Sebatas pengetahuan saya sampai saat ini ulama yang paling terdahulu dalam membahas bahaya ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dengan perempuan adalah Ibnul Qoyyim dalam bukunya al Thuruq al Hukmiyyah fi al Siyasah al Syar’iyyah tepatnya pada hal 407-408, sebagaimana dalam terbitan Mathba’ah al Madani Kairo. Berikut ini adalah kutipan perkataan beliau di buku tersebut.
ولا ريب أن تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال أصل كل بلية وشر وهو من أعظم أسباب نزول العقوبات العامة كما أنه من أسباب فساد أمور العامة والخاصة
Ibnul Qayyim mengatakan, “Tidaklah diragukan bahwa memberi kesempatan kepada para perempuan untuk ikhtilat atau bercampur baur dengan para laki-laki adalah pangkal segala bala dan kejelekan. Ikhtilat itu termasuk sebab yang paling penting untuk turunnya hukuman Allah yang bersifat merata sebagaimana ikhtilat adalah di antara sebab kerusakan masyarakat dan individu.
واختلاط الرجال بالنساء سبب لكثرة الفواحش والزنا وهو من أسباب الموت العام والطواعين المتصلة
Ikhtilat para laki-laki dengan perempuan adalah sebab timbulnya berbagai tindakan keji dan perzinaan. Sedangkan zina adalah sebab banyaknya orang yang mati dan wabah penyakit yang silih berganti.
ولما اختلط البغايا بعسكر موسى وفشت فيهم الفاحشة أرسل الله عليهم الطاعون فمات في يوم واحد سبعون ألفا والقصة مشهورة في كتب التفاسير
Tatkala para pelacur bercampur baur dengan pasukan Nabi Musa sehingga maraklah perzinaan di tengah-tengah pasukan Musa maka Allah mengirimkan wabah penyakit yang menyebabkan dalam sehari terdapat tujuh puluh satu ribu orang yang meninggal dunia. Kisah ini sangat terkenal dalam berbagai buku tafsir.
فمن أعظم أسباب الموت العام كثرة الزنا بسبب تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال والمشي بينهم متبرجات متجملات ولو علم أولياء الأمر ما في ذلك من فساد الدنيا والرعية قبل الدين لكانوا أشد شيء منعا لذلك
Di antara sebab terpenting banyaknya orang yang mati adalah merebaknya perzinaan. Sedangkan merebaknya perzinaan itu disebabkan para wanita diberi kesempatan untuk ber-ikhtilat dengan para laki-laki dan berjalan di antara para laki-laki dalam keadaan berdandan dan ber-tabarruj. Andai para penguasa memahami bahwa ikhtilat laki-laki dengan perempuan itu menyebabkan kerusakan dunia dan hancurnya kehidupan rakyat sebelum rusaknya agama tentu mereka akan melarang ikhtilat dengan sangat keras.
قال عبد الله بن مسعود رضي الله عنه إذا ظهر الزنا في قرية أذن الله بهلاكها
Ibnu Mas’ud mengatakan, “Jika zina telah merebak di suatu daerah maka Allah telah mengizinkan untuk menghancurkan daerah tersebut”.
وقال ابن أبي الدنيا حدثنا إبراهيم بن الأشعث حدثنا عبد الرحمن بن زيد العمى عن أبيه عن سعيد بن جبير عن ابن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ما طفف قوم كيلا ولا بخسوا ميزانا إلا منعهم الله عز و جل القطر ولا ظهر في قوم الزنا إلا ظهر فيهم الموت ولا ظهر في قوم عمل قوم لوط إلا ظهر فيهم الخسف وما ترك قوم الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر إلا لم ترفع أعمالهم ولم يسمع دعاؤهم
Ibnu Abi ad Dunya meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika banyak orang sudah curang dalam masalah takaran dan suka mengurangi timbangan maka Allah akan menahan hujan untuk mereka. Tidaklah zina merebak di suatu daerah kecuali di daerah tersebut akan banyak orang yang mati. Tidaklah homo marak di suatu tempat kecuali akan ada banyak orang yang Allah tenggelamkan ke dalam perut bumi. Jika orang-orang sudah tidak mau lagi melakukan amar ma’ruf nahi munkar maka amal shalih mereka tidak akan diangkat ke hadapan Allah dan doa mereka juga tidak akan di dengar”.
Artikel www.ustadzaris.com
1. adakah ikhtilaf ulama’ tentang ikhtilat ? krn banyak aktivis partai islami yg sering nyampur laki perempuan. (biasanya sih mereka berdalih ada perbedaan pendapat ulama’) . Parahnya lg, saya pernah lihat mereka menggelar tikar kecil di halaman, lalu seorang laki2 menjadi tutor bagi bbrp wanita dlm 1 tikar (duduk lesehan di atas tikar) dan diliat orang banyak…. ckckckck
2. ustadz, apa makmum wajib membaca alfatihah di setiap rakaat (jahr dan sirr) ?
3. Kalo Imam membaca Sirr (sholat ashar dan rakaat terakhir isya / maghrib), saya sering ngga tuntas membaca al fatihah krn Imam keburu rukuk. Apa rakaat saya (dgn Al fatihah yg terpotong) masih dianggap ? atau harus mengulang rakaat yg tidak sempurna (menurut penjelasan seorang ustadz) ?
Untuk Abdullah
1. coba tanyakan kepada mereka siapa ulama terdahulu yang membolehkan ikhtilath.
2. hanya ketika sirr saja menurut pendapat yang paling kuat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Syaikh Abdullah al Bassam dan Syaikh Shalih al Fauzan.
3. sudah teranggap karena dapat ruku’ itu dapat rakaat menurut pendapat jumhur ulama.
kalo buka warung makan / rumah makan, gmn ? mau ngga mau ada ikhtilath di antara pembeli
kalo mempekerjakan pegawai wanita dan laki2 di rumah makan tsb gmn ? misalnya wanita kerja di dapur, lalu laki2 yg melayani di luar dapur . Apa masih ada toleransi ?
Untuk Gusdur
1. Maaf, saya belum tahu jawabannya tapi mungkin link berikut ini cukup membantu:
http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/915-campur-baur-laki-laki-dan-perempuan.html
2. Tidak boleh mempekerjakan lawan jenis semisal yang anda sampaikan karena akan ada banyak pelanggaran syariat yang terjadi.
Assalamualaykum ustadz, saya ingin bertanya yang perkataan ustadz katanya “Tidak boleh mempekerjakan lawan jenis semisal yang anda sampaikan karena akan ada banyak pelanggaran syariat yang terjadi.” saat ini saya memiliki bisnis yang menurut saya sebagai owner nya apabila saya mempekerjakan seorang wanita justru malah semakin besar mudhorotnya karena pertama :
1. Berarti saya menyuruh wanita untuk bekerja di luar rumah (karena saya bisnis kuliner jadi pelayannya saya pakai laki-laki semua yang bisa lbih leluasa untuk keluar rumah)
2. Seragam untuk karyawan tidak sesuai syariat bagi seragam kaum muslimah.
3. Saya mengutamakan pengangkatan pegawai tetap untuk laki-laki karena saya ingin semakin banyak laki-laki yang mapan sehingga semakin banyak pula tumah tangga yang mapan.
4. Kalau saya saat ini mempekerjakan wanita maka akan ada lagi mudhorotnya yaitu, kelak ketika saya menikah maka otomatis saya akan lebih banyak mengurus rumah (suami n anak2) sehingga pastinya suami yang akan lebih banyak turun tangan di bisnis saya, maka dari sekarang saya mempersiapkan tempat bisnis untuk suami saya kelak, yang lebih lama jangka waktunya, agar beliau kelak tidak ikhtilat. karena kalau saya pribadi kan ada masa pensiun untuk bisnis nya (hingga saya menikah) jadi saya mikir lebih ke depan untuk suami saya yang jangka waktu bisnis nya lbih lama… kan kelak beliau yang meneruskan.
Bgaimana ustadz? bukan kah …
َ
ا حُرِّمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أُبِيحَ لِلْمَصْلَحَةِ الرَّاجِحَةِ
“Sesuatu yang diharamkan untuk menutup jalan terhadap sesuatu yang haram adalah diperbolehkan jika ada maslahat yang lebih kuat.”
Selanjutnya saya mempekerjakan wanita untuk bagian produksi ustadz, jadi bisa di rumah.
Ustadz bagaimana dengan kajian yang menggunakan alat bantu video/tv sehingga pas ceramah ustadznya bisa dilihat dengan leluasa oleh para ibu/akhowat dengan video tadi…?Kajian sudah dipisah dan menggunakan tabir…Bagaimana dengan perintah nabi kepada istrinya agar berhijab dari seorang sahabat yang buta?Apakah ada kesamaan hukum 2 hal diatas? Jazakallahu khoiron..
Untuk Ummu
Pernyataan saya di atas tidaklah bermakna menyuruh pemilik rumah makan untuk mempekerjakan wanita.
Saya sarankan anda agar segera menikah, biar suami yang mengadakan komunikasi dengan karyawan laki-laki sedangkan anda cukup menerima dan mengecek laporan keuangan atau hal-hal sejenis.
Untuk Abu
1. Hadits yang anda sampaikan adalah hadits yang dhaif, dinilai lemah oleh al Albani.
2. Hukum masalah ini terkait hukum wanita memandang laki-laki tanpa syahwat. Jumhur ulama dan dinilai kuat oleh an Nawawi mengharamkannya. sebagian ulama membolehkannya. pendapat kedua ini dipilih oleh Syaikh Abdullah Bassam di Taudhih al Ahkam. sebatas pengetahuan saya, pendapat yang kuat adalah pendapat kedua meski sebaiknya dihindari.
Saya seorang ibu Rumah Tangga & bekerja,Saat ini saya sedang belajar tahsin alqur’an di suatu lembaga, Tapi guru yang mengajarkan saya adalah laki-laki, sedangkan saya sendiri ( private),bagaimana hukumnya?
Ustadz kami,
Bagaimana dengan situasi dalam bis kota/angkot yang biasanya bercampur aduk antara laki dan perempuan. Apakah bisa dihukumi darurat ? Sedangkan kita tidak ada “kuasa” untuk mengatur siapa yang duduk di sebelah kita ?
Untuk Wawan
Tolong baca di sini:
http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/915-campur-baur-laki-laki-dan-perempuan.html
Untuk Yeyen
Tolong ibu minta pengajar tahsin yang perempuan. Khalwat alias berdua-duaan antar lawan jenis hukumnya haram.
ustadz bila kita ingin berlibur ke pantai dan otomatis di pantai banyak ikhtilatnya,,bgmn hukumnya?
untuk hamba
cari waktu-waktu sepi
afwan ustadz bagaimana dengan anak-anak TK atau SD yang belum baligh yang mereka disuruh melakukan kegiatan renang oleh guru mereka yang tentu saja dalam kegiatan tersebut tidak bisa dihindarkan dari ikhtilat dan tentu terbukanya aurot…Apakah boleh sebagai orang tua memberi izin kepada anak perempuan mereka untuk ikut dalam kegiatan mengingat mereka belum baligh?? Jazakumullohu khoiron.
#oni
Biasakan anak untuk taat dg aturan syariat.
afwan ustadz,
apa yg harus kami lakukan jika saudara2 kami (yg mahrom dan bukan mahrom) berdatangan kerumah & berlakulah ikhtilath didalamnya, apakah seharusnya kami menghindar dari mereka dgn cara berdiam di kamar atau didapur saja?