Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Membelanjakan Harta Tanpa Izin Suami

27 July 2009
Reading Time: 2 mins read
85
616
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya:
“Assalamu’alaikum. Ustadz, dosakah isteri yang secara diam-diam membantu keluarganya dengan menggunakan uang hasil kerjanya sendiri karena suami kurang memperhatikan orang tua istri?” 08526814xxxx

Jawab:
Wa’alaikumus salam

عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – – أَوْ قَالَ عَطَاءٌ أَشْهَدُ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ .

Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita, “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya” (HR Bukhari no 98 dan Muslim no 884).
Hadits di atas adalah dalil yang sangat tegas menunjukkan bahwa seorang istri boleh menyedekahkan harta pribadinya meski tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya. Dalam hadits di atas tidak dijumpai penjelasan bahwa para wanita tersebut pergi dan meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu ketika Nabi memerintahkan mereka untuk bersedekah.

عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مَيْمُونَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ – رضى الله عنها – أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً وَلَمْ تَسْتَأْذِنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُهَا الَّذِى يَدُورُ عَلَيْهَا فِيهِ قَالَتْ أَشَعَرْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّى أَعْتَقْتُ وَلِيدَتِى قَالَ « أَوَفَعَلْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِيهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ »

Dari Kuraib, bekas budak dari Ibnu ‘Abbas sesungguhnya Maimunah binti al Harits pernah bercerita kepada Ibnu ‘Abbas bahwa dia memerdekakan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu. Pada saat hari giliran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap di rumah istrinya, Maimunah barulah Maimunah berkata kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah kau tahu bahwa aku telah memerdekakan budak perempuan yang kumiliki?”. Komentar Nabi, “Benarkah kau telah melakukannya?”. “Ya”, jawab Maimunah. Sabda Nabi, “Jika kau berikan budak perempuan tersebut kepada pamanmu tentu pahalanya lebih besar” (HR Bukhari no 2452 dan Muslim no 999).
Dalam hadits ini, Nabi tidak menyalahkan perbuatan istrinya, Maimunah yang menginfakkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizin beliau. Andai hal ini terlarang tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menegurnya.

عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « أَنْفِقِى وَلاَ تُحْصِى فَيُحْصِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعِى فَيُوعِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ »

Dari Asma’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya, “Berinfaklah dan jangan dihitung-hitung (sehingga engkau merasa sudah banyak berinfak dan pada akhirnya kau berhenti berinfak). Jika demikian maka Allah akan perhitungan denganmu dalam anugrahNya dan jangan kau simpan kelebihan hartanya sehingga Allah akan menyimpan (baca: menahan) anugrahNya kepadamu” (HR Bukhari no 2451 dan Muslim no 1029).
Dalam hadits ini Nabi memerintahkan Asma untuk banyak-banyak berinfak dan Nabi tidak memerintahkannya untuk minta izin terlebih dahulu kepada suaminya yaitu az Zubair. Andai itu sebuah keharusan tentu Nabi akan memerintahkannya.

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَجُوزُ لاِمْرَأَةٍ أَمْرٌ فِى مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا ».

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya)” (HR Abu Daud no 3546, Nasai no 3756, Ibnu Majah no 2388 dan dinilai al Albani sebagai hadits hasan shahih).
Hadits ini kita kompromikan dengan hadits-hadits di atas dengan kita katakan bahwa di antara bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri adalah jika seorang istri ingin membelanjakan harta pribadinya untuk membeli sesuatu atau berinfak hendaknya bercerita kepada suaminya terlebih dahulu. Inilah adab yang hendaknya dimiliki oleh seorang istri dan itulah yang terbaik.
Berdasarkan uraian di atas maka ibu boleh membantu orang tua dengan harta pribadi ibu meski dengan cara diam-diam dan tanpa sepengetahuan suami namun lebih baik jika ibu bercerita kepada suami tentang apa yang ibu lakukan.

Tags: hartaistrikeluargasuami
Previous Post

Apa yang dimaksud Ayat Muhkam dan Mutasyabih?

Next Post

Dapat Hidayah Lewat Majalah

Related Posts

hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Mencabut Rambut Antara Dua Alis
Konsultasi

Darah Sebelum Persalinan

11 May 2013
Tahnik Bayi Khusus Bagi Nabi?
Konsultasi

Tahnik Bayi Khusus Bagi Nabi?

12 May 2013
Hukum Menjadikan al-Fatihah Sebagai Wirid
Konsultasi

Al-Fatihah Ketika Jenazah Akan Diberangkatkan

12 May 2013
Yaasin Untuk Yang Akan Meninggal Dunia
Konsultasi

Yaasin Untuk Yang Akan Meninggal Dunia

13 May 2013
Next Post

Dapat Hidayah Lewat Majalah

Surat al Fatihah untuk Dzikir Pagi Petang

Comments 85

  1. ummu Fia says:
    8 years ago

    Assalammu’alaikum ustadz, bagaimana menasehati suami yg suka belanja untuk keperluannya sdri sptmembeli baju ,sepatu, sandal ,cincin dan yg lainnya. tapi dia tidak pernah membelikan istrinya. terkadang ana iri dan jika ana protes suami suka ungkit2 klo ana juga suka beli pakaian sdri. Padahal ana mmg beli pakaian tsb karna waktu itu tidak mempunyai pakaian syar’i yg ana kumpulkan dr uang belanja yg mmg pd saat itusuami blm mengenal sunnah.

  2. Mini Wafa says:
    8 years ago

    Assalammualaikum
    Pak ustadz saya mau tanya
    Apakah yg d namakan gaji seorang istri itu hak istri sedangkan pekerjaan istri tidak satu negara dngn suami (TKW)
    Apakah boleh seorang istri tersebut memberi sebagian penghasilannya kepada orang tuanya tanpa sepengetahuan suami

  3. nia says:
    8 years ago

    Apakah hukum membelanjakan uang sndri tanpa meminta izin suami?

  4. Azmy pandansari says:
    8 years ago

    Assalamu’alaikum.wrb? Pak ustadz,sy asmi. Dosakah saya jika mentransfer uang ke ortu sy tanpa ijin suami? Sedangkan uang tersebut hasil jerih payahku sendiri. Suamiku selalu marah kalau orang tua sy minta uang pd sy. Sy sedih ustadz melihat kelakuan suamiku yg sangat keras

  5. elhaque says:
    8 years ago

    Bismillahi…
    assalamualaikum

    Dari Ayyub, aku mendengar Atha’
    berkata bahwa dia mendengar Ibnu
    ‘Abbas bercerita, “Aku bersaksi bahwa
    Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat
    ‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
    mengira bahwa para wanita tidak
    mendengar khutbah yang Nabi
    shallallahu ‘alaihi wa sallam
    sampaikan. Oleh karena itu, Nabi
    shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati
    mereka secara khusus dan Nabi
    perintahkan mereka supaya
    bersedekah. Para wanita pun
    melemparkan anting-anting dan cincin
    mereka ke arah kain yang
    dibentangkan oleh Bilal dan Bilal
    memegang ujung kainnya” (HR Bukhari
    no 98 dan Muslim no 884).

    afwan tad, dalam hadis ini tidak disebut kan para wanita itu sudah bersuami atau tidak, jd hadis ini berlaku khusus untuk wanita yg telah bersuami atau wanita secara umum ?
    barakallohu fik

  6. dewi says:
    8 years ago

    Assalamuallaikum..
    Pak saya mau bertanya apakah dibenarkan oleh agama seorang suami diam2 memberi uang gaji atau uang sampingan’y kepada orang tua padahal si istri sama sekali tidak pernah melarang suaminya memberi org tua dia tapi dia selalu berbohong kepada istri masalah jumlah gaji sedangkan dia memberi gaji setiap bulan selalu kurang dan istripun dibuat menangis hampir setiap hari karna kebohongan yang suaminya perbuat selalu ketahuan oleh istrinya setiap kali bertengkar selalu menyebut2 kata cerai..
    Dan di dlm rmh tangga kami org tua dia selalu ikut campur urusan rmh tangga kita pak kata orang tuanya bagaimana pun anak laki2 sampai kapanoun itu milik org tuanya dan meskipun mau bebohong memberi uang di belakang istri itu tidak berdosa..
    Tlng jawab ya pak ustad

  7. winsunarmulyadita says:
    8 years ago

    Assalamu’alaikum p.ustazd, maaf, saya mau tanyak, apakah hukumnya apabila istri menerima uang dr orang lain yg bukan hasil dr kerjanya tanpa memberitahukan/izin dari suami, terima kasih banyak p.ustazd, wassalamu’alaikum wr wb

  8. nurul says:
    7 years ago

    Ass ust sy ibu dg 1 org anak sya bekerja tp penghasilan sy kecil
    Org tua sy slama sudah tdk bekerja selalu mengandalkan anak2ny kami 4 brsaudara kebetulan sy anak perempuan 1
    Suami sy krn kasihan selalu memberi uang kpd ortu sy walaupun sedikit, tp ibu sy meskipun sdh d ksh kdang slalu minta bahan pokok atau uang u tambahan masak akhirny krn ksringan suami aneh knp sy boros krn tkut akhirny sy bohong blg sy mkanny byk
    Bagaimana pa ust hukumnya?

  9. putri says:
    7 years ago

    Assalamualaikum ustad…. saya mau tanyak bagai mna hukumnya jika istri ikut arisan tampa sepengetahuan suami ??. Dan Uang Yg Di Pkae arisan Juga Uang Istri sendri uang Simpanan yg Suami Berikan…. ? Bagai Mana Hukumnya tolong jabawabnya

  10. ustadzaris says:
    7 years ago

    @putri
    Kalo itu dari uang pemberian suami maka isteri wajib izin terlebih dahulu.

  11. ustadzaris says:
    7 years ago

    @nurul
    Berbohong hukumnya tentu saja haram.

  12. ustadzaris says:
    7 years ago

    @win sunar
    Hukumnya boleh saja menerima jika memang itu hadiah yang halal.

  13. ustadzaris says:
    7 years ago

    @elhaque
    Berlaku umum, bersuami atau pun belum bersuami.

  14. ustadzaris says:
    7 years ago

    # Azmy
    Tidak dosa.

  15. ustadzaris says:
    7 years ago

    # Nia
    Hukumnya boleh.

  16. ustadzaris says:
    7 years ago

    # Evi
    Boleh mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya jika itu sebatas untuk nafkah.

  17. ustadzaris says:
    7 years ago

    # al Jannah
    Insya allah tidak dosa.

  18. ustadzaris says:
    7 years ago

    # Zulidar
    Boleh.

  19. ustadzaris says:
    7 years ago

    # Ikhwan
    Jika itu cincin miliknya tentu saja hukumnya tidak mengapa.

  20. Irma suryani says:
    7 years ago

    Ass, sy mau nanya apakah istri bersalah bila saya membantu keluarga sy tanpa suami hrs tau, sy selalu menutupi kesalahan dr keponakan sy yg tdk ada lg ortu, bagaimana sy hrs bersikap pd suami d sisi lain keponakan sy yg piatu sy bingung mn yg hrs pilih, emg keponakan sy mencuri uang suami sy tp suami sy sampai kapanpun tdk mau memaafkannya

  21. yusuf says:
    7 years ago

    Assalamu’alaikum pa ustadz. Apa hukumnya jika seorang istri berhutang ke orang tanpa sepengetahuan suami,padahal setiap bulan nafkah selalu diberikan. Bahkan meminjam uang ke tetangga saya dengan menjual nama ibu dan anaknya dengan alasan sedang sakit,padahal mereka baik baik saja. Selain itu istri saya selalu menjelek jelekan saya ke orang,dalam melakukan hubungan suami istripun susah sekali. Sudah tiga minggu ini saya tidak tau kabar dari istri,dia memilih tinggal dengan orang tuanya. Apa yang seharusnya saya lakukan dan apa hukumnya atas perbuatan istri saya tersebut.

  22. Yeni says:
    7 years ago

    Assalamualaikum, tanya ustadz, begini sy punya bapak yg sudah tua tidak mampu bekerja , sy dn saudara saudara saya yg wanita2 sudah menikah, qadarullah dpt jodoh yg jauh jauh, saya sendiri dapat jodoh di luar negeri, tinggal adek saya laki-laki sudah dewasa dan bisa mencari rizkiy sendiri tapi seperti nya adek saya yg laki-laki tidak mampu menanggung bapak sy yg sudah tua, dan yg paling berkecukupan menantunya adalah suami sy , sy sangat sedih selalu memikirkan bapak sy di kampung. Pertanyaan nya apakah boleh sy memaksa suami sy untuk menafkahi bapak sy di kampung, kalau misalnya suami saya tidak mau , dan seandainya suami sy tetap tidak mau walaupun sudah di paksa, Bolehkah sy mengancam suami sy seperti ini ( kalau kamu tidak mau menafkahi bapak sy, sy akan keluar mencari pekerjaan ) karena sy tidak bekerja ustadz dan sy sangat menghawatirkan keadaan bpk sy ?

  23. Sofia says:
    7 years ago

    Assalammualaikum pak ustad,
    apakah saya berdosa jika saya memberikan sebagian uang saya utk org tua saya tnp memberitahu suami? Dan uang yg sy berikan adalah uang hasil jualan usaha kecil2an saya…

  24. hamba alloh says:
    7 years ago

    bismillah…assalamualaikum ustad…saya pnya mertua perempuan saja karna bapak mertua.sdh meninggal sblm saya nikah.sebelum menikah dgn saya ,istri saya jd tulang punggung keluarganya,lalu menikah dgn saya setelah hamil tua istri saya berhenti bekerja dan konsen mengurus anak, dan dia bilang tdk mau kerja lagi capek. nah otomaatis pemasukan ke ibu mertua berkurang dan hanya mengandalkan saya..saya pun awalnya berusaha keras sll mengikuti permintaan mertua sampe mas kawin motor punya istri djual buat modal usaha.dan bayar utang mertua..namun.keterusan smpe kami tdk pnya barang buat djual dan ktika kami tdk bisa ngasih mertua dgn berbagai cara dari mulai marah dan.pura pura sakit…ahirnya sy tdk mau memaksakan, sya kasih kalo sy punya uang lebih dan tdk mamksakan kl tdk punya.tapi mertua saya seolah menyalahkan saya..sms kpada saya karena istri saya sblm nikah jd tulang punggung keluarga dan skarang dinikahi oleh saya..jd seolah olah sy hrs menanggung keluarganya…alhamdulillah istri saya sngt mengerti keadaan saya.hanya sy kurg harmonis dengan.mertua dkarenakan tll banyak modus buat cari alasan mndapatkan uang ..contoh pura pura sakit, buat k modal dagang tapi bohong, buat biaya adik ipar sekolah pdhl ga dibayarin.bagaimana sikap saya ustadz…skr sy menjaga jarak dengan beliau dan berkunjung kerumahnya jg jd jarang karena selalu saja.keluhan dan ujung ujung nya uang sehingga sy mts jengkel kpd mertua saya..mohon pencerahan nya..wassalam

  25. al fakir says:
    7 years ago

    istri saya sebelum dinikahi sama saya dia adalah tulang punggung keluarga,karena ditinggal ayahnya sejak kecil..dan menanggung adik adiknya dan ibu nya….setelah dinikahi saya..istri saya tdk bekerja lagi atas kemauannya sendiri karena dia bilang cape.namun ibu nya (mertua saya) seolah olah sya yg mesti bertanggung jawab kRena telah menikahi putriny…banyK sekali rongrongan dr keluarga istri saya..sehingga apa yg kami punya kami jual.namun lama kelamaan saya jengkel karena ibu mertua saya banyak modus dalam hal meminta uang alias sering berbohong..atau juga tiba tiba ada yang menagih kpada istri sy kalau mertua saya pinjam uang..yg awalnya istri saya b tdk mengetahui..dan pertengkaran pun muncul akibat kjdian kjdian tsb.apakah saya sbagai suami wajib menanggung ibu mertua adik adiknya dkarenakan saya menikahi kaka nya..yg sblm mnikah mnjd tlg punggung klrga nya..harus bahai mana sikap saya?saya rasa sudah maksimL yg sy berikan buat kel istri sYa namun sll dkcwakan dgn modus2..mhon pencerahan

  26. uwie says:
    7 years ago

    Assalammu’alaikum Ustadz,,
    Saya ingin tnya, bagaimana cara meminta maaf kpd suami krn saya sudah melakukan kesalahan, yaitu mengambil uang suami tanpa izin?
    Awalnya saya tidak mengaku jika saya sdh mengambil uangnya, tp lama2 saya mengakuinya.
    Saat inii rumah tangga sy sedang di ujung tanduk.
    Mohon beri tahu doa untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga..
    Terima kasih.

  27. Rahman says:
    7 years ago

    Istri bekerja ibaratnya menjual waktu yang seharusnya untuk suami dan anak2nya. Namun ketika hasil dari mengorbankan waktu untuk suami dan anak2 diberikan diam2 untuk keluarganya (orangtua, adek2 bahkan bibi2nya) apakah itu adil untuk suami dan anak2nya. Saya sebagai suami tidak terlalu menginginkan istri bekerja, lebih baik dia tidak bekerja walau hidup pas2an daripada dia bekerja menghilangkan waktu untuk suami dan anak2 demi uang lebih yang tidak seberapa, namun ibunya menginginkan dia menjadi wanita karir untuk bisa menyenangkan keluarga nya, apakah adil bagi suami dan anak2nya?

  28. Andry says:
    7 years ago

    Saya suami slalu memberikan gaji full kpda istri. Apa hukumnya memberi kpda saudara kandung sy tanpa ijin istri dan tidak memberi tau istri kalau sy dapat penghasilan sampingan.terimakasih

  29. kayla says:
    7 years ago

    Apakh dosa meminjamkan uang belanja sendiri yg telah dikasih suami tanpa sepengetahuan suami ustazah?

  30. Imelda says:
    6 years ago

    Ass.Pak Ustad sy mau bertanya semoga mendapatkan jawaban terBaik
    Saya sdh menikah 14 tahun dikaruniai anak 3
    Masalahnya suami sy suka berzina diluar kl sedang dalam bisnis perjalanan Dan masih byk lagi yg tidak perlu saya ceritakan khususnya dia melakukan skandal dengan pembantu sy sekitar 3 tahunan sampai sy menemukan mrk sedang bercinta di ruang tamu saat kami berlibur bersama kelurga Dan mertua. 2 tahun sy baru bs move on tuk melupakan dan memaafkan
    Sy sdh tidak kuat lagi menanggung pahit dikhinati
    Sy mau bercerai
    Suami kl saya minta cerai atau sy berontak dia akan lebih keras Dan menjadi perhitungan dlm hal uang
    Pertsnyaannya
    Bagaimana hukumnya bila sy mencuri uang suami Dan kabur meninggalkan anak2 pada saat suami diluar dinas
    Dan uang itu utk biaya perceraian
    Dan sy tau sy tidak akan dpt apa2 soal maTeri
    Suami orang bule kami nikah islam walo hanya formalitas
    Sy tidak tau apa langkah yg terrain
    Semoga pencerahan Pak us tad membuka mata hati saya. Terima Kashi
    Wass

  31. Mala says:
    6 years ago

    Assalamualaikum..
    Pa ust.apakah boleh seorang istri menabung tanpa sepengetahuan suami..?tabungn itu buat membantu orangtua atau sodara saya

  32. Lina says:
    6 years ago

    Assllmmuallaikum ustadz,sy mu brtnya,swmi saya sk mnjmkn uang kpd org,da ada bunga nya,sya yg mnjlnkn bsns y trsbut,kyrg lbh sdh ada 6bln,uang suami sy itu hbis,sy bngng mnjlsknny bgaimna,pokok sm bunga tdk ada,pdhl tiap org byar pokk sm bnga ny dbyr,ap yg hrs sy lkkn ustadz ??

  33. rizqy says:
    6 years ago

    Apa kah hukum seorang istri jika tidak patuh kepada suami tapi dia lebih patuh kpda orang tua nya pak ustad ? Terima kasih

  34. Selvina refi indriana says:
    6 years ago

    Assalamualaikum wr wb..
    Bp ustad, orang tua saya berkeinginan untuk umroh, kebetulan saya dapat uang dengan jerihpayah saya sendiri berniat mengumrohkan kedua orangtua, bagaimana hukumnya jika suami secara terang-terangan menjelaskan merasa iri atas perbuatan saya, merasa orang tuanya diabaikan..meskipun dia berucap sudah mengijinkan ..apakah yang harus saya lakukan..tetap mengumrohkan orang tua..atau tidak sama sekali.

  35. Sari says:
    4 years ago

    Ustadz
    Saya mau tanya
    Saya sering kehilangan uang
    Entah itu uang pribadi saya atau pun uang belanja yang di berikan suami saya tiap bulan
    Saya selama ini selalu mencoba iklas uang saya hilang
    Walaupun saya tau siapa pelakunya
    Hingga suatu siang. Saya tidak sengaja melihat ibu mertua saya mengambil uang di dompet saya
    Dan sontak saya langsung bilang
    Kok ibu ngambil uang saya
    Dan saya buka dompet benar uang saya ada yang hilang
    Dan ketika itu ada suami saya
    Saya langsung bilang kalau ibu saya ngambil uang
    Apakah yang saya lakukan itu salah ustadz karena telah melukai hati mertua saya??

Next

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Bulu Wajah

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Fikih Ciuman …

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.