Tanya:
“Tentang gambar di televisi, apakah itu termasuk membuat gambar (tashwir) yang haram? Jika tidak termasuk membuat gambar yang haram lalu apa yang mengeluarkannya dari ruang lingkup haram menjadi mubah dan halal? Apakah gambar di TV itu termasuk kebutuhan vital (dharuri) ataukah karena alasan yang lain?”
Jawaban Syeikh Abdullah bin Jibrin-rahimahullahu-:
الذي أخرجه أنه غير مستقر و غير ثابت لأنه يمكن مسحه بخلاف التصوير الذي يرسم في الصحف فإنه ثابت لا يمكن أن يمسح بالإصبع و لا أن يسجل عليه.
و حيث أن هذا إنما هو التقاط هذه الصور المتحركة أو نقل حركتها ثم بعدها تمسح من هذا الشريط و يسجل فيه غيره دل على أنها وإن كانت صورة في الظاهر لكنها غير ثابتة.
“Faktor yang membedakannya adalah gambar di TV itu gambar yang tidak paten dan tidak tetap karena gambar tersebut bisa dihapus. Hal ini berbeda dengan membuat gambar di kertas. Gambar ini paten karena tidak mungkin dihapus dengan jari atau ditindih dengan gambar yang lain.
Alasan yang lain gambar di TV itu hakikatnya adalah sekedar mengambil gambar yang bergerak atau memindah gerakan gambar yang bergerak. Kemudian gambar yang ada dalam kaset video itu bisa dihapus dan ditindih dengan gambar yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa gambar di TV itu meskipun secara lahiriah adalah gambar akan tetapi bersifat tidak permanen”
[Fatwa ini kami jumpai dalam buku yang berjudul ‘Ijabah al Sa-il ‘al Ahammi al Masa-il Ajwibah al ‘Allamah al Jibrin ‘ala As-ilah al Imarat, hal 43-44, terbitan Maktabah al Ashalah wa al Turats, Emirat Arab tahun 2008 M. Fatwa ini disampaikan oleh Ibnu Jibrin pada tahun 1414 H sedangkan kata pengantar Ibnu Jibrin untuk buku tersebut ditulis pada tanggal 11 Syawal 1427 H].
Kami katakan bahwa termasuk gambar bergerak adalah gambar yang ada di VCD.
Assalamu’alaikum
Ustad,apa hukum gambar kartun yang ada di TV dan VCD,apakah ini termasuk gambar bergerak yang diperbolehkan?
Dan apa hukum membuat kartun ustad,Mengingat proses pembuatan kartun,sebatas yang saya tahu,awalnya dibuat sketsa dl baru kmdian dianimasikan,
Jazakumullah khairan
Untuk Muslimah
Wa’alaikumussalam
Maaf sebelum tahu info lengkap dan valid tentang gambar animasi dan kartun.
kalau menyimpan foto dalam komputer, apa termasuk memajang foto yg haram ? kalau mempublikasikan foto di internet dan hanya muncul di layar komputer, apa termasuk memajng foto ? karena posisi fotonya ngga tetap, dan akan hilang kalau komputer dimatikan
Untuk Abng
Tergantung hukum memfoto itu sendiri.
Sebagai pembanding dan pelengkap tolong baca http://abusalma.wordpress.com/2009/03/31/transkrip-video-hukum-gambar/
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-menampilkan-mayat-dan-orang-orang.html
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/12/sebagian-fiqh-bagi-usahawan-pangkas.html terutama pada catatan kaki no 9.
http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/06/hukum-menggunakan-smiley-atau-ekspresi.html
Assalamu alaikum ustadz,…saya mau tanya,bolehkah memajang kepala rusa atau kijang atau binatang lain yang tinggal tulangnya saja?Yakni sudah bolong-bolong?Apakah termasuk memajang gambar makhluk bernyawa?Jazakumullohu khoiron .
Untuk Abu
Wa’alaikumussalam
Jika yang dimaksud adalah gambar kepala yang tinggal tulang maka itu tidak boleh karena termasuk gambar yang terlarang untuk dipajang.
Maaf ustadz…itu bukan gambar kepala,tapi memang kepala yang tinggal tulang-tulangnya saja..kepala asli…apakah malaikat tetap tidak akan mau masuk ke rumah yang ada pajangan spt itu ustadz?Dalil apakah yang tepat untuk digunakan bagi orang yang beralasan”itu kan bukan gambar atau patung bukan kita yang membuat tapi ALLOH subhanahu wata’ala.”…Jazakumulloh khoiron ustadz…..
Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Kepada Ustadz Aris, apakah dari fatwa ini berarti Syaikh Jibrin telah mengubah opini beliau mengenai hukum tashwir video?
Karena di website beliau, beliau nampak berpendapat tawaqquf dalam hal ini:
http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=5207&parent=786
Jazakumulloohu Khairan
Allaahu A’lam
Untuk Abu
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarokatuh
Maaf, saya belum tahu manakah fatwa beliau yang terakhir.
Untuk Abu
Maaf, saya tahu hukum hal tersebut.
Assalaamu’alaikum warahmatullah
Kepada Ustadz Aris
tulisan diatas di tulis.
“Kami katakan bahwa termasuk gambar bergerak adalah gambar yang ada di VCD.”
apakah termasuk gambar yang ada di vcd kenang-kenangan? seperti resepsi pernikahan dll?
Jazakumulloohu Khairan
Afwan, ustadz bukankah video akan menimbulkan kenangan2 masa lalu bagi siapapun yg terkait dengan isi video tsb? Semisal video ayahnya yg kini sdh meninggal, teman2nya yg sdh berpisah, dll. Ana kira demikian halnya dengan VCD2 rekaman ustadz dauroh itu bisa mengganggu akhwat yg menontonnya.
Afwan mhon nasehatnya utk ana yg fakir ilmu.
Barokallahu fiik
Untuk Dwi
Yang namanya boleh itu bukan wajib, bukan sunnah.
Perkara yang hukum asalnya mubah jika pada suatu kondisi menimbulkan bahaya maka pada saat itu hukumnya menjadi terlarang dalam kondisi tersebut.
Untuk Yudi
Wa’alaikumussalam Warahmatullah
Jika yang terekam dalam vcd kenangan tersebut adalah hal-hal yang haram semisal wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang maka vcd tersebut haram karena isinya bukan karena haram karena gambar bergerak yang ada di dalamnya.
artikel di atas itu fatwa lengkap syaikh atau bukan ?
Untuk Denny
Ya, tulisan di atas adalah fatwa lengkap syaikh Ibnu Jibrin- rahimahullahu-
pa ustad,
bagaimana dengan hukum gambar pemandangan, didalamnya ada gambar air terjun dan air mengalir, kemudian setelah melalui proses komputer animasi, maka gamabr air terjunnya yang tadinya diam menjadi bergerak, begitu juga air sungai yang tadinya diam menjadi mengalir. tidak ada gambar makhluk (insyaAllah) hanya saja… gambar tadi adalah gambar/photo pemandangan yang tadinya diam menjadi bergarak
apakah ini haram?
contoh gambarnya ada di http://i55.tinypic.com/2a8epfl.gif
kemudian, dari gambar ‘MATI’ tersebut bisa ditambahkan animasi ‘hujan’ buatan.
bagaimana ini pa ustad?
terima kasih.
#abu
Boleh
Ustadz sewaktu saya masih smp (belum tahu haramnya menggambar gambar bernyawa) saya pernah menggambar kura2 pada kertas yang jumlahnya banyak (buku). Pada lembar pertama saya gambar letaknya di pinggir halaman. Kemudian di lembar berikutnya saya gambar agak sedikit ketengah. Demikian seterusnya pada lembar berikutnya sampai ke tengah halaman kemudian kembali lagi ke sisi pinggir halaman. Kemudian dengan membuka lembaran buku tersebut dengan cepat maka gambar kura-kura tersebut berjalan dari pinggir halaman menuju ke tengah halaman dan kembali lagi ke pinggir halaman. Apakah ini termasuk gambar bergerak? halal/boleh atau haram menggambar seperti ini?
#fadlan
Itu bukan termasuk gambar bergerak
Assalamu’alaykum waeohmatullohi wabarokatuh ustadz
saya ingin menanyakan Hukum Membuat TV Sunnah sebagai saran sunnah seperti di Jakarta
karena sebagian saudara kita salafiyun melarang kita melarang hal tersebut bahkan sampai mengatakan TV tersebut Bid’ah dan merupakan TV Surury
jazakallohu khoiran
#abu
Itu anggapan yang tidak benar
Ustadz,bgmana jika seseorang sudah terlanjur punya album foto kenangan waktu pernikahan,apakah kita simpan aja di lemari atau baiknya diapakan ya?
#oni
Sebaiknya dimusnahkan
Salamun alaikum,
Mohon Izin untuk sharing, sebenarnya rekaman obyek yang dianggap bergerak seperti rekaman video, film atau pun tampilan gambar “bergerak” televisi adalah berasal dari gabungan frame/film/gambar/foto yang “tidak” bergerak yang disambung-sambungkan dengan media tertentu, sehingga kelihatan bergerak. Contoh mudah adalah yang seperti dicontohkan oleh Sdr. Fadlan yang ketika smp membuat gambar-gambar yang jika dilihat secara berurutan dan cepat menjadi gambar yang “bergerak”.
Apakah para ulama yang menetapkan fatwa-fatwa berkenaan dengan gambar “bergerak” dan “tidak bergerak” sudah menela’ah hingga ke masalah ini..???