Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Jilbab Syar’i Menurut Muhammadiyah

21 October 2013
Reading Time: 1 min read
10
Jilbab Syar’i Menurut Muhammadiyah
700
SHARES
3.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jilbab Syar’I Menurut Muhammadiyah
Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung (Ibnu Manzur, Lisân al-‘Arab, entri. jalaba). Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah (al-Qasimiy, XIII: 4908). Menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy, VI: 5325).

Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian:
1. Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita.
2. Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita.

Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya. Atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja.
Sumber:
http://www.fatwatarjih.com/2012/01/hukum-wanita-tidak-berjilbab.html

NB:

Kalau jilbab itu bisa menutupi kepala, dada dan punggung berarti panjangnya harus sampai pantat.

Tags: jilbabmuhammadiyahmuslimah
Previous Post

Rokok Menurut Muhammadiyah

Next Post

Ahli Maksiat Imam Shalat

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Next Post
Ahli Maksiat Imam Shalat

Ahli Maksiat Imam Shalat

Pengertian Shaf Pertama

Pengertian Shaf Pertama

Comments 10

  1. Iman says:
    11 years ago

    Assalamualaikum, ustadz Muhammadiyah disini maksudnya pengikut Nabi Muhammad atau Organisasi Muhammadiyah?

  2. ustadzaris says:
    11 years ago

    @iman
    ormas Muhammadiyah

  3. rini says:
    11 years ago

    assalamualaikum,ustadz bagaimana dg trend jilbab yg berkembang saat ini? apakah wanita diperbolehkan memakai celana ustadz? syukron jazakallahu khairan

  4. achmad iqbal says:
    10 years ago

    Bagaimana dg kata khimar d ayat an nur ayat 31? Sepemahaman sy itu mnyatakan dg jelas makna kerudung, shingga jilbab hanya mnyatakn pakaian kurung yg mnutup sluruh tubuh.

  5. ustadzaris says:
    10 years ago

    @iqbal
    sejumlah ulama membedakan antara khimar dan jilbab. khimar hanya menutupi kepala sedangkan jilbab menutupi seluruh tubuh.

  6. ustadzaris says:
    10 years ago

    @rini
    kalo tidak memenuhi kriteria jilbab syar’i tentu saja tidak diperbolehkan.

  7. zika hijab says:
    10 years ago

    bagaimana dengan orang yang tidak mengenakan hijab atau jilbab, tapi dia rajin sholat dan melakukan amal-amal sholeh lainnya seperti sedekah dan lain2. Apakah amal tersebut bisa diterima meskipun mereka tidak mengenakan hijab?

  8. ustadzaris says:
    10 years ago

    @zika
    Bisa diterima manakala ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Nabi namun punya dosa karena tidak menutup aurat dengan baik dan benar.

  9. Nurul says:
    7 years ago

    Apakah di perbolehkan jika wanita memakai celana? Krn sekarang sudah banyak model celana tetapi yg tdk ketat seperti “kulot”

  10. Resti says:
    7 years ago

    Seluruh bagian tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Bagaimana hukum punggung tangan? Apakah termasuk aurat apa bukan, mengingat dr segi anatomi berada di balik telapak tangan. Terimakasih ustadz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3059 shares
    Share 1224 Tweet 765
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2301 shares
    Share 920 Tweet 575
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2209 shares
    Share 884 Tweet 552
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2167 shares
    Share 867 Tweet 542
  • Bulu Wajah

    1853 shares
    Share 741 Tweet 463
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.