Pertanyaan:
Ustadz, apa hukum laki2 yg tdk memakai peci atau kopiah saat sholat..?
Jawaban:
Allah berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Yang artinya, “Wahai anak keturunan Adam kenakanlah pakaian perhiasan kalian setiap kali kalian mengerjakan shalat” [QS al A’raf:31].
Syaikh Abdurrahman as Sa’di menjelaskan ayat di atas dengan mengatakan, “Maknanya tutupilah aurat kalian ketika kalian mengerjakan shalat baik shalat yang wajib maupun shalat sunah karena tertutupnya aurat itu menyebabkan indahnya badan sebagaimana terbukanya aurat itu menyebabkan badan nampak jelek dan tidak sedap dipandang.
Zinah [perhiasan] dalam ayat di atas bisa juga bermakna pakaian yang lebih dari sekedar menutup aurat itulah pakaian yang bersih dan rapi.
Jadi dalam ayat di atas terdapat perintah untuk menutupi aurat ketika ketika hendak mengerjakan shalat dan memakai pakaian yang menyebabkan orang yang memakainya nampak sedap dipandang mata serta memakai pakaian yang bersih dari kotoran dan najis” [Taisir Karim ar Rahman hal 311, terbitan Dar Ibnul Jauzi , cet kedua 1426 H].
Berdasarkan makna yang kedua yang disampaikan oleh Ibnu Sa’di di atas maka ketika kita mengerjakan shalat kita dianjurkan untuk memakai pakaian perhiasan. Itulah pakaian yang menyebabkan kita sedap dipandang jika kita memakainya. Tolak ukur pakaian perhiasan adalah kebiasaan masyarakat sehingga berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain, satu zaman dengan zaman yang lain.
Sehingga jika di suatu daerah memakai peci adalah bagian dari berpakaian rapi dan menarik ketika shalat maka memakai peci adalah suatu hal yang dianjurkan sehingga tidak memakai peci dalam kondisi tersebut berarti melakukan hal yang kurang afdhol. Akan tetapi hukum memakai peci menjadi berbeda manakala kita
berdomisili di suatu yang tidak menilai berpeci sebagai bagian dari kerapian berpakaian dalam shalat.
Artikel www.ustadzaris.com
benar sekali ustadz…
Bahkan di tempat saya skrg, tidaklah disebut ‘imem’ (imam) kalo maju tidak dgn peci.
Pernah suatu ketika, saya maju sbg imam (krn diminta salah satu jama’ah), lantas saya maju dgn tidak memakai peci. Ternyata ada ma’mum yg membuka pecinya lantas diserahkan kepada saya..
Bagaimanakah membantah pendapat bahwa peci putih termasuk tasyabuh dengan paus paulus vatikan???
Syukron y ustadz
#erda
Termasuk tasyabbuh jika bentuknya mungil sebagaimana yang di pakai si paus.
di dalam kitab mabadiul fiqhiyah disebutkan bahwa rukun sujud salah satunya adalah kening atau jidat harus terbuka , sehingga jika ada rambut yang menutupi kening saat sujud maka tidak sah sujudnya
bukankah jika menggunakan peci justru memberi jarak antara kening dengan bumi, karena ketebalah kain peci sepersekian centi yg membuat kening tidak menempel (seluruhnya) ke bumi?
#esco
Pakai celana atau sarung juga menyebabkan lutut tidak bersentuhan dengan bumi, pakai sajadah juga menyebabkan kening tidak langsung bersentuhan dengan bumi. trus gimana?
terjemahan quran surat Al A’raf ayat 31 yang disampaikan penulis kok beda dengan terjemahan dari quran ana.
surat Al Ar’raf ayat 31 dari quran versi penulis :
Allah berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Yang artinya, “Wahai anak keturunan Adam kenakanlah pakaian perhiasan kalian setiap kali kalian mengerjakan shalat” [QS al A’raf:31].
surat Al A’raf ayat 31 dari quran versi ana :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [7:31]
mohon para pembaca menolong ana untuk mencek terjemahan surat Al A’raf
iya tadz.
arti di Al-Qu’an ana juga ” di setiap (memasuki) masjid ” bukan ” setiap sholat”
afwan ana masih pemula
jadi, tafsir dari setiap (memasuki) masjid itu = setiap sholat ya ?
#orang
Iya, demikianlah maksudnya.