Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Hukum Biro Jasa

17 February 2010
Reading Time: 3 mins read
6
611
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam bahasa Arab permasalahan hukum biro jasa disebut dengan masalah ta’qib. Gambaran permasalahannya adalah kita memiliki keperluan tertentu dengan perusahaan, instansi pemerintah atau yang lainnya. Akan tetapi kita tidak mampu menyelesaikan keperluan tersebut secara langsung. Akhirnya kita mewakilkan kepada biro jasa untuk menyelesaikan hal tersebut. Kompensasinya kita serahkan sejumlah uang kepada pihak biro jasa yang telah kita sepakati dengan pihak biro jasa. Bolehkah transaksi semacam ini?
Transaksi ini adalah bagian dari perkara muamalah yang hukum asalnya ialah halal dan mubah sampai ada dalil yang mengubahnya. Dalam transaksi ini tidak terdapat dalil yang melarangnya bahkan terdapat dalil yang membolehkannya. Hakekat transaksi ini adalah wakalah (mewakilkan). Wakalah adalah transaksi yang dibolehkan dalam banyak dalil.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sebuah usaha biro jasa diperbolehkan. Hal ini kita tegaskan mengingat banyak biro jasa yang terjerumus dalam larangan baik mereka sadari ataupun tidak.

Pertama: Tidak menyebabkan orang yang tidak berhak diberi pekerjaan mendapatan pekerjaan karena dia menggunakan jasa biro jasa.

Jika hal ini terjadi maka itulah salah satu bentuk kezaliman karena ada unsur mengistimewakan orang yang tidak berhak mendapatan pengistimewaannya. Terlebih lagi jika pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang dibuka untuk umum semacam menjadi aparat keamanan, dokter negeri, hakim, guru dan yang lainnya. Lowongan pekerjaan semacam ini adalah hak orang yang paling kapabel dalam pekerjaan tersebut. Pemerintah memiliki kewajiban hanya mengangkat orang-orang yang layak untuk diangkat tanpa melihat siapa yang membawa. Bahkan di antara sebab rusaknya tatanan masyarakat adalah posisi-posisi penting sebagaimana di atas diserahkan kepada orang yang tidak layak mendudukinya.
Oleh karena itu, jika memanfaatkan biro jasa itu menyebabkan diangkatnya orang-orang yang tidak kapabel maka memanfaatkan biro jasa dalam hal ini menjadi terlarang karena mengandung unsur kezaliman dan tidak menghendaki kebaikan untuk masyarakat banyak.
Kedua: Tidak ada suap untuk aparat terkait

Jika kita harus menyerahkan sejumlah uang kepada biro lalu biro menyerahan uang tersebut kepada aparat atau pejabat terkait agar aparat tersebut melaksanakan apa yang kita inginkan atau memberi prioritas pada keperluan kita maka memanfaatkan biro jasa mengurusan izin-izin yang kita perlukan hukumnya terlarang karena ada unsur yang terlarang dalam hal tersebut. Suap adalah haram mengingat banyak dalil tentang hal ini, ditambah adanya konsesus ulama dalam hal ini. Amat disayangkan persyaratan ini sangat sering dilanggar.
Ketiga: Pihak yang kita mintai tolong bukanlah pamong atau pegawai negeri yang memiliki kewajiban menyelesaikan keperluan kita

Seorang PNS berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cuma-cuma. Dia tidak boleh menolak untuk memberikan pelayanan sampai diberi sejumlah uang oleh anggota masyarakat sebagai kompensasi untu pelayanan yang akan dia berikan. Uang untuk keperluan semacam ini adalah ghulul/harta yang didapat dari tindakan khianat dan termasuk risywah yang pelakunya dilaknat oleh Allah. Uang tersebut dinilai ghulul karena PNS tersebut telah mendapat gaji rutin bulanan dari pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada publik.

Misal seorang aparat kepolisian membuka biro jasa pengurusan mutasi kendaraan bermotor. Anggota masyarakat yang memanfaatkan biro ini pelayanannya didahulukan. Sedangkan masyarakat yang tidak memanfaatkan biro tersebut urusannya dibuat menggantung dan tidak kunjung berakhir kecuali setelah didesak berkali-kali oleh yang bersangkutan. Menurut tinjauan hukum syariat perbuatan semisal ini hukumnya haram.

Jika sebuah biro jasa memenuhi syarat di atas maka itu adalah pekerjaan yang halal tanpa diragukan mengikuti kaedah baku dalam masalah ini yaitu hukum asal muamalah adalah halal dan mubah.

[Diolah dari Qawaid al Buyu’ wa Faraid al Furu’ karya Walid bin Rasyid al Saidan hal 12-14]

Tags: biro jasa
Previous Post

Lihatlah Keteladanan Syaikh Ibnu Baz!

Next Post

Apakah Benar Nadzar Tidak Mendatangkan Kebaikan?

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Next Post

Apakah Benar Nadzar Tidak Mendatangkan Kebaikan?

Hukum Tato

Comments 6

  1. Ummu Maryam says:
    13 years ago

    Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Barakalaahu fiik.
    Ustadz, ana ada beberapa pertanyaan karena memang sedang bingung masalah ini.
    1. Apakah sama-sama tidak boleh jika ada anggota keluarga polisi membantu orang lain (dengan bayaran tertentu) untuk menguruskan surat kendaraan supaya cepat selesai?
    2. Apakah boleh jika kita minta tolong menguruskan KTP ke pak RT/RW/aparat kelurahan lalu memberi ongkos bikin KTP-nya? Karena mestinya yang butuh KTP yang mengurus sendiri, tapi tidak bisa karena sibuk, dan memang bukan tugas RT/RW/aparat kelurahan untuk membuatkan KTP (harus ke kecamatan) maka itu diberi ongkos.
    3. Apakah boleh memanfaatkan suatu koneksi untuk dapat pekerjaan? Misalnya, seorang punya teman/keluarga di suatu kantor dan ia dapat bekerja di kantor itu karena hal itu (tidak lewat seleksi, ataupun seleksi hanya untuk formalitas).
    4. Kalau seorang ditilang, bolehkah memberikan uang damai supaya bisa cepat selesai?
    Jazaakumullaah khair.

  2. Toko Kerajinan Tangan says:
    13 years ago

    tp kenyataannya, biro jasa lewat jalur belakang

  3. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Ummu Maryam
    1,2, Sudah ada jawabannya dalam tulisan di atas.
    3. Seleksi yang formalitas adalah penipuan terhadap publik dan menipu adalah sebuah dosa besar.
    4. Jika yang dimaksud dengan uang damai adalah suap maka itu haram. Jika yang dimaksud adalah uang yang dititipkan kepada polisi agar dimasukkan ke kas negara sebagai bentuk pengakuan atas kesalahan maka boleh.

  4. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Ummu Maryam
    1 n 2 Sudah ada jawabannya dalam tulisan di atas.
    3. Seleksi yang sekedar formalitas adalah penipuan terhadap publik sedangkan menipu adalah dosa besar.
    4. Jika yang dimaksud dengan uang damai adalah suap maka hukumnya haram.
    Jika yang dimaksudkan adalah uang yang dititipkan kepada polisi agar dimasukkan ke kas negara sebagai denda atas kesalahan yang telah dilakukan maka tidak mengapa.

  5. ira says:
    8 years ago

    Assalamualaikum ustad, apakah boleh membuat sim lewat jasa kursus setir mobil sekaligus jasa pengurusan sim, tidak ikut jasa setirnya karena sudah lancar dsn pernah punya sim a namun hilang sudah lama.jasanya diiklankan secara terang terangan di pinggir jalan raya, dan menurut cs nya,mmng sudah ada kerjasama dengan kepolisian setempat, hanya cukup datang untuk foto tanpa tes.mohon nasehatnya ustad..jazakallahu khoir

  6. wahyu says:
    6 years ago

    makasih tad., atas pengertian akad apa yang pas untuk biro jasa.,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1461 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Bulu Wajah

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1416 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Fikih Ciuman …

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.