Fatwa Syaikh Muqbil rahimahullah
السؤال (446): هل يعتبر الأصل هو تعدد الزوجات أم الزواج بواحدة؟
Pertanyaan, “Apa hukum asal pernikahan itu poligami ataukah monogami?”
الجواب: الأصل أنه مباح له أن يتزوج باثنتين أو ثلاث أو أربع بحسب قدرته
Jawaban Syaikh Muqbil, “Pada asalnya mubah hukumnya bagi laki-laki untuk memiliki dua, tiga atau empat orang istri tergantung kemampuannya”
Sumber: Fatawa al Mar’ah al Muslimah lil Imam al Wadi’i karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al Mashna’i yang mendapatkan kata pengantar dari Syaikh Muhammad bin Abdullah al Imam hal 500 terbitan Maktabah Shan’a al Atsariyyah cetakan pertama 1428 H.
Catatan:
Fatwa di atas menunjukkan bahwa hukum berpoligami adalah mubah bersyarat.
Diantara syaratnya adalah memiliki kemampuan finansial untuk menafkahi semua istri dan kemampuan biologis untuk memenuhi kebutuhan biologis masing-masing istri.
Artikel www.ustadzaris.com
Assalamu’alaikum,
Ustadz Aris, bagaimana dengan org yg menganggap poligami adalah sunnah? Mereka berdalil bahwa apa2 yg dilakukan Rasulullah adalah panutan dan pantas kita ikuti?
untuk tommi
Apakah mereka mengatakan bahwa dalam berpoligami dianjurkan untuk mencari janda tua karena itulah yang paling sering Nabi lakukan?
ustadz, tp kok sepertinya byk ustadz lain yg menganjurkan poligami? shg santri2nya yg ikhwan semangat utk berpoligami. apkh ada pendapat ulama yg lain yg menganjurkn poligami, dan mrk juga memiliki dalil yg kuat?
syukron..
#ummu
Ya, sebagian ulama menilai poligami sebagai amalan yang dianjurkan
Assalammualaikum pak ustad..bagaimana hukum poligami bila seseorang menjalankan yg wajib sering tinggal dan lalai..dan mencari istri untuk dipoligami yg jauh lebih muda(abg)dengan alasan karena allah..dan sebelum poligami pacaran dulu dan membohongi dan menyakiti istri pertama..