Mungkinkah ada seorang salafi yang berdasi? Dengan tegas dan penuh lantang sebagian orang mengatakan, “Tidak mungkin ada”.
Kami katakan, “Sabarlah wahai saudaraku, semanhaj dan seakidah. Jawaban pertanyaan di atas berkaitan erat dengan hukum memakai dasi. Jika secara syar’i hukumnya boleh atau mubah maka sangat mungkin ada seorang salafi yang berdasi dan dasi yang dikenakan itu tidak mengurangi kadar kesalafiannya. Untuk itu, sebelum menjawab pertanyaan di atas marilah kita renungkan fatwa para ulama ahli sunnah di bawah ini. Fatwa para ulama ahli sunnah yang duduk di Lajnah Daimah ini membahas tentang hukum memakai dasi, jas dan celana panjang yang sering disebut dengan pantalon. Tiga benda ini dijadikan sebagai ciri ‘orang menyimpang’ menurut sebagian kalangan”.
الفتوى رقم ( 4257 )
س : ما حكم لبس البنطلون إذا كان يلتصق بالجسم ، وإذا كان واسعا ، إذا كان محاكاة لما يرتديه الغربيون ، إذا كان يخالفهم في شكل البنطلون (التفصيلة) ما حكم لبس البدلة ، وحكم ما يسمونه رباط العنق (الكرفته) وغيرها من ملابسي الكفار ، هل يغير من حكمها أنها أصبحت من عادات المسلمين ، بحيث لا يظن عامتهم أن فيها تشبها بالكفار ؟ وأخيرا ما اللباس الذي يمكن أن يرتديه المسلم في هذا الزمان ، فما حكم الله في هذه الأشياء كلها رحمكم الله ؟
Fatwa no 4257
Tanya:
“Apa hukum memakai celana pantalon jika modelnya ketat sehingga melekat di badan atau jika modelnya longgar? Bagaimana jika celana pantalon tersebut meniru pakaian orang-orang barat dan bagaimana jika model celana pantalon tersebut modelnya berbeda dengan model celana pantalon buatan barat?
Apa hukum memakai jas?
Apa hukum memakai dasi dan pakaian-pakaian orang kafir yang lain?
Apa hukum memakai model-model pakaian di atas berubah ketika model pakaian di atas sudah menjadi kebiasaan kaum muslimin dengan pengertian umumnya kaum muslimin tidak menilai adanya unsur menyerupai orang kafir dalam model-model pakaian di atas?
Yang terakhir, apa saja model pakaian yang bisa dikenakan oleh seorang muslim di zaman ini? Apa hukum memakai model-model pakaian di atas?”
ج : الأصل في الملابس أنها جائزة ، إلا ما استثناه الشرع مطلقا ؛ كالذهب للرجال ، وكالحرير لهم ، إلا لجرب أو نحوه ، ولبس البنطلون ليس خاصا بالكفار ، لكن لبس الضيق منه الذي يحدد أعضاء الجسم حتى العورة لا يجوز ، أما الواسع فيجوز ، إلا إذا قصد بلبسه التشبه بمن يلبسه من الكفار ،
Jawaban Lajnah Daimah:
“Hukum asal pakaian adalah dibolehkan kecuali jenis pakaian yang dikecualikan oleh syariat secara mutlak semisal emas dan sutra untuk laki-laki kecuali pakaian sutra yang dipakai seorang laki-laki karena dia terkena penyakit kudis atau semisalnya.
Celana pantalon bukanlah pakaian khas orang kafir. Akan tetapi memakai celana pantalon yang ketat sehingga menggambarkan lekuk anggota badan bahkan bentuk kemaluan itu tidak diperbolehkan. Sedangkan memakai celana pantalon yang longgar itu diperbolehkan kecuali jika pemakai pemakai celana pantalon tersebut memiliki niatan untuk menyerupai orang-orang kafir yang memakainya.
وكذا لبس البدلة ورباط العنق (الكرفتة) ليس من اللباس الخاص بالكفار ، فيجوز ، إلا إذا
قصد لا بسه التشبه بهم . وبالجملة فالأصل في اللباس الجواز إلا ما دل الدليل الشرعي على منعه كما تقدم .
Demikian pula hukum memakai jas dan dasi. Mengingat bahwa jenis pakaian tersebut bukan pakaian khas orang kafir maka hukum memakainya itu diperbolehkan kecuali jika orang yang memakainya memiliki niatan untuk menyerupai orang kafir.
Ringkasnya, hukum asal pakaian adalah diperbolehkan kecuali jenis pakaian yang dalil syariat melarangnya sebagaimana penjelasan di atas”.
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah dan Abdurrazaq Afifi selaku wakil ketua serta Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qa’ud masing-masing sebagai anggota.
Fatwa ini terdapat dalam Fatawa Lajnah Daimah jilid 24 hal 40-41.
maturnuwun..wa jazakallahu khairan…
smoga bisa menambah wawasan bagi segenap salafiyyin
ustad, kalo makai pantalonnya dengan kemeja yang di masukkan boleh nggak ?
Untuk Wawan
Boleh dan itulah hukum asal pakaian. Sampai saat ini, saya belum menjumpai dalil yang melarangnya.
Alhamdulillaah, jazaakumullohu khoyr Ustadz Aris.
Saya pegawai swasta yang kadang-kadang harus berdasi dalam meeting dan presentasi.
Hilang keraguan dan perasaan was-was saya.
Barokaalloohu fiikum.
Hati2, bisa2 dikeluarkan dari jama’ah salafy. he he he :)
Afwan pertanyaan melencong dr tema ustadz :
1. Apakah seseorang boleh membiayai haji kedua orang tuany padahal dia sendiri belum haji? Dg pertimbangan insyaallah di waktu ke depan dia jg bs berhaji sndr, tp didahulukan org tua mengingat krn umur org tua jk tdk cepat haji besok2 akan terlalu renta/tdk kuat fisiknya
2. Apakah hal yg seperti itu dapat dikategorikn berbakti pd org tua atau adat saja? Soalny rata2 yg tjd di masy, anak yg mampu scr harta membantu haji org tuany
3. Apakah kondisi orang tua yg tdk mampu tp anakny mampu, maka orang tua tsb tetap wjb haji krn harta anak pd hakekatny adalah harta org tua jg? Dan dengan status demikian ada istitho’ah pada orang tua tsb?
Jazakallah ustadz..
Untuk Abang
Salafy itu bukan perusahaan sehingga ada pihak yang bisa mengeluarkan orang lain dari salafy.
Untuk Abdullah
1. Seharusnya anak dulu yang berangkat haji karena dia yang mampu sehingga dia berkewajiban untuk berhaji. Yang lebih baik, anak tersebut berangkat haji menemani kedua orang tuanya.
2. Membantu biaya haji ortu termasuk bentuk berbakti.
3. Orang tua tersebut sebenarnya tidak wajib berhaji.
ustadz,apa bedanya antara sirwal dan pantalon
Jazakallah khoir ustadz, atas penjelasannya.
Untuk komentar dari @abang, menurut saya beliau hanya menyindir beberapa kalangan yang suka “bergolong2an”. Memang betul beberapa dari mereka langsung men-cap saudara mereka yang masih bercelana pantalon sebagai “bukan dari salafy”, bahkan ada yg menyebutnya “sur*ry”.
kalau wanita bolehkah menggunakan jilbab besar dg sedikit bordir di pinggirnya?
Ustadz, bagaimana dengan celana jeans ataupun baju yang berjenis jeans, apakah kita boleh memakainya ? karena pada zaman sekarang sudah banyak jenis celana jeans yang tidak ketat alias longgar. Ana pernah mendengar seorang Ustadz menerangkan bahwa memakai celana Jeans adalah termasuk Tasyabuh dengan orang non muslim. Jadi kita tidak boleh memakainya. Mohon penjelasannya. Syukron.
Assalaamu’alaykum. Afwan pertanyaan melencong dr tema ustadz : apakah boleh pengunjung blog berkomentar/bertanya tidak sesuai judul seperti akh ‘Abdulloh? kalau boleh, sebenarnya ana ingin menanyakan beberapa hal yang sangat penting (bukan pertanyaan imajinatif atau mengada2 yang dibenci kalangan salaf, insyaa Alloh) yang belum terjawab selama ini karena tidak adanya guru tapi selama ini tidak ana tanyakan ke antum di blog ini karena takut tidak sesuai tema/judul. Memang sih…mungkin lebih tepatnya ana masuk ke rubrik “tanya ustadz”. tapi ana pikir2 lebih efektif bertanya di kolom komentar karena pada rubrik “tanya ustadz” ada tulisan “apabila pertanyaannya bagus, maka akan diterbitkan sebagai posting dalam kategori konsultasi.” dan ana khawatir pertanyaan ana tidak bagus. semoga antum berkenan. mohon tanggapan. Jazaakalloh khoiron.
afwan ust,ttg dasi barangkali fatwa ini bisa dijadikan perbandingan
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=180191
tafadholuu…
Untuk Ibnu
Wa’alaikumussalam
boleh, silahkan.
[OOT: Out of Topic]
Assalaamu’alaykum. terima kasih antum sudah mengizinkan. yaa ustadzunaa, ana ingin bertanya: Antum pasti tahu istilah ‘ulama berikut: “Alhukmu yaduuru ma’al ‘illah laa Alhikmah”. Nah, bagaimana cara membedakan ‘illat dengan hikmah? Jazaakalloh khoiron.
Untuk Adi
Untuk negeri yang masih menilai jeans sebagai ciri khas orang kafir maka tidak boleh memakainya karena tasyabbuh dengan orang kafir.
Untuk negeri kita, hal ini nampaknya terlalu sulit.
Oleh karena maksimal kita katakan, “Tinggalkanlah celana jeans karena itu bukan pakaian orang sholih di negeri kita bahkan itu adalah pakaian khas orang yang tidak shalih di negeri kita”.
Untuk Ummu Hanifah
Jika menarik perhatian tidak boleh. Jika tidak menarik perhatian, boleh. Jika ragu-ragu maka tinggalkanlah hal-hal yang meragukan.
Untuk Abu Abdillah
Untuk kondisi sekarang ini, tidak ada beda antara pantalon dan sirwal.
Untuk Ibnu
Wa’alaikumussalam
Hukum itu mengikuti illah bukan mengikuti hikmah
Contohnya:
Seorang musafir itu mendapatkan keringanan untuk mengqashar sholat.
Illah qashar sholat adalah SAFAR.
Sedangkan hikmah qashar sholat adalah menghilangkan masyaqqoh/kesusahan.
Maka semua orang yang memiliki illah-dalam hal ini adalah safar-maka dia berhak mengqashar shalat meski dia tidak mendapatkan hikmah yaitu tidak mendapatkan kesulitan dalam safarnya.
Maaf. detailnya tidak bisa disampaikan di sini.
Bismillah
afwan ustadz saya ada satu pertanyaan
bagaimana dengan pantalon yang agak sedikit membentuk lekukan tubuh
juga kaos oblong yang tidak memutupi bagian maaf (pant.)
di pakai untuk sholat berjamaah?
karena ada sebagian ikhwan yang tidak senang dengan kondisi semacam itu
atas perhatiannya saya ucapkan syukron
jazzakallohu khairon
wassalam
Firdaus
Untuk Firdaus
Ketika shalat kita diperintahkan bukan hanya memakai pakaian yang menutup aurat namun lebih dari itu yaitu pakaian perhiasan. Baca QS a’raf:31. Jika kita saja demikian rapi ketika menemui manusia maka lebih layak lagi jika kita akan mengerjakan shalat.
syukron ustadz.. mungkin ini yang menjadi permasalahan
jadi gimana baiknya/solusinya ustadz dengan kondisi kita di perusahaan…
apakah dengan pantalon saja dan kemeja yang dikeluarkan sudah memenuhi
syarat terhadap kriteria menutupi aurat dengan sempurna…
Uhibbuka fillah yaa ustadz Baarokallohufiika.
Untuk Firdaus
1. Memakai pantalon yang longgar hukumnya boleh menurut pendapat yang paling kuat.
2. Mengeluarkan kemeja itu bukanlah sebuah keharusan.
Assalamu alaikum,ust,mmg salafy bukan perusahan mlk seseorang yg bs keluarkan org seenaknya, tp jg bukan perusahaan yg bs masukkan orang saeenaknya…ana tdk membantah keterangan ust,tp syiakh al-Albany mnegatakan pantelun hkmnya haram krn ketat dan tasyabbuh, harusnya mslh khilaf jgn cm antm nukil satu pendapat, sbgmn tdk seharusnya yg tdk setuju jgn terlalu keras….antm sndiri knp smp skrg msh gabung sm … dan akrab dg … cs?apakah mereka antm anggap salafi?tolong dijwb dg jujur…
afw pertanyaan ana agak keras krn ana bukan asli jawa…
#Hamba Allah
Wa’alaikumussalam
1. Andai kita memilih pendapat Syeikh Al Albani, apakah seorang itu menjadi tidak salafi karena memakai pantalon yang kita nilai sebagai barang haram?Adakah ulama yang menjadikan parameter salafi ataukah bukan adalah memakai pantalon ataukah bukan?Apakah syarat salafi itu bebas dari maksiat semisal memakai pantalon yang kita nilai sebagai barang haram?Perlu diketahui bahwa tidak semua pantalon itu ketat. Apa hukum pantalon yang tidak ketat menurut Syeikh Al Albani?
2. Yang kita inginkan adalah jangan mempersempit yang luas sebagaimana jangan memperluas yang sempit.
3. Orang yang tahu siapa teman ‘akrab’ seseorang adalah orang yang dekat dengan seseorang tersebut. Atas dasar apa anda katakan saya itu akrab dengan A ataukah B? Sungguh aneh ketika kita jumpai ada orang yang mengetahui tentang seseorang yang seseorang itu sendiri tidak mengetahuinya.
4. Apakah syarat sah seorang salafi itu tidak bergabung dengan A atau B yang dinilai tidak salafi tanpa mengetahui bagaimana keadaan orang tersebut di sana dan apa yang dia lakukan?Apakah semua bentuk kerja sama (baca: bergabung) seorang salafi dengan orang yang tidak salafi itu otomatis menyebabkan salafi tadi berubah menjadi tidak salafi?Tentang kapan seorang itu tidak lagi menjadi salafi tolong baca tulisan saya di blog ini, “Tidak lagi salafi karena beda guru ngaji”
#Hamba Allah
Para ulama sering menukil pendapat dalam masalah khilafiyah tanpa merinci pendapat lain. Apa dalilnya bahwa wajib menguraikan semua pendapat yang ada setiap membahas sebuah masalah?
As-Salam ‘alaikum wa rohmatulloh.
Kaif haluk, ya ustadz? Salam kenal dr sya.
Afwn ustdz, sya ingn brntya mngenai 2 hal yg hmpr sma,tpi tdk prsis:
1. Ktka sya sdng dlm prjlanan pulng, ada 2 mtor yg sdng kbut2an (pd saat itu kndsi jln becek krna hbs hujn). Llu slh1 spare-part dr mtr trsbut jatuh,dan pmlikny tdk mngambilnya. Llu sy putr blik kndraan sya, sya ambl brang(spare-part) trsbt, untk sya kmblikan. Tpi, qodarulloh, sya khilngn jejak org trsbt(pmlikny). Smpai saat ini brg trsbt msh sya smpan, krn sya agk bngung: akn sya kmnakn brng trsbt. Mnrt ustadz, apa yg sbaiknya sya lkukan trhdp brg trsbt? Apkh hrs sya jual, lalu ungnya sya kmanakan?
2. Tmn sya brtnya:”Kalau mnmukan uang bukn milik kita, apa yg sbaiknya kita lakukan?” Uang trsbt tdk bsa dkmblikan, krn ia sma skali tdk thu siapa pmliknya.
Jka ustadz brknan, mhn agr sgra dBri jwbnnya!?
Syukron, ya ustadz.
Barokalloh fik.
Untuk Ibnu Suryaman
Wa’alaikumussalam warohmatullah
1. Jika benar demikian, barang tersebut bisa anda jual dan hasilnya bisa anda manfaatkan untuk kepantingan pribadi anda.
2. Jika jumlahnya tidak terlalu besar bisa langsung anda manfaatkan tanpa diumumkan terlebih dahulu.
“Celana pantalon bukanlah pakaian khas orang kafir. Akan tetapi memakai celana pantalon yang ketat sehingga menggambarkan lekuk anggota badan bahkan bentuk kemaluan itu tidak diperbolehkan. Sedangkan memakai celana pantalon yang longgar itu diperbolehkan.” (….)
Ada yang ketinggalan dr penerjemahannya,
إلا إذا قصد بلبسه التشبه بمن يلبسه من الكفار
“kecuali jika dia memakainya (celana pantolan) itu bermaksud tasyabbuh dengan orang-orang kafir yang memakainya.”
Untuk Yoad
Terimakasih atas koreksiannya. Jazakumullahu khoiron
bismillah,
assalamu’laykum
afwan kok sepertinya antum menyepelekan sunnah ya???? atau jangan2 antum suka pke pantalon??? wah sunnah lama2 bisa hilang nak yang ngasih pengajian antum.
oiya, kok antum lbih senang bergaul dg IM daripd salafy??
Untuk Abu Kholil
Wa’alaikumussalam
Sunnah yang mana yang saya sepelekan menurut anda?
Salahkah dan berdosakah memakai pantalon? apa dalilnya dari al Qur’an dan sunnah serta ijma?
Apa pengertian pantalon menurut anda?
Tolong baca https://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir.
Apa yang sesuai dengan sunnah sebagai pengganti pantalon menurut anda? Sertakan juga dalilnya?
Sunnah apa yang anda khawatirkan hilang jika saya yang ngisi pengajian?Sunnah itu luas mas.
Apa pengertian salafy yang anda maksudkan? Yang satu pengajian dengan anda?
Apa pengertian IM yang anda inginkan? Semua orang yang diluar pengajian anda?
Tolong renungkan tulisan berikut https://ustadzaris.com/bukan-salafi-karena-beda-guru-ngaji
sehingga anda tidak bermudah-mudah menilai orang tidak lagi salafy.
Oh ya, apa indikator kalo saya lebih suka bergaul dengan IM?
Kapan anda mengadakan penelitian lapangan tentang saya?
Berdasarkan penelitian anda berapa persen teman gaul saya yang orang IM dan berapa persen yang salafy?
Pernyataan anda ini asumsi, hipotesis dan prasangka ataukah hasil penelitian? Moga itu adalah hasil sebuah studi dan penelitian.
@abu kholil,
tuh mas, bisa jawab gak?
Bismillah..Assalamu’alaykum..
ustadz…subhanalloh ya..tetap saja ada orang-orang yang mengaku salafi, akan tetapi sepertinya tidak benar2 mencerna manhaj salaf itu sendiri…salah satunya, tidak ditegakkannya prinsip tabayyun dan tatsabbut dalam menuduh seseorang…padahal itu pelajaran dasar, kalau saja mereka “benar”2 mengaji, atau mungkin sudah diberi pelajarannya namun mereka kurang faham atau mengkin tertidur,wallohu a’lam..sehingga jadinya begitu…sabar aja ya ustadz…kami2 di sini insya Allah akan mendo’akan antum dan para asatidzah yang (insya Alloh) tetap istiqomah mendakwahkan al-haq ini, diatas bashiirah(menurut hemat ana)..semisal ustadzunaa Yazid jawaz, Abdul Hakim, Zaenal Abidin dll…barokallohu fiikum..
Untuk Abu Kholil:
1.Berlapang dadalah pada setiap perbedaan yang ada pada ijtihad para ulama salafy..
2.Ya akhi..janganlah antum langsung menuduh sebelum tabayyun. Kita hidup dimasyarakat yang penuh dgn orang-orang yang melakukan bid’ah,syirik,khurofat dll yg bukan berasal dari islam. Tabayyun ya akhi….
Jazakalloh ustadz artikelnya..
@abu kholil
begitu mudah akhi menuduh seseorang apalagi ini forum umum. . . Jika ingin berdebat masalah manhaj ust aris. . Silahkan bertemu. . Jgn sampai akhi menjatuhkan seseorang di forum umum. . . Contohlah Rasulullah. . .
Alhamdulillah, saya mendapatkan jawaban yang cukup menyejukkan dari pada jawaban sebagian ikhwan. Saya masih memakai jeans, tapi bukan jenis jeans ketat. Ini saya pakai karena sebelum saya mengenal dakwah ini, saya memang suka memakai jeans, alasannya simple dan praktis.
Kalaupun saya mengganti kostum saya, tentu jeans saya selama ini tidak terpakai dan sia-sia. Bukan sebagai pembenaran, saya berusaha memanfaatkan apa yang saya miliki dengan catatan seperti yang ustad bilang diatas, “tidak ketat dan mencetak aurat”, serta saya sudah memotong kaki celana saya hingga saya lepas dari kategori isbal.
Jaazakallahu khair ustad
Afwan ustadz apakah tasyabuh mutlak menjadi kafir ?