السؤال : نحن موظفين نعمل بنظام المناوبة في مصنع للبترول داخل المدينة وصادف عملنا كل شهرين يوم جمعة لأسبوعين متتاليين علماً أن عددنا يصل إلى سبعة أشخاص وعندنا مصلى غرفة نستعملها للصلاة فهل تلزمنا صلاة الجمعة أم نصليها ظهراً؟ وما هي شروط إقامة صلاة الجمعة؟ وما هي صحة حديث ” من ترك ثلاثة جمع ختم الله على قلبه”؟
Pertanyaan, “Kami adalah karyawan yang bekerja dengan sistem bergiliran di sebuah perusahaan minyak yang lokasinya ada di tengah kota. Setiap dua bulan sekali hari kerja kami bertepatan dengan hari jumat dalam dua pekan berturut-turut. Perlu diketahui bahwa jumlah karyawan yang terkena giliran kerja yang tidak memungkinkan untuk mengikuti shalat Jumat itu ada tujuh orang. Kami punya ruangan khusus yang biasa dipergunakan untuk mengerjakan shalat lima waktu. Apakah kami berkewajiban melaksanakan shalat Jumat atau kah kami cukup mengerjakan shalat Zuhur saja? Apa saja syarat penyelenggaraan shalat Jumat? Sahihkah hadits yang mengatakan bahwa siapa saja yang tidak mengerjakan shalat Jumat sebanyak tiga kali maka Allah akan mematri hatinya?
الجواب :
الحديث ثابت أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال « من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه »[ أخرجه أبوداود في سننه (برقم 1054) والترمذي في سننه (برقم 500) والنسائي في سننه (برقم 1369) وابن ماجه في سننه (1125) وصححه الشيخ الألباني ]،
Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Hadits yang ditanyakan adalah hadits yang shahih. Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang tidak mengerjakan shalat Jumat sebanyak tiga kali kali meremehkan kewajibannya maka Allah akan mematri hatinya” [HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh al Albani].
وإذا كان لا يستطيعون الخروج من المصنع للذهاب لصلاة الجمعة في الجوامع القريبة التى تقام فيها الجمعة ، أولا يكون هناك جامع تقام فيه الجمعة ، يعذرون ويصلون ظهراً ،
Jika para karyawan tersebut tidak memungkinkan untuk meninggalkan pabrik untuk mengerjakan shalat Jumat di masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat atau di daerah tersebut tidak dijumpai masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat maka mereka dimaklumi jika tidak mengerjakan shalat Jumat dan sebagai gantinya mereka cukup mengerjakan shalat Zhuhur.
ولهذا شيخ الإسلام ابن تيمية يقول : لا يلزمهم إقامة الجمعة إذا كانوا أقل من أربعين وتصح لو كانوا ثلاثة ،
Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa jika dijumpai sekumpulan orang kurang dari empat puluh orang maka mereka-mereka tidaklah berkewajiban untuk menyelenggarakan shalat Jumat meski shalat Jumat itu sah meski hanya diselenggarakan oleh tiga orang saja.
وعدم السماح لهم بالخروج لصلاة الجمعة عذر لهم في ترك الجمعة ويصلونها ظهراً والله أعلم .
Tidak adanya izin bagi para karyawan tersebut untuk meninggalkan lokasi pabrik untuk mengikuti shalat Jumat adalah udzur atau alasan yang membolehkan mereka untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan sebagai gantinya mereka cukup mengerjakan shalat Zhuhur”.
Sumber:
http://al-obeikan.com/show_fatwa/3267.html
ustadz…klo saya bersama teman-teman mengerjakan sholat jumat di tmpat kerja meski hanya 7 orang.bagaimana hukumnya?
#kuni
Jika mereka bukanlah orang-orang yang domisili di sekitar lokasi kerja maka shalat jumat tidak sah.
ustadz berdasar kalimat “Tidak adanya izin bagi para karyawan tersebut untuk meninggalkan lokasi pabrik untuk mengikuti shalat Jumat adalah udzur atau alasan yang membolehkan mereka untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan sebagai gantinya mereka cukup mengerjakan shalat Zhuhur” maka jika andai kata di suatu perusahaan tersebut ada masalah mesin sehingga perusahaan tidak mengizinkan saya untuk pulang utk sholat jum’at maka ini berarti juga rukshah ya ustadz?
#muslim
Mungkin bisa menjadi udzur bagi anda
assalamualaikum pak ustadz
Saya seorang yg cacat,saya hanya bisa berjalan dengan menggunakan kursi roda, saya tidak pernah sholat jumat karena alasan saya akan sulit memasuki mesjid yang umumnya bertangga di daerah saya. Saya selalu berdoa agar Allah memberi kan cara untuk saya agar bisa sholat jumat dimesjid, saya menggantinya dengan sholat dzuhur seperti biasa,bagaimana hukumnya dengan kasus saya, apakah saya bisa mendapatkan ruqsah,trims atas jawabannya