Hukum Menjual TV, Video dan PS
لدي محل أجهزة كهربائية ، فهل يجوز أن أبيع أجهزة التلفاز والفيديو وأجهزة ( البلايستيشن ) والاسطوانات الخاصة به ، مع العلم أنني لا أعرف لأي غرض ستستخدم هذه الأجهزة ؟
Pertanyaan, “Aku memiliki toko yang menjual alat-alat elektronik. Apakah aku boleh menjual TV, video dan PS (Playstation) serta CD khusus untuk PS? Aku tidak mengetahui untuk tujuan apakah alat-alat ini dipergunakan oleh pembeli”.
الحمد لله
هذه الأجهزة من التلفاز والفيديو وغيرها – مما يستعمل في الخير والشر ، والطاعة والمعصية، لكن يغلب اليوم استعمالها في الشر، من رؤية النساء العاريات ، وسماع اللهو واللغو والباطل من الموسيقى وغيرها- . والواجب في مثل هذا أن يعمل الإنسان بما يغلب على ظنه .
Jawaban, “Alat-alat di atas baik TV, video ataupun yang lainnya pada asalnya adalah alat-alat yang netral, bisa digunakan untuk hal-hal yang baik ataupun hal-hal yang buruk, untuk taat ataupun untuk maksiat. Akan tetapi pada hari ini alat-alat tersebut lebih dominan dipergunakan untuk keburukan baik berupa menonton perempuan telanjang, mendengarkan hal yang terlarang semisal musik atau pun yang lainnya. Dalam kondisi semisal ini kita wajib beramal sebagaimana yang menjadi prasangka kuat kita.
فلا يجوز بيعها إلا لمن عُلم أو غلب على الظن أنه يستعملها في المباح.
Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menjual alat-alat tersebut kecuali kepada orang yang kita memiliki prasangka kuat bahwa orang tersebut akan menggunakannya dalam hal yang mubah.
أما من عُلم أو غلب على الظن أنه يستعملها في الحرام ، فلا يجوز بيعها عليه ؛ لقول الله تعالى : ( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ) المائدة /2 .
Sedangkan orang yang diyakini atau ada prasangka kuat bahwa dia akan menggunakan benda-benda tersebut dalam hal yang haram maka tidak boleh menjual benda tadi kepadanya mengingat firman Allah yang artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS al Maidah:2).
جاء في فتاوى اللجنة الدائمة : ” كل ما يستعمل على وجه محرم ، أو يغلب على الظن ذلك ، فإنه يحرم تصنيعه واستيراده وبيعه وترويجه بين المسلمين” اهـ فتاوى اللجنة الدائمة (13/109(
Dalam Fatawa al Lajnah al Daimah 13/109 disebutkan, “Segala benda yang dipergunakan untuk hal yang haram atau ada prasangka kuat untuk hal yang haram maka haram hukumnya memproduksi barang tersebut. Demikian pula mengimpornya, menjualnya dan memasarkannya di antara kaum muslimin”.
وسئلت اللجنة الدائمة للإفتاء ، ما نصه : أنا أعمل مهندس إلكترونيات ، ومن عملي إصلاح الراديو والتليفون والفيديو ومثل هذه الأجهزة ، فأرجو إفتائي عن الاستمرار في هذه الأعمال ، مع العلم أن ترك هذا العمل يفقدني كثيرا من الخبرة ومن مهنتي التي تعلمتها طوال حياتي ، وقد يقع علي ضرر خلال تركها
Al Lajnah al Daimah lil Ifta mendapatkan pertanyaan dengan teks sebagai berikut, “Aku adalah sarjana elektro. Aku bekerja menservis radio, TV, video dan alat-alat semisal. Aku berharap mendapatkan fatwa tentang terus menerus bekerja seperti ini. Perlu diketahui jika aku meninggalkan pekerjaanku ini aku akan kehilangan banyak dari kemampuanku dan berarti aku kehilangan profesi yang telah kupelajari sepanjang hidupku. Aku akan mendapatkan banyak masalah jika meninggalkan pekerjaan tersebut”.
فأجابت : ” دلت الأدلة الشرعية من الكتاب والسنة أنه يجب على المسلم أن يحرص على طيب كسبه، فينبغي لك أن تبحث عن عمل يكون الكسب فيه طيبا. وأما الكسب من العمل الذي ذكرته فهذا ليس بطيب؛ لأن هذه الآلات تستعمل غالبا في أمور محرمة” اهـ . فتاوى اللجنة الدائمة (14/420(
Jawaban al Lajnah, “Terdapat banyak dalil dari al Qur’an dan sunah yang menunjukkan bahwa seorang muslim berkewajiban untuk mencari pekerjaan yang halal. Sehingga sepatutnya anda mencari pekerjaan lain yang halal. Sedangkan pekerjaan sebagaimana yang anda ceritakan bukanlah pekerjaan yang halal karena alat-alat tersebut pada umumnya dipergunakan untuk hal-hal yang haram” (Fatawa al Lajnah al Daimah 14/420).
وأما (البلايستيشن ) وأقراصه ، فله الحكم السابق نفسه ، فيجوز بيعه على من غلب على الظن أن يستعمله استعمالاً مباحاً ، ويحرم بيعه على من غلب على الظن أنه يستعمله استعمالاً محرماً .
Sedangkan PS (Play station) dan CD-nya hukumnya sama dengan hukum masalah di atas. Sehingga boleh dijual kepada orang yang kita memiliki prasangka kuat bahwa orang tersebut akan menggunakannya dalam hal yang mubah. Haram hukumnya menjual benda tersebut kepada orang yang kemungkinan besar akan menggunakannya dalam hal yang haram.
وكثير من الناس الآن يستعمله استعمالاً محرماً ، فبدلاً من أن يكون الترفيه شيئاً عارضاً يفعله الإنسان إذا احتاج إليه ، صار الترفيه هو الأصل عند كثير من الناس ، فينفق فيه كثيراً من عمره وماله وجهده ما بين اللعب بنحو هذه الألعاب ، والذهاب إلى النوادي وحمامات السباحة ، والسفر والجلوس مع الأصحاب ، والذهاب إلى المنتزهات …إلخ .
Banyak orang menggunakan PS dengan penggunaan yang haram. Seharusnya hiburan itu seperlunya, dilakukan jika memang dibutuhkan. Namun ternyata menurut banyak orang isi pokok hidup adalah hiburan. Banyak orang menghabiskan banyak waktu, harta dan tenaganya di depan PS atau semisalnya. Jika tidak, mereka pergi ke tempat-tempat nongkrong, kolam renang, jalan-jalan dan duduk santai dengan kawan, pergi ke tempat-tempat wisata dan semisalnya.
وكثير ممن يستعمل البلايستيشن أو نحوه من الألعاب يضيع بسببه الصلوات ، وينشغل به عن كثير من مصالح دينه ودنياه ، مما يجعلنا نجزم بتحريمه على أمثال هؤلاء .
Banyak orang yang main PS atau alat permainan semisalnya karena sebab PS melalaikan kewajiban shalat lima waktu dan tidak melakukan hal-hal bermanfaat secara agama ataupun dunia. Dengan alasan-alasan tersebut kami berani menegaskan haramnya bermain PS bagi orang-orang semisal di atas.
وأما من يقدر الأمور حق قدرها ، ويلعب بهذه الألعاب قليلاً من الوقت للترويح عن النفس ، ولا يضيع بسببها شيئاً من الواجبات ولا مصالح دينية أو دنيوية ، ومع خلو هذه الألعاب من المنكرات كالموسيقى وصور النساء العاريات ونحو ذلك فلا حرج في ذلك إن شاء الله تعالى .
Adapun orang yang bisa bersikap proporsional, hanya sejenak saja bermain PS dengan tujuan mencari hiburan, PS tidak menyebabkan melalaikan kewajiban dan melakukan hal-hal bermanfaat secara agama ataupun dunia ditambah PS tersebut bebas dari berbagai kemungkaran semisal musik, gambar wanita telanjang maka bermain PS untuk orang yang memenuhi kriteria di atas itu tidak masalah, insya Allah.
والأجدر بالمسلم أن يحرص على كسب المال الحلال الذي لا شبهة فيه ، وليتذكر قول النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( كل جسد نبت من سحت فالنار أولى به ) . رواه الطبراني وصححه الألباني في صحيح الجامع (4519) .
Yang terbaik bagi seorang muslim adalah berusaha untuk mencari pekerjaan halal yang tidak ada subhat di dalamnya. Hendaknya kita selalu ingat dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Semua bagian badan yang tumbuh dari harta yang haram maka api neraka itulah yang lebih baik untuknya” (HR Thabrani dan dinilai sahih oleh al Albani dalam Shahih al Jami’ no 4519).
Sumber:
http://islamqa.com/ar/ref/39744/%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85
ustadz,saya ingin tanya.apa hukumnya seseorang mengendalikan tokoh makhluk hidup yang ada di PS tersebut?bagaimana pula hukumnya jika seseorang memainkan mainan (baik boneka ataupun patung) berupa makhluk hidup?
Untuk Ihsan
Sebagaimana dalam tulisan di atas, adanya gambar perempuan yang tidak menutup aurat di PS menyebabkan PS tersebut haram.
Yang boleh main dengan boneka hanya anak perempuan yang masih kecil.
Diantara tanda kebaikan seorang muslim adalah meninggalkan kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat..
Betul ndak ustadz..
Ustadz, apa kaha anak kecil wanita boleh bermain dengan boneka yang mana boneka tersebut sangat menyerupai manusia seperti Barbie?
ustadz, maaf beda materi, mau tanya, apa hukum pria memakai kalung? jika tidak boleh karena tasyabuh, bagaimana jika kalung tersebut berbeda dengan kalung wanita? karena kalung pria biasanya tidak tipis/kecil. berbeda dengan wanita yg kecil ukurannya, warna emas ato warna pink yg feminim, bentuk bunga, hati, dll.
bukankah ini sama dengan pakaian? wanita bentuknya tersendiri, warna, juga hiasannya. Dan kalung sepertinya sudah sering dipakai pria dari zaman dulu [jika benar], semisal yang berhias tulang ato gigi hewan. Bahkan mingkin dalam hal jimat maupun salib pada agama kafir sepertinya sudah dikenal kalung bagi lelaki.
mohon jawaban ustadz. jika berkenan sekalian lewat email [email protected]. jazakalloh khoir.
Untuk Abu Yusuf
Yang jadi tolak ukur hanyalah kaum muslimin terutama orang-orang shalihnya.
Sehingga kalung untuk laki-laki itu terlarang karena menyerupai perempuan.
Untuk Rani
Boleh namun sebaiknya cari boneka yang ‘rupanya’ tidak terlalu detail.
assalaamu’alaikum..
mau tanya hukum membuat warnet dan membuka distro pakaian untuk orang awam gmn hukumnya ustadz,
jazakallahu khoiron
assalamu’alaikum ustadz… Mohon doanya ustadz aris, smoga saya bisa mendapat pekerjaan yg halalan toyyibah… (dari mantan tukang reparasi tv, semoga..)
Wa’alaikumussalam
Insya Allah, akan kita bahas di lain kesempatan.
assalamu’alaikum ustadz,,saya mau menanggapi statement ustadz yg menyatakan gambar di PS adalah haram,,yg saya mau tanyakan apakah gambar tersebut haram krn ada gambar2 yg menyerupai makhluk Allah ato krn ada gambar tak senonohnya?
masalah kalung laki laki. maksud tolok ukur ustadz? ana tanya kepada teman secara spontan, katanya dia tidak merasa laki2 yang berkalung sesuai kalung laki2 [misal kalung bergerigi, rantai-sehingga ukuran tidak tipis, hiasan bintang, ato kalung2 yang sekarang banyak dipakai laki2, teman ana tidak menganggap itu seperti wanita.
Ana kurang tahu apakah ada perubahan adat tentang masalah ini. tapi kemungkinan yang paling mungkin yang ana rasakan, bukan perubahan adat. hanya memang kalung laki dan perempuan itu berbeda. mungkin dulu, ada kalung yang dipakai adalah kalung yang berkesan feminim, sehingga menyebabkan seperti wanita bagi pemakainya- disamping ada juga kemungkinan sudah dipakainya jenis kalung lain oleh laki2, semacam yang berhias tulang, taring hewan, ato ukiran seperti bintang, koin berukir, dll. bagaimana dengan pemikiran ana ini ustadz?
meski tidak bisa ana mengatakan sholeh, tapi sebagian muslim pria terkadang mengalungkan tasbih mereka. bagaimana?
Untuk Cinta
Wa’alaikumussalam
Karena gambar porno-nya.
Untuk Abu
Diantara hal yang terlarang adalah menyerupai ‘orang fasik’ (orang-orang jalanan dst) dan para penggemar bid’ah (sufi atau yang lainnya).
Assalaamu’alaykum. Ustadz, dari kecil ana ga suka PS tapi ana juga manusia yg butuh hiburan. Nah…bagaimanakah cara para ulama dahulu menghibur diri/mencari hiburan (misal stelah capek baca buku),mudah2an bisa jadi contoh…dan/atau jenis hiburan seperti apa yg antm sarankan bagi para penuntut ilmu?
Untuk Ibnu
Wa’alaikumussalam
Coba baca di sini
https://ustadzaris.com/bolehkah-melancong-untuk-sekedar-refreshing
assalamualaikum..maaf ustadz saya hanya ingin penegasan dari jawaban ustadz atas pertanyaan2 sebelumnya..jadi apakah boleh bermain ps yang mana kita memainkan karakter makhluk bernyawa (seperti permainan bola dll), dan kita tahu (dgn yakin) bahwa di permainan tersebut tidak ada gambar wanita?
Untuk Sandy
Wa’alaikumussalam
Main PS boleh jika semua syarat yang disebutkan dalam tulisan di atas dipenuhi.
Assalamu’alaikum ustadz,
1. Apakah benar bahwa hukum bermain ps itu boleh, sedangkan didalamnya terdapat penyerupaan makhluk yg bernyawa dimana sudah jelas hukumnya dari gambar yaitu haram??
2. Apakah syarat2 yang dikeluarkan Ustadz itu berasal dari diri Ustadz sendiri atau fatwa Ulama??
Terima Kasih
Untuk Zen
Wa’alaikumussalam
Tolong baca:
https://ustadzaris.com/hukum-gambar-bergerak
Assalammu’alaikum Ustadz
Bukankah Rasul juga melarang adanya gambar makhluk bernyawa, seperti contohnya disini adalah gambar yang ada dalam PS. Bukankah dengan mengetahui hadis2 tentang larangan adanya gambar bernyawa menjadikan PS atau membuat Game PS tersebut haram?
Untuk Ridho
Tolong baca jawaban saya untuk komentar-komentar yang ada pada tulisan ini.
Ustadz, lalu hadist tentang akan disiksa para pelukis diabaikan begitu saja ? Atau ulama sudah berubah paradigma ?
Untuk Ridho
Adalah suatu hal yang biasa jika para ulama berbeda pendapat dalam masalah fiqh. Kewajiban kita untuk menyikapi beda pendapat tersebut dengan tepat.
selain karena gambar makhluk yang bergerak, Apakah ada faktor lain yang menyatakan games PS itu haram?????
Untuk Tini
Ada, semisal gambar wanita yang buka aurat atau ada suara musik di dalamnya.
Assalammu’alaikum,
Ustadz, apakah membeli konsol game dengan bisa menambah motivasi diri itu tidak apa-apa, seperti agar ibadah rajin belajarnya rajin dsb? Ataukah bisa jadi syirik?
Untuk Ridho
Itu adalah perbuatan yang sia-sia dan membuang-buang waktu.
Assalammu’alaikum
1. Saya memiliki kaset game komputer judulnya “Stronghold” . Disana ada membuat catedral atau gereja. Disana dipampangkan gambarnya mau dibuat atau tidak? Pertanyaan saya, apakah game tersebut masih tetap bisa dimainkan walaupun ada gambar cathedral. Karena dalam game tersebut saya tidak membuat atau istilahnya build si gambar cathedral tadi di game tersebut. Artinya ada pilihan lain seperti membuat rumah dll. Apakah saya masih boleh bermain ustadz?
2. Bagaimana kategori game yang boleh dimainkan? Apakah game judulnya “YU GI OH” permainan kartu seperti kisah sihir pyramid mesir dll boleh dimainkan?
@Ridho
Wa’alaikumussalam
1. Game yang mengajarkan untuk membuat gereja hukumnya haram untuk dimainkan.
2. Demikian pula game yang mengajari sihir.
Assalaamu’alaikum,
Ustadz, mungkin bisa ditambahkan kalo game-nya bajakan haram jg hukumnya..
Iya ustadz bagaimana hukum dengan membeli game bajakan?
Untuk Ridho
Membajak karya orang hukumnya adalah haram karena merupakan kezaliman.
Ustadz apa yg hrs sy lakukan, sy bekerja pd perusahaan perakitan dvd player, dari tulisan diatas yg sy pahami maka haram pekerjaan saya, tmn2 sy bilang qt tak hrs ‘saklek’ dlm mengambil fatwa karna lihat kondisi qt. Jgn sampai qt malah membuat menderita keluarga qt. Bgmn saya hrs bersikap. Jazakallah atas jawabannya
Untuk Abu
Jika dvd player yang anda rakit dijual kepada orang yang menggunakannya untuk maksiat maka pekerjaan anda adalah pekerjaan yang haram.
Ustadz tmn kt tmn ana fatwa bukan hujjah dlm islam jd gk harus di ikuti, dan fatwa tersebut tlh di lemahkan oleh sebagian ustadz, apakah hal tersebut bs? Jazakallah atas jawabannya
untuk abu
seorang muslim terikat dengan dalil yang ada dalam sebuah fatwa.
Assalammu’alaikumwarahmatullahiwabarakaatuh,
http://kaahil.wordpress.com/2010/10/05/berbahaya-episode-seri-terakhir-film-games-mp3-harry-potter-doraemon-dragon-ball-sinchan-dll/.
Sebagian dari tulisan itu adalah ”
Jadi seseorang yang percaya kekufuran pada sihir tapi tidak ada pengingkaran ketika melihatnya maka perlu dipertanyakan aqidahnya. Dan sesuai hadits
“Barang siapa yang melakukannya dan ridlo dengannya maka dia kafir.”
lalu bagaimana dengan cheat game, karena hampir semua game memakai cheat seperti mobil bisa terbanglah , dapat uang secara instanlah ,tidak mati mati di tembaklah ,dll
Assalamu’alaikum ustadz..
mengutip salah satu jawan pertanyaan ustadz:
“Jika dvd player yang anda rakit dijual kepada orang yang menggunakannya untuk maksiat maka pekerjaan anda adalah pekerjaan yang haram.”
saya bingung.. jadi hampir semua pekerjaan berpotensi untuk menjadi pekerjaan yang haram dong ustadz? seperti misalnya bekerja di pabrik pembuatan senjata..senjatanya nanti akan digunakan untuk membunuh atau melukai orang lain, maka seoang tukang sapu di pabrik itu pun pekerjaannya menjadi haram?
misalnya seorang pandai besi pembuat tombak,parang, pisau dapur..tanpa ia tahu, ada pembelinya yg menggunakan pisau buatannya untuk membunuh. maka ia ikut berdosa/pekerjaannya mnjadi haram? walaupun ia sudah meniatkan diri untuk bekerja krna ibadah dan memenuhi kewajiban menghidupi anak isteri?
lalu pemilik atau karyawan hotel yg ternyata tanpa sepengetahuannya banyak tamu menyewa kamar untuk berzina di sana??
saya masih mengerti jikalau bekerja di tmpat maksiat sperti diskotik, bar, dll menjadi haram. tapi kalau contoh2 di atas? apakah mengharamkan sesuatu secara tergesa2 adalah tindakan yg dibolehkan agama?
#tri wahyuni
Tolong pelajari kaedah penting bekerja dan berniaga yang ada dalam tautan berikut ini:
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1293/hukum-jualan-kosmetik
Yang masih membuat saya bingung, game itu gambar yang dibuat melalui software komputer, bedanya ada melukis dg koas, tapi ini koasnya itu di komputer, pensilnya di komputer, penghapusnya juga di aplikasi komputer, menggambar di komputer, menggambar makhluk yg ada kepalanya, seharusnya hal ini diharamkan. Mengingat hadis : Hadist Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصورة الرأس فإذا قُطِع الرأس فلا صورة
“Gambar itu kepala, jika dipotong kepala maka tidak ada gambar.” (HR. Al-Isma’ili di dalam Mu’jamnya, dari Ibnu ‘Abbas,
Dishahihkan Syeikh Al-Albany di Ash-Shahihah 4/554).
Dan juga termasuk media masa, elektronik yang menampilkan kartun yang ada kepalanya. Kartun tersebut ceritanya islami, tp tidak sesuai hukum, musiknya islami tp tidak sesuai hukum. Kedua-duanya haram. Ya, Syeikh tdk ingin, tp orang-orang ???
Menggambar kepala di aplikasi komputer bukankah sama hukumnya dengan menggambar kepala ala tradisional tanpa komputer ?
Secara akal tanpa wahyu, membuat gambar itu baik bagus indah, enak dipandang, disukai, bisa lebih mudah dicerna tambah rame dsb, tetapi krn asalnya adalah buatan tangan manusia, di buat tangan, sedangkan mengkamera orang lain bukanlah suatu perbuatan menggambar.
Dimisalkan ada org yg berpikiran bahwa maslahat yg ditimbulkan dari pembuatan kartun islami banyak. Sehingga bolehlah semua kartun yg berkenaan dg islam, dg ini juga bisa dipakai utk kepentingan perusahaan yg sekilas menampilkan kartun tersebut agar lebih attractive tanpa kategori spongebob dan teman-temannya yg hanya khusus utk perusahaan hiburan semata.
Padahal kalau menurut saya, tdk dg membuat video kartun juga, kan bisa diganti dg video praktek sholat seorang Ustadz yg tdk melalui proses menggambar tapi pekerjaan kamera ? Dan perusahaan tetap menggunakan gambar dari aplikasi komputer sebatas tanpa kepala.
Jazakallah khoiron
Pak Ustadz saya mau bertanya dan berdiskusi untuk berbagi ilmu,
Kan sekarang ini banyak yang mengadakan acara Kompetisi PS Sepak Bola, semisal konsepnya: peserta 50 orang, membayar registrasi sebesar Rp 5.000,-, menggunakan sistem gugur (sekali main kalah langsung dianggap gugur) kemudian dari beberapa orang sampai akhirnya mengerucut menjadi 2 orang dan ditetapkan menjadi pemenang (juara 1 saja) dan mendapat hadiah uang sebesar Rp 100.000,-.
==> Nah, itu hukumnya bagaimana pak Ustadz?? Dan tolong pertimbangan2 apa saja yang diambil sehingga itu bisa dikatakan hukumnya??
Pertanyaan kedua, kalaupun contoh konsep di atas hukumnya haram, maka bagaimana caranya agar tetap bisa bermain seru dan ramai untuk berkompetisi (adu skill) dengan sesama teman dengan esensi hiburan semata tanpa meninggalkan “kewajiban” akan tetapi tetap di koridor Islam yang dikehendaki?
#pendekar
hadiah diambilkan dari registrasi, maka itu adalah judi senyatanya.
ustadz, bagaimana hukum seorang suami yg sangat menyukai game tembak-tembakan (dari kecil) sehingga waktunya sering untuk main game, perhatian ke keluarga menjadi berkurang terlebih ke istri..
jika ada libur, sangat dikit kemungkinan mengajak jalan-jalan keluarga karna pasti main game. Kerja pulang sore, dari sore sampe tengah malam main game terus, saat iqomah baru berangkat ke masjid. Sholat subuh sering terlambat.
Jika di nasehati marah, padahal istri menyampaikan bahwa perhatian kekeluarga lebih berpahala daripada banyak bermain game yang hanya buang waktu.
Pernah istri bertanya ke suami, “bagaimana mendapatkan perhatianmu wahai suamiku???, jawab suami “tidak tahu”
Bagaimana ustadz cara menasehati biar suami tidak tersinggung???karna kalau suami marah, semua jadi kurang berarti, bagaimana istri harus bersikap???
jazakumulloh khoir atas jawabanya
#mujahidah
bersabar dan jangan jemu memberikan masukan dalam berbagai situasi yang tepat.
Afwan Ustadz,
Jadi berdasarkan pemaparan ustadz di atas, hukum bermain playstation adalah mubah? selama kita mampu mengatur waktu dan tidak melalaikan ibadah, dan isi permainan video games yang terdiri dari gambar-gambar makhluk bernyawa tidak menjadi masalah, karena gambar-gambar tersebut bergerak dan dapat “dimatikan” setiap saat (TV).
Mohon penegasan dan nasehatnya ustadz, Jazzakallah.
Ustadz, singkat saja… dalam game sepakbola yg dimainkan adalah wujud manusia yg benar2 hampur mirip, apakah itu haram ustadz?
#wahyu
ada banyak kegiatan lain yang lebih manfaat dari pada sibuk game.
#rizki
hukum asalnya mubah jika tidak mengandung musik, wanita, dan tidak membuang buang waktu.