Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Aqidah

Apakah Benar Nadzar Tidak Mendatangkan Kebaikan?

19 February 2010
Reading Time: 2 mins read
14
590
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau tanya tentang nadzar. Apakah benar Rasulullah pernah bersabda bahwa nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan? Jazakallah 08572997xxxx
Jawab:

Wa’alaikumus salam

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ وَقَالَ « إِنَّهُ لاَ يَأْتِى بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ ».

Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernadzar. Beliau bersabda, “Sesungguhnya nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nadzar hanyalah alat agar orang yang pelit mau beramal” (HR Bukhari no 6234 dan Muslim no 1639).

Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Ada kemungkinan, bernadzar itu dilarang dikarenakan sebagian orang yang bodoh berkeyakinan bahwa nadzar itu bisa menolak takdir dan menolak terjadinya hal yang telah ditakdirkan. Jadi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernadzar karena khawatir adanya orang-orang bodoh yang berkeyakinan demikian. Konteks hadits juga menguatkan kemungkinan ini” (Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim 6/30, Syamilah).
Dalam an Nihayah, Ibnul Atsir mengatakan, “Larangan bernadzar itu berulang-ulang terdapat dalam hadits. Larangan tersebut bertujuan menegaskan perintah untuk melaksanakan nadzar dan larangan untuk meremehkan nadzar setelah nadzar tersebut diucapkan. Seandainya makna larangan nadzar adalah melarang orang untuk mengucapkan kalimat nadzar maka ini berarti membatalkan hukum nadzar dan menggugurkan kewajiban memenuhi nadzar. Karena dengan adanya larangan berarti melakukannya adalah sebuah maksiat sehingga tentunya tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya.
Jadi makna hadits adalah pemberitahuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap umatnya bahwa nadzar itu tidak akan membuahkan manfaat di dunia, tidak bisa mencegah bahaya dan tidak bisa mengubah takdir. Sehingga makna hadits adalah janganlah kalian bernadzar dengan berkeyakinan bahwa dengan bernadzar kalian akan mendapatkan sesuatu yang sebenarnya tidak Allah takdirkan kepada kalian atau menghindarkan kalian dari takdir yang telah ditetapkan atas kalian. Namun jika kalian telah terlanjur bernadzar maka laksanakanlah karena itu telah menjadi kewajiban kalian” (Fathul Bari 19/60, Syamilah).
Orang yang bernadzar disebut orang yang pelit atau bakhil karena “orang yang pelit adalah orang yang tidak mau bersedekah dan berbuat baik kepada orang lain kecuali ada sesuatu yang mengharuskannya untuk melakukan hal itu. Nadzarlah di antara hal yang memaksanya untuk melakukan kebaikan” (Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram 4/403, cetakan Jannatul Afkar, Mesir).

Nadzar itu ada dua macam:

Pertama: Nadzar mutlak yaitu seseorang itu mewajibkan dirinya untuk melakukan sesuatu tanpa syarat apapun. Misalnya ucapan, “Kuwajibkan diriku pada saat ini untuk melakukan shalat sebanyak dua rakaat”. Nadzar jenis ini dinilai makruh oleh mayoritas ulama namun mereka mengatakan bahwa melaksanakan nadzar semacam ini adalah sebuah kewajiban dan amal yang berpahala. Sebagian ulama bahkan menganjurkan nadzar semacam ini.
Kedua: Nadzar bersyarat yaitu seseorang itu mewajibkan dirinya sendiri untuk melakukan suatu hal dengan syarat mendapatkan nikmat tertentu atau tercegah dari bahaya tertentu. Misalnya adalah ucapan, “Jika Allah sembuhkan anggota keluargaku yang sakit maka aku akan memberi makan seorang miskin”. Mengucapkan nadzar bersyarat ini hukumnya makruh (Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 350).

Ringkasnya, bernadzar itu hukumnya makruh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut pelakunya sebagai orang yang pelit akan tetapi jika seseorang telah terlanjur bernadzar maka bila isi nadzarnya adalah ibadah semisal shalat, puasa dan sedekah maka wajib dilaksanakan.

Tags: nadzar
Previous Post

Hukum Biro Jasa

Next Post

Hukum Tato

Related Posts

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran
Aqidah

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Beda Musyrik dengan Kafir
Aqidah

Beda Musyrik dengan Kafir

13 February 2015
Tidak Jadi Maksiat Karena Manusia
Aqidah

Tidak Jadi Maksiat Karena Manusia

13 February 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca
Aqidah

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab
Aqidah

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015
Next Post

Hukum Tato

Menipu dengan SK Palsu

Comments 14

  1. hamba Allah says:
    13 years ago

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh
    Ustadz…semoga Allah meberkahi ilmu usadz, dan ustadz tidak bosan menjawab pertanyaan ana.

    Ana ada beberapa pertanyaan lagi ustadz:
    1. Saya pernah berkata begini tentang anak pertama saya (ketika belum memiliki anak yg lain, saat itu anak saya sering sakit) bahwa anak pertama saya itu akan menjadi anak yg paling saya sayangi kelak, sekarang setelah memiliki beberapa anak saya teringat akan ucapan tersebut dan tidak bisa meralisasikannya, karena dsaya menyayangi semua anak2 saya dan tidak ingin membeda-bedakan mereka dalam hal kasih sayang.

    2. jika kita pernah berjanji kepada seseorang apabila orang tersebut membelikan sesuatu untuk kita, maka kita akan memberikan sesuatu untuknya, ternyata setelah dibelikan sampe sekarang kita belum memberikan barang yang kita janjikan kepada seseorang tersebut, apakah ada kaffaratnya karena sengaja menunda memberikannya? Bolehkah kita membatalkan janji tersebut apabila kita meminta keridhoan org tersebut agar kita tidak jadi memberikannya?

    3. saya pernah mengalami masalah, kemudian saya berkata begini kepada suami apabila masalah ini telah selesai maka saya akan lebih menta’atimu, tidak membangkang….ternyata setelah masalah selesai, saya masih belum bisa sepenuhnya merealisasikan ucapan saya, belum berubah banyak sikapnya, baik sengaja atau tidak sengaja tidak menta’ati suami dalam beberapa hal, misalnya, tidak segera menta’ati suami ketika dia memerintahkan untuk mengulang hapalan, sengaja tidak memenuhi permintaan suami ketika minta dibuatkan sesuatu, ato dalam diskusi sering terjadi perdebatan, dll semisalnya…, saya khwatir dengan semua ini saya termasuk melalaikan janji saya di atas. Apakah setiap saya melakukan pengingkaran saya harus membayar kaffarah, karena rasanya mustahil bagi saya untuk langsung berubah total ta’at pada suami dalm segala hal…seperti contoh di atas, tapi insya Allah saya akan berusaha ke arah itu, bagaimana solusinya ustadz, masih sulit bagi saya untuk benar2 menghilangkan konflik2 kecil dalam RT. Bukankah ta’at pada suami adalah kewajiban istri ustadz dan disyari’atkan dalam agama ini? Sekarang saya jadi khawatir ketika saya ta’at, maka keta’atan saya hanya sebagai konsekuensi dari apa yg saya anggap itu adalah nadzar, dan tidak ikhlas karena Allah, apakah ada pengaruhnya ustadz?

    4. saya juga pernah mengalami masa jahil (asataghfirullah hal-adziem), pacaran ,kemudian saya pernah berkata kepada temen pacar saya, bahwa saya tetap bisa hidup dengan pacar saya walaupun nantinya pacar saya tersebut cacat badannya. Kemudian hubungan kami renggang, lalu saya mendapatkan hidayah untuk mengenal manhaj yang haq ini, dia pernah mencoba menjalin hubungan lagi dengan saya, tapi saya tetap menolaknya, karena dia tidak ngaji dan jahil. Dan saya tidak mengharapkan dia lagi sebagai pendamping saya, gimana hukumnya ustad? apakah ini nadzar juga?

    Mohon jawabannya ustadz, apakah hal2 di atas semua masuk nadzar?kalo pun tidak bisa sekarang bisa ke imel saya, amaturrohman. Oh ya ustadz, akhir2 ini saya sering terkena gangguan, dalam segala hal, sampai2 saya selalu berusaha mencari2 kesalahan2 saya di ms lalu, yg kdang saya tidak bisa mengingatnya karena saya takut memiliki tanggungan, saya selalu merasa bahwa saya selalu berdosa, dengan perasaan ini saya sepertinya tidak dapat menikmati ibadah saya, bahkan sampai kadang merasa terbebani.Jazaakumulloh ustadz

    Saya mohon penjelasan dan tausyiahnya ustadz.

  2. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Hamba
    Nadzar adalah janji untuk mewajibkan diri sendiri untuk melakukan suatu hal.
    Nadzar taat wajib dijalani. Jika tidak maka wajib membayar kaffarah nadzar. kaffarah nadzar itu sama dengan kaffarah sumpah, lihat QS al Maidah ayat 89.

  3. Ibnu Shalih says:
    13 years ago

    Assalaamu’alaykum
    Ada pertanyaan dari teman ana, begini kasusnya ustadz:
    Dia puasa nadzar untuk 2 minggu, ketika sudah sampai 1 minggu [hari ke 7] dia jatuh sakit [demam berat] nah jika dia tidak berpuasa, apakah dia harus mengulang puasa nadzarnya dari nol kembali atau nanti sudah terhitung hari ke 8? Mohon jawaban antum…

  4. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Ibnu
    Tergantung redaksi nadzarnya. Jika redaksinya adalah dua minggu berturut-turut maka harus diulang dari awal. Jika tidak maka tidak.

  5. abdullah says:
    13 years ago

    kalo memang makruh lalu kenapa nadzar ini begitu populer di masyarakat ketikasedang ‘ada maunya’ ? bahkan guru2 kami dulu memperkenalkan nadzar sebagai solusi agar hajat mudah dikabulkan. apa ada dalil2 dari mereka yg menganjurkan ?

  6. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Abdullah
    Maaf, saya tidak tahu sebabnya dan tidak tahu alasan mereka. Mungkin mereka salah paham dengan maksud dari nadzar.

  7. hamba Alloh says:
    12 years ago

    ustadz,,jika saya ingin membayar kafarat nadzar dgn memberi makan 10 fakir miskin berupa beras namun dgn rincian 5 beras rajalele dan 5 beras C4 super blh tidak? yg biasa saya makan adalah C4 super

  8. ustadzaris says:
    12 years ago

    #hamba
    Boleh

  9. belajar says:
    12 years ago

    ustadz,,jika andai kata ada org yg berkata “Ya Allah saya berjanji tidak akan berbuat dusta lagi” namun kemudian dia berdusta lagi,,apakah ada kafaratnya?

  10. belajar says:
    12 years ago

    o ya ustadz orang yg mengatakan hal tersebut dikarenakan dia pikir taubat itu harus dgn janji kpd Allah utk tdk mengulanginya,,namun suatu ketika dia mengulangi perbuatan itu,,apakah masih harus bayar kafarat krn kesalahpahaman dia ttg tata cara taubat?

  11. Abdullah says:
    12 years ago

    ustadz,jika saya punya kafarat nadzar namun saya tidak pny cukup wkt utk mencari fakir miskin muslim,,maka apakah boleh bila saya membayarnya dgn mewakilkan pada suatu badan tertentu dgn membayar sejumlah uang sesuai dgn jumlah kafarat saya?

  12. ustadzaris says:
    12 years ago

    #abdullah
    Boleh

  13. fitri says:
    12 years ago

    assalamu’alaikum uztad,,,
    Saya gadiz berumur 20th. 2thun yg lalu saya baru luluz sekolah,dan wktu itu saya belum mendapatkan kerjaan. Saya pernah bernadzar seandainya saya dapat kerjaan saya tidak akan pacaran selama 2th. Dan alhamdulillah sekarang saya sudah bekerja. Apakah boleh saya mengganti’y dengan hal yang lebih baek lagi sperti puasa atau sholat? Atau saya haruz tetap melaksanakan’y sampe wktu yang ditentukan?

  14. ustadzaris says:
    11 years ago

    #fitri
    Wajib menjalankan apa yang anda nadzarkan. bahkan jangan nodai cinta anda dengan pacaran.
    http://ahmadsabiq.com/2009/11/02/pacaran-islami/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1667 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Bulu Wajah

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1419 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Fikih Ciuman …

    1275 shares
    Share 510 Tweet 319
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.