(4574- هل لتعليم البنات حد؟ )
“المسألة الثانية” عن تعليم البنات، وهل له حد ومتى تكف عن الدراسة إذا بلغت كم من عمرها؟
Pertanyaan kedua mengenai pendidikan formal untuk wanita, “Adakah batasan maksimal pendidikan formal untuk wanita? Kapankah seorang wanita berhenti studi jika dia pada usia tertentu?
الجواب: ليس للدراسة حد في ابتدائها ولا في انتهائها، فما دامت الفتاة تستفيد من دراستها علماً نافعاً، ولا يترتب عليه أي مفسدة فلا مانع من مواصلتها الدراسة،
Jawaban Syaikh Muhammad bin Ibrahim, “Tidak ada –menurut agama, pent- batasan minimal dan batasan maksimal untuk studi. Selama seorang wanita mendapatkan ilmu yang manfaat dengan studi yang dia tempuh dan studi tersebut tidak menimbulkan bahaya apapun maka tidaklah terlarang bagi wanita muslimah untuk melanjutkan studi.
وإذا كانت الدراسة لا تزيدها إلا نقصاً في دينها وانحلالاً في أخلاقها، وتبرجاً وتهتكاً تعين حينئذ منعها منها.
Akan tetapi jika studi tersebut hanya menyebabkan berkurangnya kualitas agama wanita tersebut dan makin rusaknya moralitasnya dengan tanpa sungkan lagi melakukan hal-hal yang menarik perhatian laki-laki maka dalam kondisi semacam ini mencegahnya untuk melanjutkan studi adalah sebuah keniscayaan” [Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim alu Syaikh 13/237, Syamillah].
السؤال: هل ترى بوجود حد لتعليم البنات؟
Pertanyaan “Apakah anda berpandangan adanya batasan maksimal bagi studi yang dijalani seorang wanita?”
الإجابة: (لا، ليس هناك حد، بل يتعلمن حتى أعلى المراحل ليستفدن ويفدن)
Jawaban Ibnu Baz, “Tidak ada, tidak ada batasannya. Wanita boleh belajar formal sampai jenjang pendidikan yang paling tinggi supaya mereka bisa mengambil manfaat dan memberi manfaat untuk orang lain” [Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawiah juz 8 hal 35 Dar Ashda’ al Mujtama Qasim KSA, cet ketiga 1428 H].
Ustadz, yang dimaksud “bahaya” dalam jawaban Syekh di atas juga termasuk bahaya diniyah (ikhtilat, khalwat, dll)? Jazakallohu khayran.
#ummu
Iya, termasuk bahaya ikhtilat dll
kalau di indonesia, pendidikan umum pasti ikhtilat, jadi???