Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Wajibkah Khusyu Dalam Shalat?

26 May 2013
Reading Time: 2 mins read
3
Shalat di Belakang Orang Musyrik
592
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Khusyu dalam sholat itu ada dua macam, khusyu' anggota badan dan khusyu hati.

Khusyu'nya anggota badan hukumnya wajib dan diperintahkan sehingga jika seorang yang mengerjakan sholat itu banyak bergerak, berturut turut dan terhitung banyak menurut 'urf [anggapan masyarakat setempat] maka shalatnya batal.

Batalnya orang yang shalat semacam ini adalah hukum yang secara umum disepakati oleh para ulama.

Terdapat riwayat yang shahih dari seorang shahabat Nabi, Hudzaifah, sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari, beliau melihat seorang yang banyak bergerak ketika mengerjakan shalat. Setelah dia selesai shalat, Hudzaifah bertanya kepada “Semenjak kapan anda mengerjakan sholat sebagaimana yang tadi anda lakukan?”

“sejak sekian lama”, jawab orang tersebut.

Hudzaifah mengatakan, “Jika engkau mati dalam keadaan masih mengerjakan shalat sebagaimana tadi maka engkau mati tidak di atas fitrah [baca: Islam] sebagaimana yang Allah ajarkan kepada Rasulullah”.

Riwayat ini menunjukkan adanya kewajiban khusyu anggota badan.

Sedangkan khusyu hati adalah menghadirkan hati [baca: memikirkan] apa yang dia baca, bacaan sujudnya, dan berbagai bacaan tasbih yang dia baca ketika sholat hukumnya secara umum adalah dianjurkan.

Memang ada sejumlah ulama yang mengatakan adanya ijma ulama bahwa khusyu hati adalah suatu hal yang dianjurkan semisal Abu Hamid al Ghazali as Syafii di kitabnya al Wasith dll. Namun yang benar, hal ini bukanlah hal yang disepakati namun merupakan pendapat mayoritas ulama. Mayoritas ulama berpendapat bahwa khusyu hati bukanlah sebuah kewajiban meski adanya khusyu' dalam shalat adalah suatu hal yang lebih baik.

Uraian di atas adalah penjelasan Syaikh Dr Abdullah bin Nashir al Sulmi pada menit 11:15 sampai 13:01

Dari rekaman yang bisa disimak di sini:

http://www.safeshare.tv/w/uHrxBaSpNG

Tags: abdullah al sulmikhusyu
Previous Post

Minta Diruqyah Tercela?

Next Post

Bahaya Nabrak Kucing

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Next Post
Bahaya Nabrak Kucing

Bahaya Nabrak Kucing

Pengajian Saat Pesta Nikah

Al-Fatihah Untuk Nikah

Comments 3

  1. Muhammad says:
    11 years ago

    Jadi walaupun dia sudah berusaha khusyu hati tapi tetap masih aja memikirkan hal2 lain, berarti sholatnya tetap sah dan masih terhitung?

  2. Abu Ahmad Al Jawi says:
    11 years ago

    Assalamu`alaikum

    Ustadz Aris, ana mau tanya soal pernyataan:
    Khusyu’nya anggota badan hukumnya wajib dan diperintahkan sehingga jika seorang yang mengerjakan sholat itu banyak bergerak, berturut turut dan terhitung banyak menurut ‘urf [anggapan masyarakat setempat] maka shalatnya batal.
    Nah yang ana tanyakan adalah soal banyaknya bergerak2 secara berturut2 dan terhitung banyaknya secara `urf. Nah kalau masyarakat kita Indonesia terutama di pulau Jawa beranggapan bahwa 3 kali2 berturut2 adalah batal,padahal sudah kita ketahui itu ijtihad ulama semata. Nah pas ana sholat pas saat itu ana bergerak2 berturut2 sebanyak 3kali,ada yang menegur bahwa na harus mengulang shalat. Nah yang ana tanyakan adalah apakah `urf masyarakat berdasarkan ijtihad ulama itu langsung berlaku dan apa tolak ukur `urf itu?

  3. ustadzaris says:
    11 years ago

    #abu
    Tiga kali itu belum terhitung banyak dalam urf masyarakat kita.
    Kalo sambil jogging nah itu sudah terhitung banyak.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Bulu Wajah

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Fikih Ciuman …

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.