Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Hukum Tato

21 February 2010
Reading Time: 1 min read
15
623
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya, “Assalamu’alaikum. Pak ustadz, tanya. Tato itu haram ga sich huumnya?”
Jawab:
Wa’alaikumus salam
عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ.

Dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan, “Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695).

Semua perbuatan yang pelakunya diancam dengan laknat adalah dosa besar. Tidak disangsikan lagi bahwa hadits di atas dalil bahwa mentato adalah perbuatan yang nilainya dosa besar baik dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki.
Permpuan secara khusus disebutkan dalam hadits di atas karena menimbang bahwa yang paling banyak bertato di masa silam adalah kalangan perempuan.

Dosa besar yang ada dalam masalah tato bukan hanya diperuntukkan untuk pelaku (baca: tukang tato) namun juga didapatkan oleh objek tato.

Bagaimana dengan tato dengan tempelan?

Abu Malik Kamal bin al Sayid Salim mengatakan,

“Di zaman ini muncul tato model baru yaitu tato yang dicapkan dan dilukis pada kulit, tidak dimasukkan ke dalam kulit. Tato model ini dibolehkan dengan syarat jika tidak membahayakan kulit dan tidak diperlihatkan kepada selain suaminya. Kita katakan boleh karena hal tersebut tidak termasuk mengubah ciptaan Allah maka semisal dengan pacar untuk kuku atau rambut. Meski demikian yang lebih baik adalah meninggalkannya karena menyerupai orang yang benar-benar bertato” (Fiqh Sunnah lin Nisa hal 427, Maktabah Taufiqiyyah Mesir).

Tags: tato
Previous Post

Apakah Benar Nadzar Tidak Mendatangkan Kebaikan?

Next Post

Menipu dengan SK Palsu

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Next Post

Menipu dengan SK Palsu

Hukum Menjual Rokok

Comments 15

  1. abu uwais says:
    14 years ago

    kalau sudah terlanjur ditato dan permanen bgm cara bertobat darinya?apa harus disetrika utk menghilangkannya?

  2. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk Abu
    Jika memang sulit dihilangkan ya sudah. Cukup dengan menyesal.

  3. inoedana says:
    14 years ago

    assalamualaykum.ustadz terus bagaimana dengan sholat bagi orang yang punya tato?apakah diterima tadz?

  4. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk Dana
    Shalatnya sah jika syarat dan rukun shalat dipenuhi dengan sempurna.

  5. inoedana says:
    14 years ago

    barakallahu fiik atas jawabannya ustadz,,,

  6. melisa says:
    14 years ago

    Assalamualaikum,
    saya sdh membaca dibeberapa sumber dan bertanya pd sp.KK, ternyata tato skrg bisa dihilangkan dgn laser. namun biayanya cukup mahal sekitar 300rb/tembak, dan untuk menghilangkan biasanya butuh 5-6x tembak (tergantung luas dan tingkat kesulitan serta warna tato yg digunakan) yg berarti plg tdk 1,5jt. pertanyaan saya:

    apabila msh blm memiliki/msh mengumpulkan dana bgmn?sementara sbnrnya sarana untuk menghilangkannya sdh ada?krn yg saya baca dr suatu sumber mengatakan bhw mnrt pendapat Al-Imam An-Nawawi, “kalau mungkin dihilangkan dgn pengobatan mk wajib dihilangkan.Dan ia dianggap bermaksiat dgn menundanya”

    bgmn dgn bersucinya org yg memiliki tato?sah/tdk?semisal mandi stlh ia mimpi basah, sah atau tidak? krn sy pernah mdengar bhw bagian kulit yg ditato tdk bisa dimasuki air, bila mmg dmkn berarti ada bagian tubuh yg msh blm suci. lalu shalat dan ibadah selanjutnya kan jg jadi tdk sah?

    mohon pendapat ustad

  7. ustadzaris says:
    14 years ago

    #mel
    Bersucinya orang yang bertato itu sah.
    Wajib berupaya untuk menghilangkan tato

  8. tarry says:
    14 years ago

    apa bedanya mencabuti, dan mengerik bulu alis? bukankah,klu alis di cabuti atau di kerik sebagian saja, sama seperti memotong dan dan mencabut rambut kepala? dan keduanya bisa tumbh lagi dan panjang lgidan niatnya untuk merapikan saja dan bukan untuk mengubahsegalanya .. lain hal nya denngn tato?.. mohon jawabanya… terima kasih

  9. Nursadi says:
    12 years ago

    asalammua’alikum
    saya ingin kan kejelasannya mengenai tatto . saya mempunyai tatto hampir seluruh badan bagian belakang  . yg ingin saya tanyakan … apakah saya harus menghilangkannya jg , karena itu sama saja saya menyakiti tubuh saya sendiri . tapi itu semua saya bs tahan , tapi untuk beaya , itu memerlukan beaya yg besar … saya sdh bertobat & tak akan coba untuk mengulangi nya lg . yg ingin saya tanyakan bagaimana kelanjutan untuk saya pribadi demi diterimanya amal ibadah yg saya saya lakukan selama ini … wasalam

  10. ustadzaris says:
    12 years ago

    #nursadi
    kalo tidak ada biaya, tidak perlu memaksakan diri.

  11. ukasyah says:
    12 years ago

    Assalm
    ustadz ana mendengar  di radio kajian MTA solo, disana pembicara menyatakan bahwa larangan mentato  itu khusus untuk wanita saja. dengan alasan tidak ada dalil yang melarang laki-laki  bertato. pembicara juga memberilkan alasannya dengan membawakan qoidah fiqhiyah Al-ashlu fi Asyyai ibahah….
    bagaimana menurut pendapat ustadz?sekalian klo bisa antum bisa membahas manhaj dakwah MTA ini. jakallah khoir

  12. ustadzaris says:
    12 years ago

    #ukasyah
    kaedah dalam masalah ini, hukum yang berlaku untuk wanita itu berlaku juga untuk laki laki kecuali jika ada dalil yang menegaskan bahwa itu hanya berlaku untuk wanita tanpa laki laki.

  13. hendri says:
    11 years ago

    boleh nggak org yg bertato menjadi imam dikeluarganya?

  14. ustadzaris says:
    11 years ago

    #hendri
    laki laki wajib shalat jamaah di masjid.

  15. Rajendra Mahadana says:
    9 years ago

    Mohon maaf ustadz jika orang itu memang sengaja ditato dan ingin menjalankan sholat karena niatnya, apakah diterima ibadhya ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3009 shares
    Share 1204 Tweet 752
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2295 shares
    Share 918 Tweet 574
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2165 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Bulu Wajah

    1852 shares
    Share 741 Tweet 463
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.