Syeikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Apa hukum menonton televisi di masa kini?”.
الجواب: التلفزيون اليوم لا شك أنه حرام، لأن التلفزيون مثل الراديو والمسجل، هذه كغيرها من النعم التي أحاط الله بها عباده
Jawaban beliau, “Tidaklah diragukan bahwa hukum menonton televisi pada masa kini adalah haram. Televisi itu seperti radio dan tape recorder. Benda-benda ini dan yang lainnya adalah di antara limpahan nikmat Allah kepada para hamba-Nya.
كما قال: {وإن تعدوا نعمة الله لا تحصوها}
Sebagaimana firman Allah yang artinya, “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah niscaya kalian tidak bisa menghitungnya”
فالسمع نعمة والبصر نعمة والشفتان نعمة واللسان، ولكن كثيرا من هذه النعم تصبح نقما على أصحابها لأنهم لم يستعملوها فيما أحب الله أن يستعملوها؛
Pendengaran adalah nikmat Allah. Penglihatan juga merupakan nikmat. Dua bibir dan lidah juga nikmat. Akan tetapi, banyak dari berbagai nikmat yang menjadi sumber bencana bagi orang yang mendapatkan nikmat tersebut karena mereka tidak mempergunakan nikmat dalam perkara yang Allah inginkan.
فالراديو والتلفزيون والمسجل أعتبرها من النعم ولكن متى تكون من النعم؟ حينما توجه الوجهة النافعة للأمة،
Radio, televisi dan tape recorder adalah nikmat ketika dipergunakan untuk perkara yang mendatangkan nikmat bagi umat.
التلفزيون اليوم بالمئة تسعة وتسعون فسق، خلاعة، فجور، أغاني محرمة، إلى آخره،
Isi televisi pada masa kini 99 persen adalah kefasikan, pornografi atau porno aksi, kemaksiatan, nyanyian yang haram dst.
بالمئة واحد يعرض أشياء قد يستفيد منه بعض الناس
Sedangkan hanya 1% saja dari tontonannya yang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang.
فالعبرة بالغالب،
Sedangkan kaedah mengatakan bahwa nilai sesuatu itu berdasarkan unsur dominan dalam sesuatu tersebut.
فحينما توجد دولة مسلمة حقا وتضع مناهج علمية مفيدة للأمة حينئذ لا أقول : التلفزيون جائز، بل أقول واجب.
Ketika ada negara Islam yang sesunggunnya lalu negara membuat program acara TV yang ilmiah dan bermanfaat bagi umat maka –pada saat itu- kami tidak hanya mengatakan bahwa hukum menonton TV adalah boleh bahkan akan kami katakan bahwa menonton TV hukumnya wajib.
Sumber:
http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=342586
Catatan:
Jika demikian hukum menonton TV –menurut al Albani- di zaman beliau padahal beliau tinggal di Yordania, lalu bagaimana dengan hukum menonton TV saat ini di negeri kita??!!
Fatwa di atas mengisyaratkan bahwa al Albani tidak mengharamkan gambar bergerak yang tentu ada di layar TV.
Popularity: 7% [?]


Alhamdulillah nambah ilmu
bagaimana kalau hanya digunakan untuk nonton kartun, berita, film animasi?syukron
Untuk Abu Uwais
Apakah ada jaminan pengunaannya hanya dalam hal-hal yang manfaat. Nonton TV itu seperti makan kacang godhok, pada awalnya kacang godhok yang dimakan itu hanya kacang yang isinya bagus, namun lama-kelamaan yang tidak berisi pun dicoba untuk dibuka.
pemisalan yang bagus ustadz, jazakallahu khairan
Nafsu bagai anak kecil, jika dibiasakan tuk kebaikan maka ia akan terbiasa dgnnya. Tapi jika dibiasakan tuk kejelekan, maka ia kan terbiasa dgn kejelekan pula. Tv itu ibarat pisau bermata dua, tergantung niat penggunanya. Jika alat tsb digunakan tuk kebaikan apa salahnya? Misal khusus tuk ilmu pengetahuan masalah teknologi yg ada, dunia flora fauna, kajian2 ilmiah dan syiar agama islam yg bernafaskan tentang pemahaman yg benar. Begitu pula dgn siaran2 radio yg ada yg banyak kerusakannya. Bgamana nasib radiorodja,hang,muslim dan radio2 lainnya yg mendakwahkan diatas manhaj yg benar? Bgamana dgn akses internet karna juga banyak kerusakannya. Padahal manfaatnya tdk kalah tuk sarana dakwah yg benar seperti penggunaan website ini. Smuanya tergantung niat penggunanya. Barangsiapa yg berusaha mencari kebaikan maka ia akan diberi. Dan barangsiapa yg berlindung diri dari kejahatan maka ia akan dilindungi dari kejahatan.
alhamdulillah,
jazakallohu khoiro ilmunya
ustadz, bukankah menonton TV itu termasuk menandingi ciptaan Allah, karena saya telah banyak melihat dari fatwa2 ulama kalau video dan fotografi termasuk menggambar makhluk hidup
Untuk Manusia
a. Ulama ahli sunnah berselisih pendapat tentang foto,apakah termasuk membuat gambar yang haram karena menyerupai ciptaan Allah ataukah tidak. Ibnu Baz dan AlAlbani berpendapat memfoto termasuk membuat gambar yang haram. Ibnu Utsaimin dan Abdussalam Barjas menilai tidak demikian namun tergantung tujuan memfoto itu sendiri.
b. Demikian pula gambar video. Ibnu Utsaimin di Syarh Mumti’ dan Ibnu Jibrin menilai gambar bergerak semisal gambar video bukan termasuk membuat gambar yang terlarang. Muqbil al Wadii menilai gambar bergerak termasuk gambar yang haram.
Jika sudah memilih salah satu pendapat di atas, hendaknya kita tetap menghormati pihak yang mengambil pendapat yang beda dengan pendapat yang menjadi pilihan kita.
lalu bgmn hukumnya bila saya diperintahkan ayah saya utk memotretkan wajah ayah saya? pdhl saya sama sekali tidak ada niat utk menandingi ciptaan Allah dan tidak utk berniat menjadikan sbg pajangan..krn saya khawatir ayah saya akan mengira saya ini ekstrim
Untuk Manusia
Jika foto tersebut untuk ktp maka boleh. Jika sekedar kenang-kenangan maka tidak boleh.
ustadz,, saya suka sekali untuk merekam video-video yang berkaitan dengan lokomotif atau kereta api,, namun terkadang ketika merekam, ada gambar masinis atau manusia lainnya ikut terekam juga tapi saya tidak ada niat utk mencari gambar atau video manusia-manusia tersebut, yang saya inginkan hanya gambar kereta apinya saja. bgmn hukumnya ustadz?
Untuk Hamba
Tidak mengapa, tapi jika bisa diedit tentu lebih baik.
Jazakumullah khairon atas tausyiah-nya Ustadz.
Alhamdulillah kami tidak punya TV di rumah, insya’ Allah tidak akan beli sampai ada stasiun TV yang benar-benar Syar’i yang tidak mengumbar aurat, gosip, dlsb
Jazakumullahu khoiran,Alhamdulillah ana dpt ilmu banyak dari sini
assalamaualaikum namun kalo memfoto untuk kenang kenangan mengapa tidak boleh ustadz? kan untuk mengenang halhal yang indah? bukan untuk foto porno? bagaimnana ustadz?
untuk bimo
karena alasan untuk kenang-kenangan adalah alasan yang tidak diterima dalam syariat.