Tanya:
“Assalamu’alaikum. Ustadz, dosakah isteri yang secara diam-diam membantu keluarganya dengan menggunakan uang hasil kerjanya sendiri karena suami kurang memperhatikan orang tua istri?” 08526814xxxx
Jawab:
Wa’alaikumus salam
عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – – أَوْ قَالَ عَطَاءٌ أَشْهَدُ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ .
Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita, “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya” (HR Bukhari no 98 dan Muslim no 884).
Hadits di atas adalah dalil yang sangat tegas menunjukkan bahwa seorang istri boleh menyedekahkan harta pribadinya meski tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya. Dalam hadits di atas tidak dijumpai penjelasan bahwa para wanita tersebut pergi dan meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu ketika Nabi memerintahkan mereka untuk bersedekah.
عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مَيْمُونَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ – رضى الله عنها – أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً وَلَمْ تَسْتَأْذِنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُهَا الَّذِى يَدُورُ عَلَيْهَا فِيهِ قَالَتْ أَشَعَرْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّى أَعْتَقْتُ وَلِيدَتِى قَالَ « أَوَفَعَلْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِيهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ »
Dari Kuraib, bekas budak dari Ibnu ‘Abbas sesungguhnya Maimunah binti al Harits pernah bercerita kepada Ibnu ‘Abbas bahwa dia memerdekakan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu. Pada saat hari giliran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap di rumah istrinya, Maimunah barulah Maimunah berkata kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah kau tahu bahwa aku telah memerdekakan budak perempuan yang kumiliki?”. Komentar Nabi, “Benarkah kau telah melakukannya?”. “Ya”, jawab Maimunah. Sabda Nabi, “Jika kau berikan budak perempuan tersebut kepada pamanmu tentu pahalanya lebih besar” (HR Bukhari no 2452 dan Muslim no 999).
Dalam hadits ini, Nabi tidak menyalahkan perbuatan istrinya, Maimunah yang menginfakkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizin beliau. Andai hal ini terlarang tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menegurnya.
عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « أَنْفِقِى وَلاَ تُحْصِى فَيُحْصِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعِى فَيُوعِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ »
Dari Asma’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya, “Berinfaklah dan jangan dihitung-hitung (sehingga engkau merasa sudah banyak berinfak dan pada akhirnya kau berhenti berinfak). Jika demikian maka Allah akan perhitungan denganmu dalam anugrahNya dan jangan kau simpan kelebihan hartanya sehingga Allah akan menyimpan (baca: menahan) anugrahNya kepadamu” (HR Bukhari no 2451 dan Muslim no 1029).
Dalam hadits ini Nabi memerintahkan Asma untuk banyak-banyak berinfak dan Nabi tidak memerintahkannya untuk minta izin terlebih dahulu kepada suaminya yaitu az Zubair. Andai itu sebuah keharusan tentu Nabi akan memerintahkannya.
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَجُوزُ لاِمْرَأَةٍ أَمْرٌ فِى مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا ».
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya)” (HR Abu Daud no 3546, Nasai no 3756, Ibnu Majah no 2388 dan dinilai al Albani sebagai hadits hasan shahih).
Hadits ini kita kompromikan dengan hadits-hadits di atas dengan kita katakan bahwa di antara bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri adalah jika seorang istri ingin membelanjakan harta pribadinya untuk membeli sesuatu atau berinfak hendaknya bercerita kepada suaminya terlebih dahulu. Inilah adab yang hendaknya dimiliki oleh seorang istri dan itulah yang terbaik.
Berdasarkan uraian di atas maka ibu boleh membantu orang tua dengan harta pribadi ibu meski dengan cara diam-diam dan tanpa sepengetahuan suami namun lebih baik jika ibu bercerita kepada suami tentang apa yang ibu lakukan.
Assalammu’alaikum ustadz, bagaimana menasehati suami yg suka belanja untuk keperluannya sdri sptmembeli baju ,sepatu, sandal ,cincin dan yg lainnya. tapi dia tidak pernah membelikan istrinya. terkadang ana iri dan jika ana protes suami suka ungkit2 klo ana juga suka beli pakaian sdri. Padahal ana mmg beli pakaian tsb karna waktu itu tidak mempunyai pakaian syar’i yg ana kumpulkan dr uang belanja yg mmg pd saat itusuami blm mengenal sunnah.
Assalammualaikum
Pak ustadz saya mau tanya
Apakah yg d namakan gaji seorang istri itu hak istri sedangkan pekerjaan istri tidak satu negara dngn suami (TKW)
Apakah boleh seorang istri tersebut memberi sebagian penghasilannya kepada orang tuanya tanpa sepengetahuan suami
Apakah hukum membelanjakan uang sndri tanpa meminta izin suami?
Assalamu’alaikum.wrb? Pak ustadz,sy asmi. Dosakah saya jika mentransfer uang ke ortu sy tanpa ijin suami? Sedangkan uang tersebut hasil jerih payahku sendiri. Suamiku selalu marah kalau orang tua sy minta uang pd sy. Sy sedih ustadz melihat kelakuan suamiku yg sangat keras
Bismillahi…
assalamualaikum
Dari Ayyub, aku mendengar Atha’
berkata bahwa dia mendengar Ibnu
‘Abbas bercerita, “Aku bersaksi bahwa
Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat
‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengira bahwa para wanita tidak
mendengar khutbah yang Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
sampaikan. Oleh karena itu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati
mereka secara khusus dan Nabi
perintahkan mereka supaya
bersedekah. Para wanita pun
melemparkan anting-anting dan cincin
mereka ke arah kain yang
dibentangkan oleh Bilal dan Bilal
memegang ujung kainnya” (HR Bukhari
no 98 dan Muslim no 884).
afwan tad, dalam hadis ini tidak disebut kan para wanita itu sudah bersuami atau tidak, jd hadis ini berlaku khusus untuk wanita yg telah bersuami atau wanita secara umum ?
barakallohu fik
Assalamuallaikum..
Pak saya mau bertanya apakah dibenarkan oleh agama seorang suami diam2 memberi uang gaji atau uang sampingan’y kepada orang tua padahal si istri sama sekali tidak pernah melarang suaminya memberi org tua dia tapi dia selalu berbohong kepada istri masalah jumlah gaji sedangkan dia memberi gaji setiap bulan selalu kurang dan istripun dibuat menangis hampir setiap hari karna kebohongan yang suaminya perbuat selalu ketahuan oleh istrinya setiap kali bertengkar selalu menyebut2 kata cerai..
Dan di dlm rmh tangga kami org tua dia selalu ikut campur urusan rmh tangga kita pak kata orang tuanya bagaimana pun anak laki2 sampai kapanoun itu milik org tuanya dan meskipun mau bebohong memberi uang di belakang istri itu tidak berdosa..
Tlng jawab ya pak ustad
Assalamu’alaikum p.ustazd, maaf, saya mau tanyak, apakah hukumnya apabila istri menerima uang dr orang lain yg bukan hasil dr kerjanya tanpa memberitahukan/izin dari suami, terima kasih banyak p.ustazd, wassalamu’alaikum wr wb
Ass ust sy ibu dg 1 org anak sya bekerja tp penghasilan sy kecil
Org tua sy slama sudah tdk bekerja selalu mengandalkan anak2ny kami 4 brsaudara kebetulan sy anak perempuan 1
Suami sy krn kasihan selalu memberi uang kpd ortu sy walaupun sedikit, tp ibu sy meskipun sdh d ksh kdang slalu minta bahan pokok atau uang u tambahan masak akhirny krn ksringan suami aneh knp sy boros krn tkut akhirny sy bohong blg sy mkanny byk
Bagaimana pa ust hukumnya?
Assalamualaikum ustad…. saya mau tanyak bagai mna hukumnya jika istri ikut arisan tampa sepengetahuan suami ??. Dan Uang Yg Di Pkae arisan Juga Uang Istri sendri uang Simpanan yg Suami Berikan…. ? Bagai Mana Hukumnya tolong jabawabnya
@putri
Kalo itu dari uang pemberian suami maka isteri wajib izin terlebih dahulu.
@nurul
Berbohong hukumnya tentu saja haram.
@win sunar
Hukumnya boleh saja menerima jika memang itu hadiah yang halal.
@elhaque
Berlaku umum, bersuami atau pun belum bersuami.
# Azmy
Tidak dosa.
# Nia
Hukumnya boleh.
# Evi
Boleh mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya jika itu sebatas untuk nafkah.
# al Jannah
Insya allah tidak dosa.
# Zulidar
Boleh.
# Ikhwan
Jika itu cincin miliknya tentu saja hukumnya tidak mengapa.
Ass, sy mau nanya apakah istri bersalah bila saya membantu keluarga sy tanpa suami hrs tau, sy selalu menutupi kesalahan dr keponakan sy yg tdk ada lg ortu, bagaimana sy hrs bersikap pd suami d sisi lain keponakan sy yg piatu sy bingung mn yg hrs pilih, emg keponakan sy mencuri uang suami sy tp suami sy sampai kapanpun tdk mau memaafkannya
Assalamu’alaikum pa ustadz. Apa hukumnya jika seorang istri berhutang ke orang tanpa sepengetahuan suami,padahal setiap bulan nafkah selalu diberikan. Bahkan meminjam uang ke tetangga saya dengan menjual nama ibu dan anaknya dengan alasan sedang sakit,padahal mereka baik baik saja. Selain itu istri saya selalu menjelek jelekan saya ke orang,dalam melakukan hubungan suami istripun susah sekali. Sudah tiga minggu ini saya tidak tau kabar dari istri,dia memilih tinggal dengan orang tuanya. Apa yang seharusnya saya lakukan dan apa hukumnya atas perbuatan istri saya tersebut.
Assalamualaikum, tanya ustadz, begini sy punya bapak yg sudah tua tidak mampu bekerja , sy dn saudara saudara saya yg wanita2 sudah menikah, qadarullah dpt jodoh yg jauh jauh, saya sendiri dapat jodoh di luar negeri, tinggal adek saya laki-laki sudah dewasa dan bisa mencari rizkiy sendiri tapi seperti nya adek saya yg laki-laki tidak mampu menanggung bapak sy yg sudah tua, dan yg paling berkecukupan menantunya adalah suami sy , sy sangat sedih selalu memikirkan bapak sy di kampung. Pertanyaan nya apakah boleh sy memaksa suami sy untuk menafkahi bapak sy di kampung, kalau misalnya suami saya tidak mau , dan seandainya suami sy tetap tidak mau walaupun sudah di paksa, Bolehkah sy mengancam suami sy seperti ini ( kalau kamu tidak mau menafkahi bapak sy, sy akan keluar mencari pekerjaan ) karena sy tidak bekerja ustadz dan sy sangat menghawatirkan keadaan bpk sy ?
Assalammualaikum pak ustad,
apakah saya berdosa jika saya memberikan sebagian uang saya utk org tua saya tnp memberitahu suami? Dan uang yg sy berikan adalah uang hasil jualan usaha kecil2an saya…
bismillah…assalamualaikum ustad…saya pnya mertua perempuan saja karna bapak mertua.sdh meninggal sblm saya nikah.sebelum menikah dgn saya ,istri saya jd tulang punggung keluarganya,lalu menikah dgn saya setelah hamil tua istri saya berhenti bekerja dan konsen mengurus anak, dan dia bilang tdk mau kerja lagi capek. nah otomaatis pemasukan ke ibu mertua berkurang dan hanya mengandalkan saya..saya pun awalnya berusaha keras sll mengikuti permintaan mertua sampe mas kawin motor punya istri djual buat modal usaha.dan bayar utang mertua..namun.keterusan smpe kami tdk pnya barang buat djual dan ktika kami tdk bisa ngasih mertua dgn berbagai cara dari mulai marah dan.pura pura sakit…ahirnya sy tdk mau memaksakan, sya kasih kalo sy punya uang lebih dan tdk mamksakan kl tdk punya.tapi mertua saya seolah menyalahkan saya..sms kpada saya karena istri saya sblm nikah jd tulang punggung keluarga dan skarang dinikahi oleh saya..jd seolah olah sy hrs menanggung keluarganya…alhamdulillah istri saya sngt mengerti keadaan saya.hanya sy kurg harmonis dengan.mertua dkarenakan tll banyak modus buat cari alasan mndapatkan uang ..contoh pura pura sakit, buat k modal dagang tapi bohong, buat biaya adik ipar sekolah pdhl ga dibayarin.bagaimana sikap saya ustadz…skr sy menjaga jarak dengan beliau dan berkunjung kerumahnya jg jd jarang karena selalu saja.keluhan dan ujung ujung nya uang sehingga sy mts jengkel kpd mertua saya..mohon pencerahan nya..wassalam
istri saya sebelum dinikahi sama saya dia adalah tulang punggung keluarga,karena ditinggal ayahnya sejak kecil..dan menanggung adik adiknya dan ibu nya….setelah dinikahi saya..istri saya tdk bekerja lagi atas kemauannya sendiri karena dia bilang cape.namun ibu nya (mertua saya) seolah olah sya yg mesti bertanggung jawab kRena telah menikahi putriny…banyK sekali rongrongan dr keluarga istri saya..sehingga apa yg kami punya kami jual.namun lama kelamaan saya jengkel karena ibu mertua saya banyak modus dalam hal meminta uang alias sering berbohong..atau juga tiba tiba ada yang menagih kpada istri sy kalau mertua saya pinjam uang..yg awalnya istri saya b tdk mengetahui..dan pertengkaran pun muncul akibat kjdian kjdian tsb.apakah saya sbagai suami wajib menanggung ibu mertua adik adiknya dkarenakan saya menikahi kaka nya..yg sblm mnikah mnjd tlg punggung klrga nya..harus bahai mana sikap saya?saya rasa sudah maksimL yg sy berikan buat kel istri sYa namun sll dkcwakan dgn modus2..mhon pencerahan
Assalammu’alaikum Ustadz,,
Saya ingin tnya, bagaimana cara meminta maaf kpd suami krn saya sudah melakukan kesalahan, yaitu mengambil uang suami tanpa izin?
Awalnya saya tidak mengaku jika saya sdh mengambil uangnya, tp lama2 saya mengakuinya.
Saat inii rumah tangga sy sedang di ujung tanduk.
Mohon beri tahu doa untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga..
Terima kasih.
Istri bekerja ibaratnya menjual waktu yang seharusnya untuk suami dan anak2nya. Namun ketika hasil dari mengorbankan waktu untuk suami dan anak2 diberikan diam2 untuk keluarganya (orangtua, adek2 bahkan bibi2nya) apakah itu adil untuk suami dan anak2nya. Saya sebagai suami tidak terlalu menginginkan istri bekerja, lebih baik dia tidak bekerja walau hidup pas2an daripada dia bekerja menghilangkan waktu untuk suami dan anak2 demi uang lebih yang tidak seberapa, namun ibunya menginginkan dia menjadi wanita karir untuk bisa menyenangkan keluarga nya, apakah adil bagi suami dan anak2nya?
Saya suami slalu memberikan gaji full kpda istri. Apa hukumnya memberi kpda saudara kandung sy tanpa ijin istri dan tidak memberi tau istri kalau sy dapat penghasilan sampingan.terimakasih
Apakh dosa meminjamkan uang belanja sendiri yg telah dikasih suami tanpa sepengetahuan suami ustazah?
Ass.Pak Ustad sy mau bertanya semoga mendapatkan jawaban terBaik
Saya sdh menikah 14 tahun dikaruniai anak 3
Masalahnya suami sy suka berzina diluar kl sedang dalam bisnis perjalanan Dan masih byk lagi yg tidak perlu saya ceritakan khususnya dia melakukan skandal dengan pembantu sy sekitar 3 tahunan sampai sy menemukan mrk sedang bercinta di ruang tamu saat kami berlibur bersama kelurga Dan mertua. 2 tahun sy baru bs move on tuk melupakan dan memaafkan
Sy sdh tidak kuat lagi menanggung pahit dikhinati
Sy mau bercerai
Suami kl saya minta cerai atau sy berontak dia akan lebih keras Dan menjadi perhitungan dlm hal uang
Pertsnyaannya
Bagaimana hukumnya bila sy mencuri uang suami Dan kabur meninggalkan anak2 pada saat suami diluar dinas
Dan uang itu utk biaya perceraian
Dan sy tau sy tidak akan dpt apa2 soal maTeri
Suami orang bule kami nikah islam walo hanya formalitas
Sy tidak tau apa langkah yg terrain
Semoga pencerahan Pak us tad membuka mata hati saya. Terima Kashi
Wass
Assalamualaikum..
Pa ust.apakah boleh seorang istri menabung tanpa sepengetahuan suami..?tabungn itu buat membantu orangtua atau sodara saya
Assllmmuallaikum ustadz,sy mu brtnya,swmi saya sk mnjmkn uang kpd org,da ada bunga nya,sya yg mnjlnkn bsns y trsbut,kyrg lbh sdh ada 6bln,uang suami sy itu hbis,sy bngng mnjlsknny bgaimna,pokok sm bunga tdk ada,pdhl tiap org byar pokk sm bnga ny dbyr,ap yg hrs sy lkkn ustadz ??
Apa kah hukum seorang istri jika tidak patuh kepada suami tapi dia lebih patuh kpda orang tua nya pak ustad ? Terima kasih
Assalamualaikum wr wb..
Bp ustad, orang tua saya berkeinginan untuk umroh, kebetulan saya dapat uang dengan jerihpayah saya sendiri berniat mengumrohkan kedua orangtua, bagaimana hukumnya jika suami secara terang-terangan menjelaskan merasa iri atas perbuatan saya, merasa orang tuanya diabaikan..meskipun dia berucap sudah mengijinkan ..apakah yang harus saya lakukan..tetap mengumrohkan orang tua..atau tidak sama sekali.
Ustadz
Saya mau tanya
Saya sering kehilangan uang
Entah itu uang pribadi saya atau pun uang belanja yang di berikan suami saya tiap bulan
Saya selama ini selalu mencoba iklas uang saya hilang
Walaupun saya tau siapa pelakunya
Hingga suatu siang. Saya tidak sengaja melihat ibu mertua saya mengambil uang di dompet saya
Dan sontak saya langsung bilang
Kok ibu ngambil uang saya
Dan saya buka dompet benar uang saya ada yang hilang
Dan ketika itu ada suami saya
Saya langsung bilang kalau ibu saya ngambil uang
Apakah yang saya lakukan itu salah ustadz karena telah melukai hati mertua saya??