Tanya: “Ustadz benarkah bahwa mencium tangan orang dan membungkukkan badan maka hal tersebut bukanlah syariat Islam melainkan ajaran kaum feodalis? Jika demikian, mohon dijelaskan. Jazakumullah”.
Jawab:
Ada beberapa hal yang ditanyakan:
Pertama, masalah cium tangan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan,
“Tentang cium tangan dalam hal ini terdapat banyak hadits dan riwayat dari salaf yang secara keseluruhan menunjukkan bahwa hadits tersebut shahih dari Nabi. Oleh karena itu, kami berpandangan bolehnya mencium tangan seorang ulama (baca:ustadz atau kyai) jika memenuhi beberapa syarat berikut ini.
1. Cium tangan tersebut tidaklah dijadikan sebagai kebiasaan. Sehingga pak kyai terbiasa menjulurkan tangannya kepada murid-muridnya. Begitu pula murid terbiasa ngalap berkah dengan mencium tangan gurunya. Hal ini dikarenakan Nabi sendiri jarang-jarang tangan beliau dicium oleh para shahabat. Jika demikian maka tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan yang dilakukan terus menerus sebagaimana kita ketahui dalam pembahasan kaedah-kaedah fiqh.
2. Cium tangan tersebut tidaklah menyebabkan ulama tersebut merasa sombong dan lebih baik dari pada yang lain serta menganggap dirinyalah yang paling hebat sebagai realita yang ada pada sebagai kyai.
3. Cium tangan tersebut tidak menyebabkan hilangnya sunnah Nabi yang sudah diketahui semisal jabat tangan. Jabat tangan adalah suatu amal yang dianjurkan berdasarkan perbuatan dan sabda Nabi. Jabat tangan adalah sebab rontoknya dosa-dosa orang yang melakukannya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits. Oleh karena itu, tidaklah diperbolehkan menghilangkan sunnah jabat tangan karena mengejar suatu amalan yang status maksimalnya adalah amalan yang dibolehkan (Silsilah Shahihah 1/159, Maktabah Syamilah).
Akan tetapi perlu kita tambahkan syarat keempat yaitu ulama yang dicium tangannya tersebut adalah ulama ahli sunnah bukan ulama pembela amalan-amalan bid’ah.
Kedua, membungkukkan badan sebagai penghormatan
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا
Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani).
Dari uraian di atas semoga bisa dipahami dan dibedakan antara amalan yang dibolehkan oleh syariat Islam dan yang tidak diperbolehkan.
Popularity: 28% [?]


ust,ana mau izin manyalin tulisan antum…..jazakallahu khoiron.
assalamualaikum
pak ustad, klo cium tangan orang tua bagaimana ?
atau saudara kandung (adik mencium tangan kakaknya)
dan membungkuk karena kadang orang tua itu sedang duduk ?
terima kasih
Untuk rangga
Membungkukkan badan untuk mengambil tangan ortu hukumnya boleh.
1. Ustadz sy masih bingung dgn artikel dan bbrp komentar antum.
Di artikel http://ustadzaris.com/hukum-hormat-bendera-menurut-ulama-saudi-arabia disebutkan :
Jika orang yang hendak kita beri ucapan salam posisinya jauh dari anda maka anda bisa berisyarat dengan kepala sambil mengucapkan salam. Anda ucapkan assalamu’alaikum sambil anda anggukan kepala atau anda gerakkan tangan anda sebagai tanda bahwa anda mengetahui keberadaannya dan mengucapkan salam kepadanya.
Pada komentar untuk Sofyan di http://ustadzaris.com/hukum-menundukkan-kepala-sebagai-bentuk-hormat
Anda katakan :
Dalam bahasa Arab pengertian ruku adalah menganggukkan kepala atau membungkukkan punggung.
Bagaimana untuk menggabungkan dua pernyataan yang kontradiksi ini?
2. Saya dapat ambil kesimpulan Jika sungkem dalam rangka mencium tangan atau kaki ortu meski harus rukuk maka boleh. Tapi kalo karena penghormatan maka haram.
Bagimana jika saya ketemu orang saya anggukan kepala dengan niat bukan memberi hormat tapi niatnya sekedar menyapa atau membalas sapaan?
Untuk Simbah
1. Komprominya adalah menganggukkan kepala dalam rangka menghormat hukumnya tidak boleh. lain halnya dengan menganggukkan kepala dalam rangka memberi ucapan salam yang hukumnya boleh.
2. Kesimpulan yang tepat.
3. kalo dengan maksud menyapa maka tentu ada kata-kata sapaan.