Di antara bukti kesempurnaan ajaran Islam adalah berbagai aturan yang Alloh tetapkan perihal bulu dan rambut yang tumbuh di badan kita.
Ditinjau dari hukum fiqh, rambut dan bulu yang melekat di badan manusia itu bisa dibagi menjadi tiga kategori.
Pertama, rambut yang diperintahkan untuk dipotong semisal rambut ketiak, bulu kemaluan dan kumis untuk laki-laki.
Sayyid Sabiq mengatakan, “Dianjurkan untuk mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memangkas kumis setiap pekan dalam rangka menyempurnakan kebersihan dan menggembirakan jiwa. Adanya beberapa rambut di badan itu menimbulkan kesempitan dan kesusahan hati. Namun ada kelonggaran untuk membiarkannya hingga empat puluh hari dan tidak ada alasan untuk membiarkannya lebih dari empat puluh hari” (Fiqh Sunnah 1/34, Dar al Fikr).
عَنْ أَنَسٍ قَالَ وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ فِى كُلِّ أَرْبَعِينَ يَوْماً مَرَّةً
Dari Anas, beliau berkata, “Rasulullah memberi waktu bagi kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan (minimal) sekali dalam kurun waktu empat puluh hari” (HR Ahmad no 12254, Syeikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, “Hadits shahih namun sanad riwayat ini lemah karena Shadaqah bin Musa adalah perawi yang lemah”).
Ada yang bertanya kepada Lajnah Daimah sebagai berikut, ketika ayahku sudah berusia lanjut, beliau tidak lagi mampu mengurusi kebersihan badannya sendiri. Karenanya akulah yang memotong kumisnya dan mencukur bulu kemaluannya. Akan tetapi ini menyebabkan aku melihat aurat ayahku tanpa sengaja maka apakah aku dosa ataukah tidak karena aku mendengar bahwa barang siapa melihat aurat kedua orang tuanya maka wajib berpuasa dua bulan? Apakah ini benar?
Syeikh Ibnu Baz, Abdur Razaq Afifi dan Abdullah Ghadayan mengatakan, “Tidaklah masalah bagimu untuk mencukur bulu kemaluan ayahmu selama dia memang tidak mampu untuk menghilangkannya sendiri. Sedangkan hukuman berupa puasa dua bulan yang kau dengar tidaklah benar” (Fatawa Lajnah 5/127, cetakan Dar Balansiah).
Kedua, rambut yang diharamkan untuk dipotong semisal lihyah (jenggot) untuk laki-laki dan namsh (mencabut) bulu alis untuk laki-laki dan perempuan.
Termasuk lihyah yang tidak dihilangkan adalah rambut yang ada di pipi kanan dan pipi kiri. Syeikh Ibnu Baz dan Abdullah Ghadayan mengatakan, “Rambut yang ada pada dua pipi itu termasuk lihyah sehingga tidak boleh dihilangkan bain dengan cara digunting ataupun dengan dikerok habis mengingat sabda Nabi
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisihilah orang-orang musyrik. Lebatkan jenggot dan pangkaslah kumis” (HR Bukhari no 5553 dan Muslim no 625 dari Ibnu Umar).
Di antara ulama pakar bahasa Arab yang menegaskan bahwa rambut yang ada pada dua pipi itu termasuk lihyah adalah penulis kitab Lisan al Arab dan al Qomush al Muhith” (Fatawa Lajnah 5/144).
اللِّحْيَةُ بالكسر : شَعَرُ الخَدَّيْنِ والذَّقَنِ
Penulis al Qomush al Muhith (1/1714, Maktabah Syamilah) berkata, “Lihyah adalah rambut yang ada pada dua pipi dan dagu”.
Akan tetapi perempuan yang memiliki jenggot diperbolehkan untuk mencabut dan menghilangkannya. Dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ (hal 414, cetakan al Maktabah al Taufiqiyyah) termaktub, “Jika seorang perempuan memiliki kumis dan lihyah (jenggot) maka dia boleh menghilangkannya. Dalam kondisi yang tidak normal, ada perempuan yang memiliki kumis dan jenggot yang lebat maka pada kondisi ini dianjurkan untuk menghilangkannya. Hal ini bukan termasuk mengubah ciptaan Alloh namun dinilai sebagai bentuk mengembalikan kepada bentuk asal penciptaan Alloh”.
Ketiga, rambut yang tidak terdapat penjelasan khusus tentangnya semisal rambut di tangan dan di kaki.
Rambut yang tidak Alloh jelaskan hukumnya adalah sebuah kemudahan dari Alloh. Seandainya Alloh tidak menginginkan keberadaan rambut tersebut niscaya Alloh telah memerintahkan untuk menghilangkannya. Begitu pula, seandainya Alloh menginginkan keberadaannya tentu terdapat larangan dari Alloh untuk mencukurnya. Ketika tidak terdapat aturan khusus dalam hal ini maka ini menunjukkan bahwa rambut-rambut tersebut terserah keinginan orangnya, bisa dihilangkan dan bisa dipertahankan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menghilangkan bulu atau rambut di tangan dan kaki.
Jawaban beliau, “Jika bulu-bulu tersebut terlalu lebat maka boleh dihilangkan karena bulu-bulu tersebut menyebabkan buruknya penampilan. Namun jika normal maka ada ulama yang berpendapat tidak boleh dihilangkan karena menghilangkannya termasuk merubah ciptaan Alloh. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa bulu-bulu tersebut boleh dihilangkan karena Alloh tidak menegaskan hukum khusus untuknya. Sedangkan Nabi bersabda,
وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ
“Dan semua yang Alloh diamkan maka itu adalah kemudahan dariNya” (HR Abu Daud no 3800 dari Ibnu Abbas).(Lihat Fatawa al Mar’ah al Muslimah yang dikumpulkan oleh Asyraf bin Abdul Maqshud 2/548, cetakan Maktabah Adh-wa al Salaf).
Bolehkah seorang wanita memotong rambutnya pd saat tdk suci/berhalangan/haid?
Bagaimana hukumnya bila ada rambut yg rontok sedangkan wanita itu dlm keadaan haid?
Ustadz, banyak da’i bahkan ulama’ saat ini yg tampak jenggot / lihyah mereka di potong rata (meski nggak cukur habis)hingga terlihat rapi tipis ala kader2 partai *KS. Itu ada khilaf, atau memang tau ilmunya tapi ga dilakukan, atau ‘menyesuaikan’ keadaan masyarakat sekitar demi mashlahat dakwah ? Sejauh yg antum tau, mereka melakukan itu kenapa ? ana juga penasaran.
Untuk Abang
Jika ingin tahu apa motif mereka coba tanya langsung kepada mereka. Yang jelas khilaf ulama yang ada -sebatas yang saya tahu-adalah memotong jenggot yang lebih dari genggaman tangan. Tolong baca buku terjemahan saya yang berjudul Jenggot Yes Isbal No terbitan Media Hidayah Jogjakarta.
Untuk Feby
1. boleh
2. dibuang saja, tidak perlu dikumpulkan lalu ikut dimandikan.
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarokatuh.
Ustadz, manakah cara yang terbaik (paling benar menurut Islam) untuk mencukur bulu pada kemaluan dan pada ketiak; dikerok, digunting, atau dicabut? saya pernah mengerok sampai gundul, alhasil beberapa hari kemudian saya merasakan gatal-gatal dengan pertumbuhan bulu-bulu tersebut.
Mohon penjelasannya. Mohon ma’af apabila bahasa saya yang kurang sopan
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarokatuh.
Assalaamu’alaykum. yaa ustadzunaa, ana ingin bertanya: apakah ada ‘ulama sebelum Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah (seingat ana mereka berdua mengklaim adanya ijma dalam hal ini) yang berpendapat bolehnya memangkas jenggot dan kalau ada apa dalil ‘ulama yang membolehkan?. apakah pendapat yang membolehkan memangkas jenggot adalah pendapat yang janggal dan tidak teranggap?
Untuk Ibnu
Wa’alaikumussalam
1. Saya tidak tahu
2. ya, itu adalah pendapat yang nyleneh karena menyelisihi ijma.
Untuk Dedi
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barokatuh
Yang paling baik adalah yang paling mudah bagi anda. Yang jadi pokok masalah adalah menghilangkan bulu-bulu tersebut.
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
1. Apakah bulu yang tumbuh tepat di bawah bibir dan di leher termasuk jenggot yang tidak boleh dicukur?
2. Kata teman saya, dalam salah satu kajian Ustadz mengatakan bahwa nama yang tersusun oleh dua nama (nama ganda) semisal Muhammad Hasan adalah nama yang dimakruhkan. Apa dalilnya?
3. Seringkali dalam surat atau semacamnya kita temukan penulisan salam di awal dan di akhir tulisan. Apakah hal tersebut disyari’atkan? Atau salam cukup ditulis di awal surat?
Jazakallahu khairan.
Untuk Ummu
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
1. Semua rambut di wajah adalah lihyah alias jenggot kecuali kumis. Kalo dileher bukan termasuk lihyah.
2. Dalilnya adalah menyelisihi amalan salaf
3. Mungkin dalilnya adalah qiyas dengan salam ketika berpisah.
Assalammualaikum…
salam ustaz..bolehkah saya membuang bulu dibadan??apakah hukumnya.sekarang pelbagai cara moden untuk membuang bulu badan iaitu secara permenant..dimana bile dibuang bulu dibadan akan berkurangan atau tidak tumbuh lagi.bolehkan sy guna kan cara tersebut?kerana apabila sy bersama isteri saya,dia tidak selesa.
#hamba
Boleh menghialngkan bulu di tangan dan di kaki jika memang tidak membahayakan.
di atas ustadz mengatakan:
apakah pendapat yang membolehkan memangkas jenggot adalah pendapat yang janggal dan tidak teranggap?
“2. ya, itu adalah pendapat yang nyleneh karena menyelisihi ijma.”
mohon dikoreksi, karena ulama ada yang membolehkannya semisal sayyid sabiq rahimahullaah
#yugo
pendapat sayid sabiq adalah pendapat yang nyleneh, menyelisih ijma yang telah ada sebelum adanya sayid sabiq
maaf ustadz, di satu sisi artikel di atas mengambil pendapat sayyid sabiq rahimahullah. tapi disisi lain, kita tinggalkan pendapatnya.
bagaimana cara menyikapinya? apakah ini berarti masuk ranah khilafiyah baina ulama yang kita bisa bertoleran terhadap pendapat tersebut?
jazakallaahu khairan atas jawabannya
#yugo
Beda pendapat itu tidak bisa ditolerir jka telah ada ijma sebelum munculnya pendapat tersebut.
afwan ustadz
bagaimana dengan bulu pada tahi lalat yg kebetulan ada di pipi ? apakah tmsk lihyah dan tidak boleh dicukur/dipotong ?
syukron…
#abu
Ya, termasuk lihyah.
Assalamu’alaikum…
ustadz, bagaimana dengan hukum melihat kemaluan yang katanya makruh. sedangkan memotong rambut kemaluan adalah hal yang dianjurkan. mohon penjelasannya, syukron.
#fathan
Melihat kemaluan itu tidak makruh jika ada keperluan
ustad kalo manjangin rambut di kepala boleh ga?
menurut sepengetahuan saya bahwa bagi wanita yang haid tidak boleh memotong kuku,menggunting rambut karena segala sesuatu yang ada pada diri kita akan kembali pada ALLAH SWT. jika kita sudah terlanjur memotong atau ada rambut yang rontok maka sebaiknya dikumpulkan dan di sucikan pada saat kita mandi haid/mandi bersi.
#lia
itu anggapan tersebar yang tidak ada dasarnya.
assalamu’alaikum ustadz,di dagu saya tumbuh jenggot,tapi di pipi kanan dan kiri tidak tumbuh,tapi anehnya dibawah bibir tumbuh bulu,apakah bulu dibawah bibir saya termasuk jenggot yang haram dipotong?
Apakah kalau seorg suami menginginkan agar bulu kaki istrinya dicukur gmn ya ustadz…. Apakah diperbolehkan dicukur ? Syukron wa jazaakallahu khoiron
#annisa
boleh dicukur
#daus
bulu di bawah bibir tergolong lihyah atau jenggot
ASSALAMUALAIKUM Wr. Wb.
Pak Ustadz saya belum jelas tentang bagaimana Hukum Menurut Islam kalo kita memotong rambut pada kemaluan kita ?
Apakah diperbolehkan atau tidak ?
Ma’af kalo ada kata kata yang kasar, saya minta ma’af yang sebesar besar nya.
WASSALAMUALAIKUM Wr. Wb.
#alfis
Mencukur bulu kemaluan hukumnya dianjurkan.
Abdillah
mau copas ustadz untuk buku terima kasih
abdillah
izin copypaste untuk buku ustadz, terima kasih
Afwan ust
Afwan saya baca salah satu majalah islam di indonesia, ada pertayaan.
Apakah rabut wanita yang rontong tetep dikatakan aurot?
Jawabanya adalah, AUROT dengan dalil bahwa semua tubu wanita adalah aurot maka semua yang terlepas dari tubu wanita adalah aurot. Seperti kuku rambut.
Pertanyaan saya apakah benar jawaban diatas
Atas jawabanya
Jazakumullah khoiron
@Edi
Tidak salah sebagaimana pendapat sebagian ulama dalam hal ini.
assalamu’alaikum
saya ingin bertanya
1. apa mencukur bulu tangan dan kaki itu dianjurkan? karna ada beberapa orang yg berkata bahwa mencukur bulu tangan dan kaki itu tidak dianjurkan
2. apa boleh memotong rambut atau mencukur bulu pada kemaluan disaat haid?
terima kasih
@ Irma
1. boleh, tidak dianjurkan juga tidak dilarang.
2. boleh
Afwan ustadz
1. Dari dulu saya mengumpulkan rambut yg rontok dalam kardus, skrg bingung karena sudh banyak, bgmn cara buangnya? Dikubur, dihanyutkan pd air mengalir atau dibakar??
2. Bolehkan menghilangkan rambut ketiak secara permanen?
Atas jawabannya
Jazakumullah khoiron
Thanks gan infonya bermanfaat..
Assalamualaikum
Mohon pencerahannya ustad, di perbolehkah seseorang mencukur bulu ketiak dan bulu kemaluannya hingga habis ?
Dan bagaimana jika mencukur bulu tersebut hingga permanen ?
Di zaman era modern ini banyak obat”an yang bisa menghilangkan bulu ketiak dan bulu kemaluan hingga permanen !
Mohon penjelasannya
Terima kasih
Assalamualaykum ust
Bagaimana hukumnya menghilangkan secara permanen bulu di ketiak dan area kemaluan? Krna yg di bagian ketiak tumbuh lebat dan memunculkan bau badan akibat melekat keringat yg berlebih.
Terimakasih