Tanya: “Ustadz benarkah bahwa mencium tangan orang dan membungkukkan badan maka hal tersebut bukanlah syariat Islam melainkan ajaran kaum feodalis? Jika demikian, mohon dijelaskan. Jazakumullah”.
Jawab:
Ada beberapa hal yang ditanyakan:
Pertama, masalah cium tangan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan,
“Tentang cium tangan dalam hal ini terdapat banyak hadits dan riwayat dari salaf yang secara keseluruhan menunjukkan bahwa hadits tersebut shahih dari Nabi. Oleh karena itu, kami berpandangan bolehnya mencium tangan seorang ulama (baca:ustadz atau kyai) jika memenuhi beberapa syarat berikut ini.
1. Cium tangan tersebut tidaklah dijadikan sebagai kebiasaan. Sehingga pak kyai terbiasa menjulurkan tangannya kepada murid-muridnya. Begitu pula murid terbiasa ngalap berkah dengan mencium tangan gurunya. Hal ini dikarenakan Nabi sendiri jarang-jarang tangan beliau dicium oleh para shahabat. Jika demikian maka tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan yang dilakukan terus menerus sebagaimana kita ketahui dalam pembahasan kaedah-kaedah fiqh.
2. Cium tangan tersebut tidaklah menyebabkan ulama tersebut merasa sombong dan lebih baik dari pada yang lain serta menganggap dirinyalah yang paling hebat sebagai realita yang ada pada sebagai kyai.
3. Cium tangan tersebut tidak menyebabkan hilangnya sunnah Nabi yang sudah diketahui semisal jabat tangan. Jabat tangan adalah suatu amal yang dianjurkan berdasarkan perbuatan dan sabda Nabi. Jabat tangan adalah sebab rontoknya dosa-dosa orang yang melakukannya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits. Oleh karena itu, tidaklah diperbolehkan menghilangkan sunnah jabat tangan karena mengejar suatu amalan yang status maksimalnya adalah amalan yang dibolehkan (Silsilah Shahihah 1/159, Maktabah Syamilah).
Akan tetapi perlu kita tambahkan syarat keempat yaitu ulama yang dicium tangannya tersebut adalah ulama ahli sunnah bukan ulama pembela amalan-amalan bid’ah.
Kedua, membungkukkan badan sebagai penghormatan
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا
Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani).
Dari uraian di atas semoga bisa dipahami dan dibedakan antara amalan yang dibolehkan oleh syariat Islam dan yang tidak diperbolehkan.
Popularity: 39% [?]

Assalamu’alaikum,
“……..Alhamdulillahirobbil’aalamiin……”
Ilmu baru kutemukan… Jazakallah khairan katsiira, Yaa Ustadz.
Salam Ukhuwah,
:)
Assalamu’alaykum
Ustadz, bagaimana dengan adat orang jawa yang biasa membungkukkan badan ketika lewat di depan orang yang sedang duduk??
Jazakallah khair..
Wa’alaikumussalam ya aba naufal.
membungkukkan badan yang terlarang adalah yang berbentuk ruku’ atau menyerupai ruku’. oleh karena itu, jika hanya isyarat kepala insya Allah tidak apa-apa. barokallahu fiik
Assalamu alaykum,
Bagaimana pula dengan jabat tangan dengan mencium tangan: anak kepada ortunya,istri kepada suaminya dengan maksud menghormatinya ?
Mudah-mudahan Alloh Ta’ala selalu menjaga antum.
assalamu’alaikum
tanya ustadz,
bagaimana dengan jabat tangan dengan menggenggam jempol (seperti orang mau main panco) setelah jabat tangan seperti biasa. dan bagaimana juga jika jabat tangan panco itu menggantikan jabat tangan yang biasa. saya baru tahu ada jabat tangan seperti ini ketika bertemu dan berjabat tangan dengan beberapa aktifis dakwah yang mereka biasa berjabat tangan panco setelah jabat tangan biasa, bahkan belum lama ini justru ada yang jabat tangan panco tanpa jabat tangan yang biasa.
mohon penjelasannya.
wassalamu’alaikum
Untuk Abu Ashma, Wa’alaikumus salam.
Amr Abdul Mun’im Salim mengatakan tentang masalah cium tangan, “Hadits-hadits marfu’ dalam masalah ini seluruhnya adalah lembek (baca:lemah), tidak shahih….Yang menjadi hujjah dalam masalah ini adalah beberapa riwayat dari para shahabat dan salaf, selain shahabat” (Ahkam al Qubal wal Mu’anaqah wal Mushafahah wal Qiyam hal42,terbitan Muassasah ar Rayat).
di halaman 45, penulis mengatakan, “Pendapat yang mengatakan bolehnya mencium tangan ahli fadhl (memiliki kelebihan), orang shalih dan ulama adalah pendapat mayoritas salaf. pendapat ini tidak disetujui oleh sebagian salaf sehingga mereka menilai bahwa hukum masalah ini adalah makruh”.
pada halaman 46, penulis berkata, “Pendapat yang membolehkan cium tangan adalah pendapat mayoritas salaf dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan atau ditujukan kepada ahli zhulm (orang yang zalim), penguasa-kecuali jika khawatir jika tangannya tidak dicium maka dia akan menyakiti kita atau ahli dunya wal jah wal mal (para pemburu dunia yang punya jabatan tinggi dan berlimpah harta)”.
dari penjelasan di atas maka cium tangan pada suami atau pada ortu itu dibolehkan, bukan dianjurkan, selama tidak dijadikan sebagai kebiasaan. wallahu a’lam.
Untuk seorang ibu, wa’alaikumus salam
Yang disyariatkan dan termasuk amal berpahala adalah mushafahah yang sering diterjemahkan dengan jabat tangan. yang dimaksud dengan mushafahah adalah menempelkan shafhah/telapak tangan dengan telapak tangan. oleh karena itu, hal yang ditanyakan tidak termasuk mushafahah yang Nabi ajarkan.
namun mengingat bahwa hal itu pada dasarnya termasuk perkara ‘adah (non ibadah mahdhah) maka pada asalnya diperbolehkan kecuali jika:
1. dianggap sebagai bentuk melakukan mushafahah yang Nabi ajarkan maka ini adalah anggapan yang tidak benar.
2. dijadikan dan dianggap sebagai ciri khas atau tanda orang yang shalih, orang yang bertakwa, aktivis dakwah atau dai yang sejati. jika demikian maka hal itu menjadi terlarang karena syariat tidak pernah menjadikannya sebagai tanda orang shalih dan orang yang bertakwa.
Assalaamu’alaykum. Kalau menundukkan badan untuk mencium tangan orangtua/mertua karena mereka lebih rendah fisik dan posisinya (baik berdiri maupun duduk) bukan termasuk membungkuk-kan badan penghormatan, bukan?
Untuk Hari, Wa’alaikumussalam. jelas bukan. Nabi bersabda, “Nilai setiap amal itu tergantung niatnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Ust.mengenai membungkukkan badan.. jika seperti adat jawa dimana tidak melampaui batas seperti rukuk dan tidak berbentuk ruku’ bagaimana?
Untuk Iman
Jika tidak sampai berbentuk ruku’ atau mendekati bentuk ruku’ maka tidak mengapa,
Assalaamu’alaykum…Ust ketika saya dulu belajar di pesantren setiap kali ketemu teman yang lama tidak berjumpa misalnya setelah libur panjang maka kami saling bersalaman dan menempelkan pipi kanan dan kiri, bahkan Ust juga melakukanya apakah ini termasuk yang dibolehkan ? jazakallohu khoyron.
Assalaamu’alaykum.smoga Alloh mjaga kita semua..bagaimanakah hukumnya mencium AlQuran,bendera negara,dan memberi salam dengan mengangkat tangan diletakkan di dahi,dan juga pd pemimpin2 upacara?klo ana pertimbangkan sepertinya ini merupakan syirik,msk benda mati kok dihormati,ktanya satu2nya benda yg boleh dicium cuma hajar aswat itupun krn petunjuk rasul,dan apakah itu semua menyerupai budaya org kafir?
assalamualaikum
Bismillah
Ustad, ana mau tanya, bagaimana hukumnya berpelukan dengan saudara atau teman yang datang dari perjalanan jauh / safar?
Jazakumulloh khoiron
Ustadz, Bagaimana dengan orang yang lama tidak bertemu dan saat bertemu bersalaman kemudian saling berpelukan dengan menempelkan pipi kanan dan kiri..?? Jazzakallah khoir.
Untuk Machasin
Insya Allah boleh, sebagaimana hukum peluk dan cium sepulang dari safar.
Untuk Aries
Wa’alaikumussalam
Boleh
Untuk Dwi
Wa’alaikumussalam
Insya Allah, boleh.
Untuk Tulus
Wa’alaikumussalam
1. Hukum mencium mushaf al Qur’an, ada ulama yang mengharamkannya semisal alalbani. Ada juga yang berpendapat boleh namun tidak dianjurkan. Demikian pendapat Ibnu Baz. Yang kuat adalah pendapat kedua karena ada tabiin yang pernah melakukannya.
2. Menghormat dengan cara yang ditanyakan itu bid’ah dalam tahiyyah (penghormatan) dan bukan syirik. Tidak benar orang yang menganggapnya sebagai kemusyrikan.
Adakah dalil yg mjelaskan ttg tdk blh menyapa jk hanya menggunakan isyarat, namun blh jk menggabungkan antara isyarat dg ucapan? Mhn pjelasan..
Untuk Wanita.
Menyapa dengan isyarat terlarang karena kata Nabi itu adalah menyapa ala Yahudi. Kalo digabung itu boleh karena Nabi pernah melakukannya dan haditsnya dinilai hasan oleh Ibnu Baz. Untuk lebih lengkapnya tolong baca buku Jilbab Mar’ah Muslimah karya Al Albani pada bahasan tidak boleh menyerupai pakaian wanita kafir.
Assalamualaikum…
Afwan ustad. apakah menundukan badan untuk salam kepada orang tua dengan tujuan menghormati mereka tetap di larang? rosulullah juga memerintahkan kita agar menghormati dan menghargai orang tua.
afwan, banyak pendapat ustad yang tidak ana setujui. salah satunya, “hitam di jidat tanda niat tidak suci”. betapa congkaknya anda mengatakan seseorang tidak suci niatnya, padahal niat itu adalah hubungan Allah dengan hambanya. anda berfikir bahwa anda mengetahui niat seseorang. subhanallah… hebat sekali anda. kalau begitu ramalkan kapan kiamat akan terjadi kemuadian buatlah buku, siapa tau akan menjadi “best seller”.
lagipula siapa tau orang yang berdahi hitam itu adalah pembawaan sejak lahir.
kaki saja apabila sering di pakai maka akan kapalan bukan karena sombong sering di pakai atau terlalu di tekan. begitu juga dengan jidat yang sering dipakai sujud (bukan cuma sholat wajib saja), itu wajar, alamiah.
pendapat anda ini akan membuat citra yang buruk kepada orang-orang yang berjidat hitam. mohon pertimbangakan saran dari ana. lebih hati-hati lagi dalam berpendapat. afwan jika ana kurang sopan. jazakumullah…
Wassalamualaikum…
Assalamualaikum,
Ustadz, kalo mencium tangan kiayi tapi secara berlebihan boleh ngga..?
(mencium tangan berkali kali, tangan kiayinya di cium telapak dan sisi atas tangannya,terus setelah itu di tempelkan ke atas kepala.) kejadian ini saya lihat saat acara walimatu safar. dan banyak orang yang melakukan itu. terimakasih sebelumnya
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Untuk Mubarak
Wa’alaikumussalam
Apa yang disampaikan tersebut termasuk tabarruk/ngalap berkah yang terlarang.
Untuk Alam
Wa’alaikumussalam
1. Jika menyerupai ruku’ maka terlarang
2. Nabi tidak berdahi hitam dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi. Bukankah demikian?
Assalamu alaikum ustadz,maaf nanya lagi..ustadz…Bagaimana dengan adat jawa yang terjadi ketika hari raya idul fitri yaitu sungkem,orang tua atau tuan rumah saat kita berkunjung kerumah mereka,mereka duduk dikursi kemudian kita sebagai tamu jongkok didepan mereka sambil bersalaman dan minta maaf …..Padahal sebelum itu kita duduk juga seperti mereka,pada saat mau salaman baru kita jongkok di depan mereka…Ada juga teknis yang lain yaitu sama-sama duduk di kursi kemudian bersalaman sambil menundukkan badan…dan mengucapkan permintaan maaf antara satu dengan yang lain.Bagaimana pandangan ustadz tentang hal tersebut…Juga mohon saran yang terbaik jika hal-hal diatas tidak diperbolehkan agar tidak timbul fitnah..BAAROKALLOHU FIIK.
Untuk Abu Ashma
Wa’alaikumussalam
Dari dua model sungkeman tersebut saya tidak melihat adanya hal yang terlarang. Wallahu a’lam.
Alhamdulillah ….Mencerahkan…..karena sebelumnya ada yang bilang hal tersebut tidak boleh. Syukron ustadz….
haturnuhun kangge elmuna…