Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Manhaj

Bukankah Kita Bisa Bersaudara, Meski Kita Beda Pendapat

19 July 2013
Reading Time: 3 mins read
10
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Imam Ahmad bin Hambal -rahimahullah- mengatakan,

«لا أُعَنَّفُ مَنْ قال شيئاً له وَجْهٌ وإنْ خَالفْنَاهُ»

“Aku tidak akan berkomentar keras terhadap orang yang memiliki suatu pendapat yang menyelisihi pendapat kami asalkan memiliki alasan yang bisa dipertanggungjawabkan”.

Perkataan Imam Ahmad bin Hanbal di atas merupakan kaedah penting dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam ranah ijtihad tentunya. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan benarnya perkataan beliau di atas dan perkataan beliau di atas juga diterapkan oleh para ulama yang memiliki sikap yang adil.

Perkataan di atas merupakan kata putus dalam menyikapi perbedaan pendapat. Komitmen dengannya akan membebaskan kaum muslimin dari pertikaian yang berkepanjangan dan berujung dengan permusuhan dan berbuahkan kebencian.

Sungguh bahagia orang yang komitmen dengannya. Betapa bahagianya kaum muslimin andai mau menerapkannya.

Untuk memahami urgensi perkataan Imam Ahmad di atas, perhatikanlah lima poin penting berikut ini.

1. Hampir-hampir tidak ada masalah ilmiah yang tidak mengandung perbedaan pendapat di antara para ulama.

2. Kadar perbedaan di antara para ulama itu bertingkat-tingkat. Ada perbedaan pendapat (khilaf) yang bobotnya lemah dan ada yang bobotnya kuat.

3. Perbedaan pendapat yang bobotnya kuat adalah perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiah (masalah yang tidak ada dalil tegas yang shahih dalam masalah tersebut). Itulah perbedaan yang setiap pendapat memiliki argument yang bisa diterima dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Yang menentukan secara pasti manakah perbedaan pendapat yang berbobot kuat ataukah tidak adalah para ulama mujtahid.

4. Pendapat yang benar itu hanya satu. Namun kita semua wajib memahami bahwa semua ulama mujtahid itu hanya berbicara dengan dasar ilmu, bukan hawa nafsu serta hanya mengikuti ilmu. Namun ilmu orang itu tentu berbeda-beda sehingga ada ulama yang memiliki ilmu yang tidak dimiliki oleh yang lain. Boleh jadi karena mengetahui dalil yang tidak diketahui oleh yang lain atau memiliki pemahaman yang tidak dipahami oleh yang lain.

5. Jika ada orang yang memiliki pendapat yang beda dengan pendapat kita dalam masalah-masalah ijtihadiah maka beda pendapat dalam hal semisal ini hukumnya boleh sehingga kita tidak boleh bersikap kasar kepadanya apalagi menilainya sebagai orang yang sesat.

Dengan menelaah lima poin di atas, kita akan semakin paham urgensi dari kaedah yang diletakkan oleh Imam Ahmad di atas.

Terdapat perkataan indah dan rincian menarik yang disampaikan oleh salah seorang ulama kaum muslimin yang selayaknya direnungkan oleh kaum muslimin karena perkataan tersebut merupakan penjelasan rinci untuk kandungan perkataan Imam Ahmad di atas. Itulah perkataan Izzuddin bin Abdis Salam dalam buku beliau, Syajarah al Ma’arif wa al Ahwal (hal 381).

Berikut ini adalah ringkasan perkataan beliau,

1. Menyalahkan atau mengingkari suatu pendapat itu bisa jadi dalam perkara yang disepakati kewajibannya atau keharamannya.

2. Orang yang meninggalkan perkara yang diperselisihkan wajibnya atau melakukan suatu hal yang diperselisihkan keharamannya tidaklah lepas dari dua kemungkinan.

Pertama, orang tersebut melakukan hal tadi karena motiv taklid dengan ulama, maka orang ini tidak boleh disalahkan kecuali jika dia taklid dengan ulama dalam permasalahan yang jelas-jelas bertolak belakang dengan dalil yang shahih dan tegas maknanya.

Kedua, orang tersebut memang orang yang tidak tahu, maka orang ini pun tidak boleh disalahkan meskipun tidak mengapa seandainya kita bimbing orang tersebut untuk melakukan hal yang lebih tepat. Mengapa orang tersebut tidak boleh disalahkan? Jawabannya, karena dia tidak melakukan suatu yang haram. Orang yang bodoh tidak diharuskan untuk taklid dengan ulama yang berpendapat haram atau berpendapat wajib.

3. Diperbolehkan untuk membimbing orang awam agar memilih pendapat yang lebih hati-hati. Demikian pula diperbolehkan untuk berdiskusi dengan ulama agar beliau memilih dalil yang lebih kuat.

4. Berdasar uraian di atas maka tidak boleh mengingkari melainkan seorang yang tahu secara pasti bahwa perbuatan yang dia ingkari adalah perkara yang disepakati haramnya dan perbuatan yang dia perintahkan adalah perbuatan yang disepakati wajibnya. Namun yang dimaksud tidak boleh mengingkari adalah mengingkari masalah tersebut sebagaimana mengingkari suatu yang hukumnya haram. Sehingga pengingkaran dalam bentuk bimbingan agar melakukan yang lebih baik atau memerintah dengan maksud menasehati dan mengarahkan adalah suatu yang dibolehkan.

Penjelasan Izzuddin di atas adalah penjelasan yang berdasarkan berbagai dalil syariat dan tujuan syariat yang agung. Camkan penjelasan di atas dan jangan tertipu dengan metode orang-orang yang bersikap keras dan ekstrim. Cara beragama yang benar adalah pertengahan antara berlebih-lebihan dan sikap menyepelekan. Dalam Islam tidak ada fanatik terhadap manusia melainkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat. Terjadi banyak penyimpangan dalam beragama ketika pembelaan dan permusuhan bukan karena nabi.

Catatan:

Tulisan ini adalah hasil terjemahan dari tulisan Syaikh Abdus Salam Barjas

http://almenhaj.net/makal.php?linkid=2721

http://www.burjes.com/burjes_article002.php

Jazakumullahu khoiron untuk Mas Yoad atas masukannya.

Tags: ahlus sunnahfitnahMu'amalah
Previous Post

Pengertian Kelompok Sesat

Next Post

Jual Beli via Internet

Related Posts

Ulil Amri Yang Sah
Bimbingan Islam

Ulil Amri Yang Sah

21 October 2013
Mengenal Taklid
Bimbingan Islam

Mengenal Taklid

11 May 2013
Menceritakan Mimpi Buruk
Manhaj

Peluang Pahala Bagi Amal Mengada-ada

3 May 2013
Hadir Acara Trah
Manhaj

Salafy dan Partai Politik Sekuler

16 May 2013
Hadir Acara Trah
Manhaj

Salafy dan Pemilu

16 May 2013
Next Post

Jual Beli via Internet

Menjaga Kemabruran Haji

Comments 10

  1. abu hanifah alim says:
    13 years ago

    assalamu ‘alaikum
    artikel yang bagus sekali, berisi nasehat yang sangat bermanfaat sekali,
    syukran ustadz,
    jazakallahu khairan

  2. abu naura says:
    13 years ago

    assalaamu’alaikum
    syukron ya ustaadz,
    berarti semuanya emang harus ada ilmunya ya … tidak bisa sembarangan :)

  3. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Abu Naura
    Betul sekali

  4. yogi says:
    13 years ago

    oowwhhh berarti maksud ustad,,,,orang yang tahlilan monggo yang ga tahlilan yaa gapapa,,,,yang penting tetep rukun,,,,bukan begitu ustadz

  5. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Yogi
    Bukan demikian, tahlilan adalah bid’ah dan kemungkaran yang harus kita ingkari dan kita perbaiki. Tolong baca ulang tulisan di atas dengan baik dan tenang. Jangan sambil tergesa-gesa.

  6. Abuzaid Muhammad says:
    13 years ago

    subhanallah, semoga menjadi renungan buat segenap kaum muslimin….sehingga dikaruniakan kelapangan dada dalam perbedaan pendapat….seperti judul artikel ustadz di atas bukankah kita bisa bersaudara meski kita beda pendapat…..barakallahu fik… uhibbuka fillah

  7. yoad says:
    13 years ago

    Assalamu’alaikum warohmatullah.. Ustadz, afwan, Sebelumnya ana minta agar antum tidak memposting komentar ana ini.

    Ada koreksi dari seorang thulaib yg shughoir ini. Mungkin bisa jadi bahan pemikiran.

    Ana salut dengan tulisan ini, tapi ana rasa ini adalah murni terjemahan dari http://almenhaj.net/, ana tidak tahu apa memang kebetulan isi tulisan ini sama, atau memang ustadz menterjemahkannya dari sana. Kalau memang ustadz murni menterjemahkannya, maka alangkah baiknya antum mencantumkan sumber tulisan ini walaupun ini adalah terjemahan ustadz, karena :
    1. Itu buah pemikiran penulis (Syaikh Abdussalam Al Barjas)
    2. Orang-orang bisa meruju’ tulisan aslinya
    2. Bisa jadi ada kesalahan dalam penerjemahan, dan pembaca bisa mengoreksinya
    3. Sebagai panutan bagi para tholabul ilmi, karena yg ana amati ada sebagian ikhwah yg mengcopy paste suatu tulisan dan meletakkannya di blog mereka, namun mereka tidak mencantumkan sumbernya, seolah-olah itu tulisan dan buah pemikiran dari mereka sendiri.

    Bukankan demikian tadz? 

    Afwan, ana terbiasa dengan hal-hal yang ilmiah di kampus, dimana jurnal-jurnal yang dipublikasi, skripsi, tesis, atau sejenisnya haruslah mencantumkan sumbernya, walaupun itu terjemahan.

    Jika ustadz ingin memberi tanggapan, bisa email saya : [email protected].

    Sekali lagi, ana harap ustadz tidak mempublikasi komentar ana ini.

    Afwan jika ada kata yg kurang berkenan.

    -Alfaqiir ilallah : Yoad-

  8. ustadzaris says:
    13 years ago

    Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh
    Benar, tulisan tersebut adalah terjemahan dari artikel Syaikh Abdussalam Barjas- rahimahullahu ta’ala-.Kalo tidak salah ingat, saya terjemahkan dari maktabah Syaikh Barjas Islam Spirit.
    Perlu diketahui bahwa sebagian besar tulisan yang ada di blog saya itu berasal dari kumpulan tulisan saya yang sebagian sudah ada yang berusia bertahun-tahun. ada yang murni tulisan dan ada yang terjemahan. Yang terjemahan ada yang disebutkan sumber aslinya dan ada yang tidak karena beberapa pertimbangan ketika tulisan tersebut pertama kali dipublikasikan jauh sebelum blog saya ada.
    Perlu diketahui bahwa tidak semua referensi itu harus dicantumkan. Misal ketika kita mau menyebarluaskan suatu tulisan di kalangan orang-orang yang anti pati dengan penulis namun jika nama penulis tidak kita cantumkan maka mereka mau menerima kebenaran yang disampaikan oleh penulis. Dalam kondisi semisal ini, tulisan beliau bisa kita kutip tanpa menyebutkan nama penulisnya.
    ‘Ala kulli hal, saya ucapkan terima kasih dan jazakumullahu khoiron atas masukan dan kritikannya. Saya tunggu masukan-masukan berikutnya.
    Catatan:
    Tanggapan saya sebenarnya sudah saya upayakan untuk saya kirimkan via email melalui email saya di gmail tapi gmail mengatakan bahwa alamat email antum tidak dikenal. Saya berusaha untuk mencari alamat email antum di blog antum namun tidak saya jumpai.
    Dipublisnya komentar sekaligus sebagai perbaikan untuk tulisan di atas. Jazakumullahu khoiron.

  9. Mudib says:
    12 years ago

    Alhamdulillah,
    “Perlu diketahui bahwa tidak semua referensi itu harus dicantumkan. Misal ketika kita mau menyebarluaskan suatu tulisan di kalangan orang-orang yang anti pati dengan penulis namun jika nama penulis tidak kita cantumkan maka mereka mau menerima kebenaran yang disampaikan oleh penulis. Dalam kondisi semisal ini, tulisan beliau bisa kita kutip tanpa menyebutkan nama penulisnya”.
    Di dalam majalah atau website ust2 terkadang ada tulisan “Silahkan menyebarkan tulisan  ini untuk tujuan non-komersial dan tetap mencantumkan alamat/sumber” dengan tujuan/alasan seperti di atas…perlukah kita meminta izin atau langsung sebarkan? Tentunya tanpa merubah tulisan tersebut. Syukran

  10. ustadzaris says:
    12 years ago

    #mudib
    Jika sudah ada izin umum tidak perlu minta izin secara khusus.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Bulu Wajah

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1422 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Fikih Ciuman …

    1278 shares
    Share 511 Tweet 320
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.