Jilbab Syar’I Menurut Muhammadiyah
Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung (Ibnu Manzur, Lisân al-‘Arab, entri. jalaba). Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah (al-Qasimiy, XIII: 4908). Menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy, VI: 5325).
Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian:
1. Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita.
2. Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita.
Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya. Atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja.
Sumber:
http://www.fatwatarjih.com/
NB:
Kalau jilbab itu bisa menutupi kepala, dada dan punggung berarti panjangnya harus sampai pantat.
Assalamualaikum, ustadz Muhammadiyah disini maksudnya pengikut Nabi Muhammad atau Organisasi Muhammadiyah?
@iman
ormas Muhammadiyah
assalamualaikum,ustadz bagaimana dg trend jilbab yg berkembang saat ini? apakah wanita diperbolehkan memakai celana ustadz? syukron jazakallahu khairan
Bagaimana dg kata khimar d ayat an nur ayat 31? Sepemahaman sy itu mnyatakan dg jelas makna kerudung, shingga jilbab hanya mnyatakn pakaian kurung yg mnutup sluruh tubuh.
@iqbal
sejumlah ulama membedakan antara khimar dan jilbab. khimar hanya menutupi kepala sedangkan jilbab menutupi seluruh tubuh.
@rini
kalo tidak memenuhi kriteria jilbab syar’i tentu saja tidak diperbolehkan.
bagaimana dengan orang yang tidak mengenakan hijab atau jilbab, tapi dia rajin sholat dan melakukan amal-amal sholeh lainnya seperti sedekah dan lain2. Apakah amal tersebut bisa diterima meskipun mereka tidak mengenakan hijab?
@zika
Bisa diterima manakala ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Nabi namun punya dosa karena tidak menutup aurat dengan baik dan benar.
Apakah di perbolehkan jika wanita memakai celana? Krn sekarang sudah banyak model celana tetapi yg tdk ketat seperti “kulot”
Seluruh bagian tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Bagaimana hukum punggung tangan? Apakah termasuk aurat apa bukan, mengingat dr segi anatomi berada di balik telapak tangan. Terimakasih ustadz