Tanya:
“Tentang gambar di televisi, apakah itu termasuk membuat gambar (tashwir) yang haram? Jika tidak termasuk membuat gambar yang haram lalu apa yang mengeluarkannya dari ruang lingkup haram menjadi mubah dan halal? Apakah gambar di TV itu termasuk kebutuhan vital (dharuri) ataukah karena alasan yang lain?”
Jawaban Syeikh Abdullah bin Jibrin-rahimahullahu-:
الذي أخرجه أنه غير مستقر و غير ثابت لأنه يمكن مسحه بخلاف التصوير الذي يرسم في الصحف فإنه ثابت لا يمكن أن يمسح بالإصبع و لا أن يسجل عليه.
و حيث أن هذا إنما هو التقاط هذه الصور المتحركة أو نقل حركتها ثم بعدها تمسح من هذا الشريط و يسجل فيه غيره دل على أنها وإن كانت صورة في الظاهر لكنها غير ثابتة.
“Faktor yang membedakannya adalah gambar di TV itu gambar yang tidak paten dan tidak tetap karena gambar tersebut bisa dihapus. Hal ini berbeda dengan membuat gambar di kertas. Gambar ini paten karena tidak mungkin dihapus dengan jari atau ditindih dengan gambar yang lain.
Alasan yang lain gambar di TV itu hakikatnya adalah sekedar mengambil gambar yang bergerak atau memindah gerakan gambar yang bergerak. Kemudian gambar yang ada dalam kaset video itu bisa dihapus dan ditindih dengan gambar yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa gambar di TV itu meskipun secara lahiriah adalah gambar akan tetapi bersifat tidak permanen”
[Fatwa ini kami jumpai dalam buku yang berjudul ‘Ijabah al Sa-il ‘al Ahammi al Masa-il Ajwibah al ‘Allamah al Jibrin ‘ala As-ilah al Imarat, hal 43-44, terbitan Maktabah al Ashalah wa al Turats, Emirat Arab tahun 2008 M. Fatwa ini disampaikan oleh Ibnu Jibrin pada tahun 1414 H sedangkan kata pengantar Ibnu Jibrin untuk buku tersebut ditulis pada tanggal 11 Syawal 1427 H].
Kami katakan bahwa termasuk gambar bergerak adalah gambar yang ada di VCD.
Popularity: 9% [?]

Assalamu’alaikum
Ustad,apa hukum gambar kartun yang ada di TV dan VCD,apakah ini termasuk gambar bergerak yang diperbolehkan?
Dan apa hukum membuat kartun ustad,Mengingat proses pembuatan kartun,sebatas yang saya tahu,awalnya dibuat sketsa dl baru kmdian dianimasikan,
Jazakumullah khairan
Untuk Muslimah
Wa’alaikumussalam
Maaf sebelum tahu info lengkap dan valid tentang gambar animasi dan kartun.
kalau menyimpan foto dalam komputer, apa termasuk memajang foto yg haram ? kalau mempublikasikan foto di internet dan hanya muncul di layar komputer, apa termasuk memajng foto ? karena posisi fotonya ngga tetap, dan akan hilang kalau komputer dimatikan
Untuk Abng
Tergantung hukum memfoto itu sendiri.
Sebagai pembanding dan pelengkap tolong baca http://abusalma.wordpress.com/2009/03/31/transkrip-video-hukum-gambar/
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-menampilkan-mayat-dan-orang-orang.html
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/12/sebagian-fiqh-bagi-usahawan-pangkas.html terutama pada catatan kaki no 9.
http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/06/hukum-menggunakan-smiley-atau-ekspresi.html
Assalamu alaikum ustadz,…saya mau tanya,bolehkah memajang kepala rusa atau kijang atau binatang lain yang tinggal tulangnya saja?Yakni sudah bolong-bolong?Apakah termasuk memajang gambar makhluk bernyawa?Jazakumullohu khoiron .
Untuk Abu
Wa’alaikumussalam
Jika yang dimaksud adalah gambar kepala yang tinggal tulang maka itu tidak boleh karena termasuk gambar yang terlarang untuk dipajang.
Maaf ustadz…itu bukan gambar kepala,tapi memang kepala yang tinggal tulang-tulangnya saja..kepala asli…apakah malaikat tetap tidak akan mau masuk ke rumah yang ada pajangan spt itu ustadz?Dalil apakah yang tepat untuk digunakan bagi orang yang beralasan”itu kan bukan gambar atau patung bukan kita yang membuat tapi ALLOH subhanahu wata’ala.”…Jazakumulloh khoiron ustadz…..
Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Kepada Ustadz Aris, apakah dari fatwa ini berarti Syaikh Jibrin telah mengubah opini beliau mengenai hukum tashwir video?
Karena di website beliau, beliau nampak berpendapat tawaqquf dalam hal ini:
http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=5207&parent=786
Jazakumulloohu Khairan
Allaahu A’lam
Untuk Abu
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarokatuh
Maaf, saya belum tahu manakah fatwa beliau yang terakhir.
Untuk Abu
Maaf, saya tahu hukum hal tersebut.