Tanya:
“Assalamu’alaikum. Ustadz, dosakah isteri yang secara diam-diam membantu keluarganya dengan menggunakan uang hasil kerjanya sendiri karena suami kurang memperhatikan orang tua istri?” 08526814xxxx
Jawab:
Wa’alaikumus salam
عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – - أَوْ قَالَ عَطَاءٌ أَشْهَدُ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ .
Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita, “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya” (HR Bukhari no 98 dan Muslim no 884).
Hadits di atas adalah dalil yang sangat tegas menunjukkan bahwa seorang istri boleh menyedekahkan harta pribadinya meski tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya. Dalam hadits di atas tidak dijumpai penjelasan bahwa para wanita tersebut pergi dan meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu ketika Nabi memerintahkan mereka untuk bersedekah.
عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مَيْمُونَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ – رضى الله عنها – أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً وَلَمْ تَسْتَأْذِنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُهَا الَّذِى يَدُورُ عَلَيْهَا فِيهِ قَالَتْ أَشَعَرْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّى أَعْتَقْتُ وَلِيدَتِى قَالَ « أَوَفَعَلْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِيهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ »
Dari Kuraib, bekas budak dari Ibnu ‘Abbas sesungguhnya Maimunah binti al Harits pernah bercerita kepada Ibnu ‘Abbas bahwa dia memerdekakan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu. Pada saat hari giliran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap di rumah istrinya, Maimunah barulah Maimunah berkata kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah kau tahu bahwa aku telah memerdekakan budak perempuan yang kumiliki?”. Komentar Nabi, “Benarkah kau telah melakukannya?”. “Ya”, jawab Maimunah. Sabda Nabi, “Jika kau berikan budak perempuan tersebut kepada pamanmu tentu pahalanya lebih besar” (HR Bukhari no 2452 dan Muslim no 999).
Dalam hadits ini, Nabi tidak menyalahkan perbuatan istrinya, Maimunah yang menginfakkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizin beliau. Andai hal ini terlarang tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menegurnya.
عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « أَنْفِقِى وَلاَ تُحْصِى فَيُحْصِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعِى فَيُوعِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ »
Dari Asma’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya, “Berinfaklah dan jangan dihitung-hitung (sehingga engkau merasa sudah banyak berinfak dan pada akhirnya kau berhenti berinfak). Jika demikian maka Allah akan perhitungan denganmu dalam anugrahNya dan jangan kau simpan kelebihan hartanya sehingga Allah akan menyimpan (baca: menahan) anugrahNya kepadamu” (HR Bukhari no 2451 dan Muslim no 1029).
Dalam hadits ini Nabi memerintahkan Asma untuk banyak-banyak berinfak dan Nabi tidak memerintahkannya untuk minta izin terlebih dahulu kepada suaminya yaitu az Zubair. Andai itu sebuah keharusan tentu Nabi akan memerintahkannya.
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَجُوزُ لاِمْرَأَةٍ أَمْرٌ فِى مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا ».
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya)” (HR Abu Daud no 3546, Nasai no 3756, Ibnu Majah no 2388 dan dinilai al Albani sebagai hadits hasan shahih).
Hadits ini kita kompromikan dengan hadits-hadits di atas dengan kita katakan bahwa di antara bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri adalah jika seorang istri ingin membelanjakan harta pribadinya untuk membeli sesuatu atau berinfak hendaknya bercerita kepada suaminya terlebih dahulu. Inilah adab yang hendaknya dimiliki oleh seorang istri dan itulah yang terbaik.
Berdasarkan uraian di atas maka ibu boleh membantu orang tua dengan harta pribadi ibu meski dengan cara diam-diam dan tanpa sepengetahuan suami namun lebih baik jika ibu bercerita kepada suami tentang apa yang ibu lakukan.
Popularity: 3% [?]


Assalamu alaykum ustadz,jika seorang suami ingin memberi nafkah kepada ortunya dengan sebagian penghasilannya,apakah ia juga harus memberikannya juga sama kepada mertuanya?mengingat mertuanya hanya mempunyai anak perempuan,sehingga tidak ada anak laki-laki yang memberinya nafkah.Apakah berdosa jika suami hanya memberikan nafkah ke ortunya saja,tanpa sepengetahuan isteri.?Bagaimana sikap terbaik bagi suami tersebut?Mohon pencerahannya…..
Untuk Abu Ashma. Wa’alaikumussalam.
Suami tidak memiliki kewajiban untuk memberi tahu istri tentang harta suami yang dia belanjakan. akan tetapi jika hal ini dinilai sebagai bentuk mu’asyarah bil ma’ruf (pergaulan yang baik) antara suami dan istri maka tentu sebaiknya dilakukan.
Yang jelas, suami juga perlu memikirkan untuk berterima kasih kepada orang yang telah memberikan anak perempuan satu-satunya kepadanya. Nabi bersabda, “Tidaklah bersyukur kepada Allah seorang yang tidak berterima kasih kepada sesama manusia”.
Wa’allohu a’lam bish showab.
Aslmlkm ust, apkh bsnis online d intrnt itu halal dan tdk brtntngan dgn syari’at islam?
Untuk Ibnu Johar
Secara transaksi, tidak bermasalah. Tinggal dilihat jenis produk yang ditawarkan.
Assalami’alaykum ustad.
tolong berikan dalil dan penjelasan mengenai harta suami merupakan harta istri (sepenuhnya hak istri) sedangkan harta istri bukan harta suami (sepenuhnya hak istri, dan suami tidak berhak). tolong berikan hadis maupun ayat yang bisa menjelaskan ttg hal ini?
soalnya banyak berkembang di masyarkat, kalo yang namanya harta suami itu adalah hak sepenuhnya istri, bahkan ada sebagian orng yang menguasai harta suaminya dengan dalih diatas. sedangkan harta istri (yg diperoleh hasil usahanya sendiri) suami tidak berhak tau seberapa besar dan dibelanjakan kemana harta tersebut.
mohon diberikan penjelasan yang sejelas2nya..
terimakasih..
wassalam :)
Untuk Abu Ihsan
Wa’alaikumussalam
1. Anggapan bahwa harta suami adalah harta istri adalah anggapan yang tidak benar. Yang benar, harta suami yang menjadi hak istri adalah sebatas nafkah (baca: makan, pakaian dan diberi tempat tinggal).
2. Harta istri itu bukan harta suami adalah benar. Tolong baca ulang tulisan di atas.
assalamu’alaykum…afwan ustadz saya ingin bertanya mengenai bagaimana menghadapi seorang istri yang sudah tidak bisa dinasehati oleh suaminya…
maksudnya istri tersebut sudah tidak lagi izin pada suaminya untuk keluar rumah??
2.kalau tidak ada suami dirumah,jika ada tamu laki2,maka tidak membiyarkannya masuk kerumah.tapi bagaimana kalau kita tinggal dengan banyak orang dirumah?apakah tetap tidak membiyarkannya masuk kerumah??
syukron…
Untuk Nita
Wa’alaikumussalam
1 Kewajiban semua untuk mengingatkan dengan hajr atau dengan hukuman fisik yang tidak menyakitkan.
2. Jika tamu tersebut nantinya akan ditemui oleh mahram dari wanita tadi maka boleh dipersilahkan untuk masuk.
Dari Asma’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya, “Berinfaklah dan jangan dihitung-hitung (sehingga engkau merasa sudah banyak berinfak dan pada akhirnya kau berhenti berinfak). <strong>Jika demikian maka Allah akan perhitungan denganmu</strong> dalam anugrahNya dan jangan kau simpan kelebihan hartanya sehingga Allah akan menyimpan (baca: menahan) anugrahNya kepadamu” (HR Bukhari no 2451 dan Muslim no 1029).
assalaamu’alaikum, kalimat yang saya bold apakah terkait dengan bahwa Allah mengikuti persangkaan hamba Nya, ustadz? mohon penjelasan juga maksud Allah mengikuti persangkaan hamba Nya.
jazakallohu khoir
Untuk Abu Naura
Hadits tersebut terkait dengan kaidah al jaza’ min jinsil amal atau balasan itu sesuai dengan jenis perbuatannya.
Assalaamu’alaikum ustadz..
gimana menyikapi sikap ayah yang tidak sholat dan tidak memberi nafkah kepada isterinya dan anak-anaknya?perlukah saya sebagai seorang anak terus berdiam diri dan hanya berdoa?
kalau perlu menasihati, gimana kah caranya? saya khuatir dengan ilmu yang masih terbatas dibimbangi akan melukakan hati ayah saya. mohon tausiah dari pak ustadz. jazakallah khoiron.
Assalamu alaikum, ustadz bagaimana dengan kasus orang tua yang hanya punya anak-anak perempuan,setelah mereka menikah dan tinggal bersama suami mereka maka siapakah yang menanggung nafkah orang tua mereka?Padahal jika mereka ingin memberikan harta kepada ortu mereka,mereka tidak bekerja dan tidak punya penghasilan karena harus berbakti kepada suami mereka dirumah,mengurus anak dll..Apakah boleh meminta kepada suami untuk menafkahi ortu mereka sebagaimana suami menafkahi ortu mereka dengan jumlah yang sama?Sedangkan gaji suami juga tidak terlalu besar.Kalau TIDAK BOLEH berarti alangkah kurang beruntungnya ortu yang hanya mempunyai anak perempuan seperti orang tua saya,karena tidak ada yang menafkahi mereka.Bagaimana ya pak ustadz solusinya?Syukron.
#eka
Maaf, saya belum tahu jawaban untuk pertanyaan anda.
Assalaamu’alaikum ustadz..Saya ingin menanyaka Apakah salah seorang istri menjual cincin tunangan kami dan mengadaikan cincin kawinnya untuk keluarganya tanpa sepengetahuan saya? karena cincin tunangan dia mengaku dan bilang tak akan ulangi Tapi kali ini dia ulangi tanpa sepengetahuan saya di saat saya juga membutuhkan sekali uang untuk melaksanakan tujuh bulanan anak pertama saya.. apa yang harus saya lakukan?
#mar
1. cincin tersebut adalah murni miliknya sehingga isteri boleh menggadaikan ataupun menjualnya meski tanpa sepengetahuan suami.
2. Nabi tidak pernah mengajarkan ritual tujuh bulanan. Jadi jangan laksanakan ritual tersebut.
assalamu’alaikum… afwan ustadz ana mau bertanya.. definisi nafkah dalam syariat islam seperti apa? apakah ada batasan jumlah nafkah yang diberikan? suami yang memberikan nafkah kepada istri untuk digunakan keperluan keluarga(suami.istri dan anak) selama 1 bulan dan ada sisa dari uang tersebut apakah menjadi milik istri?
syukron wa jazakumullohu khoir
#ummu
1. nafkah yang wajib adalah memenuhi kebutuhan makan, pakaian dan tempt tinggal
2. Jika sisa maka itu milik suami kecuali jika direlakan suami untuk dimiliki oleh isterinya.
assalamualaikum…. saya mo bertanya bagaimanakah hukumnya bila suami tidak memberikan nafkah lahir, krn ada kesepakatan untuk cicilan suatu barang,, paling sesekali membelikan susu dan pampers saja untuk anak dan selebihnya tidak ada untuki kebutuhan sehari2,dan istri….apabila d bahas akan bilang kan uda sepakat??? apa yg harus d perbuat istri ??
terimakasih
#nia
Perlu dilihat bagaimana teks kesepakatan yang telah disetujui.
Assalamualaikum ustadz..
Bagaimana hukum istri yang secara sembunyi-sembunyi memaksakan diri membantu membayarkan hutang-hutang orang tua nya akibat kebiasaan orang tua nya yang suka berhutang dan tidak membayar. bahkan istri berbohong kepada suami demi membantu orang tua nya tersebut.
Harta yang dipergunakan bukan harta pribadi istri tetapi hasil kerja suami. Bahkan sampai-sampai barang milik keluarga dijual atau digadaikan tanpa izin suami demi membantu orang tua nya.
Istri tersebut bukan anak satu-satu nya, masih ada beberapa sodara laki-laki yang lebih tua dan mampu tetapi karena tidak satu rumah dengan orang tua sodara laki-laki tersebut tidak mengetahui perihal utang orang tua.
Terima kasih semoga ustadz bisa memberikan jawaban.
#agie
Isteri tersebut telah melakukan kezaliman kepada suaminya, dusta yang merupakan dosa besar