Pertanyaan ke-63:
Disetiap sesi pelatihan, sebelum praktek ada kuliah teori. Terkadang kuliah tersebut bertepatan dengan waktu shalat. Apakah diperbolehkan meninggalkan shalat berjamaah dan menunda shalat karena alasan ini dan baru mengerjakannya bersama jamaah yang kedua? Ataukah kami wajib memenuhi panggilan adzan. Bagaimana jika kami tidak mendengar suaran adzan di ruang teori atau di ruang praktek?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin:
“Jika memang tidak memungkinkan untuk menunda pelaksanaan kuliah setelah melaksanakan shalat maka tidak mengapa tetap berada di ruang kuliah kemudian melaksanakan shalat dengan berjamaah bersama teman-teman sekelas setelah pelajaran selesai.
Akan tetapi jika kuliah memungkinkan untuk dihentikan sementara waktu untuk mengerjakan shalat maka tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk meninggalkan shalat berjamaah sehingga semua mereka wajib mengikuti shalat berjamaah di masjid†[I’lam al Musafirin karya Ibnu Utsaimin hal 50].






Ustadz maksud “tidak memungkinkan untuk menunda pelaksanaan kuliah” itu sampai seperti atau sebatas apa misalnya? karena khawatir ana terlalu longgar dlm masalah ini krn kurangnya ilmu.
Jazaakallaahu khairan.
#adi
kalo kita sebagai mahasiswa maka diantaranya adalah manakala dosen melarang meninggalkan ruang kuliah atau materi yang disampaikan oleh dosen sangat penting dan dimungkinkan kita tidak paham jika tidak menyimak penjelasannya karena meninggalkan ruang kuliah.
السلام عليكم
Ustadz, saya pernah shalat maghrib, setelah saya shalat, sama melihat lem di jari saya, karena (kemalasan saya, dan) lem tersebut tipis dan hampir lepas dari jari saya, maka saya kira airnya wudhu masih mengalir di jari saya tadi, tetapi sekarang saya ragu dan terus memikirkan hal tersebut, wajibkah saya mengulangi shalat maghrib saya tersebut, atau saya cukup bertaubat karena telah mengikuti hawa nafsu untuk meninggalkan shalat?