Tanya:
“Assalamu’alaikum. Ustadz, dosakah isteri yang secara diam-diam membantu keluarganya dengan menggunakan uang hasil kerjanya sendiri karena suami kurang memperhatikan orang tua istri?” 08526814xxxx
Jawab:
Wa’alaikumus salam
عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – – أَوْ قَالَ عَطَاءٌ أَشْهَدُ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ .
Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita, “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya” (HR Bukhari no 98 dan Muslim no 884).
Hadits di atas adalah dalil yang sangat tegas menunjukkan bahwa seorang istri boleh menyedekahkan harta pribadinya meski tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya. Dalam hadits di atas tidak dijumpai penjelasan bahwa para wanita tersebut pergi dan meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu ketika Nabi memerintahkan mereka untuk bersedekah.
عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مَيْمُونَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ – رضى الله عنها – أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً وَلَمْ تَسْتَأْذِنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُهَا الَّذِى يَدُورُ عَلَيْهَا فِيهِ قَالَتْ أَشَعَرْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّى أَعْتَقْتُ وَلِيدَتِى قَالَ « أَوَفَعَلْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِيهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ »
Dari Kuraib, bekas budak dari Ibnu ‘Abbas sesungguhnya Maimunah binti al Harits pernah bercerita kepada Ibnu ‘Abbas bahwa dia memerdekakan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu. Pada saat hari giliran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap di rumah istrinya, Maimunah barulah Maimunah berkata kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah kau tahu bahwa aku telah memerdekakan budak perempuan yang kumiliki?”. Komentar Nabi, “Benarkah kau telah melakukannya?”. “Ya”, jawab Maimunah. Sabda Nabi, “Jika kau berikan budak perempuan tersebut kepada pamanmu tentu pahalanya lebih besar” (HR Bukhari no 2452 dan Muslim no 999).
Dalam hadits ini, Nabi tidak menyalahkan perbuatan istrinya, Maimunah yang menginfakkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizin beliau. Andai hal ini terlarang tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menegurnya.
عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « أَنْفِقِى وَلاَ تُحْصِى فَيُحْصِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعِى فَيُوعِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ »
Dari Asma’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya, “Berinfaklah dan jangan dihitung-hitung (sehingga engkau merasa sudah banyak berinfak dan pada akhirnya kau berhenti berinfak). Jika demikian maka Allah akan perhitungan denganmu dalam anugrahNya dan jangan kau simpan kelebihan hartanya sehingga Allah akan menyimpan (baca: menahan) anugrahNya kepadamu” (HR Bukhari no 2451 dan Muslim no 1029).
Dalam hadits ini Nabi memerintahkan Asma untuk banyak-banyak berinfak dan Nabi tidak memerintahkannya untuk minta izin terlebih dahulu kepada suaminya yaitu az Zubair. Andai itu sebuah keharusan tentu Nabi akan memerintahkannya.
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَجُوزُ لاِمْرَأَةٍ أَمْرٌ فِى مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا ».
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya)” (HR Abu Daud no 3546, Nasai no 3756, Ibnu Majah no 2388 dan dinilai al Albani sebagai hadits hasan shahih).
Hadits ini kita kompromikan dengan hadits-hadits di atas dengan kita katakan bahwa di antara bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri adalah jika seorang istri ingin membelanjakan harta pribadinya untuk membeli sesuatu atau berinfak hendaknya bercerita kepada suaminya terlebih dahulu. Inilah adab yang hendaknya dimiliki oleh seorang istri dan itulah yang terbaik.
Berdasarkan uraian di atas maka ibu boleh membantu orang tua dengan harta pribadi ibu meski dengan cara diam-diam dan tanpa sepengetahuan suami namun lebih baik jika ibu bercerita kepada suami tentang apa yang ibu lakukan.
Assalamu alaykum ustadz,jika seorang suami ingin memberi nafkah kepada ortunya dengan sebagian penghasilannya,apakah ia juga harus memberikannya juga sama kepada mertuanya?mengingat mertuanya hanya mempunyai anak perempuan,sehingga tidak ada anak laki-laki yang memberinya nafkah.Apakah berdosa jika suami hanya memberikan nafkah ke ortunya saja,tanpa sepengetahuan isteri.?Bagaimana sikap terbaik bagi suami tersebut?Mohon pencerahannya…..
Untuk Abu Ashma. Wa’alaikumussalam.
Suami tidak memiliki kewajiban untuk memberi tahu istri tentang harta suami yang dia belanjakan. akan tetapi jika hal ini dinilai sebagai bentuk mu’asyarah bil ma’ruf (pergaulan yang baik) antara suami dan istri maka tentu sebaiknya dilakukan.
Yang jelas, suami juga perlu memikirkan untuk berterima kasih kepada orang yang telah memberikan anak perempuan satu-satunya kepadanya. Nabi bersabda, “Tidaklah bersyukur kepada Allah seorang yang tidak berterima kasih kepada sesama manusia”.
Wa’allohu a’lam bish showab.
Aslmlkm ust, apkh bsnis online d intrnt itu halal dan tdk brtntngan dgn syari’at islam?
Untuk Ibnu Johar
Secara transaksi, tidak bermasalah. Tinggal dilihat jenis produk yang ditawarkan.
Assalami’alaykum ustad.
tolong berikan dalil dan penjelasan mengenai harta suami merupakan harta istri (sepenuhnya hak istri) sedangkan harta istri bukan harta suami (sepenuhnya hak istri, dan suami tidak berhak). tolong berikan hadis maupun ayat yang bisa menjelaskan ttg hal ini?
soalnya banyak berkembang di masyarkat, kalo yang namanya harta suami itu adalah hak sepenuhnya istri, bahkan ada sebagian orng yang menguasai harta suaminya dengan dalih diatas. sedangkan harta istri (yg diperoleh hasil usahanya sendiri) suami tidak berhak tau seberapa besar dan dibelanjakan kemana harta tersebut.
mohon diberikan penjelasan yang sejelas2nya..
terimakasih..
wassalam :)
Untuk Abu Ihsan
Wa’alaikumussalam
1. Anggapan bahwa harta suami adalah harta istri adalah anggapan yang tidak benar. Yang benar, harta suami yang menjadi hak istri adalah sebatas nafkah (baca: makan, pakaian dan diberi tempat tinggal).
2. Harta istri itu bukan harta suami adalah benar. Tolong baca ulang tulisan di atas.
assalamu’alaykum…afwan ustadz saya ingin bertanya mengenai bagaimana menghadapi seorang istri yang sudah tidak bisa dinasehati oleh suaminya…
maksudnya istri tersebut sudah tidak lagi izin pada suaminya untuk keluar rumah??
2.kalau tidak ada suami dirumah,jika ada tamu laki2,maka tidak membiyarkannya masuk kerumah.tapi bagaimana kalau kita tinggal dengan banyak orang dirumah?apakah tetap tidak membiyarkannya masuk kerumah??
syukron…
Untuk Nita
Wa’alaikumussalam
1 Kewajiban semua untuk mengingatkan dengan hajr atau dengan hukuman fisik yang tidak menyakitkan.
2. Jika tamu tersebut nantinya akan ditemui oleh mahram dari wanita tadi maka boleh dipersilahkan untuk masuk.
Dari Asma’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya, “Berinfaklah dan jangan dihitung-hitung (sehingga engkau merasa sudah banyak berinfak dan pada akhirnya kau berhenti berinfak). <strong>Jika demikian maka Allah akan perhitungan denganmu</strong> dalam anugrahNya dan jangan kau simpan kelebihan hartanya sehingga Allah akan menyimpan (baca: menahan) anugrahNya kepadamu” (HR Bukhari no 2451 dan Muslim no 1029).
assalaamu’alaikum, kalimat yang saya bold apakah terkait dengan bahwa Allah mengikuti persangkaan hamba Nya, ustadz? mohon penjelasan juga maksud Allah mengikuti persangkaan hamba Nya.
jazakallohu khoir
Untuk Abu Naura
Hadits tersebut terkait dengan kaidah al jaza’ min jinsil amal atau balasan itu sesuai dengan jenis perbuatannya.
Assalaamu’alaikum ustadz..
gimana menyikapi sikap ayah yang tidak sholat dan tidak memberi nafkah kepada isterinya dan anak-anaknya?perlukah saya sebagai seorang anak terus berdiam diri dan hanya berdoa?
kalau perlu menasihati, gimana kah caranya? saya khuatir dengan ilmu yang masih terbatas dibimbangi akan melukakan hati ayah saya. mohon tausiah dari pak ustadz. jazakallah khoiron.
Assalamu alaikum, ustadz bagaimana dengan kasus orang tua yang hanya punya anak-anak perempuan,setelah mereka menikah dan tinggal bersama suami mereka maka siapakah yang menanggung nafkah orang tua mereka?Padahal jika mereka ingin memberikan harta kepada ortu mereka,mereka tidak bekerja dan tidak punya penghasilan karena harus berbakti kepada suami mereka dirumah,mengurus anak dll..Apakah boleh meminta kepada suami untuk menafkahi ortu mereka sebagaimana suami menafkahi ortu mereka dengan jumlah yang sama?Sedangkan gaji suami juga tidak terlalu besar.Kalau TIDAK BOLEH berarti alangkah kurang beruntungnya ortu yang hanya mempunyai anak perempuan seperti orang tua saya,karena tidak ada yang menafkahi mereka.Bagaimana ya pak ustadz solusinya?Syukron.
#eka
Maaf, saya belum tahu jawaban untuk pertanyaan anda.
Assalaamu’alaikum ustadz..Saya ingin menanyaka Apakah salah seorang istri menjual cincin tunangan kami dan mengadaikan cincin kawinnya untuk keluarganya tanpa sepengetahuan saya? karena cincin tunangan dia mengaku dan bilang tak akan ulangi Tapi kali ini dia ulangi tanpa sepengetahuan saya di saat saya juga membutuhkan sekali uang untuk melaksanakan tujuh bulanan anak pertama saya.. apa yang harus saya lakukan?
#mar
1. cincin tersebut adalah murni miliknya sehingga isteri boleh menggadaikan ataupun menjualnya meski tanpa sepengetahuan suami.
2. Nabi tidak pernah mengajarkan ritual tujuh bulanan. Jadi jangan laksanakan ritual tersebut.
assalamu’alaikum… afwan ustadz ana mau bertanya.. definisi nafkah dalam syariat islam seperti apa? apakah ada batasan jumlah nafkah yang diberikan? suami yang memberikan nafkah kepada istri untuk digunakan keperluan keluarga(suami.istri dan anak) selama 1 bulan dan ada sisa dari uang tersebut apakah menjadi milik istri?
syukron wa jazakumullohu khoir
#ummu
1. nafkah yang wajib adalah memenuhi kebutuhan makan, pakaian dan tempt tinggal
2. Jika sisa maka itu milik suami kecuali jika direlakan suami untuk dimiliki oleh isterinya.
assalamualaikum…. saya mo bertanya bagaimanakah hukumnya bila suami tidak memberikan nafkah lahir, krn ada kesepakatan untuk cicilan suatu barang,, paling sesekali membelikan susu dan pampers saja untuk anak dan selebihnya tidak ada untuki kebutuhan sehari2,dan istri….apabila d bahas akan bilang kan uda sepakat??? apa yg harus d perbuat istri ??
terimakasih
#nia
Perlu dilihat bagaimana teks kesepakatan yang telah disetujui.
Assalamualaikum ustadz..
Bagaimana hukum istri yang secara sembunyi-sembunyi memaksakan diri membantu membayarkan hutang-hutang orang tua nya akibat kebiasaan orang tua nya yang suka berhutang dan tidak membayar. bahkan istri berbohong kepada suami demi membantu orang tua nya tersebut.
Harta yang dipergunakan bukan harta pribadi istri tetapi hasil kerja suami. Bahkan sampai-sampai barang milik keluarga dijual atau digadaikan tanpa izin suami demi membantu orang tua nya.
Istri tersebut bukan anak satu-satu nya, masih ada beberapa sodara laki-laki yang lebih tua dan mampu tetapi karena tidak satu rumah dengan orang tua sodara laki-laki tersebut tidak mengetahui perihal utang orang tua.
Terima kasih semoga ustadz bisa memberikan jawaban.
#agie
Isteri tersebut telah melakukan kezaliman kepada suaminya, dusta yang merupakan dosa besar
Assalamualaikum ustadz,
apakah saya berdosa jika saya ingin membantu orang tua saya membuka rekening haji dari gaji saya sendiri karena suami tidak mengijinkannya padahal kehidupan ekonomi suami sangat baik
#dinda
anda berhak dan boleh membantu ortu dengan uang anda sendiri.
Assalamualaikum pak ustad,
Pak saya sudah membohongi isteri saya karena saya menggunakan uang saya memodali buat usaha kakak saya yang baru kena PHK dan memerlukan tempat usaha, pada awalnya saya mau bilang dulu tapi akhirnya saya gk bilang takut tidak di setujui, tapi pada suatu hari saya terbuka ke istri dan meminta maaf ke istri saya bahwa niat saya membantu kasih kerjaan ke kakak dengan jalan buka usaha, tapi kondisinya istri saya marah dan benci sama saya dan kakak saya walaupun saya sudah minta maaf, dan akhirnya saya sekarang lebih nurut kata istri dan menjauhi kakak saya demi keutuhan keluarga saya,
dari segi nafkah saya sudah nafkahi istri lebih dari cukup.
Pak ustad berdosakah saya ? dan marahkan aloh ke saya ?
Wassalam mualaikum wr wb
assalamualaikum wr. wb. ustadz
harus bagaimana sikap seorang suami terhadap istrinya yang suka meminjam uang yang ada bunganya dan itu dilakukan berulangkali dengan jumlah jutaan rupiah, terimakasih. wassalamualaikum wr. wb.
assalamualaikum wr. wb. ustadz
peminjaman uang tersebut tanpa sepengetahuan suami, tau-tau ada yang datang menagih utang. terima kasih
#winata
selama kebutuhan materi untuk isteri dan anak telah tercukupi maka anda bebas menggunakan uang yang anda miliki baik untuk infaq, bantu keluarga dll tanpa ada kewajiban untuk izin atau memberitahukan hal tersebut kepada isteri.
#abi
dalam aturan agama utang isteri itu urusan isteri. suami tidak punya kewajiban untuk melunasi utang isteri.
Assalamualaikum.. Pak Ustad.. Sy mau bertanya, apa hukumnya jika saya menyimpan uang tanpa tahu suami. Karna suami waktu pacaran ada pinjem uang saya, tetapi saya katakan itu uang teman sy. Sehimgga uang dan harta saya habis, buat modal usahanya. Dan saya menagih uang sy dengan alasan byr uang teman sy. Krna uang pribadi sy tidak mungkin diganti lg. Karna saya takut suatu hari saya ditelantarkan sy sudah tidak punya apa2 lg. Bahkan rumah sy terjualkan olehnya. Bagaimana pak ustad. Wassalam..
assalamualikum.wr.wb ustadz.apakah boleh jika seorang suami tidak membritahukan seluruh gajinya kepada istri??karna istri kurang bisa kontrol keuangan atau agak boros.dan suami telah meberi nafkah yg cukup pada istrinya.
Asslam….. ustadz.
Bolehkah istri saya berbohong tentang gaji pada suaminya dengan alasan membantu orang tuanya?
Dan sebelum saya nikah kita janji akan terbuka tentang gaji masing2, malah istri saya berbohong diam2 memberi orang tuanya. Saya setiap bulan memberi uang kepada mertua saya, kenapa istri saya masih berbohong tentang gaji sebenarnya, apakah istri saya berdosa?
#weldi
Sangat boleh.
#ade
anda ‘terlalu’ baik kepada suami. urusan rumah tangga dan kegiatan bisnis suami itu tidak boleh menggunakan uang isteri karena itu bukan tanggung jawab isteri.
Assalamuallakum WW.
Saya seorang suami pensiunan pelaut (Chief Engineer). Sejak kami menikah pada tahun 1978 saat itu saya masih 2nd. Engineer, kami tinggal di Hamburg Jerman Barat. Dari awal saya selalu mempercayai isteri untuk mengelola semua keuangan keluarga. Tetapi ternyata kepercayaan telah dikhianati oleh isteri saya tsb. Semenjak awal penikahan kami keuangan kami selalu PAYAH setelah bulan ketiga cuti saya dari kapal (Cuti saya antara 3 s/d 6 bulan. Baru 1 tahun pensiun dari kapal isteri saya mengatakan bahwa uang sudah habis dan bahkan saudaranya telah pernah mengiriminya/membantu kami beberapa kali dalam jumlah 20-30 juta.
Saya merasa isteri saya menipu saya karena pada suatu saat dia pernah menghabiskan uang Rp. 60 juta/perbulan tanpa sedikitpun memberikan pertanggung jawaban dari pengeluaran tersebut. Isteri saya bukan pesolek atau suka jalan maupun barang mewah. Saya meyakini bahwa dia selama ini telah menyimpan gaji saya pada seorang kakak perempuan panutannya.
Bagaimanakah cara saya menyelesaikan persoalan kami ini dengan se baik2nya, apakah saya bisa menuntut isteri saya atas perbuatannya itu?
Jawaban Ustadz saya tunggu dan harapkan sekali, sebelumnya saya ucapkan ribuan terima kasih.
Kami telah dikaruniai 3 anak yang saat ini sudah dewasa
Wassalam WW.
Suami Pecinta yang begok
@aditia
Demi keutuhan keluarga, maafkan isteri dan bersikaplah lebih hati hati.
#hadi
Dosa karena bohong namun suami tidak punya hak melarang isteri yang mau membantu ortunya asalkan dengan uangnya sendiri.
AsLm_
Pak Uztaz ,Dosakah Saya Bohong Kpd Suami Demi Membantu Orang Tua ??
@cahya
bohong itu tentu saja perbuatan dosa
Assalamu alaikum Wr Wb
Ustad, ibu saya menikah lagi kurang lebih 15 tahun yang lalu, dalam rentang waktu tersebut suami nya tidak bertanggung jawab. Memberi nafkah kepada ibu saya tidak tentu, kadang 1 minggu sekali kadang 2 minggu sekali itu pun dengan nilai nominal yang sangat minim. kadang 20 ribu kadang 50 ribu. beruntung ibu saya dagang sehingga selama ini ibu saya lah yang harus menanggung semua kebutuhan. Sekarang ini ibu saya sedang mengalami masa sulit dalam usahanya, sehingga kesulitan untuk membayar semua kebutuhan, tapi suaminya tetap tidak peduli. Saya pernah menyampaikan ke ibu, saya ingin berbicara ke suaminya menanyakan tanggung jawab nya kepada ibu saya. Tapi ibu saya melarang ustadz . ibu saya bilang saya di suruh bersabar dan nanti akan ada hikmahnya buat saya karena telah membantu orang tua. baiknya saya harus bersikap bagaimana ustadz? saya sendiri sudah berkeluarga, dan saya terbiasa sebelum melakukan apa2 saya izin suami. suami saya kurang suka dengan ibu saya. karena ibu saya waktu itu meninggalkan ayah saya karena laki2 yang sekarang menjadi suaminya. ayah saya tinggal dengan saya. kalo saya terus membantu ibu saya, suaminya keenakan ustadz . pernah suatu kali saya dengar ketika ibu saya minta uang belanja ke suaminya. suaminya malah menyuruh ibu saya minta uang ke saya. Karena hal tersebut sehingga suami saya bilang untuk sementara saya jangan membantu ibu saya dulu. saya mohon pencerahannya ustadz, baik nya saya harus bagaimana? wassalam
Ass.wr.wb
pak ustadz saya mau tnya dong.
Kalo seorang istri tu dpt uang phk dr kerjaan nya….apakah wajib kompromian dulu untuk dapetin uang tersebut.saya dr masih gadis udh pernah bilng ke ortu saya klo dpt phk buat benerin rumah.
Berhak gak klo seorg suami tu marah klo ga di kasi tw.sedngkan suami saya ga prnah kasi sy uang perbulan.dengan alasan buat ngumpulin beli rumah.jd saya mkan numpang di mertua.
Assalammualikum
Ibu saya berhutang bayak..dan lari bersembunyi karena tidak dapat membayar..ibu rela berbohong untuk mendapatkan hutang…bahkan kami sebagai anak di jadikan alasan .ibu mengaku punya tanah dan hanya saya yg tahu.kedua kakak saya tidak boleh tahu.bahkan kakak saya menganggap saya sudah berbohong dan menyembunyikan harta orang tua..bukankah itu sudah fitnah terhadap anak? Kami tdk sanggup membyr hutang ibu…apakh kami durhaka jika tdk dapat membantu sehingga ibu dilaporkan k polisi…saya tinggal dgn duami dan tidak berani minta ke suami karna bukan hutang yg sedikit.sedangkan suami bekerja keras untuk kluarga kecil kami..tima kasih
@ika
Anak tidak berkewajiban membayar utang orang tuanya.
@Riyanti
Jika memang demikian keadaannya, usulan suami cukup baik untuk dicoba dilaksanakan.
@risca
Suami tidak berhak marah marah, jika memang demikian.
Assalamu’alaikum ustadz,
istri sy menggadaikan emas hasil penjualan motor yg sy punya sebelum menikah ke ibunya. uangnya buat minggat dr rumah. sebulan dia akhirnya dianter ortunya pulang dan kami baikan lagi. tdk brp lama ternyata kami harus cerai krn udh tdk ada tdk kecocokan, bagaimana tntang emas sy yg digadaikan ke ibunya?
Assalammualikum
pak ustadz, istri saya secara diam2 menggadaikan cincin tanpa seizin saya sebagai suami. untuk
keperluan membantu tetangga yang sedang kesusahan, apakah cara2 seperti itu di perbolehkan..
syukron pak ustadz..
Assalamualaikum ustad.
sy mau tnya apakah orang tua boleh menanyakan jumlah gaji anak perempuannya yg masih dlm tanggungannya…?
Suami selalu harus tahu keuangan yg dimiliki istri, karena gaji mereka disatukan dalam satu rekening, ketika berkurang otomatis suami pun tahu dan bertanya, hal ini selalu memicu pertengkaran padahal si suami tahu kalau uang digunakan untuk membantu org tua si istri. Jika gaji dipisah pun tdk mungkin krn niat dr keduanya adalah menabung bersama untuk beli rumah dan suami pun akan bertanaya “kenapa”. Jika demikian langkah apakah yg harus dilakukan?.
Syukron, ustdz.
Assalmu alaikum.
Ustad, saya sudh berumah tangga 13 tahun,dikaruniai 3 anak, hampir setahun lalu kami cekcok dengan isteri, sejak saat itu isteri memilih tidur dikamar anak dan nusyuz terus menerus,dia jg skrg hobi pakai parfum saat kelaur rumah,bergaul dengan lelaki bukan muhrim dan bahkan pergi pagi pulang malam. Saya sudah libatkan seluruh kelurga dia untuk menasehati namun tdk ada hasil,jika saya terpaksa saya harus ceraikan dia apakah saya berdosa terhadap anak2 saya? terimakasih.
Assalamualaikum WW.
Saya seorang isteri dari seorang PNS, punya anak kandung 2 orang, dan anak suami dari isteri pertama 2 orang. Selama pernikahan saya, saya tidak pernah dikasih nafkah lahir (uang) sedikitpun dari suami saya, bahkan suami terima uang lebih dari gajinyapun tidak seperti terima uang sertifikasi guru. Bagaimana seharusnya saya, apakah saya harus bertahan dengan rumah tangga seperti ini? Sebenarnya apa status saya bagi suami. Apakah dia suami saya atau saya hanya pembantu bagi suami. terkadang hati saya sedih tapi saya tidak tau apa yang harus saya perbuat. Sebelum menikah saya bekerja, tapi setelah melahirkan anak I, saya berhenti karena tidak ada yang menjaga anak, saya mengalah untuk itu. Namun hasilnya saya sama sekali tidah diberi nafkah lahir sama sekali. Belanja dapur, urusan uang untuk rumah tangga suami yang pergi belanja. Dan apakah saya tidak boleh mengetahui berapa dia memberi uang pada anaknya dari isteri pertama? karena anaknya tidak sama kami, tapi dengan mantan isterinya. mohon bapak ustad pencerahannya. Berdosakah saya mengambil uang suami tanpa sepengetahuan suami? sebelumnya saya ucapkan terimakasih.