Mau Beli Rumah dengan Hutang Ke Bank Namun Mengandung Riba

Tanya :

“Saya PNS mau beli rumah, tetapi hutang ke bank dengan jumlah setelah lunas sekitar menjadi dua kali lipat. Bagaimana menurut syari’at?”

Sumar 08564362xxx

Jawab:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Dari Jabir bin Abdillah, beliau berkata,

“Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, orang yang mau berhutang dengan cara riba, penulis dan saksi dalam transaksi riba”. Rasulullah bersabda, “Mereka itu dosanya sama” (HR Muslim no 4177).

Yang dimaksud dengan laknat adalah dijauhkan dari rahmat Allah. Semua perbuatan yang diancam dengan laknat termasuk perbuatan yang berstatus dosa besar.
Dengan sangat gamblang dalam hadits di atas Nabi menjelaskan bahwa dosa besar karena praktek riba bukan hanya ditanggung oleh orang yang memakan hasil riba bahkan orang yang tanpa terpaksa mau berhutang dengan cara riba juga mendapatkan dosa yang sama dengan yang memakan riba.

Untuk memiliki rumah bisa kita mulai dengan menabung kecil-kecilan, meski lama namun dengan cara yang halal maka itulah nantinya menjadi harta yang berkah.

[Rubrik Konsultasi di Majalah Swara Qur'an]

Popularity: 4% [?]

Be Sociable, Share!

Artikel Terkait