Khusyu dalam sholat itu ada dua macam, khusyu' anggota badan dan khusyu hati.
Khusyu'nya anggota badan hukumnya wajib dan diperintahkan sehingga jika seorang yang mengerjakan sholat itu banyak bergerak, berturut turut dan terhitung banyak menurut 'urf [anggapan masyarakat setempat] maka shalatnya batal.
Batalnya orang yang shalat semacam ini adalah hukum yang secara umum disepakati oleh para ulama.
Terdapat riwayat yang shahih dari seorang shahabat Nabi, Hudzaifah, sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari, beliau melihat seorang yang banyak bergerak ketika mengerjakan shalat. Setelah dia selesai shalat, Hudzaifah bertanya kepada “Semenjak kapan anda mengerjakan sholat sebagaimana yang tadi anda lakukan?”
“sejak sekian lama”, jawab orang tersebut.
Hudzaifah mengatakan, “Jika engkau mati dalam keadaan masih mengerjakan shalat sebagaimana tadi maka engkau mati tidak di atas fitrah [baca: Islam] sebagaimana yang Allah ajarkan kepada Rasulullah”.
Riwayat ini menunjukkan adanya kewajiban khusyu anggota badan.
Sedangkan khusyu hati adalah menghadirkan hati [baca: memikirkan] apa yang dia baca, bacaan sujudnya, dan berbagai bacaan tasbih yang dia baca ketika sholat hukumnya secara umum adalah dianjurkan.
Memang ada sejumlah ulama yang mengatakan adanya ijma ulama bahwa khusyu hati adalah suatu hal yang dianjurkan semisal Abu Hamid al Ghazali as Syafii di kitabnya al Wasith dll. Namun yang benar, hal ini bukanlah hal yang disepakati namun merupakan pendapat mayoritas ulama. Mayoritas ulama berpendapat bahwa khusyu hati bukanlah sebuah kewajiban meski adanya khusyu' dalam shalat adalah suatu hal yang lebih baik.
Uraian di atas adalah penjelasan Syaikh Dr Abdullah bin Nashir al Sulmi pada menit 11:15 sampai 13:01
Dari rekaman yang bisa disimak di sini:
http://www.safeshare.tv/w/uHrxBaSpNG
Jadi walaupun dia sudah berusaha khusyu hati tapi tetap masih aja memikirkan hal2 lain, berarti sholatnya tetap sah dan masih terhitung?
Assalamu`alaikum
Ustadz Aris, ana mau tanya soal pernyataan:
Khusyu’nya anggota badan hukumnya wajib dan diperintahkan sehingga jika seorang yang mengerjakan sholat itu banyak bergerak, berturut turut dan terhitung banyak menurut ‘urf [anggapan masyarakat setempat] maka shalatnya batal.
Nah yang ana tanyakan adalah soal banyaknya bergerak2 secara berturut2 dan terhitung banyaknya secara `urf. Nah kalau masyarakat kita Indonesia terutama di pulau Jawa beranggapan bahwa 3 kali2 berturut2 adalah batal,padahal sudah kita ketahui itu ijtihad ulama semata. Nah pas ana sholat pas saat itu ana bergerak2 berturut2 sebanyak 3kali,ada yang menegur bahwa na harus mengulang shalat. Nah yang ana tanyakan adalah apakah `urf masyarakat berdasarkan ijtihad ulama itu langsung berlaku dan apa tolak ukur `urf itu?
#abu
Tiga kali itu belum terhitung banyak dalam urf masyarakat kita.
Kalo sambil jogging nah itu sudah terhitung banyak.