السؤال : السلام عليكم انا ياشيخ طبيب وقمت بحلق لحيتي ودلك للحصول على جواز سفر فهل انا معدور ,وما هو حد اللحية الدي يمكن معه تقليل الادى
Pertanyaan, “Saya adalah seorang dokter. Kupangkas habis jenggotku demi mendapatkan paspor. Adakah kelonggaran untuk perbuatanku ini? Apa batasan jenggot yang boleh dipangkas dalam kondisi semacam ini?”
الإجابه:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته . إذا قمت معذورا بذلك بأن لا تستطيع ؟أن تحصل على حق من حقوقك إلا بحلق اللحيه فأنت معذور إن شاء الله والإثم على من ألزمك بذلك والله أعلم
Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al ‘Ubaikan, “Anda tidak berdosa karena perbuatan tersebut jika memang anda tidak bisa mendapatkan apa yang menjadi hak anda melainkan dengan memangkas habis jenggot. Insya Allah, anda tidak berdosa. Yang berdosa adalah pihak yang mengharuskan anda melakukan perbuatan tersebut”.
Sumber:
http://al-obeikan.com/show_fatwa/306.html
Artikel www.ustadzaris.com
Catatan:
Demikian pendapat Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan. Tidak menutup kemungkinan adanya pandangan lain dalam masalah ini.
Assalamualaykum ustadz, Syaikh Abdul Muhsin al ‘Ubaikan kog kelihatannya agak bermudah2an dlm berfatwa/ijtihad gitu??
istriku memaksaku untuk memangkas habis jenggot? bahkan dia mengancam akan memangkas rambutnya sendiri jika aku tetap memelihara jenggot? bgaimana solusinya ust
ustad,
kalo sebagian kaum muslimini sekarang, bahkan ustad/aktifis dakwah yg mencukur jenggotnya atau mencukur tipis dengan alasan membaur dgn masyarakat (dakwah bisa diterima masyarakat, apakah juga tidak dosa ? apakah ini termasuk fiqh dakwah ?
makasih atas jawabannya
Eka
Wa`alaikumussalam
Ana numpang share aja ya,apa yang difatwakan syaikh Abdul Muhsin tidaklah beliau bermudah-mudahan dalam hal ini bahkan fatwa beliau didasari oleh beberapa kaidah misalnya kaidah darurat sebagaimana yang difatwakan para masayaikh ttg hukum berfoto untuk KTP ,paspor, foto buronan,dan semacamnya yang mengharuskan memakai foto padahal para ulama tersebut memfatwakan bahwa foto itu sebaiknya ditinggalkan bahkan ada yang mengharamkan. Sekian pendapat yang ana ajukan ya
#anas
Itu namanya penyimpangan dari fiqih dakwah
#abi
Aneh, pemimpin kok ‘dipaksa’ oleh anak buah.
Itu bukan dipaksa namun masuk sbg anggota ISTI [Ikatan Suami Takut Isteri].
Apakah paspor merupakan perkara darurat ustadz??
#luqman
Apakah KTP itu darurat dalam pengertian tidak punya KTP mati?
assalamu’alaikum ustadz.
bagaimana jika mencukur sebagian jenggot dengan tujuan untuk dirapikan ustadz?
#kunarfi
Tidak boleh
Assalamu’alaikum ustadz
saya pernah mendengar bahwa dahulu umar bin khattab ketika umrah memotong jenggotnya/bukan mencukur,tapi tidak melebihi ukuran segenggam tangan sisanya,benar nggak itu ustadz?
‘afwan ustadz untuk batasan jenggot itu dari mana saja? apakah rambut yang tumbuh di pipi juga termasuk jenggot??
apakah ada kebolehan untuk merapikan jenggot yang tidak teratur?
#fathan
1. terhitung jenggot menurut mayoritas ulama
2. tidak boleh
afwan ustadz adakah kemungkinan yang dimaksud dengan saudara Fathan dengan merapikan jenggot adalah dengan tanpa memotong dan memangkasnyanya sehingga diperbolehkan?
Assalammu’alaykum warohmatulloh.. ustadz, sudah lama sekali dan sudah berkali-kali orang tua saya menyuruh saya untuk memotong jenggot saya. Awalnya saya bisa meyakinkan mereka mengenai jenggot. Tapi terakhir mereka meminta saya untuk memotong jenggot dengan cara yang sangat keras. Mulai keluar kata-kata ancaman dan intimidasi. Apa yang harus saya lakukan ustadz, apakah saya harus mengikuti perintah orang tua saya dengan memotong jenggot. Hal ini semakin dipersulit dengan bapak saya menyalahkan ibu saya karena tidak bisa mengurus anak sehingga tidak mau memotong jenggot. bahkan ibu saya sudah sangat meminta saya untuk memotong jenggot saya. ibu saya sempat berkata “jangan sampai kamu menyesal jika terjadi sesuatu sama ibu”. Apa yang harus saya lakukan ustadz? Tolong bantu saya..
#kaido
Tidak ada taat pada ortu jika untuk maksiat kepada Allah.
Afwan Cukur jenggot kok maksiat apa maksudnya. Mksh
KOja:Sabtu, 18 September 2004 16:49:46 WIB
HUKUM MENCUKUR JENGGOT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau mengambil sesuatu darinya serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu?
Jawaban
Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau bersabda.
“Artinya : Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga habis)” [1]
Demikian pula (diharamkan), karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang musyrik.
Sedangkan batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa, yaitu (mencakup) bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya, bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu maka ia termasuk jenggot.
Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perbanyaklah/ pertebalah jenggot”, “Biarkanlah jenggot memanjang”, “Perbanyaklah jenggot”, “(Sempurnakanlah –biarkan tumbuh lebat jenggot”).
Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu darinya, akan tetapi perbuatan-perbuatan maksiat terhadap hal itu berbeda-beda ; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil sesuatu darinya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas dari pada mengambil sesuatu saja darinya.
[Kitab Risalah Fi Shifatin Shalatin Nabi, hal. 31]
sumber : http://www.almanhaj.or.id