Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Terpaksa Cukur Jenggot

17 February 2013
Reading Time: 1 min read
18
610
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

السؤال : السلام عليكم انا ياشيخ طبيب وقمت بحلق لحيتي ودلك للحصول على جواز سفر فهل انا معدور ,وما هو حد اللحية الدي يمكن معه تقليل الادى

Pertanyaan, “Saya adalah seorang dokter. Kupangkas habis jenggotku demi mendapatkan paspor. Adakah kelonggaran untuk perbuatanku ini? Apa batasan jenggot yang boleh dipangkas dalam kondisi semacam ini?”

الإجابه:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته . إذا قمت معذورا بذلك بأن لا تستطيع ؟أن تحصل على حق من حقوقك إلا بحلق اللحيه فأنت معذور إن شاء الله والإثم على من ألزمك بذلك والله أعلم

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al ‘Ubaikan, “Anda tidak berdosa karena perbuatan tersebut jika memang anda tidak bisa mendapatkan apa yang menjadi hak anda melainkan dengan memangkas habis jenggot. Insya Allah, anda tidak berdosa. Yang berdosa adalah pihak yang mengharuskan anda melakukan perbuatan tersebut”.

Sumber:
http://al-obeikan.com/show_fatwa/306.html

Artikel www.ustadzaris.com

Catatan:
Demikian pendapat Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan. Tidak menutup kemungkinan adanya pandangan lain dalam masalah ini.

Previous Post

Meletakkan Buku di atas Mushaf Al Quran

Next Post

Hukum Memakai Sorban

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Next Post

Hukum Memakai Sorban

Tambahan 'Aqimis Shalah' Ketika Khutbah Jumat

Comments 18

  1. eka says:
    12 years ago

    Assalamualaykum ustadz, Syaikh Abdul Muhsin al ‘Ubaikan kog kelihatannya agak bermudah2an dlm berfatwa/ijtihad gitu??

  2. Abi says:
    12 years ago

    istriku memaksaku untuk memangkas habis jenggot? bahkan dia mengancam akan memangkas rambutnya sendiri jika aku tetap memelihara jenggot? bgaimana solusinya ust

  3. anas says:
    12 years ago

    ustad,

    kalo sebagian kaum muslimini sekarang, bahkan ustad/aktifis dakwah yg mencukur jenggotnya atau mencukur tipis dengan alasan membaur dgn masyarakat (dakwah bisa diterima masyarakat, apakah juga tidak dosa ? apakah ini termasuk fiqh dakwah ?

    makasih atas jawabannya

  4. Fahru Aprianto says:
    12 years ago

    Eka
    Wa`alaikumussalam
    Ana numpang share aja ya,apa yang difatwakan syaikh Abdul Muhsin tidaklah beliau bermudah-mudahan dalam hal ini bahkan fatwa beliau didasari oleh beberapa kaidah misalnya kaidah darurat sebagaimana yang difatwakan para masayaikh ttg hukum berfoto untuk KTP ,paspor, foto buronan,dan semacamnya yang mengharuskan memakai foto padahal para ulama tersebut memfatwakan bahwa foto itu sebaiknya ditinggalkan bahkan ada yang mengharamkan. Sekian pendapat yang ana ajukan ya

  5. ustadzaris says:
    12 years ago

    #anas
    Itu namanya penyimpangan dari fiqih dakwah

  6. ustadzaris says:
    12 years ago

    #abi
    Aneh, pemimpin kok ‘dipaksa’ oleh anak buah.
    Itu bukan dipaksa namun masuk sbg anggota ISTI [Ikatan Suami Takut Isteri].

  7. luqman says:
    12 years ago

    Apakah paspor merupakan perkara darurat ustadz??

  8. ustadzaris says:
    12 years ago

    #luqman
    Apakah KTP itu darurat dalam pengertian tidak punya KTP mati?

  9. kunarfi says:
    12 years ago

    assalamu’alaikum ustadz.
    bagaimana jika mencukur sebagian jenggot dengan tujuan untuk dirapikan ustadz?
     

  10. ustadzaris says:
    12 years ago

    #kunarfi
    Tidak boleh

  11. syamsi says:
    12 years ago

    Assalamu’alaikum ustadz
    saya pernah mendengar bahwa dahulu umar bin khattab ketika umrah memotong jenggotnya/bukan mencukur,tapi tidak melebihi ukuran segenggam tangan sisanya,benar nggak itu ustadz?
     

  12. Fathan says:
    12 years ago

    ‘afwan ustadz untuk batasan jenggot itu dari mana saja? apakah rambut yang tumbuh di pipi juga termasuk jenggot??
    apakah ada kebolehan untuk merapikan jenggot yang tidak teratur?

  13. ustadzaris says:
    12 years ago

    #fathan
    1. terhitung jenggot menurut mayoritas ulama
    2. tidak boleh

  14. zakkiy says:
    12 years ago

    afwan ustadz adakah kemungkinan yang dimaksud dengan saudara Fathan dengan merapikan jenggot adalah dengan tanpa memotong dan memangkasnyanya sehingga diperbolehkan?

  15. Kaido Ar-Rojab says:
    11 years ago

    Assalammu’alaykum warohmatulloh.. ustadz, sudah lama sekali dan sudah berkali-kali orang tua saya menyuruh saya untuk memotong jenggot saya. Awalnya saya bisa meyakinkan mereka mengenai jenggot. Tapi terakhir mereka meminta saya untuk memotong jenggot dengan cara yang sangat keras. Mulai keluar kata-kata ancaman dan intimidasi. Apa yang harus saya lakukan ustadz, apakah saya harus mengikuti perintah orang tua saya dengan memotong jenggot. Hal ini semakin dipersulit dengan bapak saya menyalahkan ibu saya karena tidak bisa mengurus anak sehingga tidak mau memotong jenggot. bahkan ibu saya sudah sangat meminta saya untuk memotong jenggot saya. ibu saya sempat berkata “jangan sampai kamu menyesal jika terjadi sesuatu sama ibu”. Apa yang harus saya lakukan ustadz? Tolong bantu saya..

  16. ustadzaris says:
    11 years ago

    #kaido
    Tidak ada taat pada ortu jika untuk maksiat kepada Allah.

  17. Koja says:
    11 years ago

    Afwan Cukur jenggot kok maksiat apa maksudnya. Mksh

  18. fahrul says:
    11 years ago

    KOja:Sabtu, 18 September 2004 16:49:46 WIB

    HUKUM MENCUKUR JENGGOT

    Oleh
    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

    Pertanyaan
    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau mengambil sesuatu darinya serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu?

    Jawaban
    Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau bersabda.

    “Artinya : Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga habis)” [1]

    Demikian pula (diharamkan), karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang musyrik.

    Sedangkan batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa, yaitu (mencakup) bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya, bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu maka ia termasuk jenggot.

    Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perbanyaklah/ pertebalah jenggot”, “Biarkanlah jenggot memanjang”, “Perbanyaklah jenggot”, “(Sempurnakanlah –biarkan tumbuh lebat jenggot”).

    Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu darinya, akan tetapi perbuatan-perbuatan maksiat terhadap hal itu berbeda-beda ; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil sesuatu darinya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas dari pada mengambil sesuatu saja darinya.

    [Kitab Risalah Fi Shifatin Shalatin Nabi, hal. 31]
    sumber : http://www.almanhaj.or.id
     

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Bulu Wajah

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1418 shares
    Share 567 Tweet 355
  • Fikih Ciuman …

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.