Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Cari Sutrah Bagi Makmum Masbuk

19 October 2010
Reading Time: 1 min read
22
605
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

سترة الإمام سترة للمأموم أثناء الصلاة:

Sutrah Imam adalah Sutrah bagi Makmum ketika Shalat

السؤال: نعلم بأن سترة الإمام سترة للمأموم، فإذا انتهى الإمام من صلاته وقام المأموم يقضي فهل تستمر سترة الإمام سترة للمأمومين، أو يكون الإمام سترة للمأموم بعد انفراده؟

Pertanyaan, “Kita tahu bahwa sutrah imam adalah sutrah bagi makmum. Jika imam sudah menyelesaikan shalatnya dan makmum masbuk menyelesaikan kekurangan shalatnya maka apakah sutrah imam tetap menjadi sutrah bagi para makmum ataukah imam itu menjadi sutrah bagi makmum setelah dia berpisah dari imamnya?

الجواب: المأموم لما سلم الإمام صار منفرداً فلا تكون سترة الإمام سترة له حتى الإمام الآن ليس بإمام؛ لأنه انصرف وذهب عن مكانه،

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, “Setelah imam mengucapkan salam, makmum masbuk berubah status menjadi orang yang shalat sendirian. Oleh karena itu, sutrah imam tidak lagi berfungsi sebagai sutrah baginya bahkan imam shalat saat ini tidak lagi berstatus sebagai imam karena dia mengucapkan salam dan meninggalkan tempatnya.

لكن هل يشرع للمأموم بعد ذلك إذا قام يقضي ما فاته أن يتخذ سترة؟

Akan tetapi, setelah imam mengucapkan salam dan makmum masbuk berdiri untuk menyelesaikan sisa shalatnya apakah makmum dituntunkan untuk mencari sutrah?

الذي يظهر لي: أنه لا يشرع،

Menurut hemat saya, hal itu tidak dituntunkan.

وأن الصحابة رضي الله عنهم إذا فاتهم شيء قضوا بدون أن يتخذوا سترة،

Alasan pertama, para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mereka masbuk dan hendak menyelesaikan sisa shalatnya mereka tidak mencari sutrah

ثم لو قلنا: بأنه يستحب أن يتخذ سترة، أو يجب على قول من يرى وجوب السترة، فإن الغالب أنه يحتاج إلى مشي وإلى حركة لا نستبيحها إلا بدليل بين،

Alasan kedua, andai kita berpendapat bahwa memakai sutrah ketika shalat itu dianjurkan atau wajib menurut yang menilai hal tersebut sebagai kewajiban maka biasanya untuk mencari sutrah lagi makmum masbuk perlu berjalan atau melakukan gerakan yang kita tidak bisa mengatakan hal itu dibolehkan melainkan berdasarkan dalil yang jelas.

فالظاهر أن المأموم يقال له: سترة الإمام انتهت معك وأنت لا تتخذ سترة؛ لأنه لم يرد اتخاذ السترة في أثناء الصلاة، وإنما تتخذ السترة قبل البدء في الصلاة.

Sehingga yang tepat kita katakan kepada makmum masbuk bahwa kondisi sutrah imam adalah sutrah bagi makmum itu telah berakhir dengan salamnya imam. Andai saat ini tidak perlu mencari sutrah. Dengan alasan (baca:ketiga), tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk mencari sutrah di tengah-tengah shalat. Hadits-hadits yang ada hanya menunjukkan bahwa kita mencari sutrah sebelum mulai shalat”.

لقاءات الباب المفتوح – (155 / 16)

Sumber:
Liqa’ al Bab al Maftuh-kaset no 155 pertanyaan no 16- Maktabah Syamilah

Artikel www.ustadzaris.com

Tags: hukumjama'ahmakmummasbukshalatsutrahsutroh
Previous Post

Biji Tasbih Bukan Bid’ah (2)

Next Post

Hukum Memakai Toga untuk Wisuda

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Next Post

Hukum Memakai Toga untuk Wisuda

Tafsir Hidangan Langit

Comments 22

  1. Budiman says:
    13 years ago

    Ustadz, bagaimana jika setelah imam selesai, banyak jama’ah lain yang lewat didepan kita?

  2. Abu Hanif #01 says:
    13 years ago

    Maasyaa Allah, dengan kedalaman ilmu dan kejelian beliau rahimahullah. Jazaakallahu khairan atas ‘ilmunya, Ustadz…

  3. ichwan muslim says:
    13 years ago

    jazakumullahu khairan, ustadz. ana ingat antum pernah mengemukakan hal ini sewaktu di jogja, ketika “mengkritisi” tindakan ikhwan.

  4. wawan says:
    13 years ago

    Ustadz Aris,
     
    Nukilan artikel diatas :
    …tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk mencari sutrah di tengah-tengah shalat…
     
    Pertanyaannya :
    Ana pernah melihat sebagian orang berjalan ke depan saat sedang sholat ketika sutrahnya “hilang” (karena bersutrahkan punggung orang didepannya)  dan ia menganggap sutrah itu wajib, apakah hal tersebut menyelisihi sunnah? Atau apakah dalam hal ini ada ulama yang menganjurkan seperti itu?
     
    Mohon penjelasan ustadz kami. Barakallahufikum..

  5. bayu says:
    13 years ago

     

    Alasan kedua, andai kita berpendapat bahwa memakai sutrah ketika shalat itu dianjurkan atau wajib menurut yang menilai hal tersebut sebagai kewajiban maka biasanya untuk mencari sutrah lagi makmum masbuk perlu berjalan atau melakukan gerakan yang kita tidak bisa mengatakan hal itu dibolehkan melainkan berdasarkan dalil yang jelas.
    dari gugel
    <blockquote>Bekata Imam Malik Rahimahullahu :“Dan tidak mengapa bergeser setelah salamnya imam ke suatu yang dekat dengannya dari tiang-tiang yang berada di depannya, kesamping kanan, kiri atau belakangnya dengan mundur sedikit, bersutrah dengannya jika dekat dan jika jauh maka ia tetap berdiri di tempatnya dan bersungguh-sungguh menahan orang yang melewatinya”.(Lihat Syarhu Zarqani ‘Ala Mukhtashar Khalil 1:208)

    Berkata Ibnu Rusyd Rahimahullahu:“Seandainya seseorang berdiri menyelesaikan apa-apa yang tertinggal dari shalatnya, dan ada tiang di dekatnya maka hendaknya ia berjalan ke sana dan menjadikannya sutrah baginya pada sisa shalatnya, jika tidak ada tiang di dekatnya maka dia shalat sebagaimana pada tempatnya semula dan menahan orang yang lewat di depannya itu semampu mungkin, dan orang yang lewat tersebut berdosa. Adapun orang yang lewat diantara shaf-shaf, jika sekelompok kaum shalat bersama imam mereka maka tidak berdosa atasnya karena imam menjadi sutrah bagi mereka. Wabillahi Taufiq” (Lihat Fatawa Ibnu Rusyd 2/904).</blockquote>
    kemudian, bukankah nabi pernah ‘berlomba’ dengan seekor kambing yang hendak lewat didepannya ketika beliau sedang shlat?
    entah penerapannya benar atau tidak, tapi bukankah sesuatu yang wajib, yang tidak bisa dilakukan kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula?

     

  6. abu salamah says:
    13 years ago

    Al-Imam Malik-rahimahullah- berkata, “Orang yang meneruskan rakaatnya yang tertinggal dari imam, tak mengapa baginya untuk berjalan mendekati tiang yang berada paling dekat di hadapannya, di samping kanan, di sebelah kiri atau di belakang; dia berjalan mundur sedikit. Dengan demikian dia bisa menjadikan tiang ini sebagai sutroh (penghalang). Jika ia jauh (dari tiang), maka dia tetap berdiri di tempatnya dan harus menghalangi orang yang lewat dengan sekuat tenaga”. [Lihat Syarh Az-Zarqani ala Mukhtasar khalil(1/208)].

    Ibnu Rusyd berkata, “Jika dia meneruskan rakaat yang tertinggal dari imam, dan dia berada di dekat tiang, hendaklah dia berjalanmenuju kepadanya. Tiang tersebut adalah sutroh (penghalang) dalam sisa-sisa sholatnya. Jika di dekatnya tidak ada tiang, maka dia tetap shalat di tempatnya dan mencegah orang yang akan lewat di hadapannya dengan sekuat tenaga. Barang siapa yang lewat di depannya, maka ia berdosa. Adapun orang yang lewat di antara shaf, jika jama’ah mengerjakannya bersama imam, maka tak ada dosa baginya, karena imam adalah sutroh (penghalang) bagi seluruh jama’ah. Wa billahit taufiq”. [Lihat Fatawa Ibnu Rusyd (2/904)].

    Pernyataan kedua ulama ini bukan tanpa dasar, bahkan berdasarkan hadits dan atsar. Dengarkan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

    إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ

    “Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutroh (penghalang), maka hendaklah dia mendekat kepadanya. Maka setan tidak akan memotong shalatnya.” [HR. Abu Daud dalam Sunan-nya (695), dan An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (748). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (782)]

    Qurroh bin Iyas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

    رَآنِيْ عُمَرُ وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا

    “Umar melihatku sedang shalat di antara dua tiang. Dia langsung memegang leherku dan mendekatkan aku ke sutroh (penghalang) sambil berkata, “Shalatlah menghadap sutroh (penghalang)”. [HR. Bukhariy dalam Shahih-nya (1/577) secara mu’allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (7502)

    Jadi, seorang masbuq diperintahkan untuk mendekat ke sutroh, walaupun ia harus berjalan satu-dua langkah untuk mencari sutroh, baik berupa tiang atau dinding dan lainnya, karena hadits di atas bersifat umum mencakup makmum, masbuq, dan munfarid. Maka kelirulah sebagian orang yang mengingkari sunnahnya berjalan bagi masbuq yang kehilangan sutroh

  7. ustadzaris says:
    13 years ago

    #budi
    Wajib dihalangi

  8. Bahrain says:
    13 years ago

    Assalamualaikum Ustaz,
    Boleh di katakan di kebanyakan masjid/madrasah/surau sekarang ini mempunayi carpet yang memang sudah bercorak garisan untuk saf. Apakah tidak ini di anggap sutrah. Tidakkah juga di mungkinkan untuk meletek songkok dsb termasuk pena atau h/p sekalipun sebagai sutrah supaya bisa terus selesaikan solat tanpa bergerak dsbnya?

  9. bayu says:
    13 years ago

    usah susah komengnya, berkali2 liat ke sini buat baca jawabannya, malah ga dijawab. thanks ya

  10. Center for Naturopathy says:
    13 years ago

    ust. aris wrote
    tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk mencari sutrah di tengah-tengah shalat. Hadits-hadits yang ada hanya menunjukkan bahwa kita mencari sutrah sebelum mulai shalat

    abu salamah wrote
    Jadi, seorang masbuq diperintahkan untuk mendekat ke sutroh, walaupun ia harus berjalan satu-dua langkah untuk mencari sutroh, baik berupa tiang atau dinding dan lainnya, karena hadits di atas bersifat umum mencakup makmum, masbuq, dan munfarid. Maka kelirulah sebagian orang yang mengingkari sunnahnya berjalan bagi masbuq yang kehilangan sutroh

  11. amin says:
    13 years ago

    memang seseorang yg hny belajar scr otodidag dg membaca kitab2 tanpa lgsg mulazamah dg guru akan memunculkan pendapat2 yg ganjil (nyeleneh), allohul musta’an

  12. ustadzaris says:
    13 years ago

    #amin
    Pendapat apa yang anda maksudkan.

  13. abang says:
    13 years ago

    @amin,
     
    Sumber:
    Liqa’ al Bab al Maftuh-kaset no 155 pertanyaan no 16- Maktabah Syamilah. Siapa yg ,mengeluarkan pendapat demikian ??
    mereka kah yg kau tuduh berpendapat ganjil ?
    kau katakan suatu pendapat ganjil, atau mungkin karena kau engga pernah menelaah pendapat2 fiqh lainnya dgn hanya mengandalkan 1 perkataan ulama’ trus kau anggap itu pendapat paling OK ?
    jgn jadi orang Jumud…

  14. Abdurrahman as-siddiq says:
    13 years ago

    Afwan,
    saya selalu mengawasi halaman ini untuk mendapatkan pendapat yang rajih mengenai masalah ini. dan saya masih awam jika disuruh ikut mengemukakan sebuah pendapat.
    yang biasa saya dapat jika terdapat perbedaan atau beberapa pendapat, biasanya ustad saya selalu mengemukakan beberapa pendapat(tentu pendapat2 yang shahih dari shalafussalih) lalu ustad saya memberikan penjelasan dari beberapa pendapat tersebut dan mempersilahkan kami untuk memilih mana yang ingin diambil.
    apakah hal ini bisa diterapkan pada masalah ini?
    dan afwan saya sempat su’udzan pada ustad mengenai beberapa materi pada website ini. dan saya sempat berfikiran untuk tidak membuka artikel2 lain pada website ini. afwan…
    saya juga berkeinginan menanyakan hal ini kepada ustad tempat saya ngaji. sekali lagi afwan ustad. saya masih awam dan ingin belajar.
    tolong jika sempat dan tidak mengganggu komentar ana ditanggapi.(pertanyaannya tolong dijawab)
    Jazakallah ust, barakallahufikum

  15. ustadzaris says:
    13 years ago

    #abdur
    Ulama berselisih pendapat tentang apakah makmum masbuk perlu cari sutrah. Yang saya pandang kuat adalah pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin di atas.

  16. Ansori says:
    13 years ago

    Assalamu’alaikum..
    Afwan Ustadz ana ingin sedikit memberi saran. Menurut ana, dalam mengangkat suatu masalah yg terdapat ijtihad di dalamnya, sebaiknya antum juga membawakan beberapa pendapat dari ulama yg lain sebagai pembanding. Sehingga para penuntut ilmu dapat memilih fatwa dari ulama mana yg plg sesuai untuknya berdasarkan dalil2 yg dijadikan sebagai hujjah. Pada arikel lain ana juga melihat ketidakpuasan para penuntut ilmu karena antum hanya membawakan pendapat satu ulama saja, yaitu pada artikel yg membahas ttg hukum akhwat yg kuliah di t4 ikhtilath.
    Ana mohon maaf yg sebesar-besarnya jika ada perkataan ana yg salah ataupun adab ana yg tdk pantas. Ana menghormati antum sebagai ustadz. Sekali lg ana mohon maaf jika ada kata yg salah. Semoga Allah meneguhkan hati kita di atas agama ini..

  17. ustadzaris says:
    13 years ago

    #ansori
    Pendapat yang lain dalam masalah-masalah yang saya bahas bisa didapatkan di situs-situs ahli sunnah yang lain. Hal ini tentu sangat mudah bagi para penuntut ilmu.

  18. zamrie says:
    12 years ago

    salam, langsung soalan saya – masbuk tadi (yang menyempurnakan baki solatnya – tanpa sutrah) adakah jika ada orang lain melintas dihadapannya, orang itu (yang melintas) tidak dikira berdosa?

    terima kasih.

  19. ustadzaris says:
    12 years ago

    #zamrie
    Yang melintas tetap berdosa

  20. Yudha Nhara says:
    12 years ago

    Bismillahirrohmanirrohim
    Maaf Ustadz apakah artinya sutroh tidak wajib dalam shalat?jika tadi adalah masalah yang berkaitan dengan makmum yang masbuk,yang saya tanyakan apakah tidak wajib bagi orang yang shalat sendirian,karena saya membaca,komentar Ustadz di blog Abul Jauza,yang mengisyaratkan bahwa pendapat Ustadz tidak wajib sutro,Jazakallohu khoiron

  21. ustadzaris says:
    12 years ago

    #nhara
    Sutrah dalam shalat tidak wajib, namun dianjurkan sebagaimana pendapat min jumhur ulama

  22. Yudha Nhara says:
    12 years ago

    Alhamdulillah terimakasih banyak Ustadz mau menjawab pertanyaan saya,Jazakallohu khoiron katsiro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    2092 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Bulu Wajah

    1583 shares
    Share 633 Tweet 396
  • Fikih Ciuman …

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.