Syeikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i -rahimahullah- mendapat pertanyaan sebagai berikut,
هل الإخوان المسلمون يدخلون ØªØØª مسمى Ø§Ù„ÙØ±Ù‚Ø© الناجية، ÙˆØ§Ù„Ø·Ø§Ø¦ÙØ© المنصورة، أهل السنة والجماعة منهجًا ÙˆØ£ÙØ±Ø§Ø¯Ù‹Ø§ أم لا؟
“Apakah al Ikhwan al Muslimun (IM) itu termasuk firqoh najiyyah (golongan yang selamat), thoifah manshuroh (golongan yang mendapatkan pertolongan), ahli sunah wal jamaah secara manhaj kelompok dan person-personnya ataukah tidak?â€.
الجواب: أما المنهج Ùمنهج مبتدع من تأسيسه ومن أول أمره، ÙØ§Ù„مؤسس كان يطو٠بالقبور وهو ØØ³Ù† البنا، ويدعو إلى التقريب بين السنة والشيعة، ÙˆÙŠØØªÙÙ„ بالموالد، ÙØ§Ù„منهج من أول أمره منهج مبتدع ضال.
Jawaban beliau, “Adapun manhaj atau jalan IM secara kelompok adalah jalan yang bid’ah semenjak awal berdirinya dan semenjak pertama kali keberadaannya. Pendiri IM yaitu Hasan al Banna adalah orang yang tawaf mengelilingi kubur, mempropagandakan upaya mendekatkan sunnah dan syi'ah dan merayakan maulid Nabi. Jadi manhaj atau jalan beragama IM secara kelompok adalah manhaj yang bid’ah dan sesat.
أما Ø§Ù„Ø£ÙØ±Ø§Ø¯ Ùلا نستطيع أن نجري عليهم ØÙƒÙ…ًا عامًا، Ùمن كان يعر٠أÙكار ØØ³Ù† البنا المبتدع ثم يمشي بعدها Ùهو ضال، ومن كان لا يعر٠هذا ودخل معهم باسم أنه ينصر الإسلام والمسلمين ولا يعر٠ØÙ‚يقة أمرهم Ùلسنا Ù†ØÙƒÙ… عليه بشيء، لكننا نعتبره مخطئًا ويجب عليه أن يعيد النظر ØØªÙ‰ لا يضيع عمره بعد الأناشيد والتمثيليات، وانتهاز Ø§Ù„ÙØ±Øµ لجمع الأموال.
Sedangkan person yang ada dalam IM maka kami tidak bisa memberi penilaian secara general. Sehingga perlu kita rinci:
a. Person yang mengetahui pemikiran-pemikiran Hasan al Banna kemudian masih tetap mengikutinya maka orang tersebut adalah orang yang sesat.
b. Sedangkan orang yang tidak mengetahui hal ini dan bergabung bersama mereka karena beranggapan bahwa IM itu menolong Islam dan kaum muslimin serta tidak mengetahui hakikat IM yang sebenarnya maka kita tidak bisa memberi penilaian sesat terhadap orang tersebut. Akan tetapi kita menilainya sebagai orang yang keliru. Orang tersebut berkewajiban untuk melakukan pengkajian ulang supaya waktu dan umurnya tidak terbuang sia-sia dikarenakan sibuk dengan nasyid dan sandiwara serta memanfaatkan berbagai kesempatan untuk mengumpulkan hartaâ€
[Tuhfah al Mujib fi As-ilah al Hadhir wa al Gharib, terbitan Dar Haramain Kairo, halaman 101, cetakan pertama 1424 H].
***
Dalam keterangan di atas terdapat kaedah dalam penilaian yang sangat penting namun dilalaikan oleh banyak orang.
Kaedah tersebut yaitu penilaian sesat yang diberikan oleh para ulama ahli sunah terhadap suatu kelompok adalah penilaian terhadap manhaj atau jalan beragama kelompok tersebut, bukan penilaian untuk semua person atau anggota kelompok tersebut.
Sedangkan penilaian untuk masing-masing person atau anggota kelompok tersebut maka itu tergantung keadaan person tersebut, apakah dia mengetahui letak kesesatan manhaj atau jalan beragama kelompok tersebut ataukah tidak. Hanya orang yang telah mengetahui letak penyimpangan dan kesesatan kelompok tersebut namun masih saja mendukung kesesatan tersebutlah yang dinilai sebagai orang yang sesat sebagaimana sesatnya kelompok yang dia ikuti.
Contoh lain selain kelompok yang telah dibahas dalam fatwa di atas adalah LDII. Ketika kita nilai bahwa LDII adalah kelompok sesat maka hal ini bukanlah berarti kita menilai semua anggota LDII adalah orang sesat. Untuk person dan anggota LDII kita perlu memberi rincian. Anggota yang telah mengetahui kesesatan LDII dalam masalah takfir (tuduhan kafir) kepada orang yang berada di luar LDII dan sisi kesesatan yang lain, itulah orang yang kita nilai sebagai orang yang sesat dan ahli bid’ah. Sedangkan orang LDII yang masuk LDII karena kepolosannya dan karena dia mengira LDII itu berada dalam kebenaran lantaran materi kajiannya adalah al Qur’an, kutub sittah (enam buku induk dalam bidang hadits) dan kitab yang jumlahnya 13 yang seluruhnya hanya berisi ayat al Qur’an dan hadits nabi maka orang semacam ini tidak kita nilai sebagai orang yang sesat atau ahli bid’ah. Orang tersebut hanya kita nilai sebagai orang yang keliru secara tidak sengaja dan orang yang salah jalan dikarenakan tertipu dengan penampilan luar dari LDII.
Dengan memahami kaedah ini secara baik maka kita akan bisa memahami perkataan para ulama dengan tepat dan lebih bisa bersikap arif dan bijaksana dalam bersikap dan memberi penilaian.
Sungguh ilmu itu sangat indah dan bernilai. Semoga kita selalu menjadi pencarinya.




Assalaamu’alaykum.
Ustadz Aris.
Apakah harus disyaratkan iqamatul hujjah trlbih dahulu kpd Pelaku bid’ah (dlm hal Aqidah) sblm para Ulama’ memvonis seseorang sbg Ahli Bid’ah? Adakah perbedaan Ulama’ dlm hal ini?
Mohon penjelasan dari Ustadz. Jazakumulloh khoyron.
Untuk Budi
Wa’alaikumussalam
Apakah perlu iqomah hujjah untuk menilai pelaku bid’ah sebagai ahli bid’ah sejauh ini saya jumpai dua pendapat ulama
a. Tidak perlu iqomah hujjah karena iqomah hujjah menyebabkan dia berstatus sebagai orang yang kafir. Ini penjelasan Syeikh Ibrahim ar Ruhaili sebagaimana pernah saya dengar sendiri dari beliau.
b. Harus ada iqomah hujjah terlebih dahulu sebagaimana penjelasan Ibnu Utsaimin di Syarh Arbain Nawawiyyah.
ya ustad, bagaimana pendapat ustad tentang http://www.dakwatuna.com/2009/manhaj-haroki-dalam-hijrah-nabi/
Untuk Asyrop
Lho jawabannya kan sudah ada pada tulisan di atas.
kalo person2 di dlam jamaah itu kita beritahukan rincian hujjah kesesatan jamaah yg mereka ikuti, dan mereka tetap menolak untuk keluar, apa bisa kita hukumi person tsb sesat ?
Untuk Abang
Jika menolak karena ngeyel dan bukan karena ta’wil maka person tersebut bisa dinilai sesat.
apakah Syeikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i seorang khalifah? atau seseorang yang ucapannya pasti benar? atau orang yang tidak mungkin salah? atau orang yang sangat suci?
hingga boleh mehakimi bidah/sesat seseorang/kelompok?
Untuk Abdullah
Apakah syarat untuk menilai sesatnya suatu kelompok yang sesat adalah menjadi khalifah, atau orang yang ucapannya pasti benar, tidak pernah salah atau manusia yang sangat suci?
Adakah orang yang memenuhi syarat di atas yang menyatakan sesatnya ahmadiyyah?
Apakah kita harus menunggu munculnya seorang khalifah yang adil untuk menyakini bahwa ahmadiyyah itu sesat, atau kelompok Lia Aminuddin itu sesat atau LDII itu sesat atau JIL itu sesat?
Jazakallahu khairan ustadz atas penjelasannya. Alhamdulillah akhirnya masalah ini sudah jelas.
assalamualaikum wr wb…
apakah sah sholat kita jk yg jd imam sholat adalah pengikut JT? syukron…wassalam
Untuk Hudzaifah
Wa’alaikumussalam
Sah.
bagus sekali artikelnya!!! semoga bermanfaat,
tapi saya kurang setuju bahwa orang LDII mengkafirkan orang diluar mereka,,, yang saya ketahui selama ini mereka tak berangapan seperti itu terhadap orang diluar mereka..
untuk menentukan sesat atau tidaknya aliran agama hanya Alloh SWT yg Maha Tahu….
So… semoga kita mendapat pencerahan dariNYA….!
#aydii
Kalo menentukan sesat hanya Allah yang tahu berarti kita tidak menyakini nasrani dst sesat?
Kalimat yang anda ucapkan sangat berbahaya.
Subhanallah…
Allahuakbar….
semoga webside ustadz bermanfaat untuk saudara2 kta yg haus akan ilmu…
Kita semua tahu bahwa LDII/jamaah 354 mengusung dalil atsar Umar Bin Khatab yang berbunyi : laa islama ila bil jamaah wala jamaah ila bi imaroh (Tidaklah iIslam kecuali dengan Al Jamaah, dan tidaklah Al Jamaah kecuali dengan Imaroh). Konyolnya, oleh imam dan jamaah 354 kata-kata dan lafaldz ‘al jamaah’ dan ‘imaroh’ pada dalil tersebut dinisbatkan pada imam dan golongan mereka. Sehingga jamaah 354 mengartikan atsar umat tersebut sebagai modal untuk mengkafiri orang islam diluar golongan mereka. Seakan mereka berkata “ tidak berbeat pada Imam kami, maka kalian tidak berjamaah, kalau kalian tidak berjamaah berarti kalian tidak islam, kalau kalian tidak islam berarti kalian kafir, dan siapa saja anggota kami yang keluar maka hukumnya murtad. Masya Allah. Itulah orang jahil dalam menafsirkan atsar. Diperburuk dengan pucuk pimpinan mereka yang ambisius untuk berkuasa dan terus menguasai pengikutnya. Patut diketahui, bahwasannya tidak ada ulama muktabar yang menjadikan atsar tersebut sebagai dasar untuk pengkafiran sesama muslim. Apalagi atsar tersebut lemah secara sanad. Apabila ditegur jamaah 354 mengenai kedudukan atsar tersebut, maka jamaah 354 selalu menuding seolah orang yang mengkoreksi meragukan kredibilitas Umar Bin Khatab. Padahal tidak begitu maksudnya. Umar Bin Khatab sudah mahfum sebagai khalifaturosyidin almahdiyyin panutan umat Islam. Hanya saja atsar umar itu bukan pada tempatnya dijadikan patokan dan modal dasar pengkafiran umat islam seperti apa yang telah dilakukan dan diyakini oleh jamaah 354. Mungkin mereka 354 sengaja melakukan pembelokan ini karena apabila atsar ini dipahami dengan benar oleh jamaah 354, para petinggi jamaah 354 akan khawatir akan kehilangan pengikut. Oleh karena itu pucuk pimpinan mereka terus melakukan penyesatan dan syabhat-syubhat pada para rukyahnya. Rukyah terus dibrainwashing agar bisa terus dikuasai oleh imam mereka (dan para menteri khayalannya)
Baru-baru ini petinggi LDII/jamaah 354 telah mengeluarkan buku ‘ilmiyah’ yang isinya adalah pembelaan mengenai eksistensi Imamah dan Jamaah 354. Buku itu sekan menjadi pembenaran akan tindakan takfiri dan hizbiyyun ala jamaah 354. bagi pembaca yang berminat menelaahnya dan melakukan analisa, pembaca bisa mengunduhnya di
http://www.4shared.com/document/Lftufa25/konsep_jamaah_wal_imamah_354_l.html
dengan menelaah buku itu, kita akan mengetahui cara mereka berpikir sehingga itu akan memudahkan kita untuk melakukan pencegahan dan radd atas pemikiran sesat mereka dengan cara yang ilmiah dan berhujjah.
Buku itu nampaknya sengaja untuk tidak dicantumkan siapa pengarangnya dan Siapa penulisnya . Buku itu sengaja untuk tidak menampilkan identitas penyusunnya. Hal ini bisa dikarenakan:
1 Pihak penulis buku tersebut /LDII/jamaah bersiap-siap sembunyi dan lempar batu sembunyi tangan apabila dikemudian hari karyanya mendapatkan “masalahâ€, kritik, permintaan pertanggungjawaban. Ini memang jauh dari etika sebuah pemaparan dan hujjah. Apabila ada pihak yang ingin melakukan recheck buku tersebut pada pihak LDII, maka itu akan memudahkan LDII mengeles dan berkata “ bukan kami yang menulis buku tersebut’.
2 Penulis buku tsb secara tidak disadari, mengindikasikan bahwa sebenarnya ia melakukan penulisan itu dengan emosional, parsial, prematur, hawa nafsu sekaligus disatu sisi: tidak pede dan tidak merasa tidak punya kapasitas keilmuan dalam melakukan pembelaan resmi .(takut menghadapi kritik dan pertanggungjawaban sehingga ia memilih tabrak lari)
Tapi maklum aja, memang begitu gaya dan style mereka.
Saya merekomendasikan agar buku ini (format pdf) dapat diteruskan dan disebar ke seluruh elemen umat islam, pemerintah, ormas-ormas dan MUI. Karena dengan memahami doktrin-doktrin dan ajaran mereka, kita akan semakin tahu jatidiri mereka sesungguhnya, membuat kita bisa lebih berhati-hati menghadapi 354 dengan segala praktek bitonahnya dan ‘budiluhur’nya, dan bisa menyuguhkan hujjah bantahan aliran 354 langsung pada jantung masalah.
Mari kita belajar dari pengalaman dan modus operandi LDII/jamaah 354 yang senantiasa mengusung bitonah sebagai pembenaran untuk berbohong demi keselamatan sekte mereka serta praktek double standar LDII /jamaah 354 sehingga kita tidak mudah percaya dan terbuai pada tulisan-tulisan mereka, argumen mereka, mulut manis mereka. Sudah dimaklumi bahwa ketika jamaah 354/LDII bicara dengan ‘orang-luar’ maka teori mereka tidak sama dengan praktek mereka di lapangan (lain di mulut lain di hati)
jika antum ingin mengetaui Ldii silahkan kunjungi mantan ldii
Â
http://354hijrah.blogspot.com/
http://tuntutlah-ilmu.blogspot.com/
http://waspada354.blogspot.com/
http://airmatakumengalir.blogspot.com/
Untuk Abang
Jika menolak karena ngeyel dan bukan karena ta’wil maka person tersebut bisa dinilai sesat.
apa yang dimaksud ta’wil. tolong diberi contoh.
#risang
Ta’wil adalah salah berijtihad yang dilakukan oleh orang yang layak berijtihad.