Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Hukum Obat Beralkohol

8 August 2010
Reading Time: 2 mins read
22
597
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah.

بعض الأدوية يكون فيها نسبة من الكحول فما حكمها

Sebagian obat mengandung alkohol dalam prosentase tertentu. Apa hukumnya?

س: بعض الأدوية يكون فيها نسبة من الكحول فما حكم استعمالها ؟ وإذا كان لا بد في تركيبها من هذه الكحول. أفيدونا؟

Pertanyaan, “Sebagian obat mengandung alkohol dalam prosentase tertentu. Apa hukum mengkomsumsi obat semacam itu? Jika suatu obat itu harus mengandung alkohol, apa status hukumnya?

ج: أرى أنه يجوز استعمالها عند الحاجة والضرورة،

Jawaban Syaikh Ibnu Jibrin, “Kami berpandangan bolehnya mengonsumsi obat semacam itu ketika memang dibutuhkan atau dalam kondisi terpaksa.

وذلك لأن هذه النسبة قليلة فيها،

Alasannya adalah sebagai berikut:
Pertama, prosentase alkohol dalam obat tersebut rendah (sehingga pengaruh alkohol dalam obat tersebut tidak ada, pent)

ثم هي مستهلكة في ذلك الدواء كالنبيذ الذي صب عليه ماء كثير أزال تأثيره،

Kedua, alkohol dalam obat tersebut sudah mengalami proses istihlak (hilangnya pengaruh dan ciri fisik suatu materi karena telah bercampur dengan materi yang lain, pent). Alkohol dalam hal ini tidaklah berbeda dengan nabiz (khamar yang berasal dari buah-buahan) yang dicampuri dengan air dalam jumlah besar sehingga pengaruh nabiz tersebut hilang (sedangkan para ahli fikih menilai bahwa nabiz dalam kondisi semisal ini tidak lagi dinilai sebagai khamr, pent).

ولأن الأدوية علاج أمراض لا تؤكل ولا تشرب، والوعيد في الخمر ورد على الشرب،

Ketiga, obat yang beralkohol dikomsumsi untuk terapi penyakit bukan untuk dinikmati dengan dimakan atau diminum. Sedangkan ancaman keras terkait dengan khamr adalah menikmati khamar dengan meminumnya.

ولأنها في هذه الحال لا تتصف بالإسكار، ولو كانت تخدر العضو أو الجسم فهي كالبنج ونحوه،

Keempat, alkohol dalam kondisi di atas tidaklah memiliki sifat memabukkan. Andai alkohol tersebut mematikan rasa pada satu bagian anggota badan ataupun keseluruhan badan maka statusnya sebagaimana obat bius (yang menghilangkan kesadaran namun tidak dinilai sebagai khamr, pent).

ولأنها لا يتلذذ بها بخلاف المسكرات فإنها تشرب للتلذذ وتهواها النفوس وتطرب لها، ويحصل بها نشوة وارتياح والتذاذ، وليس كذلك هذه الأدوية التي تجعل فيها هذه المادة حتى تحفظ عليها وظيفتها وتمنعها من التعفن والتغير،

Kelima, obat yang bercampur alkohol tersebut tidaklah dinilai ‘nikmat’ berbeda dengan minuman memabukkan yang diminum untuk ‘kenikmatan’, jiwa pun menyukainya dan peminumnya bisa merasa ‘fly’. Lain keadaannya dengan obat yang mengandung unsur alkohol yang fungsi terapi dari obat tersebut tetap terjaga (meski mengandung alkohol) juga terjaga dari perubahan sifat fisiknya (sehingga berubah menjadi memabukan).

فإن وجد ما يقوم مقامها غيرها، فلا أرى استعمالها إلا عند الضرورة، والله أعلم.

Namun jika ada obat yang bersih dari alkohol dan bisa menggantikan fungsi obat yang beralkohol maka kami berpandangan bahwa obat yang beralkohol tersebut tidak boleh dikonsumsi kecuali dalam kondisi darurat”.

الفتاوى الشرعية في المسائل الطبية (الجزء الأول) ص26-

Demikian fatwa Ibnu Jibrin sebagaimana termaktub dalam buku al Fatawa al Syar’iyyah fi al Masail al Thibbiyyah jilid 1 hal 26

Sumber:http://www.ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&book=49&toc=2158&page=1994&subid=17414

Catatan:

Fatwa di atas menunjukan bahwa ada istilah darurat dalam pengobatan. Artinya materi yang haram atau mengandung unsur yang haram itu boleh dikonsumsi sebagai obat dalam kondisi darurat.

Khamr adalah semua materi yang memiliki sifat iskar (memabukkan). Sesuatu itu dinilai memiliki sifat iskar jika memenuhi dua kriteria: a) menghilangkan kesadaran b) menimbulkan rasa nikmat.

Oleh karena itu, obat bius untuk kepentingan operasi itu tidak termasuk khamar meski obat tersebut memiliki sifat menghilangkan kesadaran. Akan tetapi karena kriteria kedua tidak terpenuhi maka obat bius tidaklah tergolong khamr yang diharamkan untuk dikonsumsi.

Demikian pula obat yang beralkohol, tidak ada padanya dua kriteria di atas sehingga tidak bisa digolongkan sebagai khamr.

Di antara kaedah penting terkait najis dan kehalalan suatu produk pangan adalah istihlak yang definisinya telah saya sampaikan dalam terjemah fatwa di atas. Ketika ada suatu najis yang masuk ke dalam air sehingga sifat fisik air berubah kemudian air tersebut ditambahi air dalam jumlah yang sangat banyak sehingga pengaruh najis tersebut hilang maka air tersebut kembali berstatus sebagai air yang suci.

Demikian ketika khamar atau alkohol dimasukkan dalam suatu materi lalu dimasukkan ke dalamnya berbagai materi yang lain sehingga sifat khamr yaitu memabukkan itu hilang dan tidak bersisa sama sekali maka materi tersebut berstatus halal.

Artikel www.ustadzaris.com

Tags: alkoholkhamarobat
Previous Post

Hukuman Pengedar Narkoba

Next Post

Hukum Asal Poligami

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Next Post

Hukum Asal Poligami

Jika Hanya ada Sekolah Ikhtilath

Comments 22

  1. Abu Mufidah Al-Buyulaliy says:
    13 years ago

    Barakallahu fykum..

  2. Iksan Maricar says:
    13 years ago

    Assalaamu’alaikum ustadz..
    Setelah membaca artikel di atas, ada yg ingin sy tanyakan ke ustadz :

    Bagaimana dgn kue/roti yg di dalamnya terdapat kandungan rum? Apakah termasuk istihlak?
    Bagaimana hukumnya berjualan obat2an yg mengandung alkohol?

    Sekian ustadz, trima kasih..
    wassalaamu’alaikum

  3. ustadzaris says:
    13 years ago

    untuk iksan
    Wa’alaikumussalam
    Hukum rhum yang ada pada roti itu terkait dengan kaedah istihlak. Jika memang fungsi alkohol sudah hilang karena telah bercampur dengan materi-materi yang lain maka roti tersebut hukumnya halal.

  4. Ummu Khaulah says:
    13 years ago

    Ustadz, terkait penggunaan obat dan rhum tadi, bagaimana dengan hadits berikut? “Sesuatu yang (dalam jumlah) banyak dapat memabukkan, maka (dalam jumlah) sedikitnya pun haram hukumnya”. [ Sunan An-Nasa’i, kitab Al-Asyribah 5607, Sunan Ibnu Majah, kitab Al-Asribah 3394]

  5. ustadzaris says:
    13 years ago

    untuk ummu
    Hadits tersebut berlaku jika alkohol tersebut sendirian alias tidak bercampur dengan yang lain.
    jika bercampur dengan materi yang lain maka bisa jadi halal jika terjadi istihlak.
    Bedakan dua hal ini dengan baik.

  6. Abu Mufidah Al-Buyulaliy says:
    13 years ago

     
    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan,
    “Mereka menyangka bahwa makna hadits tersebut adalah jika sedikit khomr tercampur dengan minuman selain khomr, maka minuman tersebut menjadi haram. Ini bukanlah makna dari hadits di atas. Namun makna hadits yang sebenarnya adalah jika sesuatu diminum dalam jumlah banyak sudah memabukkan, maka kalau diminum dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram.”

  7. sedang belajar says:
    13 years ago

    ustadz, jika ada seorang penderita gula tentunya tidak boleh minum atau makan yang banyak mengandung gula atau dgn kata lain haram baginya utk memakannya, lalu bgmn hukumnya jika :
    1. dia makan makanan ato minum minuman yg sedikit mengandung gula shg tidak menimbulkan bahaya bagi dirinya
    2. dia makan roti yg awalnya roti itu byk mengandung gula namun hanya dia cuil setengahnya ato beberapa bagian yg sebatas dia yakini itu tidak membahayakan dirinya
    apakah hukum masing2 keadaan itu ustadz?

  8. Ummu Abdillah says:
    13 years ago

    Ustad, bagaimana dgn makanan yg setelah difermentasikan mengandung alkohol seperti tape atau peuyem,dimana semakin lama semakin terasa panas rasanya? terutama tape ketan makin lama makin keluar airnya. Syukran jazakallah.

  9. ustadzaris says:
    13 years ago

    #sedang
    Boleh jika tidak bahaya baginya dan haram jika bahaya baginya

  10. ustadzaris says:
    13 years ago

    #ummu
    Jika tidak memabukkan maka tidak haram untuk dikomsumsi

  11. Rani says:
    13 years ago

    Ustadz, saya pernah membaca artikel tentang sahabat yang ketika pengobatan (saya lupa entah itu operasi atau dipotong kakinya) namun beliau menolak untuk dibius, dan memilih untuk dilakukan pengobatan ketika beliau sholat. padahal biusnya itu halal kan? apakah ini termasuk ghuluw?

  12. ustadzaris says:
    13 years ago

    untuk rani
    Maaf, saya tidak tahu apa alasan beliau melakukan hal tersebut.

  13. Ummu Khaulah says:
    13 years ago

    Ustadz,
    1. Saya mau usul: ahsan kata alkohol dalam artikel di atas diganti dengan khamr, sebab dalam kimia alkohol merupakan senyawa yang mengandung gugus -OH, dan tidak semua alkohol adalah khamr. Contoh mudahnya karbohidrat yang sehari-hari kita konsumsi dalam bentuk nasi juga merupakan alkohol.
    2. Saya pernah mengkonsumsi obat batuk cair yang di dalamnya terdapat etanol dengan kadar 20%. Setelah itu saya merasakan pusing. Saya tidak tahu apakah hal tersebut karena pengaruh etanol yang ada dalam obat tersebut atau bukan. Jika pusing tersebut disebabkan karena adanya etanol dalam obat tersebut, bukankah kaidah istihlak dalam hal ini tidak berlaku?

  14. ustadzaris says:
    13 years ago

    utk ummu
    alkohol yang dimaksudkan dalam tulisan di atas adalah alkohol yang berstatus khamr

  15. Iksan Maricar says:
    13 years ago

    1. Ustadz, bagaimana kalau rasa asli dari rhum tersebut msh bisa terasa oleh lidah kita, apakah msh termasuk istihlak?
    2. Kalau tidak keberatan mungkin ustadz bisa menjelaskan lebih jauh mengenai istihlak, ukurannya seperti apa sampai dikategorikan istihlak?
    3. Ukuran memabukkan itu seperti apa ustadz? Apakah pusing termasuk mabuk? Bagaimana dg orang yg dibius, apa termasuk mabuk?
    Sekian ustadz, mudah2an ketiga++ pertanyaan sy di atas dijawab oleh ustadz :)

  16. ustadzaris says:
    13 years ago

    #ikhsan
    1. Asal pengaruh memabukkannya sudah hilang maka tidak mengapa.
    2. Jika pengaruh memabukkan sudah hilang maka itulah istihlak.
    3. Bius itu bukan mabuk. Tolong baca tulisan di atas dengan baik.
    4. Jika roti yang diberi rhum itu dimakan dalam jumlah banyak orangnya jadi teler berarti pengaruh memabukkannya masih ada. Jika tidak, berarti sudah hilang.

  17. nugroho says:
    13 years ago

    Bagaimanakah hukum membuat etanol yang dapat digunakan sebagai khamr tetapi juga dapat digunakan untuk kemanfaatan yang lain seperti: bahan kimia pelarut cat, bahan bakar kendaraan, dan manfaat2 yang lain?
    syukron

  18. ustadzaris says:
    13 years ago

    #nugroho
    Boleh asal tidak dijual kepada orang yang menggunakannya sebagai khamr

  19. Syuaib says:
    13 years ago

    Assalamualaikum,
    Al Fadhil Al Ustadz Aris menuliskan :
    “Di antara kaedah penting terkait najis dan kehalalan suatu produk pangan adalah istihlak yang definisinya telah saya sampaikan dalam terjemah fatwa di atas. Ketika ada suatu najis yang masuk ke dalam air sehingga sifat fisik air berubah kemudian air tersebut ditambahi air dalam jumlah yang sangat banyak sehingga pengaruh najis tersebut hilang maka air tersebut kembali berstatus sebagai air yang suci.
    Demikian ketika khamar atau alkohol dimasukkan dalam suatu materi lalu dimasukkan ke dalamnya berbagai materi yang lain sehingga sifat khamr yaitu memabukkan itu hilang dan tidak bersisa sama sekali maka materi tersebut berstatus halal.”
    Pertanyaana ana apakah KHOMR itu najis? apakah hukum di atas berlaku istihlak tsb juga berlaku untuk keharaman babi? Jazakallahu Khoiron

  20. ustadzaris says:
    13 years ago

    #syuaib
    1. kenajisan khamr itu diperselisihkan oleh ulama. Jumhur ulama menilai khamr adalah najis
    2. coba baca di sini:
    http://kangaswad.wordpress.com/2010/10/03/imunisasi-dengan-vaksinnya-dari-enzim-babi/

  21. fitra says:
    12 years ago

    Subhanallah..
    Ijin tuk disebar ke komunitas mahasiswa kedokteran muslim ustadz.
    Jazakallahkhaira,

  22. ayu says:
    11 years ago

    Bismillah,
    bagaimana dengan pendapat bahwa babi bukan najis ya ustadz,tetapi jelas pengharamannya,apakah kaidah istihlak berlaku pada barang-barang yang bercampur dengan bagian tubuh babi meski sedikit?
    Mohon diberi penjelasan yang jelas dan perbedaan penerapan hukumnya dengan khamr.
     
    jazaakallahu khairan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Bulu Wajah

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Fikih Ciuman …

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.