Tanya, “Assalamu’alaikum. Pak ustadz, tanya. Tato itu haram ga sich huumnya?”
Jawab:
Wa’alaikumus salam
عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ.
Dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan, “Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695).
Semua perbuatan yang pelakunya diancam dengan laknat adalah dosa besar. Tidak disangsikan lagi bahwa hadits di atas dalil bahwa mentato adalah perbuatan yang nilainya dosa besar baik dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki.
Permpuan secara khusus disebutkan dalam hadits di atas karena menimbang bahwa yang paling banyak bertato di masa silam adalah kalangan perempuan.
Dosa besar yang ada dalam masalah tato bukan hanya diperuntukkan untuk pelaku (baca: tukang tato) namun juga didapatkan oleh objek tato.
Bagaimana dengan tato dengan tempelan?
Abu Malik Kamal bin al Sayid Salim mengatakan,
“Di zaman ini muncul tato model baru yaitu tato yang dicapkan dan dilukis pada kulit, tidak dimasukkan ke dalam kulit. Tato model ini dibolehkan dengan syarat jika tidak membahayakan kulit dan tidak diperlihatkan kepada selain suaminya. Kita katakan boleh karena hal tersebut tidak termasuk mengubah ciptaan Allah maka semisal dengan pacar untuk kuku atau rambut. Meski demikian yang lebih baik adalah meninggalkannya karena menyerupai orang yang benar-benar bertato” (Fiqh Sunnah lin Nisa hal 427, Maktabah Taufiqiyyah Mesir).
kalau sudah terlanjur ditato dan permanen bgm cara bertobat darinya?apa harus disetrika utk menghilangkannya?
Untuk Abu
Jika memang sulit dihilangkan ya sudah. Cukup dengan menyesal.
assalamualaykum.ustadz terus bagaimana dengan sholat bagi orang yang punya tato?apakah diterima tadz?
Untuk Dana
Shalatnya sah jika syarat dan rukun shalat dipenuhi dengan sempurna.
barakallahu fiik atas jawabannya ustadz,,,
Assalamualaikum,
saya sdh membaca dibeberapa sumber dan bertanya pd sp.KK, ternyata tato skrg bisa dihilangkan dgn laser. namun biayanya cukup mahal sekitar 300rb/tembak, dan untuk menghilangkan biasanya butuh 5-6x tembak (tergantung luas dan tingkat kesulitan serta warna tato yg digunakan) yg berarti plg tdk 1,5jt. pertanyaan saya:
apabila msh blm memiliki/msh mengumpulkan dana bgmn?sementara sbnrnya sarana untuk menghilangkannya sdh ada?krn yg saya baca dr suatu sumber mengatakan bhw mnrt pendapat Al-Imam An-Nawawi, “kalau mungkin dihilangkan dgn pengobatan mk wajib dihilangkan.Dan ia dianggap bermaksiat dgn menundanya”
bgmn dgn bersucinya org yg memiliki tato?sah/tdk?semisal mandi stlh ia mimpi basah, sah atau tidak? krn sy pernah mdengar bhw bagian kulit yg ditato tdk bisa dimasuki air, bila mmg dmkn berarti ada bagian tubuh yg msh blm suci. lalu shalat dan ibadah selanjutnya kan jg jadi tdk sah?
mohon pendapat ustad
#mel
Bersucinya orang yang bertato itu sah.
Wajib berupaya untuk menghilangkan tato
apa bedanya mencabuti, dan mengerik bulu alis? bukankah,klu alis di cabuti atau di kerik sebagian saja, sama seperti memotong dan dan mencabut rambut kepala? dan keduanya bisa tumbh lagi dan panjang lgidan niatnya untuk merapikan saja dan bukan untuk mengubahsegalanya .. lain hal nya denngn tato?.. mohon jawabanya… terima kasih
asalammua’alikum
saya ingin kan kejelasannya mengenai tatto . saya mempunyai tatto hampir seluruh badan bagian belakang . yg ingin saya tanyakan … apakah saya harus menghilangkannya jg , karena itu sama saja saya menyakiti tubuh saya sendiri . tapi itu semua saya bs tahan , tapi untuk beaya , itu memerlukan beaya yg besar … saya sdh bertobat & tak akan coba untuk mengulangi nya lg . yg ingin saya tanyakan bagaimana kelanjutan untuk saya pribadi demi diterimanya amal ibadah yg saya saya lakukan selama ini … wasalam
#nursadi
kalo tidak ada biaya, tidak perlu memaksakan diri.
Assalm
ustadz ana mendengar di radio kajian MTA solo, disana pembicara menyatakan bahwa larangan mentato itu khusus untuk wanita saja. dengan alasan tidak ada dalil yang melarang laki-laki bertato. pembicara juga memberilkan alasannya dengan membawakan qoidah fiqhiyah Al-ashlu fi Asyyai ibahah….
bagaimana menurut pendapat ustadz?sekalian klo bisa antum bisa membahas manhaj dakwah MTA ini. jakallah khoir
#ukasyah
kaedah dalam masalah ini, hukum yang berlaku untuk wanita itu berlaku juga untuk laki laki kecuali jika ada dalil yang menegaskan bahwa itu hanya berlaku untuk wanita tanpa laki laki.
boleh nggak org yg bertato menjadi imam dikeluarganya?
#hendri
laki laki wajib shalat jamaah di masjid.
Mohon maaf ustadz jika orang itu memang sengaja ditato dan ingin menjalankan sholat karena niatnya, apakah diterima ibadhya ?