Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Hukum Jual Beli Tokek

4 March 2013
Reading Time: 2 mins read
11
Hukum Jual Beli Tokek
676
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:
Ust.bagaimana hukumnya jual beli tokek haram/halal../?tolong di jwb b'serta dalil2nya trimakasih

Jawaban:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ

Dari Said bin al Musayyib, sesungguhnya Ummu Syarik bercerita kepadanya bahwa Nabi memerintahkan untuk membunuh tokek dan beliau bersabda, “Tokek itu dulu ikut meniupi api yang digunakan untuk membakar Ibrahim” [HR Bukhari no 3180 dan Muslim no 2237].

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِى الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الأُولَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِى الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الثَّانِيَةِ ».

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bisa membunuh tokek dengan sekali pukulan maka untuknya sekian pahala. Siapa yang membunuh tokek dengan dua kali pukulan untuknya sekian pahala yang lebih sedikit jika dibandingkan orang yang membunuh dengan sekali pukulan. Siapa yang membunuh tokek dengan tiga kali pukulan maka untuknya sekian pahala yang lebih sedikit jika dibandingkan pahala orang yang bisa membunuh dengan dua kali pukulan” [HR Muslim no 5983].

Dalam salah satu riwayat Muslim,

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barang siapa yang berhasil membunuh tokek dengan sekali pukulan maka untuknya seratus pahala, jika dengan dua kali pukulan maka pahalanya lebih sedikit dan jika dengan tiga kali pukulan maka pahalanya lebih sedikit lagi” [HR Muslim no 5984].

Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya membunuh tokek dan tidak boleh membiarkan tokek padahal kita mampu membunuhnya.

Dalam hadits di atas juga terdapat penjelasan mengenai alasan yang mendorong Nabi untuk memerintahkan kita agar membunuh tokek. Yaitu dahulu kala tokek turut membantu orang kafir untuk menyalakan api yang hendak digunakan untuk membakar Nabi Ibrahim.

Tokek diperintahkan untuk dibunuh karena dia adalah binatang pengganggu sehingga binatang yang mengganggu kaum muslimin selayak dibunuh.

Dalam hadits di atas terdapat penjelasan mengenai besaran pahala orang yang berhasil membunuh tokek dengan satu kali pukulan, dua kali atau tiga kali. Pahala itu semakin berkurang mana kala pukulan yang diperlukan untuk membunuh tokek semakin banyak. Hal ini menunjukkan adanya anjuran untuk sesegera mungkin membebaskan diri dari gangguan tokek dan tidak membiarkan tokek bebas berkeliaran [Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhus Shalihin karya Salim al Hilali jilid 3 hal 323, Dar Ibnul Jauzi Riyadh, cet kedelapan 1425 H].

Setiap hewan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah hewan yang haram dimakan dan semua hewan yang haram dimakan adalah hewan yang haram diperjualbelikan.

وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah itu jika mengharamkan untuk mengkomsumsi sesuatu maka Allah juga mengharamkan perdagangannya” [HR Ahmad no 2678 dari Ibnu Abbas, sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Syuaib al arnauth].

Di samping itu tokek itu termasuk hewan jenis hasyarat dan hasyarat itu haram untuk diperjualbelikan.
Sayid Sabiq mengatakan, “Di antara syarat sah jual beli, barang yang diperjualbelikan itu bisa diambil manfaatnya. Oleh karena itu tidak diperbolehkan memperjualbelikan hasyarat, ular dan tikus kecuali jika bisa diambil manfaat mubah darinya” [Fiqh Sunnah jilid 3 hal 131, Darul Fikr, cet keempat 1403 H]

Fuad Abdul Baqi mengatakan, “Mereka bersepakat bahwa tokek itu termasuk hasyarat yang mengganggu. Nabi memerintahkan dan menyemangati umatnya untuk membunuhnya karena tokek tergolong binatang pengganggu” [Shahih Muslim dengan ta’liq Fuad Abdul Baqi 4/1757].

Artikel www.ustadzaris.com

Tags: cecakcicakhukum tokektokek
Previous Post

Tidak Memakai Peci Saat Shalat

Next Post

Apa-Apa Pakai Bismillah

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Next Post
Bismillah di Awal Kajian

Apa-Apa Pakai Bismillah

Do’a Setelah Kajian

Angkat Tangan dalam Doa

Comments 11

  1. zed sanad says:
    12 years ago

    ustadz, bgmn kalo tokek dianggap obat?. Jazaakallahu khoir.

  2. Fahrul says:
    12 years ago

    Assalamuy`alaikum ustadz apakah hadits2 di atas termasuk untuk cicak atau tidak misalnya perintah untuk dibunuh sebagaimana di hadits memerintah tokek dibunuh . Mohon penjelasan

  3. Abu Farras says:
    12 years ago

    Asalamu alaykum warohmatullohi wabarokatuh ..
    Ustadz Bagaimana dengan hukum membunuh cicak  ???
    Apakah sama dengan Tokek ??

    Syukron wa jazakumulloh khoir

  4. anasovia says:
    12 years ago

    Assalamu’alaikum,
    Ustadz boleh izin copas dan sebarkan materi utk kepentingan dakwah?
    jazakumullah khairan

  5. Abu fadhlan says:
    12 years ago

    Apakah cicak itu sama ama tokek? Karna tokek biasanya berbeda jenis dan ukurannya….

  6. akbar says:
    12 years ago

    lalu bagaimana dengan binatang yang sejenis atau mirip dengan tokek, misalnya cicak..apakah kita diperintahkan u/membunuhnya?

  7. Abu al-Hasan says:
    12 years ago

    assalamu’alaykum ustadz, apakah sama dalam bahasa arab tokek dan cicak…?
    bilakah tidak sama, apakah boleh dikiaskan antara keduanya…?

    Jazakumullahu khoiron katsiron… 

  8. mas bowo says:
    11 years ago

    soal tokek ada yang bilang untuk dijadikan obat hiv/aids, artinya iakan pasti dibunuh juga dan dimanfaatkan bagi manusia,  bagai mana hukumnya boleh apa nggak di perjual belikan?
     

  9. ustadzaris says:
    11 years ago

    #bowo
    Tidak boleh

  10. anis says:
    11 years ago

    mohon penjelasan ustadz aris, saya ada kasus : seseorang ingin mulai pelihara ayam bangkok krn suka dgn kegagahannya..yg dipermasalahkan beliau ini adh kemungkinan ketika ayam sdh semakin bnyak dan harus dikurangi maka bgmn hukum menjual ayam tersebut yg mana ayam bangkok identik dgn ayam aduan, terimakasih sbelumnya

  11. ustadzaris says:
    11 years ago

    #anis
    Haram jualan ayam bangkok

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1461 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Bulu Wajah

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1416 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Fikih Ciuman …

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.