Tanya:
“Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau nanya, apakah sebenarnya hukum dari rokok? Adakah nash-nash dari Al Qur’an atau hadits yang memuat hukumnya?”
Aziz-Lombok 08573912xxxx
Jawab:
Wassalamu’alaikum
Marilah kita renungkan dengan seksama dan pikirkan secara objektif dalil-dalil berikut ini:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al Baqarah:195).
Tidaklah diragukan bahwa rokok adalah salah satu bentuk kebinasaan bagi kesehatan, finansial dll. Bahkan pabrik rokok sendiri mengakui bahwa rokok adalah kebinasaan. Buktinya adalah peringatan yang tertulis di bungkus rokok itu sendiri. Sungguh aneh tapi ada orang yang ngotot bahwa rokok itu tidak membahayakan padahal yang membuat rokok itu sendiri sudah mengakui bahaya yang terkandung di dalamnya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS Al Isra’:26-27).
Jika kita cermati dengan baik, tidaklah diragukan bahwa merokok adalah satu bentuk tabdzir (membuang-buang harta). Padahal perbuatan ini hukumnya dalam agama kita adalah haram, bahkan diancam dengan neraka.
عَنْ خَوْلَةَ الأَنْصَارِيَّةِ – رضى الله عنها – قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِى مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
Dari Khaulah Al Anshariyyah, aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada banyak orang yang membelanjakan harta yang Allah titipkan kepada mereka tidak dengan cara yang benar maka api neraka untuk mereka pada hari Kiamat nanti” (HR Bukhari no 2950).
Tentu kita semua sepakat bahwa menenggak racun semisal baygon meski hanya sesendok hukumnya adalah haram karena itu adalah racun. Kita pasti setuju bahwa rokok itu mengandung racun. Adakah perbedaan antara racun dalam bentuk cair semisal baygon dengan racun berbentuk asap yang ada dalam rokok? Sungguh tidak bisa kita bayangkan adanya orang yang membedakan dua hal tersebut.
Meroko memang berbahaya, tpi Insyaallah siapa yg istiqomah trs brusaha stop rokok pasti bisa. Alhamdulillah ana berusaha stop.Minta doa n suport dri saudara2 agar ana terus berusaha dalam kebaikan. Satu lgi ana mau konsultasi caranya gmna ya ke ustad/ kajian ini bagai mana caranya? minta dong alamat email atau yg lainnya! sukron
Kalo antum tinggal di Jogja, antum bisa datang ke tempat-tempat kajian yang saya isi. antum bisa lihat jadwal-jadwal tersebut di http://www.muslim.or.id
SETUJU.
tapi ustadz,ada orang yang beralasan kalau rokok hanya ditinjau dari bahaya nya saja tidak bisa dihukumi haram. Ia beralasan kalau rokok haram karena bahayanya maka jeroan yang mengandung banyak kolesterol yang berbahaya bagi tubuh juga haram, makan yang pedes2 juga haram karena bisa menyebabkan sakit perut, bahkan makan permen juga haram karena bisa merusak gigi. Bagaimana saya menanggapinya.
Mohon penjelasannya ustadz.
Jazakallahu khoiron…
Untuk Faisal
1. Samakah bahaya permen bagi kesehatan dengan bahaya rokok? Tolong renungkan hal ini baik-baik.
2. Kaedah fiqh mengatakan, al Hukmu lil ghalib, status hukum itu diberikan pada kondisi dominan yang ada pada suatu benda. Semua orang mendapatkan bahaya rokok baik perokok aktif ataupun perokok pasif.
Assalam,ualaikum :Di jaman sekarang banyak yang sengaja melangar aturan termasuk peringatan yg tertera di bungkus rokokitu karena hanya mementingkan kesenangan sesaat tidak memikirkan bahaya yg besar akan menimpanya, aku pernah dengar bahwa merokok merupakan usaha bunuh diri secara pelan-pelan berarti hukum rokok itu haram …..? benarkah Ustadzaris……Wassalam,ualaikum
Untuk Ahmad
Wa’alaikumussalam
Benar, merokok itu hukumnya haram karena merokok termasuk usaha bunuh diri.
Assalamua’laikum,Ustadz.Saya lihat banyak juru dakwah,ustadz,kiai,terutama yg saya tau dari daerah kediri,mereka rata-rata menghisap rokok pada saat selesai pengajian,bagaimana ini ustadz?kira-kira dalil mereka apa?Bukankah mereka panutan umat & guru/digugu dan ditiru.Sekian ustadz,wassalamua’laikum.
Untuk Juminto
Wa’alaikumussalam
Tidak semua guru itu benar-benar guru yang bisa digugu dan ditiru.
Coba tanyakan kepada mereka apa dalil yang mendasari mereka berbuat semisal itu?
Bagaimana sikap kita terhadap fatwa MUI yg kadang meragukan? Padahal sudah jelas keharamannya? seperti rokok ini.
Untuk Agus
Fatwa ulama yang kita nilai tidak sesuai dengan dalil al Qur’an dan sunnah tentu tidak wajib diikuti.
Apa betul pernyataan ini ustadz : ‘ijtihad itu sifatnya dzhon sehingga tidak ada kewajiban utk mengikutinya atau kita bebas memilihnya’?
Seperti msalah ijtihad rokok atau ijtihad2 lainnya
Untuk Sastro
Itu anggapan yang tidak benar. Kita diperintahkan untuk mengikuti pendapat yang paling dekat dengan dalil, bukan mengikuti hawa nafsu.
Syukron ustadz jawabannya,
Saya mau tanya lagi : Apakah hadits ahad (yg shohih) itu sifatnya dzhon atau qath’i? Adakah perselisihan di antara ulama? Jika ada, Apakah ini beda pendapat yg boleh & saling menghormati?
Untuk Sastro
Ulama berselisih pendapat apakah hadits ahad itu bersifat zhan, yakin atau yakin jika ada qorinah. Namun mereka tidak berselisih pendapat tentang wajibnya beramal dengan hadits ahad yang shahih baik dalam masalah akidah ataupun fiqhiyyah.
Assalammu’alaikumwarahmatullahiwabarakaatuh,
Ustadz Aris, kata dosen saya memang ini kajian Beliau yaitu Fiqih. Menurut Dia ketika ditanya apa hukum rokok ? Dia jawabnya “Makruh Tahrim”. Yaitu makruh yang menjurus kepada haram. Penjelasannya jika rokok itu tidak membuat seorang perokok itu mendatangkan madharat atau masih kuat, maka hal itu tidak apa-apa, tetapi jika mendatangkan madharat tiba-tiba karena merokok dapat jatuh sakit maka hukumnya haram. Karena dosen saya itu juga perokok selama 10 tahun. Tapi, Dia kuat-kuat saja. Lagipula walau bagaimana pun makruh artinya “DIBENCI” atau “BURUK”.
Wallahu a’lam bishowab.
#Ridho
Tanyakan kepada dokter, adakah orang yang tidak mendapatkan madharat karena rokok.
Tolong baca di sini:
http://salafiyunpad.wordpress.com/2010/09/06/download-audio-bahaya-rokok-prof-dr-h-yunahar-ilyas-bagus-menyegarkan-bonus-ebook-rokok/
bagaimana dengan artikel ini ustad :
http://adivictoria1924.wordpress.com/2010/04/06/apakah-hukum-merokok-haram-makruh-atau-mubah-dikupas-tuntas-di-sini/#comment-803
di situ lebih cenderung berpendapat rokok itu boleh dan maksimal hanya makruh saja…
#suyatmo
Silahkan bandingkan dalil-dalil yang diutarakan oleh dua pihak dengan hati yang tulus.
saya agak kurang jelas masalah hukum haram, bukankah sesuatu perbuatan atau benda kalo sdh di hukumi haram maka walaupun sedikit atau sebentar maka tetap berdosa…bagaimana dengan orang yg merokok sekali hisapan dlm hidupnya yg scr teori tentunya tdk akan berbahaya bagi dirinya atau menonton TV tp acaranya yg bermanfaat atau yg tdk dilarang oleh agama apakah tetap berdosa…. krn hukum haram kan bersifat mutlak dan berlaku buat siapa saja yg mengetahuinya tanpa tolerir…. maaf bila ada salah kata
Bismillah.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz,
Ana pernah diberitahu oleh seorang rakan bahawasanya rokok itu hukumnya menjadi HARAM bagi orang yang baru ingin berjinak-jinak dengannya sebaliknya hukumnya menjadi MAKRUH bagi orang yang tidak bisa berhenti merokok. Wallahu a’lam. Bagaimana ini Ustadz? Syukran wa barakallahu fikh.
#liza
Pendapat yang tidak benar
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/04/tuhan-sembilan-senti.html
bismillah … assalaamu`alaikum , izin copas ustadz . jazaakumullohu khoiron
ijin saer pak ustadz :)
Assalamu’alaikum,
Ustadz, bagaimana hukum bagi si pasif, mereka yang dirugikan akibat si aktif. Tidak bisa menghindar karena dalam satu ruangan kerja atau pada kasus lainnya. Jazakallah Khoir
Bismillah.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Ustadz, Bagaimana sholat yang di imami oleh imam yang merokok?
Dan kita mengetahui si imam itu sehari-harinya merokok atau kadang bahkan sebelum memimpin sholat merokok dahulu di halaman Masjid / Musholla?
Di tempat saya ada masjid2 / musholla2 yang seperti ini. Dan saya juga jadi berfikir, bagaimana sholat saya ini yang di imami oleh mereka yang merokok
Mohon penjelasannya
Jazakallah Khoir
Assalamu’alaikum ustadz, saya baca komentar sebelum2nya. Masih ada yg belum ustadz jawab tentang dalil haramnya rokok ini.
Yang jadi permasalahan, kenapa hanya rokok yg diharamkan? Bagaimana dg kolesterol LDL, yang merupakan agen penyebab penyakit cardiovaskuler. Zat tersebut malah merupakan pembunuh nomor 1 di indonesia, bahkan di dunia. Kolesterol LDL banyak terdapat pada makanan yg berlemak, misal daging sapi, kambing, ayam, gorengan dll. Artinya, makanan2 tersebut adalah makanan yg menyebabkan kematian bagi yg mengkonsumsinya.
Pertanyaanya, bila dihubungkan dg dalil yg digunakan mengharamkan rokok, maka makanan2 tersebut diatas juga haram bukan?
Jika kolesterol LDL (yg lebih berbahaya dari rokok) tidak diharamkan, kenapa rokok diharamkan? Mohon pencerahannya.