Ini Ramadhan Terakhirku – Bag. 1

60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • Hukum Memakai Toga untuk Wisuda

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Bila Ini Ramadhan Terakhirku – Bag. 1

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan
  • Bila Ini Ramadhan Terakhirku – Bag. 1
  • Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.