وهذا يسأل يقول هل في الحلي زكاة؟
Pertanyaan, “Adakah kewajiban zakat dalam emas yang hanya dijadikan sebagai perhiasan?”
هذه المسألة مما اختلف فيه العلماء قديما وحديثا، وجمهور العلماء على أنه لا زكاة في الحلي. وهو الراجح في مذهب الإمام أحمد وقد استدل الإمام أحمد بأن الخمسة من الصحابة منهم عائشة ومنهم أسماء رأوا أنه لا زكاة في الحلي إذا أعدته المرأة للتجمل لبعلها أو التجمل أمام نساءها ونحو ذلك وأمام نساء المسلمين.
Jawaban Syaikh Abdus Salam Barjas, “Permasalahan ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama baik di masa silam atau pun di masa sekarang. Mayoritas ulama berpendapat tidak adanya kewajiban zakat pada emas yang dijadikan sebagai perhiasan. Itulah pendapat yang kuat dalam mazhab Imam Ahmad. Dalil Imam Ahmad adalah adanya lima shahabat Nabi diantaranya adalah Aisyah dan Asma yang berpendapat tidak adanya zakat dalam emas perhiasan yang memang diperuntukkan oleh seorang perempuan sebagai hiasan di depan suaminya atau sesama wanita, sesama wanita muslimah dan semacam itu.
وعائشة وأسماء وابن عمر وجابر وأظن أنسا معهم قد أجمعوا على أنه لا زكاة في الحلى وهم أعلم بهذه المسألة لأن بعضهم قد رووا الأحاديث التى فهم منها بعض العلماء أن زكاة الحلى واجبة.
Aisyah, Asma, Ibnu Umar, Jabir dan jika tidak salah ingat plus Anas, mereka semua berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat untuk emas yang dijadikan sebagai perhiasan. Beliau-beliau lebih mengerti dalam masalah ini karena sebagian mereka adalah shahabat yang meriwayatkan beberapa hadits yang dipahami oleh sebagian ulama sebagai dalil wajibnya zakat dalam emas yang dijadikan sebagai perhiasan.
والأحاديث التى ظاهرها الوجوب هي محمولة على محامل وجيهة عند الإمام مالك وعند الإمام الشافعي وعند الإمام أحمد بن حنبل- رحمهم الله تعالى أجمعين.
Hadits-hadits yang sekilas menunjukkan wajibnya zakat dalam emas yang dijadikan sebagai perhiasan telah ditafsirkan dengan beberapa penafsiran yang tepat oleh Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal.
وعلى ذلك نقول إن الصواب عدم وجوب الزكاة في الحلي. وعلى المرأة أن لا تبالغ في هذه الزينة لأن الإسراف يدخل فيها كما يدخل في غيره.
Berdasarkan uraian di atas, kami katakan pendapat yang benar adalah pendapat yang mengatakan tidak wajibnya zakat dalam emas yang diperuntukkan sebagai perhiasan [bukan investasi, pent]. Para wanita hendaknya tidak berlebih-lebihan dalam berdandan dengan perhiasan emas karena itu termasuk pemborosan sebagaimana ada juga pemborosan dalam permasalahan yang lain.
على كل، جميع ما وضعته المرأة من الحلي والزينة كثر أم قل لا زكاة فيه في أصح أقوال أهل العلم رحمهم الله تعالى.
Walhasil, semua emas perhiasan yang dikenakan oleh seorang wanita baik jumlahnya sedikit atau pun banyak itu tidak ada zakatnya menurut pendapat ulama yang paling kuat.
ولا نظر إلى كونه كثيرا أو إلى كونه قليلا، وإنما العبرة بأنه للزينة. فما دام أنه للزينة فالحكم ثابت وهو عدم وجوب الزكاة.
Jumlah yang sedikit atau pun banyak dalam hal ini tidaklah diperhitungkan. Yang menjadi tolak ukur manakala emas tersebut hanya dijadikan sebagai perhiasan maka hukumnya jelas yaitu tidak wajib dizakati.
فلو احتاج في زمان من أزمان إلى بيعه فباعت فإن ذلك لا يخرجه من نية الزينة التى تلبثت فيها لأن هذا الأمر طارئ فلا يرجع إلى ما ذهب من الزمان فلا يستظهر عكسيا.
Akan tetapi jika suatu ketika emas perhiasan tersebut perlu dijual lalu benar-benar dijual maka kondisi ini tidaklah mengeluarkan status emas tersebut sebagai perhiasan. Penjualan emas dalam hal ini adalah karena kondisi darurat sehingga hal tersebut tidaklah membatalkan status emas tersebut yang hanya diperuntukkan sebagai perhiasan.
ولذلك نقول إن بيعه عند الحاجة لا يؤثر على هذه النية.
Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa dijualnya emas tersebut ketika diperlukan untuk dijual tidaklah mempengaruhi statusnya yang diniatkan hanya sebagai perhiasan.
لا يجوز للمرأة أن تلبس الحلى أمام الرجال الأجانب
Catatan:
Tidaklah diperkenankan bagi seorang wanita untuk memakai emas perhiasan [anting-anting, kalung, gelang, cincin, gelang kaki, pent] jika dalam kondisi bisa dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya” [Fatwa Abdus Salam Barjas pada tanggal 17 Juli 2003 di Provinsi Syariqoh Uni Emirat Arab dalam acara Liqa al Maftuh daurah beliau. Transkip fatwa di atas bisa disimak pada menit 06:32-10:00 dalam video rekaman acara di atas].
assalamualaikum ustad, bagaimana jika seseorang mengumpulkan emas perhiasan dalam jumlah banyak dan terkadang memakainya berganti2 sesuai seleranya, jadi murni bukan sebagai perhisan.apakah emas tsb wajib di zakati?
Assalamu`alaikum
Ana minta ijin kepada admin https://www.ustadzaris.com untuk menampilkan pendapat yang berbeda dari fatwa Syaikh Abdussalam Barjas di atas untuk memberikan perbandingan dan pembelajaran bagi kaum muslimin saja dalam memahami ilmu agama terutama fiqh dan ana tak bermaksud untuk mendebat pendapat dalam artikel di atas. Jazakalallah Khairan atas kesempatannya.
Kategori Zakat
Hukum Zakat Perhiasan Yang Diproyeksikan Untuk Dipakai Dan Belum Dizakati
Selasa, 11 Oktober 2005 08:01:42 WIB
HUKUM MENJUAL EMAS YANG DIPAKAI DAN BELUM DIZAKATI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya menjual emas yang beberapa waktu sebelumnya saya pakai dan belum mengeluarkan zakatnya. Saya mohon agar Anda menerangkannya kepada saya bagaimana menzakati harta itu, perlu diketahui bahwa saya menjualnya seharga empat ribu real .?
Jawaban
Jika Anda belum mengetahui kewajiban zakat kecuali setelah menjualnya, maka hal itu tidak masalah, tapi jika Anda telah mengetahui kewajiban zakat maka hendaknya Anda mengeluarkan zakatnya dari setiap satu ribu real, dua puluh lima real untuk satu tahun, begitu juga dengan tahun-tahun sebelumnya, Anda tetap diharuskan mengeluarkan zakat sesuai dengan harga emas di pasaran. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen dari nilainya berupa mata uang yang berlaku. Adapun jika Anda tidak mengetahui kewajiban zakat kecuali pada tahun terakhir, maka wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat pada tahun terakhir itu.
[Fatawa Al-Mar’ah, 2/42]
HUKUM ZAKAT PERHIASAN YANG DIPROYEKSIKAN UNTUK DIPAKAI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Bagaimana syari’at Islam mengenai zakat perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai ?
Jawaban
Perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak yang diproyeksikan untuk dipakai, mengenai penzakatannya telah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama, baik terdahulu mupun sekarang. Pendapat yang benar menurut kami adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada zakat pada perhiasan tersebut (yang diproyeksikan untuk dipakai), berdasarkan hal-hal dibawah ini.
[1]. Hadits yang diriwayatkan oleh Afiah bin Ayyub dari Laits bin Sa’ad dari Abu Az-Zubair dari Jabir dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau besabda.
“Artinya : Tidak ada zakat pada perhisan”
Afiah bin Ayyub menukil hadits ini dari Abu Hatim dan Abu Zar’ah, ia berkata tentang hadits ini : Hadits ini tidak bermasalah, dan hadits yang telah disebutkan ini dikuatkan oleh Ibnu Zauji dalam Tahqiqnya, dalam hal ini terdapat bantahan terhadap pernyataan Al-Baihaqi bahwa Afiah adalah seorang yang tidak dikenal dan haditsnya ini tidak benar.
[2]. Bahwa zakat perhiasan jika diwajibkan sebagaimana diwajibkan pada harta-harta yang telah ditetapkan kewajibannya, maka tentunya kewajiban ini telah dikenal sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tentunya akan dilakukan pula oleh para imam pada masa setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dengan demikian hal tersebut akan disebutkan dalam kitab-kitab mereka yang membahas tentang sedekah, namun kenyataannya, itu semua tidak pernah terjadi sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam “Kitabul Amwal”.
[3]. Apa yang diriwayatkan oleh At-Atsram dari Imam Ahmad bin Hambal, bahwa ia berkata : Lima orang di antara para sahabat berpendapat, bahwa tak ada zakat pada perhiasan, mereka itu adalah : Aisyah, Ibnu Umar, Anas, Jabir dan Asma’. Riwayat ini dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam “Ad-Dirayah” dari Al-Atsram.
Al-Baji menyebutkan dalam Al-Muntaqa Syarh Al-Mu’atha : Hal ini tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan-perhiasan, adalah pendapat yang dikenal di antara pada sahabat, dan orang paling tahu tentang hal ini adalah Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia adalah istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak akan tertutup baginya pengetahuan tentang hal ini, juga Abdullah bin Umar, yang mana saudara perempuannya yang bernama Hafshah,adalah salah seorang istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tentunya tidak akan tertutup baginya untuk mengetahui hukum masalah ini.
Dalam “Kitabul Amwal” karya Abu Ubaidi disebutkan, bahwa tidak ada riwayat yang shahih dari para sahabat tentang adanya zakat perhiasan, kecuali dari Ibnu Mas’ud, saya katakan : Dalam riwayat kitab “Al-Mudawanah” dari Ibnu Mas’ud terdapat pendapat yang sesuai dengan pendapat para sahabat tadi, dalam “Al-Mudawwanah” yang ditulisnya disebutkan : Ibnu Wahab berkata : Dikhabarkan kepadaku oleh beberapa orang ahlul ilmi dari Jabir bin Abdullah, Anas bin Malik, Abdullah bin Mas’ud, Al-Qasim bin Muhammad, Sa’id bin Al-Musayyab, Rabi’ah bin Abu Abdurrahman dan Amrah dan Yahya bin Sa’id bahwa mereka berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan.
Masih banyak lagi dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat yang tidak mewajibkan zakat, terlalu panjang jika harus dikemukakan semuanya. Adapun mereka yang mewajibkan zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai berdalil pada hadits yang bersifat umum, seperti hadits.
“Artinya : (Zakat) pada Riqqah adalah seperempat dari sepersepuluh (dua setengah persen)”.
Dan hadits.
“Artinya :..Dan yang kurang dari lima Uqiyah tidak ada sedekahnya”.
Dalam kedua hadits ini tidak ada pengkhususan pada perhiasan sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam “Kitabul Amwal”, dan diterangkan Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” bahwa kata “Riqqah” bagi bangsa Arab diartikan dengan dirham yang dicetak untuk digunakan sebagai alat penukar di kalangan manusia, sedangkan kata “Uqiyah” bagi bangsa Arab dalah menunjukkan pada dirham yang berjumlah empat puluh dirham setiap uqiyahnya.
Pada kenyataannya bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang mewajibkan zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk digunakan adalah dari nash-nash marfu’ yaitu : Hadits seorang wanita yang anaknya mengenakan dua gelang, hadits ‘Aisyah yang menggunakan perhiasan perak, hadits Ummu Salamah yang menggunakan kalung emas dan hadits Fatimah binti Qais yang berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Pada perhiasan ada zakatnya”
Serta hadits Asma’ binti Yazid tentang gelang-gelang emas, yang mana hadits-hadits menurut Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Abu Ubaid, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Ibnu Hazim, bahwa beristidlal (berdalih) dengan hadits-hadits ini adalah tidak kuat karena hadits-hadist tersebut tidak shahih, dan tidak diragukan lagi ucapan-ucapan mereka lebih utama untuk didahulukan dari pada ucapan orang-orang yang kemudian, yang berusaha menguatkan riwayat-riawayat hadits ini.
Kesimpulannya adalah, bahwa kami berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai bedasarkan dalil-dalil yang shahih, yaitu sesuai dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Ahmad , Abu Ubaid, Ishaq dan Abu Tsaur serta beberapa orang sahabat yang telah disebutkan sebelumnya beserta para Tabi’in. Demikian juga dengan perhiasan yang diproyeksikan untuk dipinjamkan tanpa imbalan, perhiasan tersebut tidak wajib dizakati. Adapun perhiasan yang bukan untuk dipergunakan dan bukan untuk dipinjamkan tanpa imbalan maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya.
[Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 4/95]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 208- 212, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
#heru
Jika tujuannya hanya untuk dipakai sebagai hiasan, bukan untuk investasi alias dijual lagi maka tidak wajib dizakati menurut jumhur ulama.
Assalamu’alaikum Wa Rahmatullahi Ustadz Aris Munandar, barakallahu feek Ustadz, afwan ana sangat bingunk dan takut ttg perhiasan emas ini, dikarenakan ana pernah baca bahwa Rasulullah shalallahu allaihi wassalam pernah marah kpd putrinya Fatimah Az Zahra Radhi Allahu Ta’ala ‘Anha yang mengenakan kalung emas di lehernya sewaktu Fatimah mengunjunginya, pdhl kalung tsb lbh kecil drpd kalung yg lainnya…..Mohon pencerahannya……Jazakallahu khairan