Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin
رقم الفتوى (11754)
Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin no 11754
موضوع الفتوى حكم الدراسة في المدارس المختلطة
Hukum Bersekolah di Sekolah yang mengandung ikhtilat laki-laki dengan perempuan
السؤال س: ما هو حكم الدراسة في المدارس المختلطة (الثانوية) ؟
Pertanyaan, “Apa hukum bersekolah di SMA yang terdapat ikhtilat antara laki-laki dengan perempuan di dalamnya?”
الاجابـــة
لا يجوز ذلك عند القدرة على تركها،
Jawaban Ibnu Jibrin, “Hal tersebut tidaklah diperbolehkan ketika kita memiliki kemampuan untuk meninggalkannya.
والواجب إبعاد الطالبات عن الطلاب في جميع المراحل الدراسية لما في الاختلاط من الفتنة،
Wajib hukumnya memisahkan siswa dengan siswi di semua jenjang pendidikan (baca: SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi). Ada bahaya akhlak yang mengancam dalam sekolah yang mengandung ikhtilat.
فإذا لم يجد الطالب إلا هذه المدارس حرص على أن يبتعد عن النظر والاختلاط الذي يحصل به الفتنة. والله أعلم. عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين
Akan tetapi jika seorang siswa tidaklah menjumpai kecuali sekolah-sekolah semisal itu maka hendaknya siswa tersebut berusaha sebisa mungkin untuk menghindari pandangan yang haram dan kondisi campur baur antara laki-laki dengan perempuan yang merupakan sumber kerusakan moral”.
Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=11754&parent=31564
Catatan:
Pada asalnya sekolah atau pun kuliah di lembaga-lembaga pendidikan yang masih menggunakan model ikhtilat hukumnya adalah haram.
Syaikh Ibnu Jibrin membolehkan belajar di lembaga pendidikan yang ber-ikhtilat dalam kondisi terpaksa yaitu tidak ada lembaga pendidikan yang bebas dari ikhtilat di daerah tersebut padahal pendidikan yang ada di dalamnya dibutuhkan dengan syarat meminimalisir kemaksiatan yang ada di lembaga tersebut semaksimal mungkin.
Bandingkan fatwa di atas dengan fatwa sebagian orang yang ada di negeri ini yang mengharamkan belajar di lembaga pendidikan yang ikhtilat apapun alasan dan pertimbangannya dan mengharuskan orang-orang yang sudah telanjur untuk keluar sekolah atau keluar kuliah dan itu –dalam anggapan sebagian mereka- adalah syarat sah untuk menjadi ahli sunah.
Artikel www.ustadzaris.com
lebih lagi, Syaikh ibn Jibrin sudah ngga dianggap lagi oleh mereka
Assalamu`alaikum
Pak Ustadz Aris Munandar,ana sedang melanjutkan S-1 di kampus yang ada ikhtilath. Nah setiap ana belajar di kelas,ana selalu duduk paling depan supaya jelas dalam menyimak dan mendengar pelajaran dari dosen. Dan permasalahannya yang duduk paling depan biasanya perempuan bukan mahram,apakah ana boleh duduk paling depan supaya ana bisa konsentrasi belajar?Jazakallah
utk fahrul
Carilah posisi yang paling aman
sebenarnya bukan tidak ada sekolah yang syar’i -yang tidak ada ikhtilath di dalamnya-, tetapi karena orang tua menyuruh sekolah di tempat yang ada ikhtilath, dan mungkin tidak diperbolehkan untuk sekolah yang tidak ada ikhtilathnya. apa keadaan seperti ini dimaafkan ustadz?
satu lagi ustadz, insya Allah tahun ini saya akan kuliah di STAN, jadi jika lulus ada kemungkinan akan langsung bekerja dan ditempatkan di tempat yang sudah pasti ada ikhtilathnya. apa tanggapan dan nasihat ustadz kepada saya?
utk muslimah
Banyak-banyaklah bertaubat dan istighfar serta minimalisirkanlah kemaksiatan
jazakallah khaira atas nasihatnya ustadz, mohon do’anya juga agar saya dapat menjalankan nasihat antum & istiqomah dalam kebaikan.jazakumullah khaira..
Mohon sarannya ustadz,
Saya berdomisili di kalimantan, sedang mencari informasi sekolah setingkat SMP/SMA di daerah Jawa (Tengah) yang bermanhaj salaf dengan tetap ada materi pelajaran umum sehingga bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Terus terang saja saya berharap anak saya dapat menjadi profesional yang mimiliki pemahaman agama yang lurus. Dari beberapa teman memberikan informasi sekolah atau semacam pondok, namun rata-rata menitikberatkan pada pelajaran agama saja, sehingga menurut hemat saya akan sulit untuk bersaing dengan sekolah umum. Ada juga saran untuk masuk ke sekolah Islam Terpadu, namun teman saya juga kurang tahu apakah sekolah tersebut bermanhaj salaf atau tidak.
Memang dari beberapa informasi, sekolah2 IT tersebut kualitas bagus, namun karena tidak semanhaj (ada beberapa pemahaman yang tidak sesuai syariat) dan juga berafiliasi kepada organisasi tertentu, saya masih ragu untuk memasukkan ke sekolah2 IT.
Mohon saran atau informasi dari ustadz.
Terimakasih.
#anto
Coba baca di sini:
https://ustadzaris.com/info-belajar-di-ponpes-gratis-ingin-jadi-hafizh-quran
Assalammu’alaikum Ustadz,
Ustadz Aris jika saya menjadi seorang guru di DINAS seperti SD, SMP, SMA disana pasti ada unsur ikhtilath. Apakah saya harus mencari pekerjaan lain selain guru ? Maksudnya guru di sekolah ikhtilath karena di negara sekolah kita sebagian besar mengandung ikhtilath. Apakah jikalau membaca fatwa ulama tersebut menjadikan saya mencap salah terhadap sistem pendidikan di sekolah kita ? Karena saya juga seorang mahasiswa dan setelah lulus akan keluar dan bekerja, lalu pekerjaan setelah saya lulus dekat kepada keguruan. Menurut ustadz bagaimana ? Apakah saya boleh menjadi seorang guru yang dimana posisinya seperti keadaan kita sekarang yang ada ikhtilathnya? Ataukah saya harus mencari pekerjaan lain selain menjadi guru demi meninggalkan pekerjaan yang tidak ada ikhtilathnya ?
Syukron, mohon bimbingannya Ustadz.
#ridho
Jadilah guru STM atau sejenisnya
Assalamu’alaikum ustadz,,
bagaimana hukumnya memasuki organisasi keagamaan kampus yang ranah dakwahnya adalah memberantas buta huruf, ada berbagai program yang bagus untuk setiap mahasiswanya yang belum bisa membaca al-quran dan ada pula program hafalannya, mohon penjelasnnya ustadz? karena memang ada ikhtilatnya,,,
jazakallahu khoir,,,
#ratih
Boleh masuk n hindari ikhtilat semaksimal mungkin.
assalamu’ alaikum ustad. menghindari ikhtilat semaksimalmungkin itu mkasudnya gimana? jalau di kampus kami tetap 1 ruangan tapi laki2 sebelah kanan perempuan sebelah kiri? apakah ini juga termasuk meminimalsir iktilat. ya tapi kan masih satu ruanagn ustad
@muhammad
Insya Allah termasuk usaha meminimalisir.
Assalaamu’alaikum ustadz…
1. Apa hukumnya akhwat menjadi guru sekolah? Adakah perbedaan antara menjadi guru SD (murid-murid masih belum baligh) dan jenjang yang di atasnya?
2. Adakah saran untuk permasalahan di atas?
Jazaakallahu khairan.
Bismillah…
Di daerah sy blm ada sekolah setingkat SLTP yg bermanhaj salaf, sehingga anak sy bersekolah di MTs Negeri. Ada SMP Muhammadiyah tapi kelihatannya terlalu “longgar” pergaulannya dan hanya sedikit pelajaran2 spt bahasa Arab. Sedangkan di MTs Negeri lebih “mending” karena ada aturan sekolah yang melarang bersentuhan/bersalaman dengan lain jenis baik guru/murid dan aturan2 lainnya.
Hanya saja masih ada pelajaran2 seperti kesenian, juga di hari Jumat kemarin mambaca surah Yasin. Anak sy sudah memahami bahwa sunnah di hari Jumat adalah membaca Al Kahfi, seandainya dia di sekolah membaca surat Yasin semata2 kegiatan sekolah/karena disuruh gurunya dan meyakini bahwa tidak ada keutamaan tertentu saat mambaca surah Yasin di hari Jumat, apakah anak sy terjatuh dlm perbuatan bid’ah?
Assalamu’alaikum ustadz…….
ana mau nanya.
Kalau semisal sekolahan tersebut sudah di tetapkan oleh imam (pemerintah) agar campu antara laki2 dan prempuan gimana tadz?
Semisal pemerintah mewajibkan kepada semua sekolah an untuk tidak memisah antara laki laki dan prempuan. . Apakah itu masih di haramkam?
@ahmad faqih
Haram hukumnya taat kepada penguasa dalam hal maksiat.
# Putra
Saya sarankan untuk jadi guru tk saja.
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh. Ustadz, ana private b arab. Anggota private ada 2 orang. Jadi, teman ana tidak datang beljar b.arab sehingga menyebabkan ana harus berikhtilat. Jadi, apa kah diperbolehkan hal seperti ini dalam keadaan terpaksa?
ustad bagaimana solusinya sy k jadi guru di MIN tp ruangannya beriktilat..
Ustad sya mau tanya, apabila ada sekolah yang tidak menggunkan sistem ikhtilat tetapi tauhidnya tidak lurus,, sperti mengadakan suatu kesyirikan dsb, dan ada sekolah yg menggunakan sistem ikhtilat tetapi tidak pernah mengadakan suatu kesyirikian, mohon sarannya ustad, saya harus masuk ke sekolah yang mana . trims, wasallam
Assalamu’alaikum
Saya seorang akhwat,, ada 2 pertanyaan:
1. Kalau menjadi dosen di fakultas kedokteran dimana sistemnya masih ikhtilat bagaimana ustadz?
2. Kebanyakan disini dosennya perempuan dan bila ada kegiatan praktek pemeriksaan fisik seperti dada dan perut biasanya yg menjadi pasiennya adalah mahasiswa laki2, yg pastinya akan diperiksa juga oleh mahasiswa perempuan dan laki2 lainnya. Ini bagaimana hukumnya ustadz?
Syukron
Tentu lebih aman tidak sekolah di sma atau perguruan tinggi jika ada ikhtilath nya. Fatwa Ulama memang ada yang membolehkan kecuali terpaksa. Namun ada sesuatu yang harus dipenuhi, yaitu wajib didahulukan ketimbang sunnah.
Wajib menjauhi campur baur hanya untuk perkara yang tidak wajib. Menuntut ilmu wajib, dalam ilmu agama. Namun ilmu dunia apakah wajib Ustadz?