Syeikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Apa hukum menonton televisi di masa kini?”.
الجواب: التلفزيون اليوم لا شك أنه حرام، لأن التلفزيون مثل الراديو والمسجل، هذه كغيرها من النعم التي أحاط الله بها عباده
Jawaban beliau, “Tidaklah diragukan bahwa hukum menonton televisi pada masa kini adalah haram. Televisi itu seperti radio dan tape recorder. Benda-benda ini dan yang lainnya adalah di antara limpahan nikmat Allah kepada para hamba-Nya.
كما قال: {وإن تعدوا نعمة الله لا تحصوها}
Sebagaimana firman Allah yang artinya, “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah niscaya kalian tidak bisa menghitungnya”
فالسمع نعمة والبصر نعمة والشفتان نعمة واللسان، ولكن كثيرا من هذه النعم تصبح نقما على أصحابها لأنهم لم يستعملوها فيما أحب الله أن يستعملوها؛
Pendengaran adalah nikmat Allah. Penglihatan juga merupakan nikmat. Dua bibir dan lidah juga nikmat. Akan tetapi, banyak dari berbagai nikmat yang menjadi sumber bencana bagi orang yang mendapatkan nikmat tersebut karena mereka tidak mempergunakan nikmat dalam perkara yang Allah inginkan.
فالراديو والتلفزيون والمسجل أعتبرها من النعم ولكن متى تكون من النعم؟ حينما توجه الوجهة النافعة للأمة،
Radio, televisi dan tape recorder adalah nikmat ketika dipergunakan untuk perkara yang mendatangkan nikmat bagi umat.
التلفزيون اليوم بالمئة تسعة وتسعون فسق، خلاعة، فجور، أغاني محرمة، إلى آخره،
Isi televisi pada masa kini 99 persen adalah kefasikan, pornografi atau porno aksi, kemaksiatan, nyanyian yang haram dan seterusnya.
بالمئة واحد يعرض أشياء قد يستفيد منه بعض الناس
Sedangkan hanya 1% saja dari tontonannya yang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang.
فالعبرة بالغالب،
Sedangkan kaedah mengatakan bahwa nilai sesuatu itu berdasarkan unsur dominan dalam sesuatu tersebut.
فحينما توجد دولة مسلمة حقا وتضع مناهج علمية مفيدة للأمة حينئذ لا أقول : التلفزيون جائز، بل أقول واجب.
Ketika ada negara Islam yang sesunggunnya lalu negara membuat program acara TV yang ilmiah dan bermanfaat bagi umat maka –pada saat itu- kami tidak hanya mengatakan bahwa hukum menonton TV adalah boleh bahkan akan kami katakan bahwa menonton TV hukumnya wajib.
Sumber:
http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=342586
Catatan:
Jika demikian hukum menonton TV –menurut Syaikh al Albani– di zaman beliau padahal beliau tinggal di Yordania, lalu bagaimana dengan hukum menonton TV saat ini di negeri kita??!!
Fatwa di atas mengisyaratkan bahwa Syaikh al Albani tidak mengharamkan gambar bergerak yang tentu ada di layar TV.
Alhamdulillah nambah ilmu
bagaimana kalau hanya digunakan untuk nonton kartun, berita, film animasi?syukron
Untuk Abu Uwais
Apakah ada jaminan pengunaannya hanya dalam hal-hal yang manfaat. Nonton TV itu seperti makan kacang godhok, pada awalnya kacang godhok yang dimakan itu hanya kacang yang isinya bagus, namun lama-kelamaan yang tidak berisi pun dicoba untuk dibuka.
pemisalan yang bagus ustadz, jazakallahu khairan
Nafsu bagai anak kecil, jika dibiasakan tuk kebaikan maka ia akan terbiasa dgnnya. Tapi jika dibiasakan tuk kejelekan, maka ia kan terbiasa dgn kejelekan pula. Tv itu ibarat pisau bermata dua, tergantung niat penggunanya. Jika alat tsb digunakan tuk kebaikan apa salahnya? Misal khusus tuk ilmu pengetahuan masalah teknologi yg ada, dunia flora fauna, kajian2 ilmiah dan syiar agama islam yg bernafaskan tentang pemahaman yg benar. Begitu pula dgn siaran2 radio yg ada yg banyak kerusakannya. Bgamana nasib radiorodja,hang,muslim dan radio2 lainnya yg mendakwahkan diatas manhaj yg benar? Bgamana dgn akses internet karna juga banyak kerusakannya. Padahal manfaatnya tdk kalah tuk sarana dakwah yg benar seperti penggunaan website ini. Smuanya tergantung niat penggunanya. Barangsiapa yg berusaha mencari kebaikan maka ia akan diberi. Dan barangsiapa yg berlindung diri dari kejahatan maka ia akan dilindungi dari kejahatan.
alhamdulillah,
jazakallohu khoiro ilmunya
ustadz, bukankah menonton TV itu termasuk menandingi ciptaan Allah, karena saya telah banyak melihat dari fatwa2 ulama kalau video dan fotografi termasuk menggambar makhluk hidup
Untuk Manusia
a. Ulama ahli sunnah berselisih pendapat tentang foto,apakah termasuk membuat gambar yang haram karena menyerupai ciptaan Allah ataukah tidak. Ibnu Baz dan AlAlbani berpendapat memfoto termasuk membuat gambar yang haram. Ibnu Utsaimin dan Abdussalam Barjas menilai tidak demikian namun tergantung tujuan memfoto itu sendiri.
b. Demikian pula gambar video. Ibnu Utsaimin di Syarh Mumti’ dan Ibnu Jibrin menilai gambar bergerak semisal gambar video bukan termasuk membuat gambar yang terlarang. Muqbil al Wadii menilai gambar bergerak termasuk gambar yang haram.
Jika sudah memilih salah satu pendapat di atas, hendaknya kita tetap menghormati pihak yang mengambil pendapat yang beda dengan pendapat yang menjadi pilihan kita.
lalu bgmn hukumnya bila saya diperintahkan ayah saya utk memotretkan wajah ayah saya? pdhl saya sama sekali tidak ada niat utk menandingi ciptaan Allah dan tidak utk berniat menjadikan sbg pajangan..krn saya khawatir ayah saya akan mengira saya ini ekstrim
Untuk Manusia
Jika foto tersebut untuk ktp maka boleh. Jika sekedar kenang-kenangan maka tidak boleh.
ustadz,, saya suka sekali untuk merekam video-video yang berkaitan dengan lokomotif atau kereta api,, namun terkadang ketika merekam, ada gambar masinis atau manusia lainnya ikut terekam juga tapi saya tidak ada niat utk mencari gambar atau video manusia-manusia tersebut, yang saya inginkan hanya gambar kereta apinya saja. bgmn hukumnya ustadz?
Untuk Hamba
Tidak mengapa, tapi jika bisa diedit tentu lebih baik.
Jazakumullah khairon atas tausyiah-nya Ustadz.
Alhamdulillah kami tidak punya TV di rumah, insya’ Allah tidak akan beli sampai ada stasiun TV yang benar-benar Syar’i yang tidak mengumbar aurat, gosip, dlsb
Jazakumullahu khoiran,Alhamdulillah ana dpt ilmu banyak dari sini
assalamaualaikum namun kalo memfoto untuk kenang kenangan mengapa tidak boleh ustadz? kan untuk mengenang halhal yang indah? bukan untuk foto porno? bagaimnana ustadz?
untuk bimo
karena alasan untuk kenang-kenangan adalah alasan yang tidak diterima dalam syariat.
Assalamu ‘alaykum ustad.. Lalu gimana dengan foto pernikahan saat walimah? Sempat juga ana menghadiri dauroh yang panitianya sempat mengambil foto dan video para pesertanya, apakah hal ini bisa dibenarkan?
Jazakumulloh khoir. Wassalamu ‘alaykum.
#ummu
apa yang dimaksud dengan foto walimah?
Jika yang dimaksud adalah memfoto kondisi ikhtilath tentu hukumnya haram.
Jika bukan kondisi ikhtilat, foto untuk kenangan maka ini adalah tujuan yang tidak dibenarkan dalam foto.
Foto dalam dauroh untuk laporan kegiatan kepada donatur kajian, insya Allah termasuk tujuan yang bisa dibenarkan dalam foto.
asalamualaikum afwan mohon penyebutan ulama ditambah syeikh untuk ihtirom pada mereka.
#yono
Ketika kita mengatakan, “Abu Hurairah berkata…” apakah berarti kita tidak hormat dengan mereka?? Mana yang lebih utama untuk dihormati, ulama dari kalangan shahabat Nabi ataukah ulama paska shahabat??
assalaamu’alaykum… syukran atas infonya tadz. namun apakah suatu hal, apapun itu, didasarkan atas niyat yg di azamkan? krn jelas dg hal niyat ini telah rasul shallallohu’alayhi wa sallam tegaskan. jika memahami hukum scr parsial, maka hidup tak menjadi rahmat. foto tdk haram dan juga tidak halal, tetapi jaiz, tergantung pd niyat. pun hal lain jg.
#abu
Mas abu niat baik saja belum cukup, ada hal-hal lain yang juga harus diperhatikan.
Assalaamu’alaikum
Kepada Pak Ustad, bolehkah saya meminta referensi (buku/website/artikel/audio) dimana Syaikh Abdussalam Barjas mengutarakan opininya mengenai hukum foto? (Hal ini terkait dengan komentar Pak Ustad di atas).
JazakAllaahu khairan
#Abu
Di video rekaman acara liqo maftuh ketika beliau ngisi dauroh di Syariqoh, Emirat Arab. Rekamannya ada di tempat saya.
Assalamualaikum Ustadz,
Pada TV berlangganan (berbayar), ada begitu banyak Channel yang sangat bermanfaat, dan program di dalamnya sangat edukatif. Misal: National Geographic, Al Jazeera, Newsbiz Asia, MNC Muslim, Radio SMART FM, dan sebagainya. Apakah pengHARAMan juga berlaku bagi channel yang demikian?
#ummu
Jika ada channel yang bermanfaat dan kita hanya mengakses channel tersebut maka boleh.
Lihat bagian akhir fatwa beliau
Semua tayangan TV nasional, termasuk juga berita,talkshow, ataupun film animasi, tidak layak tonton apapun alasannya,karena bercampur dgn hal2 haram yang tidak bisa kita hindari, yaitu IKLAN. Seperti yang kita ketahui bersama, hampir semua iklan saat ini didominasi oleh model2 berpakaian tidak pantas..
Termasuk tipudaya syetan juga adalah sinetron bertema religi. Karena mencampurkan antara haq dengan yang batil. Mulai dari pergantian iklannya, sampai dgn banyaknya lelucon. Mungkinkah hikmah dan keteladanan akan muncul dgn menjadikan agama sebagai senda gurau? Sedangkan banyak tertawa dapat mengeraskan hati..
Assalamu’alaikum…
Afwan stad, ana ‘kan ga punya tV… boleh ga’ beli tV seandainya ada channel yg syar’i ?
Syukron
#aboe
Boleh jika memang demikian keadaannya
assalammualaikum,ustadz saya inggin bertanya apakah orang yang menjauhi diri dari modernnisasi itu adalah jihad?dan apakak haram menggunakan hp(hand phone)?
assalmualaikum tadz..
ustadz tidak sedikit para muallaf yang mendapat hidayah Allah dari tayangan di televisi lho..
#ibnu
Nabi bersabda, “Sungguh Allah terkadang menolong agama ini dengan orang yang bejat” [HR Bukhari dan Muslim].
Ustadz. Bgaimana dngen pkerja yang di pt produksi tv. Skrng bnyk pabrik2 ato toko2 yg menjual televisi.
#hasan
Carilah pekerjaan yang lebih baik.
Ustadz, kalo nonton film kartun seperti Kungfu Boy, Ben Ten, Tom & Jerry, sekedar untuk menghilangkan penat habis kerja boleh tidak? Kartunnya sih memang ada musiknya, tapi pas nonton saya matiin volumenya. Kebetulan chanelnya gak ada iklannya juga. Mohon jawabannya Ustad. Syukron.
kalo yang ini Insya Alloh Tv islamy..
Assalamualaikum. Maaf Numpang Promosi pak ustadz…
—-Sekilas Info—-
Beberapa tautan keluarga muslim di satelit/parabola.
1. RodjaTV (Palapa D, Pol H, F 3632, SR 9921, Vpid 106, Apid 107, Pcrpid 106 ).
2. InsanTV ( Palapa D, Pol H, F 3908, SR 1000, Vpid 512, Apid 4112, Pcrpid 513 ).
3. Qur’an Tazkiyah TV ( Palapa D, Pol H, F 4047, SR 1410, Vpid 308, Apid 256, Pcrpid 8190 ).
Semoga memberikan faidah dan manfaat untuk kaum Muslimin di seluruh penjuru tanah air.