Pertanyaan,
قرأت في كتاب ( الزواجر عن اقتراف الكبائر ) لابن حجر الهيتمي في حكم المكوس ، ونهي النبي صلى الله عليه وسلم عنها ، وأن أصحابها أشد الناس عذابا يوم القيامة ، وكثير من الدول يعتمد اقتصادها على تحصيل الرسوم الجمركية على الواردات والصادرات وهذه الرسوم بالتالي يقوم التجار بإضافتها إلى ثمن البضاعة المباعة بالتجزئة للجمهور ، وبهذه الأموال المحصلة تقوم الدولة بمشروعاتها المختلفة لبناء مرافق الدولة . فأرجو توضيح حكم هذه الرسوم وحكم الجمارك والعمل بها وهل يعتبر نفس حكم المكوس أم لا يعتبر نفس الحكم ؟.
“Aku membaca buku al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair karya Ibnu Hajar al Haitami tentang hukum maks (pajak) dan larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal tersebut. Di sana juga disebutkan bahwa pemungut maks adalah manusia yang paling keras siksaannya pada hari Kiamat nanti. Di sisi lain, banyak negara yang perekonomiannya mengandalkan bea cukai atas barang impor ataupun barang ekspor. Pada gilirannya bea cukai ini oleh produsen dibebankan kepada konsumen sehingga harga barang tersebut menjadi lebih mahal. Dari uang bea cukai ini negara mengadakan berbagai proyek untuk membangun berbagai fasilitas negara. Aku berharap akan adanya penjelasan tentang hukum pajak dan bea cukai serta bekerja di bidang itu. Apakah hukum pajak itu sama dengan hukum maks ataukah berbeda?”
فيما يلي نص فتوى اللجنة الدائمة للإفتاء
تحصيل الرسوم الجمركية من الواردات والصادرات من المكوس ، والمكوس حرام ، والعمل بها حرام ، ولو كانت ممن يصرفها ولاة الأمور في المشروعات المختلفة كبناء مرافق الدولة لنهي النبي صلى الله عليه وسلم عن أخذ المكوس وتشديده فيه ،
Jawaban dari Lajnah Daimah,
“Bea cukai atas barang impor atau ekspor itu termasuk maks sedangkan maks adalah haram. Oleh karena itu, bekerja di bidang itu hukumnya haram meskipun pajak tersebut dibelanjakan oleh negara untuk mengadakan berbagai proyek semisal membangun berbagai fasilitas negara. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bahkan memberi ancaman keras untuk perbuatan mengambil maks.
فقد ثبت في حديث عبد الله بن بريدة عن أبيه في رجم الغامدية التي ولدت من الزنا أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( والذي نفسي بيده لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له ) الحديث رواه أحمد ومسلم وأبو داوود
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya tentang dirajamnya wanita dari suku al Ghamidiyyah setelah melahirkan anak karena zina. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang wanita tersebut, “Demi zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh wanita ini telah bertaubat dengan suatu taubat yang seandainya penarik maks (baca: pajak) bertaubat seperti itu niscaya Allah akan mengampuninya” (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Daud).
وروى أحمد وأبو داوود والحاكم عن عقبة بن عامر عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : ( لا يدخل الجنة صاحب مكس ) وصححه الحاكم .
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan al Hakim dari ‘Uqbah bin ‘Amir, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Penarik pajak itu tidak akan masuk surga”. Hadits ini dinilai sahih oleh al Hakim.
وقد قال الذهبي في كتابه الكبائر : والمكاس داخل في عموم قوله تعالى : ( إنما السبيل على الذين يظلمون الناس ويبغون
في الأرض بغير الحق أولئك لهم عذاب أليم ) الشورى/42 .
Dalam al Kabair, adz Dzahabi mengatakan, “Pemungut pajak itu termasuk dalam keumuman firman Allah yang artinya, “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih” (QS asy Syura:42).
والمكاس من أكبر أعوان الظلمة بل هو من الظلمة أنفسهم فإنه يأخذ ما لا يستحق ، واستدل على ذلك بحديث بريدة وحديث عقبة المتقدمين ثم قال : والمكاس فيه شبه من قاطع الطريق وهو من اللصوص ، وجابي المكس وكاتبه وشاهده وآخذه من جندي وشيخ وصاحب راية شركاء في الوزر آكلون للسحت والحرام . انتهى .
Pemungut pajak adalah termasuk pembantu bagi penguasa zalim yang paling penting. Bahkan pemungut pajak itu termasuk pelaku kezaliman karena mereka mengambil harta yang tidak berhak untuk diambil”.
Adz Dzahabi lantas berdalil dengan hadits dari Buraidah dan ‘Uqbah yang telah disebutkan di atas. Setelah itu adz Dzahabi mengatakan, “Pemungut pajak itu memiliki kesamaan dengan pembegal bahkan dia termasuk pencuri. Pemungut pajak, jurus tulisnya, saksi dan semua pemungutnya baik seorang tentara, kepala suku atau kepala daerah adalah orang-orang yang bersekutu dalam dosa. Semua mereka adalah orang-orang yang memakan harta yang haram”. Sekian kutipan dari al Kabair.
ولأن ذلك من أكل أموال الناس بالباطل وقد قال تعالى :( ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل ) البقرة/188 .
Dalam pajak terdapat perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar padahal Allah berfirman yang artinya, “Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang tidak benar” (QS al Baqarah:188).
ولما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال في خطبته بمنى يوم العيد في حجة الوداع : ( إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم كحرمة يومكم هذا في بلدكم هذا في شهركم هذا ) .
Ketika memberikan khutbah di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah ketika haji wada’, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian itu tidak boleh diganggu sebagaimana kehormatan hari ini, di negeri ini dan bulan ini”.
فعلى المسلم أن يتقي الله ويدع طرق الكسب الحرام ويسلك طرق الكسب الحلال وهي كثيرة ولله الحمد ومن يستغن يغنه الله ،
Menjadi kewajiban setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah dengan meninggalkan cara-cara mendapatkan rezeki yang haram dan memilih cara-cara mendapatkan rezeki yang halal yang jumlahnya banyak, Alhamdulillah. Barang siapa yang merasa cukup dengan yang halal maka Allah akan memberi kecukupan untuknya.
قال الله تعالى : (ومن يتق الله يجعل له مخرجا * ويرزقه من حيث لا يحتسب ومن يتوكل على الله فهو حسبه إن الله بالغ أمره قد جعل الله لكل شيء قدرا ) الطلاق/2-3
Allah berfirman yang artinya, “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu” (QS ath Thalaq:2-3).
وقال : ( ومن يتق الله يجعل له من أمره يسرا ) الطلاق/ 4
Allah juga berfirman yang artinya, “Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya” (QS ath Thalaq:4).
وبالله التوفيق
فتاوى اللجنة الدائمة للإفتاء 23 / 489 .
Demikian yang terdapat dalam Fatwa al Lajnah al Daimah lil Ifta’ jilid 23 halaman 489.
Sumber:
http://islamqa.com/ar/ref/42563/%20%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%A7%D8%B1%D9%83
lalu ustadz bgmn hukumnya bila kita membeli barang selundupan yg tentunya tidak dikenai pajak ?
Yg lg belajar di sekolah tinggi perpajakan gmn Nih ?
Untuk Cinta
Jawabannya ada di sini
http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/642-tanya-jawab-hukum-membeli-barang-black-market.html
1. Ustadz, bagaimana dengan kita yang dikenai kewajiban membayar pajak ( kendaraan, PBB, dsb)?
2. Bagaimana dengan orang-orang yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan
( PNS / non PNS),kan mereka digaji oleh negara/pemerintah, yang salah satu sumber gaji adalah dari pajak ( mask) tersebut?
kan
ustad, saya pernah dengar syubhat seperti ini, dakwah salafi itu tidak laku dakwahnya, krn banyak membuat takut dan lari objek dakwahnya, misal :
1. dakwah salaf banyak mengeluarkan orang dari pekerjaannya (seperti bank, pemusik, tukang seni patung dll) dan yg ustad bahas sekarang ini, yaitu mengeluarkan orang dari pekerjaannya dari dinas perpajakan dan dari dinas bea cukai
2. dakwah salaf banyak menyebabkan cerai dari suami istri
3. dll
mohon penjelasannya ustad, agar syubhat ini tidak terus membesar, dan kalo bisa dibahas di artikel khusus ustad, makasih
Untuk Abdurrahman
Dakwah itu ada dua macam
a. Ada yang mengekuti pesan sponsor, termasuk di dalamnya keinginan audiens.
b. Ada yang mendakwahkan kebenaran, ajaran al Qur’an dan sunnah apa adanya.
Untuk Abu
Tolong baca:
http://abiubaidah.com/menyoal-gaji-pegawai-negeri-pns.html/comment-page-1/#comment-939
https://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak
mungkin pertanyaan saudara abdurrahman bisa menjadi jawaban bagi sebagian hizbiyun,” bagaimana dakwah salaf mampu mengubah dunia ini?atau mendirikan negara islam?” itulah jawabannya, dengan membuat setiap orang hijrah dari keburukan kepada kebaikan maka potongan potongan dari negara yang diimpikan akan terkumpul satu persatu. Maaf ustad ana hanya ingin menyumbang pendapat dangkal ana saja
Pak ustadz, ternyata masih banyak yang mengecam orang yang menyatakan pajak itu haram dengan dalih pajak adalah untuk kemakmuran rakyat. Bahkan mereka melecehkan islam dengan bertanya apa bisa ajaran Islam memakmurkan negara tanpa pajak. Saya mau tanya bagaimana cara-cara ISlam dalam memakmurkan negaranya? Apakah Brunei termasuk negara yang menjalankan hukum Islam dnegan kebebasan pajaknya?.. apakah orang-orang ISlam sudah mengadakan pertemuan-pertemuan semacam seminar untuk menyiarkan bahwa pajak adalah haram dan sudah saatnya cara-cara pajak non Islami di Indonesia dihentikan. Kalau tidak saya yakin Indonesia bisa semakin hancur karena sudah sangat jauh dari hukum Allah.
Untuk Jamal
Tolong baca di sini:
http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/649-tanya-jawab-hukum-pajak.html
assalamu’alaikum ustad
bagaimana dengan saya yang berstatus pns dengan gaji dari pemerintah yang sebagian pendapatan pemerintah berasal dari hasil pajak ustad?
jazakalloh khair
wassalamu’alaikum
#nur
Harta bercampur hukumnya halal
Assalamu’alaikum…
Klo PNS itu gjx halal coz berasal dr harta bercampur,
berarti kerja di bank syariah jg halal ya ustadz? kan hrtx jg bercampur walaupun sistemnya sm sj dgn bank konvensional ribawi.
mohon jwbnx ustadz coz ada teman sy yg ngajak kerja di bank syariah
#zahiyah
Gaji PNS itu halal jika pekerjaannya halal.
Jika pekerjaan yang ada di bank tersebut masih sistem ribawi maka gajinya haram
assalaamu’aaykum
link yg ustad berikan tidak bs sy buka:
http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/649-tanya-jawab-hukum-pajak.html
Assalaamu’alaikum…
ustadz, di jaman sekarang ini hampir semua sektor nyaris tidak luput dari pajak ya. kita menginap di hotel, makan di restoran, naik pesawat, bahkan belanja di supermarketpun terkena pajak. gaji pegawai pun dipotong dengan dalih pajak. mau ke luar negeri pun harus punya NPWP. apakah orang-orang yang terkena potongan atau wajib pajak ini juga termasuk dengan yang dimaksud maks ? apakah bisa dikatakan sebagai pelaku maks ? sementara sebagai wajib pajak kita dituntut untuk senantiasa taat membayar pajak.
jazaakumullooh khoir.
#ana
Wajib adalah orang yang dizalimi oleh penguasa maka bersabarlah
Pak ustad klo harta yang didapat dari jalan yang haram kok bisa jadi halal yakh gimana caranya…pajak itukan dari yang halal maupun yang haram contoh: dari Praktik Riba yang merupakan dosa besar lalu dipajaki misalnya 20% dari penghasilan riba tsb. dan uangnya utk bayar gaji PNS & Non PNS padahal riba itu dosa besar dan pajak hukumnya haram dan berlipat ganda donk haramnya kok bisa ya jadi halal apalagi klo ustadz misalnya dipanggil ceramah dan dananya dari Hasil yang di atas berarti ustadz juga makan uang hasil riba dan pajak yang Haram???
Lah klo jaman sekarang zaman yang edan zaman penuh riba hasil dari itu dipajaki dan akhirnya digunakan untuk gaji PNS dan Non PNS, bayar proyek-proyek dsb itu hasilnya halal atau haram??? sedang rosulullah SAW mengharamkan (menyerahkan harta riba itu keorang lain sebagai hibah, hadiah dsb) klo dari hadist di atas?
saya tersudut pada kondisi seperti ini:
untuk mendapatkan sertifikat tanah hak milik saya harus membayar pajak jual beli +/- 5jt, padahal beli tanahnya saja hanya sekitar 40jt.
di sisi lain saya baru mencairkan dana jamsostek (terdapat bunga didalamnya).
pertanyaannya, apakah halal jika bunga jamsostek tersebut dibayarkan pajak jual beli tadi..??
ass. saya mahasiswa yang kuliah di jurusan pajak ustad. ustad apabila pajak di tiadakan negara ini akan tersendat dari segi pembangunannya, karena apabila kita mererapkan zakat sepertinya tidak bisa memenuhi annggaran negara dalam membangun negara ini. pemerintah membangun negara ini dengan anggaran tersebut agar ada regenerasi pembangunan yang berkelanjutan. negara kita tidak sepenuhnya orang muslim, tp insya’Allah saya muslim. jd gmana menurut pendapat ustad?, maaf saya orang yang dangkal akan ilmu,
Assalamualikum, ustadz, saya masih belum tahu secara jelas mengenai pajak. Katanya ada 2 pendapat, yang boleh dan yang melarang. yang melarang dikarenakan pajak dan bc itu memaksa, maka hal itu haram, tapi saya juga pengen tahu ustadz, apakah di islam tidak ada pungutan yang bersifat memaksa? bukannya zakat memaksa, bahkan sahabat ummar bin khatab memerangi orang muslim yang gak bayar zakat. saya jadi bingung. pajak yang dimaksud disini pungutan memaksa itu yang apa sih? kata beberapa pendapat kalo dijaman nabi beda dengan zakat, melainkan pungutan raja, pajak itu dilarang karena dalam jaman kekkaisaran/kerajaan semua hata jadi milik personal raja, kenapa itu diharamkan. berbeda dengan sekarang, pemerintah hanya sebagai regulator, gak dipakai personal, mirip kaya baitul maal gt. wah, kalo misalnya pajak gak boleh, saya gak jadi daftar buat ke STAN pak, itu sekolah buat nyetak orang jadi pegawai pajak. tolong dijawab ya ustadz, karena saya juga ingin kebenaran yang hakiki karena ISlam adalah jalan saya, dan saya yakin ISlam itu memeberikan kebaikan, bukan hanya tentang haram halal, tapi pasti ada alasan dibalik itu. karena misalkan pajak itu haram, kenapa yah ada pajak di negara islam kaya iran, arab bahkan sampe 100% buat pajak otomotif? saya jadi tambah bingung.
ustadz jangan marah ya kalo saya banyak tanya, saya cuma pengen tau pendapat yang paling benar.
oiya kalo gak salah, pendapat yang memperbolehkan pajak katika pajak itu vital, hmm…. kalo gak salah persentase pajak atas APBN kita lebih dari 80%, kalo gak ada pajak gak ada pendidikan, kesehatan, asuransi jiwa, bayar tentara, dkk. gmn nanti hidup negara kita? mohon penjelasannya ustadz.
piya ustadz, di salah satu artikel ini ada pajak yang dibolehkan lho. https://ustadzaris.com/bidah-hasanah-dan-pajak-yang-tidak-masalah
nah, ternyata di ISlam ada yang diperbolehkan, tapi dalam kondisi:
1. perang, kita gak punya uang buat tentara
2. tidak memekasa orang yang gak mampu, yang mampu, boleh2 aja.
ternyta klo kita liat kondisi sekarang poin pertama bisa dipenuhi, karena meskipun bukan tentara yang kekerangan, banyak sektor lain lho yang kurang dana, dan kalo gak diberi dana, mudharatnya bisa lebih besar, misalnya muslim gak bisa dapat sekolah gratis, tidak ada pembangunan infrastruktur yang baik, gak ada bantuan dana gaji buat para ustad/ustadza yang ada di TPQ-TPQ(tiap 3 bulan dapat uang), gk bisa bantu petani buat subsidi pupuk/bibit, dsb.
poin kedua pun juga terpenuhi, di Indonesia/ dinegara manapun, ada yang namanya PTKP(penghasilan tidak kena pajak), jadi orang gak mampu, gak wajib/haram dimintai pajak. nah, kira2, kenapa yah pajak masih gak diperbolehkan. mohon tuntunannya ustadz.
Assalaamu ‘alaikum warohmatullaahi wabarokaatuhu
Mohon dijawab apa yang menjadi pemikiran Akhi Muallaf di atas Pak Ustadz, karena (kebetulan) demikian pula yang ada di benak saya.
Dan bagaimana tinjauan dari sudut pandang fiqih mu’amallah, bagaimana pula dengan kaidah ushul fiqh “kesukaran mendatangkan kemudahan” mengingat kemaslahatan (seperti disebut oleh Akhi Muallaf), yang diperoleh dengan adanya pajak adalah benar adanya?
Syukron Pak Ustadz
Wassalaamu ‘alaikum warohmatullaahi wabarokaatuhu
#abi
Itu kaedah fikih, bukan kaedah ushul fikih.
Dalam ilmu ushul fikih kemaslahatan dari pajak itu disebut maslahah mulghoh, bukan mursalah apalagi mu’tabarah.
Assalamu’alaikum wr wb. Dari uraian jawaban ustadz diatas sebenarnya tidak ada ayat Al Qur’an atau Hadist yang menyebutkan bahwa pajak yang kita kenal itu adalah maks. Coba baca-baca lagi secara cermat. Yang disebut diatas adalah penarik maks dan artinya belum tentu adalah pajak negara seperti yang kita kenal sekarang ini. Maks disana bisa jadi merupakan ‘uang preman’ dan yang dimaksud dengan “penarik maks yang di pasar-pasar” adalah “preman-preman yang mengutip uang dari pedagang”. Pajak sendiri adalah kesepakatan antara pemerintah (yang Ustadz sebut “zolim”) dan rakyat (yang diwakili oleh Wakil Rakyat) bukan pemaksaan dari sejak mula. Pajak itu 70% merupakan penghasilan negara yang digunakan untuk kecukupan penyelenggara negara seperti gaji Presiden, menteri dan guru-guru termasuk yang di daerah, membangun fasilitas publik seperti jalan (saya yakin ustadz sering menggunakannya) ataupun sekolah negeri, puskesmas dll. Jika tidak menggunakan pajak maka dari sumber mana ustadz memberi alternatif pembiayaan semua itu? Ini menyangkut tanggungjawab atas 240 juta orang di Indonesia. Kalau seperti Saudi Arabia kita tidak bisa karena sumber daya minyak mereka jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah penduduknya. Sedangkan SDA kita tidak lebih banyak daripada jumlah penduduk. Kondisi kita lebih baik saat ini dibandingkan dengan Afghanistan misalnya. Mungkin ada baiknya Ustadz juga mempelajari ilmu lain seperti ekonomi dlsb sebelum melompat ke kesimpulan sendiri hanya berdasarkan daili yang belum tentu cukup. Wallahu a’lam bisshawab
1. ustadz, kalau bekerja di instansi bea cukai tapi tugasnya ditempatkan di divisi/bagian umum spt rumah tangga, bagian penggajian pegawai atau pemberkasan data2 kepegawaian, dan divisi/bagian umum itu insyaa Allah pasti ada di setiap instansi pemerintahan, sehingga tugasnya tidak mengurusi pemunggutan bea cukai, apakah gaji yg diperoleh halal? Syukran!…
2. dan bagaimana dengan cleaning service dan satpam yang ada di instansi bea cukai?
Assalamu’alaikum..
Ustadz, ana mau tanya.
1. Jika Pajak dan Bea Cukai haram dan seumpama semua muslim diperintahkan untuk keluar dari profesi ini, lalu di dalamnya hanya tinggal orang2 kafir mka apakah hal ini akan menimbulkan kemudharatan yg lbih besar bagi sektor yg mampu membiayai keperluan negara ini?
2. Banyak2 ustadz kajian islam ana dari orang pajak dan mereka jg berdakwah di lingkungan kerjanya, mereka juga selalu mengingatkan kebaikan, bukankah ini hal yg luar biasa, dan dkwah bisa terus menyebar?
3. Adakah solusi riil jika pndapatan negara dr pajk & bea ckai dihapuskan?
Afwan atas pertanyaanya, sya berniat ingin mencari kebenaran dan pemecahan masalahnya Ustadz, syukron..
saat ini saya CPNS bea cukai, masih dalam masa ikatan dinas 2 tahun. kalo keluar sekarang kena denda, sebagaimana perjanjian awal perkuliahan (jaman jahiliah saya) T________T
insya Alloh begitu masa ini habis, saya resign….