Berikut ini penjelasan dalam al Mausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah jilid 6 hal 136-137, terbitan Depag Kuwait, cetakan keempat tahun 1414 H tentang pakaian syuhroh. Semoga bermanfaat.
لبس الألبسة التي تخالف عادات الناس مكروه لما فيه من شهرة ، أي ما يشتهر به عند الناس ويشار إليه بالأصابع ،
“Memakai model pakaian yang menyelisihi kebiasaan masyarakat (yang tidak bertabrakan dengan syariat, pent) hukumnya makruh karena menyebabkan syuhroh alias ketenaran. Yang dimaksud dengan pakaian syuhroh adalah pakaian yang pemakainya menjadi tenar dan bahan pembicaraan di masyarakat.
لئلا يكون ذلك سببا إلى حملهم على غيبته ، فيشاركهم في إثم الغيبة.
Pakaian semacam itu dilarang karena menyebabkan banyak orang menggunjingkan sehingga dia menjadi menyebab orang lain berbuat dosa ghibah.
فعن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعا « أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الشهرتين فقيل : يا رسول الله وما الشهرتان ؟ قال : رقة الثياب وغلظها ، ولينها وخشونتها ، وطولها وقصرها ، ولكن سدادا بين ذلك واقتصادا »
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jenis syuhroh. Ada sahabat yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu dua jenis syuhroh?” Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pakaian yang terlalu halus atau terlalu kasar (sehingga jadi bahan membicaraan banyak orang pent), pakaian yang terlalu panjang (baca: isbal) atau terlalu tidak isbal (baca: di atas pertengahan betis). Yang tepat adalah pertengahan di antara hal tersebut” (HR Baihaqi 3/273 namun Baihaqi sendiri mengatakan bahwa sanadnya munqathi atau terputus).
وعن ابن عمر مرفوعا « من لبس ثوب شهرة ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة »
Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memakai pakaian syuhroh maka Allah akan memberinya pakaian kehinaan pada hari Kiamat” (HR Abu Daud, dinilai hasan oleh al Mundziri dalam at Targhib).
قال في لسان العرب : الشهرة ظهور الشيء في شنعة حتى يشهره الناس ، ويكره لبس زي مزر به لأنه من الشهرة ، فإن قصد به الاختيال أو إظهار التواضع حرم لأنه رياء :
Penulis kitab Lisan al Arab mengatakan, “Pengertian syuhroh adalah menonjol karena hal yang negatif sehingga hal tersebut menyebabkannya tenar di tengah-tengah masyarakat”. Makruh hukumnya memakai pakaian yang memakai kancing karena pakaian tersebut termasuk pakaian syuhroh (di masa itu, pent). Jika orang yang memakai pakaian tersebut memiliki maksud menyombongkan diri atau menampakkan ketawadhuan dengan pakaian tersebut maka hukumnya berubah menjadi haram karena perbuatan tersebut tergolong riya.
« من سمع سمع الله به ، ومن راءى راءى به » .
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa memperdengarkan sesuatu di dunia maka Allah akan memperdengarkannya di Akherat. Barang siapa pamer dengan sesuatu di dunia maka Allah akan memamerkannya di Akherat” (HR Muslim).
Penjelasan di atas diambil dari kitab Kasysyaf al Qana’ ‘an Matn al Iqna’ juz 1 hal 278-279, 285-286 cetakan an Nashr al Haditsah.
Catatan:
a. Dari keterangan di atas kita dapatkan pengertian pakaian syuhroh yaitu semua yang menyebabkan pemakainya tenar karena jadi bahan pembicaraan banyak orang disebabkan pakaian tersebut menyelisihi adat istiadat masyarakat (tentu selama adat tersebut tidak melanggar syariat). Sehingga pakaian yang kurang umum di masyarakat namun tidak menyebabkan pemakainya menjadi bahan pembicaraan banyak orang tidaklah masuk dalam kategori pakaian syuhroh
b. Tentang adanya hukum haram dan makruh karena memakai pakaian syuhroh didudukkan secara bagus dalam penjelasan di atas. Orang yang memakai model pakaian yang nyleneh dan aneh-aneh tanpa niatan yang jelek semisal menyombongkan diri hukumnya makruh. Jika pemakai memiliki niatan yang tercela semisal menyombongkan diri hukumnya berubah menjadi haram.
c. Pakaian yang berstatus pakaian syuhroh itu bisa berubah-ubah tergantung kondisi zaman. Sehingga pakaian yang memakai kancing baju di masa silam dinilai pakaian syuhroh namun sekarang model pakaian semacam ini sangatlah lazim dan familiar sehingga sekarang sudah tidak lagi dinilai sebagai pakaian syuhroh.
Artikel www.ustadzaris.com