• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Mu'amalah

Mau Beli Rumah dengan Hutang Ke Bank Namun Mengandung Riba

by mudha
24 June 2009
in Mu'amalah
64
624
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya :

“Saya PNS mau beli rumah, tetapi hutang ke bank dengan jumlah setelah lunas sekitar menjadi dua kali lipat. Bagaimana menurut syari’at?”

Sumar 08564362xxx

Jawab:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Dari Jabir bin Abdillah, beliau berkata,

“Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, orang yang mau berhutang dengan cara riba, penulis dan saksi dalam transaksi riba”. Rasulullah bersabda, “Mereka itu dosanya sama” (HR Muslim no 4177).

Yang dimaksud dengan laknat adalah dijauhkan dari rahmat Allah. Semua perbuatan yang diancam dengan laknat termasuk perbuatan yang berstatus dosa besar.
Dengan sangat gamblang dalam hadits di atas Nabi menjelaskan bahwa dosa besar karena praktek riba bukan hanya ditanggung oleh orang yang memakan hasil riba bahkan orang yang tanpa terpaksa mau berhutang dengan cara riba juga mendapatkan dosa yang sama dengan yang memakan riba.

Untuk memiliki rumah bisa kita mulai dengan menabung kecil-kecilan, meski lama namun dengan cara yang halal maka itulah nantinya menjadi harta yang berkah.

[Rubrik Konsultasi di Majalah Swara Qur’an]

Tags: artikel ribabank konvensionalkredit rumahriba
Previous Post

Fatwa Ulama: Produsen Menutup-nutupi Kekurangan Produknya

Next Post

Apa Sebenarnya Hukum Rokok?

Next Post

Apa Sebenarnya Hukum Rokok?

Comments 64

  1. Pingback: Mau Beli Rumah dengan Hutang Ke Bank Namun Mengandung Riba | Bisnis Online
  2. ambar says:
    16 years ago

    padahal kenyataan yg terjadi,sebagian besar masy membeli rumah dg cara hutang ke bank,yg jelas2 disahkan oleh pemerintah.sementara kita sbg rakyat wajib mengikuti aturan pemerintah yg sah.shg pemerintahlah yang harus bertanggungjawab atas aturan yg dibuatnya.

  3. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Ambar, Nabi bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika untuk mendurhakai aturan sang pencipta” (HR Ahmad).

  4. abdullah says:
    16 years ago

    Ustadz, jika seseorang membeli rumah dengan cara KPR (kredit), apakah hal ini sama dengan berhutang ke bank (sejumlah hrg rumah) utk membeli rumah? Karena seingat saya, ada sebagian ulama yg memperbolehkan jual beli secara kredit semacam kredit sepeda motor. Demikian ustadz,

  5. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Abdullah. Memang jumhur atau mayoritas ulama membolehkan jual beli kredit dengan pengertian harga kredit itu lebih tinggi dari pada harga kontan. Namun hukum boleh ini bersyarat, tidak mutlak. Rata-rata kredit yang ada saat ini tidak memenuhi persyaratan tersebut.
    Diantara syarat kredit yang syar’i adalah:
    1. Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan dalam menyerahkan cicilan atau angsuran
    2. Hak kepemilikan telah berpindah kepada pembeli dengan terjadinya transaksi jual beli.

  6. abu ashma' says:
    16 years ago

    Ustadz Aris yang mudah-mudahan selalu dalam penjagaan Alloh,saya pernah denger kalau ada seseorang yang penghasilannya dari hasil riba maka kita tidak boleh makan di rumahnya dan tidak boleh juga menerima hadiah apapun darinya,apakah kita langsung menasehati dia kalau riba itu tidak boleh(haram),sedangkan dia juga belum tahu tauhid,belum ngaji.Bagaimana sikap yang terbaik,jika yang bersangkutan itu adalah saudara kandung kita ?mohon nasehat dan bimbingannya,agar kita juga tidak putus hubungan silaturohmi.Jazakallohu khoiron katsiro.

  7. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Abu Ashma. Kalo orang tersebut penghasilan satu-satunya adalah uang riba maka kita tidak boleh bermuamalah dengannya, semisal makan di rumahnya, menerima hadiah darinya dll. Inilah pendapat yang dipilih Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
    Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa sumber penghasilan yang haram karena cara mendapatkannya semisal riba itu hanya haram untuk orang yang mendapatkannya dengan cara yang haram. Akan tetapi uang tersebut tidak haram untuk orang yang mendapatkannya dari pelaku riba tadi dengan cara yang halal. Semisal diberi hadiah oleh rentenir. Maka uang tersebut halal untuk orang yang mendapatkan hadiah tersebut meski uang tersebut tetap haram untuk rentenir tersebut. Inilah pendapat yang dipilih Syeikh Muhammad bin Shalil al Utsaimin dalam Qoul Mufid ala Kitab at Tauhid dan Syarh Arbain Nawawiah.
    pendapat yang paling kuat adalah pendapat kedua. Wallahu a’lam.

  8. abu ashma' says:
    16 years ago

    Terimakasih atas jawabannya ustadz,mudah-mudahan Alloh memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat kepada ustadz.Tapi kayaknya pertanyaan saya yang kedua belum terjawab:bagaimana cara menasehati dia yang masih awam.?
    Ada masalah lain ustadz:Ada seseorang ingin membeli barang(motor,hp dsb)kepada seseorang.Kemudian orang tsb pergi ke toko membeli barang yang dimaksud dengan cash,kemudian menjual kpd orang yang butuh barang tsb dengan harga lebih tinggi dgn cara kredit,tidak ada denda kalau terlambat bayar.Apakah transaksi ini dibolehkan oleh syariat?
    Afwan ustadz kalau tidak keberatan bisa kirim alamat email ustadz ke email saya?Syukro.

  9. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Abu Ashma.
    1. Kalo orang awam maka yang pertama kali kita sampaikan adalah kecintaan kepada Nabi dan ajaran Nabi baru setelah itu baru kita sampaikan padanya bahaya riba.
    2.Jual beli tersebut disebut oleh banyak orang dengan istilah jual murabahah lil aamir bisy syira. namun istilah ini menurur Syeikh Bakr Abu Zaid tidak tepat. yang tepat adalah nama jual beli muwa’adah. Syeikh Bakr punya buku khusus membahas jual beli model ini. kesimpulan bahasan beliau, model jual beli semacam ini boleh asal memenuhi persyaratan. diantaranya:
    a.sebelum penjual membeli barang, tidak terjadi transaksi jual beli. karena jual beli dalam kondisi semacam ini terlarang. termasuk dalam menjual barang yang belum dimiliki penjual. yang dibolehkan hanya aktivitas berjanji untuk menjual dan berjanji untuk membeli.
    b. Janji dalam kondisi ini tidak boleh bersifat mengikat. artinya pembeli boleh batal membeli barang yang dia pesan. dalam hal ini penjual tidak dirugikan karena barang tersebut masih tetap milik penjual yang masih bisa dia jual kepada orang lain. jika janji ini bersifat mengikat maka ini termasuk dalam jual beli barang yang belum dimiliki penjual. jani yang mengikat statusnya sama dengan transaksi jual beli.
    Untuk bahasan lengkap tentang model jual beli semacam antum bisa lihat tulisan Ustadz Kholis Syamhudi di http://www.ustadzkholid.com dengan judul mengenal jual beli murabahah.
    Saya punya email tapi jarang-jarang dibuka.

  10. Rachmad Ramadi says:
    16 years ago

    Ustadz mau tanya, apa hukumnya menjual sebuah program / software untuk sebuah instansi pemerintah / perusahaan yang di dalam software itu ada fasilitas kecil untuk transaksi simpan pinjam (ada unsur bunga), akan tetapi software itu juga mengandung manfaat yang lebih banyak seperti terdapat fasilitas akutansi atau pengelolaan data lain yang tidak terkait dengan transaksi simpan pinjam ??

    Jazakumullah khoiron

  11. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Rahmad
    Insya Allah boleh jika memang sebagaimana yang antum gambarka. Sebagaimana secara umum jual beli pisau itu diperbolehkan. Pisau bisa digunakan untuk banyak hal yang manfaat namun juga bisa dimanfaatkan untuk membunuh orang yang tidak bersalah.

  12. bayu says:
    16 years ago

    Ustadz, bagaimana dengan sistem perbankan syariah sekarang dimana angsuran yang dibebankan kepada penerima pembiayaan kalo dikonver ke perbankan konvensional malah lebih tinggi daripada bunga bank konvensional… Dulu saya pernah membandingkan angsuran antara bank syariah dan bank umum unt KPR… tyt angsuran dari bank syariah kalo dikonver ke bank umum sama dengan bunga 15% sedang unt bank umum waktu itu hanya 12,5%… syukron.

  13. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Bayu
    Secara umum terdapat banyak hal yang kurang syar’i dalam praktek perbankan syariah di negeri kita. Lihat buku tentang perbankan syariah karya Ustadz Arifin Badri, terbitan Darul Ilmi Bogor.

  14. teguh says:
    16 years ago

    Ustadz, ana membeli motor lewat leasing, sekarang sudah lunas, pada saat akad dengan perusahaan leasing ana belum tahu hukum membeli motor lewat leasing, ana pikir boleh karena menurut ana yang masih awam ini akadnya kredit, pertanyaan ana: 1. bagaimana hukum motor tsb, halal/haram? 2. seandainya ana jual, lalu uangnya untuk keperluan pribadi halal/haram? kalau untuk sedekah halal/haram?3. dikantor ana dapat tunjangan motor tiap bulan, karena motor ana berasal dari pembelian lewat leasing, bagaimana uang tunjangan tsb, halal/haram? bolehkah tunjangan motor tsb untuk keperluan pribadi/sedekah?
    Atas jawaban ustadz, ana ucapkan terima kasih.
     

  15. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Teguh
    Tolong tanyakan kepada ustadz yang lain.

  16. Abu Ashma' says:
    16 years ago

    Maaf ustadz saya nanya lagi,tentang tata cara kredit dengan cara: A pingin membeli barang tapi tidak punya uang cash,maka ia mengajak si B yang punya banyak uang ke toko untuk membeli barang yang diinginkan si A.Kemudian Si B membeli barang yang tsb dengan tunai dari toko itu.Lalu barang tsb diserahkan kpd A dengan cara A membayar secara kredit kepada B dengan harga lebih tinggi atas kesepakatan mereke berdua.Apakah model semacam ini boleh sesuai penjelasan ustadz atas pertanyaan saya diatas?
    Kemudian jika kita tidak boleh mengambil bunga bank dari tabungan kita,apakah boleh jika tabungan kita,kita belikan emas untuk disimpan kemudian nanti tahun2 berikutnya kita jual?Jazakallahu khoiron ustadz ….

  17. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Abu
    2. boleh
    1. Ibnu Utsaimin dalam Syarh Mumti melarangnya. Syaikh Bakr Abu Zaid membolehkannya asalkan janji A untuk membeli barang setelah dimiliki B bukanlah janji yang mengikat. Artinya A bisa membatalkan janji meski tanpa alasan yang jelas. Yang kuat, pendapat Syaikh Bakr Abu Zaid.

  18. Aam Bandung says:
    15 years ago

    Assalamu’alaikum wr. wb
    Ustdaz saya sudah terlanjur meminjam uang ke bank konvensional (ribawi) untuk membeli rumah dan kendaraan, karena dulu pernah membaca pendapat ulama yang menilai meminjam ke bank bukan riba karena adanya kesanggupan si peminjam. Selanjutnya apa yang harus saya lakukan karena ingin terlepas dari dosa dan laknat Rasul SAW kepada pelau riba, saya takut ibadah saya terus berjalan selaras dengan dosa saya bertransaksi riba.
    Mohon jawabannya karena saya ingin segera terbebas sebelum ajal menjemput saya.

  19. ustadzaris says:
    15 years ago

    #aam
    Anda wajib untuk segera menyelesaikan hutang anda dengan bank konvensional.

  20. Yanti says:
    15 years ago

    Assalamualaikum warahmatullah wabarokatuh
    Ustadz ‘ bagaimana jika terlanjur kredit rumah ? karna rumah tersebut belum ditempati bolehkah di kontrakkan ?

  21. abu abdillah says:
    15 years ago

    Bismillah..
    Assalamu’alaykum warahmatullah..
    Barakallahu fiyk ya ustadz.
    Ana sdng dilema ya ustadz.
    Tak ada ikhwan yg bisa dimintain tolong buat
    bantu belikan motor cash yg nantinya ana beli
    dgn sistem kredit.
    Dealer resmi n perantara nda ada yg nda pake
    sistem DENDA.
    Ana dalam kondisi harus punya kendaraan
    (motor) dkrnakan ana dalam masa kontrak
    kerja.
    Dan pekerjaan ana memang harus punya
    motor agar bisa melaksanakan kewajiban.
    Saat ini ana hanya punya uang untuk bayar
    uang muka kredit motor. Sama skali nda ckup
    untk beli motor second.
    Kalopun ana harus menyimpan uang sampai
    ckup untk beli motor second maka itu artinya
    ana meninggalkan kewajiban ana.
    Semakin lama ana menunggu semakin bnyak
    tugas yg tdk ana kerjakan.
    Mhon solusinya ustadz.
    Apakah ini termasuk keadaan darurat.

  22. sahrul says:
    15 years ago

    Assalamualaikum warahmatullah wabarokatuh.
    Ustad ana mau tanya,

    awalnya saya tidak tahu bahwa memjam uang di bank konvensional termasuk melakukan transaksi riba , sekarang baru saya tahu, .yang mau saya tanyakan adalah uang yang telah saya pinjam dari Bank konvensional itu harus saya apakan, saya bingung ustad ?. uang itu mau saya gunakan untuk membeli motor, namun setelah tahu bahwa saya telah melakukan riba , saya bingung itu uang harus diapakan ? mohon pencerahnya >

  23. abu zaid says:
    14 years ago

    Ustadz, sekarang ini ada sistem jual hotel per kamar (condotel), setelah itu akan dikelola manajemen hotel dengan sistem bagi hasil. dalam perjanjian awal, kebanyakan pengelola menjamin kontrak 2 tahun pertama dengan nilai 10% per tahun dari harga kamar lalu digunakan untuk mengurangi harga jual. misal harga kamar 500 jt, lalu dipotong 2×10%x500jt, jadi pembeli tinggal bayar 400jt tapi selama 2 tahuh pertama pemilik kamar tidak menerima bagi hasil karena sudah diberikan dalam bentuk pemotongan harga tadi. kemudian tahun-tahun berikutnya berdasarkan bagi hasil, misal 80:20.  Pertanyaan saya adalah, apakah jaminan kontrak 2 tahun yang diberikan di awal tadi termasuk riba? terima kasih sebelumnya.

  24. ana says:
    14 years ago

    assalamu’alaikum… ustadz, kami meminjam uang kepada kakak kami yang bekerja di lembaga non robawi, tapi pada saat kami meminjam uang tersebut kami mendengar bahwa kakak kami akan meminjam uang jg ke bank ut keperluan pembiayaan rumah, kami jd khawatir jangan sampai uang yg kami pinjam itu berasal dr uang pinjamannya ke bank, ditambah sewaktu memberi uang tersebut kakak kami mentransfer depositonya dr bank, kalaupun itu berasal dari gajinya, kami khawatir karena ia memberi dari tabungannya yang mana besar kemungkinan beliau tidak memisahkan antara uang pokok dan bunganya. Lalu bagaimana hukumny uang yang kami pinjam ini ustadz, apakah boleh, karena beliau ikhlas meminjamkan tanpa mengambil keuntungan?

  25. ustadzaris says:
    14 years ago

    #ana
    Tolong baca di sini:
    http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/1100/harta-haram-berubah-menjadi-halal

  26. Hendriko Herman says:
    14 years ago

    Bismillah..,,
    Ustadz.,saya ingin bertanya..,,
    Teman saya seorang PNS kedokteran gigi.,
    dia berniat ingin membuka praktek sendiri.,
    berhubung dia belum memiliki dana yg cukup,maka dia Ingin meminjam uang ke Bank dgn cara menggadaikan SK nya ke Bank Syari’ah Mandi** (BSM)…

    Pertanyaan saya.,
    Apakah hukum menggadaikan SK utk meminjam uang di bank sebagai jaminan dibolehkan dalam Islam Ustadz,,??? Mhon penjelasannya Ustadz…

  27. ustadzaris says:
    14 years ago

    #Hendri
    Hukum menjadi nasabah riba adalah haram bahkan dosa besar.

  28. nisa says:
    13 years ago

    bismillah. ustadz afwan tnya, klo memang meminjam kredit yg ada dendanya trmasuk riba, apkh dg berusaha mmbyar tepat wktu shga tdk trkena riba , boleh atau tetap dilarang? jazakalloh

  29. ustadzaris says:
    13 years ago

    #nisa
    setuju dengan transaksi riba adalah hal yang haram

  30. mina aqila says:
    13 years ago

    Assalamualakum Wr Wb
    Ustad saya pernh mempnyai hutang dibank karna ada keperluan,uang itu ad tersisa lalu saya belikan untk perabotan dirumh,karna pinjm uang dibank itu riba bagaimana dengan barang yg saya beli itu??
    misal nya barang yg saya beli dgan uang pnjm dibank itu saya jual uang hasil penjualan barang itu hrus saya apakan??

  31. abu abdullah says:
    13 years ago

    ustadz, saya mau beli rumah di lokasi A (karena lingkungannya nyaman), tapi harganya selalu naik (awalnya 200 juta an sekarang jadi 300 jt an dalam waktu yang relatif singkat). tiap ada rumah dijual selalu cepat laku, untuk saat ini saya hanya menyisihkan penghasilan untuk ditabung, tapi nominalnya masih jauh dari harga rumah. Dalam kasus ini bolehkah meminjam uang ke bank untuk membeli rumah?

  32. ustadzaris says:
    12 years ago

    #abu
    Tetap tidak boleh.

  33. zuliandi says:
    12 years ago

    Assalamu’alaikum, ustadz bagaimana jika sudah terlanjur meminjam uang dan sekarang kami tinggal di rumah hasil pinjaman tersebut, apa yang harus kami lakukan? saya sangat mengharapkan jawaban ustadz, karena banyak kesalahan dalam hidup saya dan saya ingin berusaha memperbaiki diri. dan kedua juga, ustadz mohon jawabannya, saya pernah berprasangka dengan orang lain dan saya sadar sekarang atas kesalahan itu, walaupun hanya dalam hati dan pikiran saya, bagaimana taubatnya? hubungan saya dengannya baik, saya ingin minta maaf tapi khawatir justru memutuskan silaturrahmi. bagaimana solusinya?

  34. ustadzaris says:
    12 years ago

    #zuliandi
    1. anda boleh tinggal di rumah tersebut
    2. bertaubat dengan menyesali dan berjanji tidak mengulangi. Tidak perlu minta maaf secara khusus.

  35. anto says:
    12 years ago

    Waktu ana jual rumah, hampir semua pembeli meminjam bank.
    Bagaiman hukum menerima pembeli barang /properti yang memakai duit bank?

  36. ustadzaris says:
    12 years ago

    #anto
    asalkan anda tidak berurusan dengan pihak bank maka tidak mengapa.

  37. andre says:
    12 years ago

    Ustadz, bagaimana hukumnya gaji bekerja (meskipun bekerja bagus dan sesuai syariat Islam) yang didapat dari membuka usaha yang modal awalnya dari uang riba? modal uang riba hanya untuk bangunan fisik usahanya saja, tidak mencakup kegiatan usaha. terima kasih

  38. ustadzaris says:
    11 years ago

    @andre
    Gajinya insya allah tetap halal jika pekerjaannya memang tergolong pekerjaan yang halal.

  39. Johan says:
    11 years ago

    Assalamualaikum Pak Ustadz,

    Saya ada beberapa pertanyaan terkait pinjam meminjam uang sebagai berikut:

    1. Bagaimana hukumnya jika pinjam uang kepada saudara/kenalan dengan niat untuk membayar hutang KPR di bank sehingga terhindar dari riba? Saat ini saldo hutang KPR saya sebesar 164 jutaan, dan saya ingin melunasi hutang KPR tersebut, lalu pindah bayar cicilan hutang ke saudara/kenalan.

    2. Ketika meminjam uang kepada saudara/kenalan, apakah boleh jika kita membayarnya lebih dari yang kita pinjam dengan niat sebagai bentuk terima kasih kepada si pemberi pinjaman? Misalnya saya pinjam 300 juta, tapi saya bayarnya 330 juta (10% dari yang saya pinjam) dengan cicilan per bulan maksimal 30% dari penghasilan saya.

    3. Apa hukumnya jika ketika meminjam uang kepada saudara/kenalan lalu kita menjaminkan rumah kita sampai dengan kita lunas membayar hutang tersebut?

    Demikian pertanyaan dari saya. Mohon pencerahan dan nasihatnya..

    Terima kasih.

  40. selamet riyadi says:
    10 years ago

    Assalamu’alaikum.. pak ustadz sy mau bertanya
    bolehkah jika meminjam uang ke Bank untk membeli rumah dikarenakan rmh yg ditempati sblmnya terkena gusuran dn sama sekali tdk mendapatkan uang ganti rugi.. trims
    mohon jawabannya

  41. endang yulianti says:
    10 years ago

    Aslkum wr wb pak ustadz. Bolehkah saya meminjam uang di bank konvensional utk membangun rumah..? Saya seorang PNS, seandainya tdk bisa apa bisa meminjam di bank syariah..?

  42. muhammad says:
    10 years ago

    afwan ustad, saya sedang berhutang ke bank, untuk kepentingan bisnis, dan sekarang masih belum lunas. saya merasakan hasil bisniskurang barokah dan sekarang saya mulai merasa kelusitan untuk membayar cicilan, saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk melunasi dan tidak akan berhutang ke bank lagi. apakah jika saya mati dalam kondisi berhutang saya masih terbebani cosa besar? Apakah semua yang kami makan sekeluarga haram ustad? mohon masukannya, terimaksih, semoga Allah menjaga ustad

  43. putri says:
    10 years ago

    Ustadz, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur meminjam uang di bank dan dibayar dengan angsuran , apa termasuk riba?
    Terima kasih

  44. arham says:
    10 years ago

    Saya diajak teman saya yg usahanya sukses.dia bilang kalau kamu ada uang 50 juta saya jalankan tiap bulan kamu tak kasih 1 juta insya allah untung saya sebulan lbih dari 7juta, kalau kamu sewaktu2 butuh mendadak saya bisa kembalikan uangmu 5oht tersebut..gmn ustadz kalau permasalahanya begini..?? Soalnyakan sama2 untung

  45. ustadzaris says:
    10 years ago

    @arham
    Hukumnya haram karena hakekatnya adalah transaksi hutang piutang yang menghasilkan keuntungan.

  46. ustadzaris says:
    10 years ago

    @putri
    Orang tersebut menjadi nasabah riba dan menjadi nasabah riba adalah perbuatan terlaknat.

  47. ustadzaris says:
    10 years ago

    # Endang
    Tidak boleh.

  48. Maududi says:
    10 years ago

    Assalaamu ‘alaykum warahmatullah wabarakatuh

    Jika kita terlanjur membeli barang dengan riba, apakah jika kita menggunakannya untuk mencari nafkah terdapat berkah didalamnya ?
    Bagaimana menyikapi barang yang telah dibeli tersebut ?

  49. ustadzaris says:
    10 years ago

    @ Maududi
    Boleh tetap dipakai
    Tentang barokahnya, wallahu a’lam.

  50. abu fathimah says:
    10 years ago

    bismillah. afwa ustadz aris, ana ada pertanyaan yang sangat urgen.
    orang tua saya mau menjual rumah ke tetangganya, akan tetapi tetangga saya itu mau membeli rumah orang tua saya dengan perantara bank? bagaimana hukumnya? dan mohon solusinya harus seperti apa kita apabila mau menjual rumah, mengingat kebanyakan yang menawarnya mau cicil lewat bank tidak dengan kas.
    syukran qablahu

Previous

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2834 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.