فتوى رقم : 808
لفضيلة الشيخ : سليمان بن عبدالله الماجد
بتاريخ : 02/09/1429 17:50:00
س: هل يجوز لبس قبعة التخرج أو يكون فيها تشبه؟
Pertanyaan, “Apakah diperbolehkan memakai toga dalam rangka wisuda ataukah memakainya termasuk menyerupai orang kafir?
ج: إذا كانت هذه القبعات على هيئة ما يلبسه القساوسة فلا يجوز لبسها، وإن كانت مختلفة فلا حرج. والله أعلم.
Jawaban Syaikh Sulaiman al Majid [anggota majelis syuro KSA], “Hukum memakai toga perlu dirinci.
Pertama, jika bentuk toga yang dipakai sama dengan bentuk toga yang dipakai oleh para pendeta maka tidak boleh [baca: haram] mengenakannya.
Kedua, jika bentuk toga yang dipakai berbeda dengan toga para pendeta maka hukumnya tidaklah mengapa”.
Sumber: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=808
Catatan:
Fatwa ini kami sampaikan sebagai pelengkap, pembanding fatwa-fatwa yang sebelumnya telah terbit di situs ini dan penambah wawasan tentang hukum toga.