Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Hukum Gambar Bergerak

by abduh
16 June 2013
Reading Time: 1 min read
26

Tanya:

“Tentang gambar di televisi, apakah itu termasuk membuat gambar (tashwir) yang haram? Jika tidak termasuk membuat gambar yang haram lalu apa yang mengeluarkannya dari ruang lingkup haram menjadi mubah dan halal? Apakah gambar di TV itu termasuk kebutuhan vital (dharuri) ataukah karena alasan yang lain?”

Jawaban Syeikh Abdullah bin Jibrin-rahimahullahu-:

الذي أخرجه أنه غير مستقر و غير ثابت لأنه يمكن مسحه بخلاف التصوير الذي يرسم في الصحف فإنه ثابت لا يمكن أن يمسح بالإصبع و لا أن يسجل عليه.
و حيث أن هذا إنما هو التقاط هذه الصور المتحركة أو نقل حركتها ثم بعدها تمسح من هذا الشريط و يسجل فيه غيره دل على أنها وإن كانت صورة في الظاهر لكنها غير ثابتة.

“Faktor yang membedakannya adalah gambar di TV itu gambar yang tidak paten dan tidak tetap karena gambar tersebut bisa dihapus. Hal ini berbeda dengan membuat gambar di kertas. Gambar ini paten karena tidak mungkin dihapus dengan jari atau ditindih dengan gambar yang lain.

Alasan yang lain gambar di TV itu hakikatnya adalah sekedar mengambil gambar yang bergerak atau memindah gerakan gambar yang bergerak. Kemudian gambar yang ada dalam kaset video itu bisa dihapus dan ditindih dengan gambar yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa gambar di TV itu meskipun secara lahiriah adalah gambar akan tetapi bersifat tidak permanen”

[Fatwa ini kami jumpai dalam buku yang berjudul ‘Ijabah al Sa-il ‘al Ahammi al Masa-il Ajwibah al ‘Allamah al Jibrin ‘ala As-ilah al Imarat, hal 43-44, terbitan Maktabah al Ashalah wa al Turats, Emirat Arab tahun 2008 M. Fatwa ini disampaikan oleh Ibnu Jibrin pada tahun 1414 H sedangkan kata pengantar Ibnu Jibrin untuk buku tersebut ditulis pada tanggal 11 Syawal 1427 H].

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kami katakan bahwa termasuk gambar bergerak adalah gambar yang ada di VCD.

RELATED POSTS

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

Hukum bea siswa LPDP

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

Tags: Gambargambar bergeraktelevisiVCDvideo
Share234Tweet146Send

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Hukum Wanita Pakai Celana Panjang Saat di Rumah
Fiqih

Hukum Wanita Pakai Celana Panjang Saat di Rumah

28 December 2015
Next Post

Pilih-pilih "Guru Ngaji"

Memahami Bid'ah dengan Benar

Comments 26

  1. muslimah says:
    13 years ago

    Assalamu’alaikum

    Ustad,apa hukum gambar kartun yang ada di TV dan VCD,apakah ini termasuk gambar bergerak yang diperbolehkan?
    Dan apa hukum membuat kartun ustad,Mengingat proses pembuatan kartun,sebatas yang saya tahu,awalnya dibuat sketsa dl baru kmdian dianimasikan,
    Jazakumullah khairan

  2. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Muslimah
    Wa’alaikumussalam
    Maaf sebelum tahu info lengkap dan valid tentang gambar animasi dan kartun.

  3. abng says:
    13 years ago

    kalau menyimpan foto dalam komputer, apa termasuk memajang foto yg haram ? kalau mempublikasikan foto  di internet dan hanya muncul di layar komputer, apa termasuk memajng foto ? karena posisi fotonya ngga tetap, dan akan hilang kalau komputer dimatikan

  4. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Abng
    Tergantung hukum memfoto itu sendiri.
    Sebagai pembanding dan pelengkap tolong baca http://abusalma.wordpress.com/2009/03/31/transkrip-video-hukum-gambar/
    http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-menampilkan-mayat-dan-orang-orang.html
    http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/12/sebagian-fiqh-bagi-usahawan-pangkas.html terutama pada catatan kaki no 9.
    http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/06/hukum-menggunakan-smiley-atau-ekspresi.html

  5. Pingback: Hukum Gambar Bergerak « Idup Semangat !!!
  6. Abu Ashma' says:
    12 years ago

    Assalamu alaikum ustadz,…saya mau tanya,bolehkah memajang kepala rusa atau kijang atau binatang lain yang tinggal tulangnya saja?Yakni sudah bolong-bolong?Apakah termasuk memajang gambar makhluk bernyawa?Jazakumullohu khoiron .

  7. ustadzaris says:
    12 years ago

    Untuk Abu
    Wa’alaikumussalam
    Jika yang dimaksud adalah gambar kepala yang tinggal tulang maka itu tidak boleh karena termasuk gambar yang terlarang untuk dipajang.

  8. Abu Ashma' says:
    12 years ago

    Maaf ustadz…itu bukan gambar kepala,tapi memang kepala yang tinggal tulang-tulangnya saja..kepala asli…apakah malaikat tetap tidak akan mau masuk ke rumah yang ada pajangan spt itu ustadz?Dalil apakah yang tepat untuk digunakan bagi orang yang beralasan”itu kan bukan gambar atau patung bukan kita yang membuat tapi ALLOH subhanahu wata’ala.”…Jazakumulloh khoiron ustadz…..

  9. Abu 'Abdil Barr says:
    12 years ago

    Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
     
    Kepada Ustadz Aris, apakah dari fatwa ini  berarti Syaikh Jibrin telah mengubah opini beliau mengenai hukum tashwir video?
     
    Karena di website beliau, beliau nampak berpendapat tawaqquf dalam hal ini:
     
    http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=5207&parent=786
     
    Jazakumulloohu Khairan
    Allaahu A’lam

  10. ustadzaris says:
    12 years ago

    Untuk Abu
    Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarokatuh
    Maaf, saya belum tahu manakah fatwa beliau yang terakhir.

  11. ustadzaris says:
    12 years ago

    Untuk Abu
    Maaf, saya tahu hukum hal tersebut.

  12. yudi says:
    12 years ago

    Assalaamu’alaikum warahmatullah
    Kepada Ustadz Aris
    tulisan diatas di tulis.
    “Kami katakan bahwa termasuk gambar bergerak adalah gambar yang ada di VCD.”
    apakah termasuk gambar yang ada di vcd kenang-kenangan? seperti resepsi pernikahan dll?
    Jazakumulloohu Khairan
     

  13. Dwi says:
    12 years ago

    Afwan, ustadz bukankah video akan menimbulkan kenangan2 masa lalu bagi siapapun yg terkait dengan isi video tsb? Semisal video ayahnya yg kini sdh meninggal, teman2nya yg sdh berpisah, dll. Ana kira demikian halnya dengan VCD2 rekaman ustadz dauroh itu bisa mengganggu akhwat yg menontonnya.
    Afwan mhon nasehatnya utk ana yg fakir ilmu.
    Barokallahu fiik

  14. ustadzaris says:
    12 years ago

    Untuk Dwi
    Yang namanya boleh itu bukan wajib, bukan sunnah.
    Perkara yang hukum asalnya mubah jika pada suatu kondisi menimbulkan bahaya maka pada saat itu hukumnya menjadi terlarang dalam kondisi tersebut.

  15. ustadzaris says:
    12 years ago

    Untuk Yudi
    Wa’alaikumussalam Warahmatullah
    Jika yang terekam dalam vcd kenangan tersebut adalah hal-hal yang haram semisal wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang maka vcd tersebut haram karena isinya bukan karena haram karena gambar bergerak yang ada di dalamnya.

  16. denny says:
    12 years ago

    artikel di atas itu fatwa lengkap syaikh atau bukan ?

  17. ustadzaris says:
    12 years ago

    Untuk Denny
    Ya, tulisan di atas adalah fatwa lengkap syaikh Ibnu Jibrin- rahimahullahu-

  18. abu shafwa says:
    12 years ago

    pa ustad,
    bagaimana dengan hukum gambar pemandangan, didalamnya ada gambar air terjun dan air mengalir, kemudian setelah melalui proses komputer animasi, maka gamabr air terjunnya yang tadinya diam menjadi bergerak, begitu juga air sungai yang tadinya diam menjadi mengalir. tidak ada gambar makhluk (insyaAllah) hanya saja… gambar tadi adalah gambar/photo pemandangan yang tadinya diam menjadi bergarak
    apakah ini haram?
    contoh gambarnya ada di http://i55.tinypic.com/2a8epfl.gif
    kemudian, dari gambar ‘MATI’ tersebut bisa ditambahkan animasi ‘hujan’ buatan.
     
    bagaimana ini pa ustad?
     
    terima kasih.

  19. ustadzaris says:
    12 years ago

    #abu
    Boleh

  20. Fadlan says:
    11 years ago

    Ustadz sewaktu saya masih smp (belum tahu haramnya menggambar gambar bernyawa) saya pernah menggambar kura2 pada kertas yang jumlahnya banyak (buku). Pada lembar pertama saya gambar letaknya di pinggir halaman. Kemudian di lembar berikutnya saya gambar agak sedikit  ketengah. Demikian seterusnya pada lembar berikutnya sampai ke tengah halaman kemudian kembali lagi ke sisi pinggir halaman. Kemudian dengan membuka lembaran buku tersebut dengan cepat maka gambar kura-kura tersebut berjalan dari pinggir halaman menuju ke tengah halaman dan kembali lagi ke pinggir halaman. Apakah ini termasuk gambar bergerak? halal/boleh atau haram menggambar seperti ini?

  21. ustadzaris says:
    11 years ago

    #fadlan
    Itu bukan termasuk gambar bergerak

  22. Abu Uwais says:
    11 years ago

    Assalamu’alaykum waeohmatullohi wabarokatuh ustadz
    saya ingin menanyakan Hukum Membuat TV Sunnah sebagai saran sunnah seperti di Jakarta
    karena sebagian saudara kita salafiyun melarang kita melarang hal tersebut bahkan sampai mengatakan TV tersebut Bid’ah dan merupakan TV Surury

    jazakallohu khoiran

  23. ustadzaris says:
    11 years ago

    #abu
    Itu anggapan yang tidak benar

  24. Oni says:
    11 years ago

    Ustadz,bgmana jika seseorang sudah terlanjur punya album foto kenangan waktu pernikahan,apakah kita simpan aja di lemari atau baiknya diapakan ya?

  25. ustadzaris says:
    11 years ago

    #oni
    Sebaiknya dimusnahkan

  26. Fredy says:
    10 years ago

    Salamun alaikum,
     
    Mohon Izin untuk sharing, sebenarnya rekaman obyek yang dianggap bergerak seperti rekaman video, film atau pun tampilan gambar “bergerak” televisi adalah berasal dari gabungan frame/film/gambar/foto yang “tidak” bergerak yang disambung-sambungkan dengan media tertentu, sehingga kelihatan bergerak. Contoh mudah adalah yang seperti dicontohkan oleh Sdr. Fadlan yang ketika smp membuat gambar-gambar yang jika dilihat secara berurutan dan cepat menjadi gambar yang “bergerak”. 
     
     
     
    Apakah para ulama yang menetapkan fatwa-fatwa berkenaan dengan gambar “bergerak” dan “tidak bergerak” sudah menela’ah hingga ke masalah ini..???
     
     
     
     

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • Hukum Memakai Toga untuk Wisuda

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Haramkah Cerita Fiksi?

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Fikih Ciuman …

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan
  • Bila Ini Ramadhan Terakhirku – Bag. 1
  • Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.