Tanya, “Ass. Ustadz saya TU di sekolah swasta, dalam aturan pengajuan insentif GTT banya guru yang tidak masuk kualifikasi. Kemudian kepala sekolah memerintahkan untuk buat SK aspal (palsu) agar guru-guru tersebut dapat insentif dengan pertimbangan rasa kasihan dan itu uang negara/uang rakyat. Gimana seharusnya saya? Wass”.
Jawab:
Wa’alaikumus salam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
“Barang siapa yang menipu maka dia bukan bagian dariku” (HR Muslim no 295 dari Abu Hurairah).
Perlu diketahui bahwa semua perbuatan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas dari pelakunya dan beliau tegaskan bahwa pelakunya itu bukan umat dan golongan beliau maka perbuatan tersebut tergolong dosa besar.
Berdasarkan hadits di atas, menipu dengan memalsukan data atau lainnya adalah dosa besar. Hukum ini bersifat umum baik yang ditipu adalah sesama muslim ataupun orang kafir.
Untuk menipu sesama muslim misal atasan atau penguasa muslim terdapat penegasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang lain.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ».
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menghunuskan senjata kepada kami, kaum muslimin, maka dia bukan bagian dari kami. Demikian pula siapa saja yang menipu kami, kaum muslimin, maka dia bukan bagian dari kami” (HR Muslim no 294).
Apa yang disampaikan oleh penanya di atas tergolong dalam hadits di atas.
apakah derajat dosa semua penipuan itu sama besar?bila ada orang yang menipu adiknya,,sebagai contoh seorang kakak yang memakan makanan adiknya namun si kakak tidak mengakuinya,,apakah itu juga dosa besar ustadz?
Kalau bikin sim nyogok biar gak lama prosesnya gimana ustadz?
kalau di awal melamar pekerjaan dgn cara menyogok, maka bagaimana status gaji dia selama bertahun2 di instansi tsb ? haram kah ?
Untuk Yogya
Jawabannya bisa antum baca di majalah al furqon edisi terakhir.
Untuk Manusia
Semua bentuk menipu itu dosa besar dan dosa besar itu bertingkat-tingkat.
Untuk Adam
Suap untuk mendapatkan hak itu boleh menurut jumhur ulama.
saya pernah mendengar kajian ustadz aris, dan ustadz mengatakan yg intinya “jika suatu pekerjaan lebih menyaratkan skill drpd IP maka gajinya halal, dan jika IP syarat utama adalah haram gajinya”, sedangkan saat ini IP hanya syarat awal saja supaya bisa melangkah ke tes selanjutnya atau dengan kata lain jika IPnya 4 sekalipun maka belum tentu bisa dapat kerja krn masih harus mengikuti serangkaian tes lainnya spt psikotes,tes mslh teknik, dll…jika demikian apakah gajinya halal?
o, y ada yg kurang ustadz, maksud saya jika sebagian nilai dari IP tersebut diperoleh dengan cara yg haram seperti mencontek atau “ngepek” sehinga tidak semua nilai mata kuliah diperoleh dengan kecurangan
Untuk Manusia
Maaf, saya belum berani memberikan jawaban untuk pertanyaan anda.
ustadz jika ketika tes wawancara kerja ketika saya ditanya “mengapa anda memilih kerja di kantor drpd di lapangan?”, maka saya jwb “saya memilih di kantor karena saya cenderung lebih nyaman berpikir di lingkungan yg tenang tdk spt di lapangan” pdhl sbnrnya di hati kecil saya, saya memilih di kantor karena saya lbh mudah sholat berjamaah bila ibandingkan di lapangan,,apakah ini termasuk dusta yg dibolehkan?lantas bgmn status gaji saya nantinya?
#sedang
Insya Allah, itu bukan dusta. Anda cuma menyampaikan alasan tersier.
Assalamu’alaykum warahmatullah.
Misalx si A (pns) uda tdk thn dgn instansi t4x bekerja akibatnya dia mls msk kantor (gjx haramkn?)
Untuk bs pndh k instansi lain dia hrs m’byr sjumlah uang (menyogok).
Bolehkh gj swaktu tdk msk kerja yg di pake untuk byr sogokn tsb?
Jazaakallahu khairan
#Shofiyah
Menyogok atau risywah itu haram dan dosa besar. Kerja dari hasil nyogok gajinya juga haram.
Yg sy maksud bukan mnyogok tuk dpt krj.
Sy perjelaz lg masalahx,
Si A uda PNS dgn cr yg halal tanpa mnyogok di kota A,
stlh setahun bekerja dia nda mrasa nyaman d t4 krjx krn byk hal yg syubhat.
Akibatnya dia mls msk kantor.
Stlh konsultasi dgn pihak BKD (Bdn Kpegawaian) katax bs pndh k kota B dgn syarat klo mau urusn pndhx cpt slesai harus membayar sjumlah uang.
Pertanyaanx:
Bolehkh gj yg di trima si A slama tdk msk kantor yg d pake tuk Menyogok org BKD spy urusan pndh k kota B cpt slesai?
#shofiyah
Tidak boleh
Lalu siapa yang menanggung dosa tersebut? Apakah TU juga ikut berdosa walaupun hati menolak perbuatan tersebut? Karena TU hanya menjalankan tugas dari kepala Sekolah. Semua kebijakan ada pada Kepala sekolah…
#ummu
Semua pihak yang berperan serta tentu menanggung dosa sesuai dengan kadar perannya.